وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

“Dan aku tidak menciptakan jin & manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”

Arsip untuk ‘Ahlak,Adab,Nasehat,Etika’ Kategori

Peledakan Demi Peledakan Apakah Ini Jihad ?

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Oktober 11, 2009

Peledakan demi peledakan terjadi di negeri kita. Yang satu belum terlupakan dan bekasnya masih ada, duh yang lain terjadi lagi. Terakhir masyarakat Indonesia Raya dikagetkan lagi oleh sebuah ledakan di Hotel JW Marriott pada tanggal 17 Juli 2009 M.Sebagian orang yang terpengaruh dengan paham Khawarij menyangka bahwa semua tindak teror tersebut adalah ibadah jihad yang mendapatkan ganjaran pahala yang amat besar di sisi Allah -Azza wa Jalla-. Tapi, demikiankah jihad??!

Para pembaca yang budiman, apa yang dilakukan oleh para teroris tersebut bukanlah jihad sedikitpun!! Bahkan ia adalah sebuah bentuk pemberontakan kepada pemerintah muslim, dalam hal ini Bapak SBY –semoga Allah selalu memberinya petunjuk dan kekuatan-. Sedangkan pemberontakan kepada seorang pemerintah muslim adalah amat haram!!!

Kalian jangan tertipu dengan pengakuan batil mereka yang menyatakan bahwa perbuatan mereka adalah JIHAD, walaupun mereka menghiasi perbuatan batil mereka dengan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang JIHAD. Demikianlah kebiasaan buruk mereka dari zaman ke zaman, mereka senantiasa berdalih dengan ayat atau hadits, padahal ayat-ayat dan hadits-hadits tersebut menjadi bumerang atas diri mereka yang tidak menempatkannya pada tempatnya. Sebab ayat-ayat atau hadits-hadits JIHAD menjelaskan bahwa jihad yang dimaksudkan adalah JIHAD bersama pemerintah dan atas izinnya, bukan kembali kepada ide dan hawa nafsu setiap orang, walaupun ia melantik dirinya sebagai “MUJAHIDIN”!!!

Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thohawiy-rahimahullah- berkata saat menyebutkan aqidah Ahlus Sunnah, “Haji, dan jihad akan terus berjalan bersama pemerintah dari kalangan kaum muslimin, yang baik maupun yang fajir sampai tegaknya hari kiamat, tak akan dibatalkan dan digugurkan oleh sesuatu apapun”. [Lihat Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah (hal. 50)]

Para teroris menganggap perbuatan mereka merupakan perbaikan yang membawa kemaslahatan. Ini adalah sangkaan batil, sebab bagaimana mungkin suatu perusakan dikatakan perbaikan. Cukuplah kerusakan dari tindak jahat mereka tersebut, jauhnya manusia dari Islam, dan banyaknya persangkaan buruk kepada Islam beserta pemeluknya. Belum lagi akibat buruk lainnya, berupa sempitnya gerak dakwah Islam di berbagai tempat. Mereka inilah yang disebutkan oleh Allah -Azza wa Jalla- di dalam firman-Nya,

“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya dalam kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya. Padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan membinasakan tanaman-tanaman dan binatang ternak. Sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan. Dan apabila dikatakan kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah”, maka bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah baginya neraka jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya”. (Al-Baqoroh : 204-206)

Ketika menafsirkan ayat ini, Ahli Tafsir Jazirah Arab, Al-Imam Abdur Rahman Ibn Nashir As-Sa’diy -rahimahullah- berkata, “Di dalam ayat ini terdapat dalil bahwa ucapan-ucapan yang muncul dari orang-orang, bukanlah dalil tentang kejujuran atau kedustaan, kebajikan atau kefajiran sampai ada perbuatan yang membenarkan ucapannya atau membersihkannya. Seyogyanya menguji kondisi orang-orang yang memberi kesaksian, para pejuang kebenaran, dan para pejuang kebatilan dari kalangan manusia dengan meneliti perbuatan-perbuatan mereka, memperhatikan korelasi-korelasi dari kondisi mereka, serta jangan tertipu dengan kecohan mereka, dan penyucian mereka terhadap diri mereka sendiri”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman min Kalam Al-Mannan (hal. 94) oleh As-Sa'diy]

Seorang teroris (walaupun ia mengaku sebagai “mujahid”) jika niatnya ingin melakukan perbaikan di muka bumi dengan tindak terornya, maka ucapannya tidak boleh kita benarkan begitu saja, sebab apa yang mereka lakukan bukanlah sesuatu yang benar, bahkan perbuatan batil. Mana ada dalil dalam Al-Qur’an atau Sunnah yang menyatakan bahwa jihad boleh dikumandangkan tanpa ada izin dari pemerintah muslim?! Mana hujjahnya (dalil) bahwa membunuh orang kafir mu’ahad atau musta’min atau kafir dzimmi adalah sesuatu yang dibenarkan?! Tolong datangkan dalilnya -wahai para teroris- bahwa jihad adalah membunuh kaum muslimin?!

Semua pertanyaan-pertanyaan ini tidak akan mampu dijawab oleh kaum KHAWARIJ-TERORIS, kecuali mereka harus berdusta dan menipu kaum muslimin dengan silat lidah mereka yang licik.

Membunuh orang-orang kafir di luar medan jihad, dan tanpa ada izin dari pemerintah adalah perbuatan kezhaliman di sisi Allah, sebab perbuatan itu akan melahirkan kerusakan besar bagi kaum muslimin. Inilah yang pernah dikatakan oleh Allah -Azza wa Jalla- dalam firman-Nya,

“ Oleh Karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”. (QS. Al-Maa’idah: 32)

Inilah hukum yang Allah tetapkan bagi Bani Isra’il, suatu kaum yang suka membunuh manusia. Perlu diketahui bahwa hukuman dan ancaman dalam ayat ini tidak terkhusus bagi Bani Isra’il, tapi mencakup semua umat. Hanya saja Allah mengaitkan ayat ini dengan Bani Isra’il, karena mereka adalah kaum jahat yang amat gemar membunuh manusia, sampai para nabi-nabi pun mereka bunuh.

Ulama Negeri Yaman, Al-Imam Muhammad Ibn Ali Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata, “Allah menyebutkan Bani Isra’il secara khusus, karena konteks ayat menyebutkan kejahatan-kejahatan mereka (Bani Isra’il); karena mereka umat pertama yang turun atasnya ancaman dalam hal pembunuhan jiwa. Lantaran itu, lahirlah kecaman keras atas mereka, karena seringnya mereka menumpahkan darah, dan seringnya membunuh para nabi”. [Lihat Fath Al-Qodir (2/298)]

Jika orang-orang kafir tinggal bersama kaum muslimin (kafir dzimmi) atau masuk ke negeri kita (kafir mu’ahad atau musta’min) dan mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah kita, maka kita tidak boleh menzhalimi mereka dan menyakitinya, kecuali jika ia melakukan pelanggaran, maka ia diberi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Namun hukuman tersebut tidak dilakukan oleh orang perorangan, tapi kembali kepada pemerintah.

Selain kafir harbi (yang memerangi kaum muslimin), orang-orang kafir tersebut di atas (kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’min) tidak boleh kita bunuh, dan tidak boleh pula dizhalimi. Inilah yang pernah dipraktekkan oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya -radhiyallahu anhum-. Kaum kafir di zaman Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- banyak yang keluar masuk ke negeri Madinah dan Makkah, tapi tak ada sejarahnya Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- membunuh atau menzhalimi mereka. Adapun kafir harbi atau kaum Yahudi (Bani Isra’il) yang suka membatalkan isi perjanjian, maka Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- memerangi mereka demi mencapai kemaslahatan dan menciptakan keamanan. Sebab mereka adalah kaum yang suka berbuat onar sebagaimana juga yang anda lihat sampai hari ini di Negeri Palestina –semoga Allah membersihkannya dari cengkeraman zhalim Bani Isra’il-.

Di dalam sebuah hadits, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda dalam menjelaskan bahwa orang-orang kafir (selain kafir harbi) tidak boleh dibunuh,

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

” Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan 40 tahun ” . [HR. Al-Bukhary dalam Shohih-nya (3166)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

أَلاَ مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah, siapa yang menzholimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebani di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya, tanpa keridhoan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (3052). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (445)]

Hadits ini adalah dalil bantahan atas para teroris yang semena-mena mengganggu orang-orang kafir, seperti menyakitinya, menakut-nakutinya, menghalalkan harta mereka, bahkan membunuh mereka sebagaimana yang terjadi di Legian, Bali, dan daerah lainnya.

Abdur Ra’uf Al-Munawiy Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata ketika menerangkan hadits yang semakna dengan hadits di atas, “Orang kafir yang diberi jaminan keamanan (oleh pemerintah muslim), dan orang mukmin, tidak boleh diganggu jiwa, anggota badan, dan hartanya selama masih ada ikatan perjanjian dan jaminan keamanan. Bagi permasalahan ini ada syarat-syarat dan hukum-hukumnya yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab furu’ (fiqih)”. [Lihat Faidhul Qodir (6/318)]

Jadi, menganggu, dan menzhalimi kaum kafir tersebut –apalagi membunuhnya- adalah perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Bukan seperti yang dipahami oleh para teroris-Khawarij bahwa semua jenis orang kafir boleh dibunuh. Demi Allah, ini adalah bukti kedunguan dan kedangkalan akal mereka. [Lihat Badzl An-Nushhi wa At-Tadzkir li Baqoya Al-Maftunin bi At-Takfir wa At-Tafjir (hal. 42-43) karya Syaikh Al-Allamah Abdul Muhsin Al-Abbad, cet. Mathba'ah Safir, 1426 H]

Para pembaca budiman, para teroris dalam aksi kejinya, bukan hanya menzhalimi dan membunuh orang kafir saja, tapi KAUM MUSLIMIN pun tak lepas darinya. Membunuh seorang muslim dengan sengaja, dan tanpa alasan syar’iy merupakan dosa besar yang mendapatkan lima ancaman dalam sebuah nas ayat,

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa`: 93)

Ibnu Nashir As-Sa’diy berkata, “Tak ada ancaman yang lebih besar dalam semua jenis dosa besar, bahkan tidak pula semisalnya dibandingkan ancaman ini, yaitu pengabaran bahwa balasan orang yang membunuh adalah Jahannam. Maksudnya, cukuplah dosa yang besar ini saja untuk dibalasi pelakunya dengan Jahannam, beserta siksaan yang besar di dalamnya, kerugian yang hina, murkanya Al-Jabbar (Allah), luputnya keberuntungan, dan terjadinya kegagalan, dan kerugian. Kami berlindung kepada Allah dari segala sebab yang menjauhkan dari rahmat-Nya”. [Lihat Taisir Al-Karim (hal.193-194)]

Lihatlah pembaca yang budiman!! Allah mengancamnya di dalam ayat ini dengan neraka Jahannam dan tidak sampai disitu saja, bahkan ia akan lama di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutuknya dan menyediakan siksa yang pedih baginya. Tak heran jika Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لَزَوَالُ لدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang muslim”. [HR. At-Tirmidzy dalam As-Sunan (1399), dan An-Nasa`iy dalam As-Sunan (7/82). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ghoyatul Maram (4390)]

Para pembaca yang budiman, saking bodohnya para teroris tersebut, mereka rela membunuh diri dengan bom. Padahal Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, maka kelak ia akan disiksa dengan sesuatu tersebut pada hari kiamat”. [HR. Al-Bukhoriy (no. 6047), dan Muslim (no. 176)]

Semua ayat-ayat dan hadits-hadits di atas meruntuhkan persangkaan batil para teroris-Khawarij yang menyatakan bahwa tindak teror dan peledakan yang mereka lakukan adalah JIHAD!!! Padahal bukan jihad, bahkan perusakan, bunuh diri dan mati konyol !!!

Ulama Negeri Madinah, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad -hafizhohullah- berkata setelah peledakan di kota Riyadh yang dilakukan oleh para teroris, “Peristiwa peledakan yang telah terjadi termasuk perkara yang amat buruk dalam hal kejahatan dan perusakan di muka bumi. Perkara yang lebih buruk lagi, setan menghias-hiasi bagi para teroris yang telah melakukan perbuatan itu bahwa perbuatan jahat itu adalah JIHAD. Berdasarkan akal dan agama apakah sehingga JIHAD bisa berupa bunuh diri, membunuh kaum muslimin, dan kaum kafir yang mendapatkan jaminan keamanan, menakut-nakuti masyarakat, membuat para wanita menjadi janda, anak-anak menjadi yatim, merobohkan bangunan bersama orang-orang ada di dalamnya”. [Lihat Bi Ayyi Aqlin wa Diin Yakunu At-Tafjir wa At-Tadmir Jihadan?! (hal. 16), oleh Syaikh Al-Abbad]

Mereka berteriak ketika kaum kuffar AS dan sekutunya membantai jutaan kaum muslimin dengan menyatakan bahwa nyawa seorang muslim itu sangat mahal di sisi Allah. Namun di sisi lain, mereka sendiri ternyata juga turut menumpahkan darah kaum muslimin. Parahnya lagi, kesalahan tersebut berusaha ditutupi dan dibenarkan dengan berjuta dalih: “Ini kan jihad”, dan “Mereka mati syahid”. Seorang yang membunuh dirinya, membunuh kaum muslimin, atau kaum kafir yang tak layak dibunuh, merusak harta benda orang lain, dan membangkang melawan pemerintah. Demikiankah jihad?! Sama sekali bukan jihad, tapi ia adalah teror dan pemberontakan yang diharamkan dalam Islam!!

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 125 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

(Url sumber http://almakassari.com/artikel-islam/aqidah/inilah-jihad.html)

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

Menyikapi Aksi-Aksi Teoris Khowarij

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 27, 2009

MENYIKAPI AKSI-AKSI TERORIS KHAWARIJ
Oleh
Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
 
Seperti kita ketahui bersama, dalam kurun enam tahun belakangan ini, negeri kita diguncang sejumlah aksi teroris. Yang paling akhir (semoga memang yang terakhir), adalah bom di Hotel JW Mariott dan Ritz Carlton beberapa waktu lalu, disusul dengan peristiwa-peristiwa yang membuntutinya. Peristiwa-peristiwa itu menyisakan banyak efek negatif yang menyedihkan bagi kaum muslimin. Betapa tidak. Kaum muslimin yang merupakan umat yang cinta damai kemudian tercitrakan menjadi kaum yang suka melakukan kekerasan.  
Kondisi ini diperparah dengan munculnya narasumber-narasumber dadakan. Di antara mereka ada yang membenarkan “aksi heroik” para teroris ini. Sedangkan yang lain beranggapan bahwa semua orang yang berpenampilan mengikuti sunnah sebagai orang yang sekomplotan dengan para teroris tersebut. Tak ayal, sebagian orang yang bercelana di atas mata kaki pun jadi sasaran kecurigaan, ditambah dengan cambangnya yang lebat dan istrinya yang bercadar. Padahal, bisa jadi hati kecil orang yang berpenampilan mengikuti sunnah tersebut mengutuk perbuatan para teroris yang biadab itu dengan dasar dalil-dalil yang telah sahih dalam syariat.
Oleh karena itu, kami terpanggil untuk sedikit memberikan penjelasan seputar masalah ini, mengingat betapa jeleknya akibat dari aksi-aksi teror tersebut. Di mana aksi-aksi tersebut telah memakan banyak korban, baik jiwa maupun harta benda, sesuatu yang tak tersamarkan bagi kita semua.
Nah, darimanakah teror fisik ini muncul, sehingga berakibat sesuatu yang begitu kejam dan selalu mengancam? Tak lain teror fisik ini hanyalah buah dari sebuah teror pemikiran yang senantiasa bercokol pada otak para aktor teror tersebut, yang akan terus membuahkan kegiatan selama teror pemikiran tersebut belum hilang.
Apa yang dimaksud dengan teror pemikiran? Tidak lain, keyakinan bahwa sebagian kaum muslimin telah murtad dan menjadi kafir, khususnya para penguasa. Bahkan di antara penganut keyakinan ini ada yang memperluas radius pengkafiran itu tidak semata pada para penguasa, baik pengkafiran itu dengan alasan ‘tidak berhukum dengan hukum Allah‘ atau dengan alasan ‘telah berloyal kepada orang kafir‘, atau dalih yang lain. Demikian mengerikan pemikiran dan keyakinan ini sehingga pantaslah disebut sebagai teror pemikiran. Keyakinan semacam ini di masa lalu dijunjung tinggi oleh kelompok sempalan yang disebut dengan Khawarij.
Dengan demikian, teror pemikiran inilah yang banyak memakan korban. Dan ketahuilah, korban pertama sebelum orang lain adalah justru para pelaku bom bunuh diri tersebut. Mereka terjerat paham yang jahat dan berbahaya ini, sehingga mereka menjadi martir yang siap menerima perintah dari komandannya dalam rangka memerangi “musuh” (versi mereka). Lebih parah lagi, mereka menganggapnya sebagai jihad yang menjanjikan sambutan bidadari sejak saat kematiannya. Keyakinan semacam inilah yang memompa mereka untuk siap menanggung segala risiko dengan penuh sukacita. Sehingga berangkatlah mereka, dan terjadilah apa yang terjadi…
Benarkah mereka disambut bidadari setelah meledaknya tubuh mereka hancur berkeping-keping dengan operasi bom bunuh diri tersebut? Jauh panggang dari api! Bagaimana dikatakan syahid, sementara ia melakukan suatu dosa besar yaitu bunuh diri! Kita tidak mendahului keputusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kita hanya menghukuminya secara zhahir (lahir) berdasarkan kaidah hukum, tidak boleh bagi kita memastikan bahwa seseorang itu syahid dengan segala konsekuensinya. Bahkan berbagai hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang mencela Khawarij dan mengecam bunuh diri lebih tepat diterapkan kepada mereka. Oleh karena itulah, saya katakan: Mereka adalah korban pertama kejahatan paham Khawarij sebelum orang lain.
Tolong hal ini direnungi dan dipahami. Terutama bagi mereka yang ternodai oleh paham ini. Selamatkan diri kalian. Kasihanilah diri kalian, keluarga kalian, dan umat ini. Kalian telah salah jalan. Bukan itu jalan jihad yang sebenarnya. Segeralah kembali sebelum ajal menjemput. Sebelum kalian menjadi korban berikutnya. Teman-teman seperjuangan dan juga ustadz kalian tidak akan dapat menolong kalian dari hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Masing-masing akan mempertanggungjawabkan amalnya sendiri:
وَكُلُّهُمْ آَتِيهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَرْدًا (95)  [مريم/95]
 “Dan tiap-tiap mereka akan datang kepada Allah pada hari kiamat dengan sendiri-sendiri.“ (Maryam: 95)
Sekadar itikad baik tidaklah cukup. Itikad baik haruslah berjalan seiring dengan cara yang baik.
Kami goreskan tinta dalam lembar-lembar yang singkat ini, dengan tujuan agar semua pihak mendapatkan hidayah. Barangkali masih ada orang yang sudi membaca dan merenungkannya dengan penuh kesadaran. Juga agar semua pihak dapat bersikap dengan benar dan baik. Sekaligus ini sebagai pernyataan sikap kami, karena kami pun menuai getah dari aksi teror tersebut.
 
Taat kepada pemerintah dalam hal yang baik
Kaum muslimin harus meyakini tentang wajibnya taat kepada pemerintah dalam perkara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59) [النساء/59]
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur‘an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.“ (An-Nisa: 59)
Ulil Amri adalah para ulama dan para umara’ (para penguasa), sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam Tafsirnya. (Tafsir Al-Qur‘anil ‘Azhim, 1/530)
Seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, bernama Al-Irbadh Radhiyallah ‘anhu mengatakan:
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللهِ n ذَاتَ يَوْمٍ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟ فَقَالَ: أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam shalat mengimami kami, lalu beliau menghadapkan wajahnya kepada kami seraya memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang sangat mengena. Air mata berderai dan qalbu pun bergoncang karenanya. Maka seseorang mengatakan: “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan. Lalu apa wasiat anda kepada kami?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mendengar dan taat (kepada penguasa) sekalipun dia seorang budak sahaya dari Habasyah (sekarang Ethiopia, red.). Karena siapa saja yang hidup sepeninggalku, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka tetaplah kalian pada sunnahku dan sunnah (tuntunan) para khulafa‘ur-rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpeganglah dengannya dan gigitlah dengan gigi-gigi geraham kalian, serta jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru (dalam Islam), karena segala yang baru tersebut adalah bid‘ah dan segala yang bid‘ah adalah kesesatan.“ (Shahih, HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan yang lain)
Untuk lebih lengkapnya, lihat pembahasan pada majalah Asy Syariah Vol. I/05.
 
Berlepas diri dari aksi teror
Kaum muslimin harus berlepas diri dari aksi-aksi teroris, karena aksi-aksi tersebut bertolak belakang dengan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Nabi-Nya sebagai rahmat bagi alam semesta sebagaimana dalam firman-Nya:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107) [الأنبياء/107]
 “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.“ (Al-Anbiya: 107)
Beliau adalah seorang nabi yang sangat memiliki kasih sayang dan kelembutan sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan dalam firman-Nya:
لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ (128) [التوبة/128]
 “Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin.“ (At-Taubah: 128)
Dalam sebuah riwayat dari Atha’ bin Yasar, ia berkata: Aku berjumpa dengan Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallah ‘anhuma maka aku pun mengatakan:
أَخْبِرْنِي عَنْ صِفَةِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي التَّوْرَاةِ. فَقَالَ: أَجَلْ، وَاللهِ إِنَّهُ لَمَوْصُوفٌ فِي التَّوْرَاةِ بِصِفَتِهِ فِي الْقُرْآنِ: يا أَيُّهَا النبي إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِداً وَمُبَشِّراً وَنَذِيراً وَحِرْزاً لِلْأُمِّيِّينَ وَأَنْتَ عَبْدِي وَرَسُوْلِي سَمَّيْتُكَ الْمُتَوَكِّلَ لَسْتَ بِفَظٍّ وَلاَ غَلِيظٍ وَلاَ سَخَّابٍ بِالْأَسْوَاقِ. قَالَ يُونُسُ: وَلاَ صَخَّابٍ فِي الْأَسْوَاقِ وَلاَ يَدْفَعُ السَّيِّئَةَ بِالسَّيِّئَةِ وَلَكِنْ يَعْفُو وَيَغْفِرُ وَلَنْ يَقْبِضَهُ حَتَّى يُقِيمَ بِهِ الْمِلَّةَ الْعَوْجَاءَ بِأَنْ يَقُولُوا لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فَيَفْتَحُ بِهَا أَعْيُناً عُمْياً وَآذَاناً صُمًّا وَقُلُوباً غُلْفاً
“Kabarkan kepadaku tentang sifat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kitab Taurat.” Beliau menjawab: “Ya, demi Allah, beliau disifati dalam kitab Taurat seperti beliau disifati dalam Al-Qur’an: “Wahai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi, sebagai pembawa berita gembira, sebagai pemberi peringatan, sebagai pelindung bagi kaum yang ummi. Engkau adalah hamba-Ku dan Rasul-Ku. Aku menamaimu Al-Mutawakkil (orang yang bertawakkal). Engkau bukanlah orang yang kasar tutur katamu, bukan pula kaku tingkah lakumu, bukan orang yang suka berteriak-teriak di pasar, bukan pula orang yang membalas kejelekan dengan kejelekan, akan tetapi justru memaafkan dan mengampuni kesalahan. Allah tidak akan mewafatkannya hingga Allah meluruskan dengannya agama yang bengkok, dengan orang-orang mengucapkan La Ilaha illallah. Dengan kalimat itu ia membuka mata yang buta, telinga yang tuli, dan qalbu yang tertutup.“ (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 2018, Ahmad dalam kitab Musnad, dan yang lain)
Bahkan dalam kondisi perang melawan orang kafir sekalipun, masih nampak sifat kasih sayang beliau. Sebagaimana pesan beliau kepada para komandan pasukan perang yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعْهُ مِنَ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا، ثُمَّ قَالَ: اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ، في سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ -أَوْ خِلَالٍ- فَأَيَّتُهُنَّ مَا أََجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ، فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ…
Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila menetapkan seorang komandan sebuah pasukan perang yang besar atau kecil, beliau berpesan kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, lalu beliau mengatakan: “Berperanglah dengan menyebut nama Allah, di jalan Allah. Perangilah orang yang kafir terhadap Allah. Berperanglah, jangan kalian melakukan ghulul (mencuri rampasan perang), jangan berkhianat, jangan mencincang mayat, dan jangan pula membunuh anak-anak. Bila kamu berjumpa dengan musuhmu dari kalangan musyrikin, maka ajaklah kepada tiga perkara. Mana yang mereka terima, maka terimalah dari mereka dan jangan perangi mereka. Ajaklah mereka kepada Islam, kalau mereka terima maka terimalah dan jangan perangi mereka…” (Shahih, HR. Muslim)
Dalam riwayat Ath-Thabarani (Al-Mu‘jam Ash-Shaghir no. hadits 340):
وَلاَ تَجْبُنُوْا، وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيْدًا، وَلاَ امْرَأةً، وَلاَ شَيْخًا كَبِيْرًا
“Jangan kalian takut, jangan kalian membunuh anak-anak, jangan pula wanita, dan jangan pula orang tua.“
Islam bahkan tidak membolehkan membunuh orang kafir kecuali dalam satu keadaan, yaitu manakala dia sebagai seorang kafir harbi (yang memerangi muslimin). Allah l berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9) [الممتحنة/8، 9]
 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.“ (Al-Mumtahanah: 8-9)
Adapun jenis kafir yang lain, semacam kafir dzimmi yaitu orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan dan jaminan penguasa muslim, atau kafir mu‘ahad yaitu seorang kafir yang memiliki perjanjian keamanan dengan pihak muslim, atau kafir musta‘min yaitu yang meminta perlindungan keamanan kepada seorang muslim, atau sebagai duta pihak kafir kepada pihak muslim, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang membunuh mereka. Bahkan mereka dalam jaminan keamanan dari pihak pemerintah muslimin.
Kaum muslimin berlepas diri dari aksi-aksi teror tersebut, karena aksi-aksi tersebut mengandung pelanggaran-pelanggaran terhadap ajaran agama Islam yang mulia. Di antaranya:
1.   Membunuh manusia tanpa alasan dan cara yang benar
2.   Menumbuhkan rasa ketakutan di tengah masyarakat
3.   Merupakan sikap memberontak kepada penguasa muslim yang sah
4.   Menyelewengkan makna jihad fi sabilillah yang sebenarnya
5.   Membuat kerusakan di muka bumi
6.   Merusak harta benda
7.   Terorisme Khawarij adalah bid’ah, alias perkara baru yang diada-adakan dalam agama, sehingga merupakan kesesatan.
Dan berbagai pelanggaran agama yang lainnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
  وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30) [النساء/29، 30]
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.“ (An-Nisa: 29-30)
Janganlah membunuh diri kalian, yakni janganlah sebagian kalian membunuh yang lain. Karena sesama kaum muslimin itu bagaikan satu jiwa. (Lihat Tafsir As-Sa‘di)
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33) [المائدة/33]
 “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat tinggalnya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.“ (Al-Maidah: 33)
Makna memerangi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya adalah menentang dan menyelisihi. Kata ini tepat diberikan pada perkara kekafiran, merampok di jalan, dan membuat ketakutan pada perjalanan manusia. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/50)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
شِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟ فَقَالَ: لاَ، مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُوْنَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ
“Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membencinya dan mereka membenci kalian, yang kalian melaknatinya dan mereka melaknati kalian.“ Dikatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, tidakkah kita melawannya dengan pedang (senjata)?“ Beliau mengatakan: “Jangan, selama mereka mendirikan shalat di tengah-tengah kalian. Jika kalian melihat pada pemimpin kalian sesuatu yang kalian benci maka bencilah perbuatannya dan jangan kalian cabut tangan kalian dari ketaatan.“ (Shahih, HR. Muslim)
Dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata:
حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah memberitahukan kepada kami bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.“ (Shahih, HR. Abu Dawud)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
كَانَ يَنْهَى عَنْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةِ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ
“Adalah Rasulullah melarang dari ‘katanya dan katanya‘, banyak bertanya (yang tidak bermanfaat), dan menyia-nyiakan harta.“ (Shahih, HR. Al-Bukhari dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallah ‘anhu )
 
Ideologi Teroris Khawarij
Mengapa kami memberi embel-embel kata teroris dengan kata Khawarij? Karena, kata teroris secara mutlak memiliki makna yang luas. Aksi teror telah dilakukan oleh banyak kalangan, baik yang mengatasnamakan Islam ataupun non-Islam, semacam yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi terhadap bangsa Palestina pada masa kini, dan semacam yang dilakukan oleh Sekutu terhadap bangsa Jepang dalam peristiwa pengeboman Nagasaki dan Hiroshima di masa lalu. Sehingga dengan penambahan kata “Khawarij” di belakang kata teroris, akan mempersempit pembahasan kita. Pembahasan kita hanya tentang orang-orang yang melakukan aksi-aksi teror di negeri kita akhir-akhir ini yang mengatasnamakan Islam atau mengatasnamakan jihad. Adapun Khawarij, merupakan sebuah kelompok sempalan yang menyempal dari Ash-Shirathul Mustaqim (jalan yang lurus) dengan beberapa ciri khas ideologi mereka.
Mengapa kami menyebutnya ideologi? Karena mereka memiliki sebuah keyakinan yang hakikatnya bersumber dari sebuah ide. Maksud kami, sebuah penafsiran akal pikiran yang keliru terhadap nash (teks) Al-Qur’an atau Al-Hadits. Dari sinilah kemudian mereka menyempal. Sekali lagi, hal ini terjadi akibat penafsiran yang salah terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits, bukan akibat penafsiran yang apa adanya, yang menurut sebagian orang kaku atau “saklek“, dan tidak pantas dikatakan sebagai salah satu bentuk ijtihad dalam penafsiran Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Sehingga, ideologi mereka sama sekali tidak bisa disandarkan kepada Islam yang benar. Demikian pula aksi-aksi teror mereka sama sekali tidak bisa dikaitkan dengan ajaran Islam yang mulia nan indah ini. Bahkan Islam berlepas diri dari mereka. Lebih dari itu, Islam justru sangat mengecam mereka, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menyebut mereka sebagai anjing-anjing penghuni neraka seperti dalam hadits berikut ini:
كِلاَبُ أَهْلِ النَّارِ، خَيْرُ قَتْلَى مَنْ قَتَلُوْهُ
“(Mereka) adalah anjing-anjing penghuni neraka. Sebaik-baik korban adalah orang yang mereka bunuh.“ (Shahih, HR. Ahmad dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak. Lihat Shahih Al-Jami‘ no. 3347)
Para teroris Khawarij yang ada sekarang ini adalah salah satu mata rantai dari kaum Khawarij yang muncul sepeninggal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam . Ketika itu, para sahabat masih hidup. Merekalah orang-orang yang memberontak kepada Khalifah Utsman bin ‘Affan Radhiyallah ‘anhu dan membunuhnya. Mereka jugalah yang membunuh Khalifah Ali bin Abu Thalib Radhiyallah ‘anhu. Sekte ini terus berlanjut, turun-temurun diwarisi oleh anak cucu penyandang ideologi Khawarij sampai pada masa ini, yang ditokohi oleh Usamah bin Laden (yang telah diusir dari Kerajaan Saudi Arabia karena pemikirannya yang berbahaya), Al-Mis’ari, Sa’ad Al-Faqih, dan tokoh-tokoh lainnya. Mereka bersama Al-Qaedahnya telah melakukan aksi-aksi teror di Saudi Arabia, bahkan di wilayah Makkah dan Madinah, sehingga menyebabkan kematian banyak orang, baik dari kalangan sipil maupun militer. Karenanya, pemerintah Saudi Arabia beserta para ulamanya (yaitu) anak cucu murid-murid Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah memberantas mereka. Sehingga para teroris Khawarij tersebut -termasuk yang ada di negeri ini- sangat benci kepada pemerintah kerajaan Saudi Arabia, dan ini menjadi salah satu ciri mereka.
Coba perhatikan, siapakah korban aksi teror mereka? Bukankah kaum muslimin? Perhatikanlah bahwa kaum muslimin juga menjadi target operasi mereka. Ya, walau awalnya mereka berdalih memerangi orang kafir, tapi pada akhirnya musliminlah yang menjadi sasaran mereka dan justru mereka akan lebih sibuk memerangi kaum muslimin. Sungguh benar sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
يَقْتُلُونَ أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَيَدَعُونَ أَهْلَ الْأَوْثَانِ
“Mereka membunuh pemeluk Islam dan membiarkan penyembah berhala.“  (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Sehingga kami memohon kepada segenap kaum muslimin agar tidak mengaitkan aksi teror mereka dengan ajaran Islam yang mulia, yang dibawa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pembawa rahmat. Mereka sangat jauh dari Islam, Islam pun berlepas diri dari mereka. Jangan termakan oleh opini yang sangat dipaksakan untuk mengaitkan aksi-aksi itu dengan Islam. Opini semacam ini hanyalah muncul dari seseorang yang tidak paham terhadap ajaran Islam yang sesungguhnya dan tidak paham jati diri para teroris Khawarij tersebut, atau muncul dari orang-orang kafir ataupun muslim yang “mengail di air keruh“, yang sengaja menggunakan momentum ini untuk menyudutkan Islam dan muslimin, semacam yang dilakukan pelukis karikatur terlaknat dari Denmark beberapa tahun silam.
Mungkin muncul pertanyaan, “Mengapa teroris Khawarij memerangi muslimin?” Jawabannya, bermula dari penyelewengan makna terhadap ayat:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (44) [المائدة/44]
 “Barangsiapa yang berhukum dengan selain hukum Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.“ (Al-Maidah: 44)
Kemudian, vonis brutal kepada banyak pihak sebagai kafir. Berikutnya, serampangan dalam memahami dan menerapkan dalil-dalil tentang larangan terhadap seorang muslim berloyal kepada orang kafir, sehingga beranggapan bahwa banyak muslimin sekarang, baik pemerintah secara khusus maupun rakyat sipil secara umum, telah berloyal kepada orang-orang kafir. Konsekuensinya, mereka tidak segan-segan menganggap banyak muslimin sebagai orang kafir. Semua itu berujung kepada tindakan teror yang mereka anggap sebagai jihad fi sabilillah.
Sebuah pemahaman yang sangat dangkal. Tidak sesederhana itu menghukumi seorang muslim sebagai kafir, disebabkan si muslim tersebut tidak berhukum dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak sesederhana itu menghukumi seorang muslim sebagai kafir, disebabkan si muslim tersebut loyal kepada orang kafir. Karena loyal itu bertingkat-tingkat, dan sebabnya pun bermacam-macam. Loyal yang jelas membuat seseorang menjadi kafir adalah bila loyalnya karena cinta atau ridha kepada agama si kafir tersebut. Untuk lebih lengkapnya, lihat pembahasan masalah takfir ini pada Asy Syariah Vol.I/08/1425 H/ 2004.
 
Mengidentifikasi teroris Khawarij
Kami merasa perlu untuk membahas secara singkat tentang ciri-ciri teroris Khawarij, karena kami melihat telah terjadi salah kaprah dalam hal ini. Kami memandang bahwa tidak tepat bila seseorang menilai orang lain sebagai teroris atau sebagai orang yang terkait dengan jaringan teroris, ataupun mencurigainya hanya berdasarkan dengan penampilan lahiriah (luar) semata.
Pada kenyataannya, para pelaku teror tersebut selalu berganti-ganti penampilan. Bahkan terkadang mereka cenderung memiliki penampilan yang akrab dengan masyarakat pada umumnya untuk menghilangkan jejak mereka. Lihatlah gambar-gambar Imam Samudra cs sebelum ditangkap. Sehingga, penampilan lahiriah -baik penampilan ala masyarakat pada umumnya atau penampilan agamis- akan selalu ada yang menyerupai mereka. Berdasarkan hal ini, penampilan lahiriah semata tidak bisa menjadi tolok ukur. Tatkala para teroris tersebut memakai topi pet, celana panjang, kaos serta mencukur jenggot, kita tidak bisa menjadikan hal-hal ini sebagai ciri teroris. Tidak boleh bagi kita untuk menilai orang yang serupa dengan mereka dalam cara berpakaian ini sebagai anggota mereka.
Demikian pula sebaliknya. Ketika para teroris itu berpenampilan Islami dengan memelihara jenggot, memakai celana di atas mata kaki, memakai gamis, dan istrinya bercadar, kita juga tidak bisa menjadikan penampilan ini sebagai ciri teroris. [1]  Tidak boleh pula bagi kita untuk menilai orang yang berpakaian seperti mereka ini sebagai anggota jaringan mereka. Faktor pendorong orang-orang untuk berpenampilan agamis adalah karena hal itu merupakan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam -terlepas dari perbedaan pendapat para ulama dalam hal cadar, apakah itu wajib atau sunnah-. Semua itu tak ubahnya ajaran agama Islam yang lain semacam shalat, puasa, dan lain sebagainya. Mereka para teroris Khawarij juga shalat dan berpuasa bahkan mungkin melakukannya dengan rajin dan penuh semangat. Lalu apakah kita akan menilai shalat dan puasa sebagai ciri teroris? Sehingga kita akan menuduh orang yang shalat dan puasa sebagai anggota jaringan teroris? Tentu tidak. Begitu pula jenggot dan cadar. Hal yang seperti ini hendaknya direnungkan.
Maka kami mengingatkan diri kami dan semua pihak dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (58) [الأحزاب/58]
 “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.“ (Al-Ahzab: 58)
Akan tetapi, di antara cara mengidentifikasi teroris Khawarij bisa dilakukan dengan hal-hal berikut ini:
1.   Mereka memiliki pertemuan-pertemuan rahasia, yang tidak dihadiri kecuali oleh orang-orang khusus.
2.   Mereka akan menampakkan kebencian terhadap penguasa muslim. Dalam pertemuan-pertemuan khusus, mereka tak segan-segan menganggap para penguasa muslim tersebut sebagai orang kafir.
3.   Mereka akan menampakkan pujian-pujian terhadap para tokoh-tokoh Khawarij masa kini, semacam Usamah bin Laden  dan yang sejalan dengannya.
4.   Mereka gandrung terhadap buku-buku hasil karya tokoh-tokoh tersebut, juga buku-buku tokoh pergerakan semacam Sayyid Quthub, Salman Al-‘Audah, Fathi Yakan, Hasan Al-Banna, Said Hawwa, dan yang sejalan dengan mereka.
Ini semua sebatas indikasi yang mengarah kepada terorisme. Untuk memastikannya, tentu perlu kajian  lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
 
Tidak boleh melindungi teroris Khawarij
Kami meyakini bahwa melindungi teroris Khawarij atau para pelaku kejahatan yang lain merupakan salah satu dosa besar yang bisa menyebabkan seseorang menuai laknat. Sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallah ‘anhu, beliau berkata:
مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ إِلَّا كِتَابُ اللهِ وَهَذِهِ الصَّحِيفَةُ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : الْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَائِرٍ إِلَى كَذَا، مَنْ أَحْدَثَ فِيْهَا حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ
Kami tidak memiliki sesuatu kecuali kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan lembaran ini yang berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Madinah adalah tanah suci antara gunung ‘A-ir sampai tempat ini; Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru (dalam agama) atau melindungi orang yang jahat, maka laknat Allah atasnya, laknat para malaikat dan manusia seluruhnya, tidak diterima darinya tebusan maupun taubat.“ (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، وَلَعَنَ الله مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، وَلَعَنَ الله مَنْ غَيَّرَ الْمَنَارَ
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang melindungi penjahat, Allah melaknat orang yang mencaci kedua orangtuanya, dan Allah melaknat orang yang mengubah batas tanah.“ (Shahih, HR. Muslim)
 
Membenarkan upaya pemberantasan terorisme
Kaum muslimin juga membenarkan secara global upaya pemberantasan terorisme, karena aksi teror adalah perbuatan yang mungkar. Sementara, di antara prinsip agama Islam yang mulia ini adalah amar ma‘ruf dan nahi munkar, yaitu memerintahkan kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar. Sehingga, masyarakat secara umum terbebani kewajiban ini sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Untuk itu, sudah semestinya seluruh elemen masyarakat bahu-membahu memberantas terorisme ini dengan cara yang benar, sesuai dengan bimbingan Islam.
Di antara salah satu upayanya adalah memberikan penjelasan yang benar tentang ajaran agama Islam, jauh dari pemahaman yang melampaui batas dan juga tidak menggampang-gampangkan sehingga lebih dekat kepada pemahaman liberalisme dalam agama. Akan tetapi tepat dan benar, sesuai yang dipahami para sahabat di antaranya adalah sahabat ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallah ‘anhu (yang menjadi korban paham Khawarij yang menyimpang dari pemahaman para sahabat). Karena para sahabat adalah orang yang paling memahami ajaran agama ini setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Lebih khusus pemahaman tentang jihad, dengan pemahaman yang tidak ekstrem sebagaimana kelompok Khawarij dan tidak pula menyepelekan sebagaimana kelompok Liberal. Namun dengan pemahaman yang mengacu kepada jihad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya serta bimbingan para ulama yang mengikuti jejak mereka.
Demikian pula tentang kewajiban rakyat terhadap pemerintah, baik ketika pemerintah itu adil atau ketika tidak adil. Tetap taat kepadanya dalam perkara yang baik dan bersabar atas kekejamannya.
Juga bagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam menasihati penguasa ketika penguasa itu salah, zalim, dan tidak adil, yaitu menyampaikan nasihat dengan cara yang tepat tanpa mengandung unsur provokasi yang membuat rakyat semakin benci terhadap pemerintahnya. (lihat majalah Asy Syariah Vol. I/05/1424 H/2004)
Kemudian memahami klasifikasi orang kafir, serta hukum terhadap masing-masing jenis. Karena, tidak bisa pukul rata (Jawa: gebyah uyah, red.) bahwa semua jenis orang kafir boleh atau harus dibunuh.
Juga memahami betapa besarnya nilai jiwa seorang muslim di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga tidak bermudah-mudah dalam melakukan perbuatan yang menjadi sebab melayangnya nyawa seorang muslim.
Memahami pula kapan seseorang dihukumi tetap sebagai muslim dan kapan dihukumi sebagai orang kafir; dengan pemahaman yang benar, tanpa berlebihan atau menyepelekan, serta memahami betapa bahayanya memvonis seorang muslim sebagai orang kafir.
Selanjutnya memahami betapa jeleknya seorang Khawarij sebagaimana tertera dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Dan terakhir, memahami pula bahwa bom bunuh diri hukumnya haram dan merupakan dosa besar, walaupun sebagian orang berusaha menamainya dengan bom syahid untuk melegitimasi operasi tak berperikemanusiaan tersebut.
Tentunya, rincian masalah ini menuntut pembahasan yang cukup panjang. Bukan pada lembaran-lembaran yang ringkas ini. Namun apa yang disebutkan cukup menjadi isyarat kepada yang lebih rinci.
 
Penutup
Kami ingatkan semua pihak, bahwa munculnya aksi teroris Khawarij ini merupakan ujian bagi banyak pihak. Di antaranya:
Pihak pertama, orang-orang yang berkeinginan untuk menjadi baik dan mulai menapaki jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Mereka menyadari pentingnya berpegang teguh dengan ajaran-ajaran beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang mulia nan indah. Mereka menyadari betapa bahayanya arus globalisasi yang tak terkendali terhadap ajaran Islam yang benar. Mereka berusaha mengamalkan ajaran Islam pada diri dan keluarga mereka untuk melindungi diri mereka sehingga tidak terkontaminasi oleh berbagai kerusakan moral bahkan aqidah, sekaligus melindungi diri dan keluarga mereka dari api neraka di hari akhirat, dalam rangka mengamalkan firman Allah l:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (6) [التحريم/6]
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.“ (At-Tahrim: 6)
Pihak ini menjadi korban aksi teroris. Karena para teroris dengan aksi mereka, telah mencoreng Islam di mata masyarakat yang luas, sehingga pihak ini menuai getah dari aksi para teroris tersebut. Pihak ini akhirnya dicurigai oleh masyarakat sebagai bagian dari jaringan teroris hanya karena sebagian kemiripan pada penampilan luar, padahal aqidah dan keyakinan mereka sangat jauh dan bertentangan. Sehingga celaan, cercaan, sikap dingin, diskriminasi bahkan terkadang intimidasi (ancaman) dari masyarakat kepada mereka pun tak terelakkan. Maka kami nasihatkan kepada pihak ini untuk bersabar dan mengharap pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala kesulitan yang mereka dapatkan. Janganlah melemah, tetaplah istiqamah. Jadikan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai tujuan. Ingatlah pesan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :
قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ فَاسْتَقِمْ
“Katakan: ‘Aku beriman kepada Allah‘ lalu istiqamahlah.“ (Shahih, HR. Muslim dari sahabat Sufyan bin Abdillah Ats-Tsaqafi Radhiyallah ‘anhu)
Pihak kedua, adalah orang awam pada umumnya. Tak sedikit dari mereka ber-su‘uzhan (buruk sangka) kepada pihak pertama karena adanya aksi-aksi teror tersebut. Mereka memukul rata tanpa membedakan. Bahkan lebih parah dari itu, aksi teror tersebut memunculkan fobi terhadap Islam pada sebagian mereka, kecurigaan kepada setiap orang yang mulai aktif dalam kegiatan-kegiatan keislaman. Bahkan mungkin sebagian orang curiga terhadap Islam itu sendiri. Ya Allah, hanya kepada Engkaulah kami mengadu. Betapa bahayanya kalau kecurigaan itu sudah sampai pada agama Islam itu sendiri, sementara Islam berlepas diri dari kejahatan ini. Tak pelak, tentu hal ini akan menumbuhkan rasa takut dan khawatir untuk mendalami ajaran Islam dan untuk lebih mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan berbagai amalan ibadah.
Nasihat kami kepada pihak ini, janganlah salah dalam menyikapi masalah ini, sehingga menghalanginya untuk lebih mendalami Islam dan lebih mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pelajarilah Islam dengan benar, ikuti jejak para As-Salafush Shalih, para sahabat, serta menjauhi pemahaman ekstrem Khawarij dan menjauhi paham liberalisme serta inklusivisme yang bermuara pada kebebasan yang luas dalam memahami ajaran agama. Dengan cara ini, insya Allah mereka akan dapat menilai mana yang benar dan mana yang salah. Jalan pun menjadi terang baginya sehingga dia tidak akan salah dalam menentukan sikap dan tidak terbawa oleh arus.
Pihak ketiga, anak-anak muda yang punya antusias terhadap agama. Aksi teroris, penangkapan para teroris, dan berbagai berita yang bergulir dan tak terkendali, juga merupakan ujian buat mereka. Berbagai macam sikap tentu muncul darinya, antara pro dan kontra. Kami nasihatkan kepada mereka agar bisa bersikap adil dalam menilai. Jangan berlebihan dalam bersikap. Jangan menilai sesuatu kecuali berdasarkan ilmu, baik ilmu agama yang benar yang menjadi barometer dalam menilai segala sesuatu, maupun ilmu (baca: pengetahuan) terhadap hakikat segala yang terjadi. Lalu terapkanlah barometer tersebut pada hakikat realita yang terjadi. Jangan terbawa emosi karena larut dalam perasaan yang dalam.
Sebagaimana kami nasihatkan kepada anak-anak muda yang bersemangat dalam menjunjung nilai-nilai Islam, agar mereka tidak salah memilih jalan mereka. Ada 73 jalan yang berlabel Islam di hadapan anda. Masing-masing jalan akan mempersunting anda untuk menjadi anggota keluarganya. Bila tidak berhati-hati, anda akan menjadi anggota keluarga penghuni neraka. Karenanya, ikutilah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam menentukan jalan di tengah-tengah perselisihan yang banyak. Ikuti Sunnah Nabi dan para Khulafa’ur-rasyidin. Jauhilah bid’ah. Ingatlah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang lalu di awal pembahasan ini.
Demikian apa yang bisa kami sumbangkan kepada Islam dan muslimin serta umat secara umum terkait masalah ini. Kami memohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima amal kami. Ampunan-Nya senantiasa kami mohon, sampai kami berjumpa dengan-Nya pada hari yang harta dan anak sudah tidak lagi bermanfaat padanya, kecuali mereka yang datang kepada-Nya dengan qalbu yang bersih.
Amin…. 
 


[1]  Perlu diketahui bahwa penampilan seperti itu sebenarnya merupakan cara penampilan yang dituntunkan dalam syariat dan dicontohkan oleh Nabi kita Muhammad n, serta diamalkan oleh para sahabat dan para salafush shalih, serta para ulama Ahlus Sunnah yang mulia. Jadi, sebenarnya itu merupakan ciri-ciri seorang muslim yang berpegang teguh dengan agamanya. Sepantasnya seorang muslim berpenampilan dengan penampilan seperti itu. Namun para teroris Khawarij tersebut telah menodai ciri-ciri yang mulia ini, dengan mereka terkadang berpenampilan dengan penampilan tersebut. Sehingga sampai-sampai kaum muslimin sendiri tidak mau berpenampilan dengan penampilan Islami seperti di atas, karena beranggapan bahwa penampilan tersebut adalah penampilan teroris. Nyata-nyata para teroris Khawarij tersebut telah membuat jelek Islam dari segala sisi!
Sumber:http://www.merekaadalahteroris.com/

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | 2 Komentar »

Nasehat Kepada Teroris (Disertai Informasi Bahwa: Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot Bukan Ciri-ciri Teroris)

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 25, 2009

(Disertai Informasi Bahwa: Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot Bukan Ciri-ciri Teroris)
 Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan segala fitnah dan ujian yang mendera, akibat ulah sekolompok anak muda yang hanya bermodalkan semangat belaka dalam beragama namun tanpa disertai kajian ilmu syar’i yang mendalam dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta bimbingan para Ulama, kini ummat Islam secara umum dan Ahlus Sunnah (orang-orang yang komitmen dengan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) secara khusus harus menanggung akibatnya berupa celaan dan citra negatif sebagai pendukung terorisme.
Aksi-aksi terorisme yang sejatinya sangat ditentang oleh syari’at Islam yang mulia ini justru dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan Allah, sehingga pelakunya digelari sebagai mujahid, apabila ia mati menjadi syahid, pengantin surga dan calon suami bidadari…
Demi Allah, akal dan agama mana yang mengajarkan terorisme itu jihad…?! Akal dan agama mana yang mengajarkan buang bom di sembarang tempat itu amal saleh…?!
Maka berikut ini kami akan menunjukkan beberapa penyimpangan terorisme dari Syari’at Islam dan menjelaskan beberapa hukum jihad syar’i yang diselisihi para Teroris, berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah serta keterangan para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut generasi Salaf (generasi Sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).
Pelanggaran-pelanggaran hukum Jihad Islami yang dilakukan Teroris:
 Pelanggaran Pertama: Tidak memenuhi syarat-syarat Jihad Islami
Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk; jihad difa’ (defensif, membela diri) dan jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih dulu), adapun yang dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi adalah jihad ofensif, sebab jelas sekali mereka yang lebih dulu menyerang, bahkan menyerang orang yang tidak bersenjata.
Dalam jihad defensif, ketika ummat Islam diserang oleh musuh maka kewajiban mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang harus dipenuhi (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah hal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô 4/608).
Namun untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Disinilah salah satu perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya, sedangkan terorisme justru menerjang aturan-aturan tersebut. Maka inilah syarat-syarat jihad ofensif kepada orang-orang kafir yang dijelaskan para Ulama:
Syarat Pertama: Jihad tersebut dipimpin oleh seorang kepala negara
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan siapa yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah taat kepadaku, dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya seorang pemimpin adalah tameng, dilakukan peperangan dibelakangnya, dan dijadikan sebagai pelindung.” (HR. Al-Bukhary no. 2957 (konteks di atas milik Al-Bukhary), Muslim no. 1835, 1841, Abu Daud no. 2757 dan An-Nasa`i 7/155).
Berkata al-Imam an-Nawawy rahimahullah, “Dan makna “dilakukan peperangan dibelakangnya” yaitu dilakukan peperangan bersamanya melawan orang-orang kafir, Al-Bughôt (para pembangkang terhadap penguasa), kaum khawarij dan seluruh pengekor kerusakan dan kezholiman.” (Syarah Muslim 12/230).

Syarat Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh. Sehingga apabila kaum Muslimin belum memiliki kekuatan yang cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban tersebut dan yang tersisa hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan kekuatan
Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan (yang juga) musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (QS. Al-Anfâl : 60)
Diantara dalil akan gugurnya kewajiban jihad bila tidak ada kemampuan, adalah hadits An-Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu ‘anhu tentang kisah Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm membunuh Dajjal…, kemudian disebutkan keluarnya Ya`jûj dan Ma`jûj,
…فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ، إِذْ أَوْحَى اللهُ إِلَى عِيْسَى: إِنِّيْ قَدْ أَخْرَجْتُ عِبَاداً لِيْ لَا يَدَانِ لِأَحَدٍ بِقِتَالِهِمْ، فَحَرِّزْ عِبَادِيْ إِلَى الطُّوْرِ وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ …
“…Dan tatkala (Nabi ‘Isâ) dalam keadaan demikian, maka Allah mewahyukan kepada (Nabi) ‘Isâ, “Sesungguhnya Aku akan mengeluarkan sekelompok hamba yang tiada tangan (baca: kekuatan) bagi seorangpun untuk memerangi mereka, maka bawalah hamba-hamba-Ku berlindung ke (bukit) Thûr.” Kemudian Allah mengeluarkan Ya`jûj dan Ma`jûj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi….” (HR. Muslim no. 2937 dan Ibnu Majah no. 4075).
Perhatikan hadits ini, tatkala kekuatan Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm dan kaum muslimin yang bersama beliau waktu itu lemah untuk menghadapi Ya`jûj dan Ma`jûj, maka Allah tidak memerintah mereka untuk mengobarkan peperangan dan menegakkan jihad bahkan mereka diperintah untuk berlindung ke bukit Thûr.
Demikian pula, ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabat masih lemah di Makkah, Allah Ta’ala melarang kaum Muslimin untuk berjihad, padahal ketika itu kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam bentuk kezhaliman dari orang-orang kafir.
Berkata Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh, “Dan beliau (Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam) diperintah untuk menahan (tangan) dari memerangi orang-orang kafir karena ketidakmampuan beliau dan kaum muslimin untuk menegakkan hal tersebut. Tatkala beliau hijrah ke Madinah dan mempunyai orang-orang yang menguatkan beliau, maka beliaupun diizinkan untuk berjihad.” (Al-Jawâb Ash-Shohîh 1/237).
Syarat Ketiga: Jihad tersebut dilakukan oleh kaum Muslimin yang memiliki wilayah kekuasaan
Perkara ini nampak jelas dari sejarah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa Beliau diizinkan berjihad oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika telah terbentuknya satu kepemimpinan dengan Madinah sebagai wilayahnya dan beliau sendiri sebagai pimpinannya.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.” (Fathul Bari 6/4-5 dan Nailul Authar 7/246-247).
Demikianlah syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal sehat, bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak akan tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu kekuatan, persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme, hasilnya justru bukan membuat Islam menjadi tinggi, malah memperburuk citra Islam, sebagaimana yang kita saksikan saat ini.
Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang.
Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya semangat para Teroris untuk mengusahakan hidayah kepada manusia dan semakin jauh dari tujuan jihad itu sendiri, padahal hakekat jihad hanyalah sarana untuk menegakkan dakwah kepada Allah Ta’ala.
Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang benar tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada para Mujahid yang sebenarnya, yaitu para Sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dalam hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. (HR. Muslim no. 1731, Abu Dâud no. 2613, At-Tirmidzy no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah no. 2857, 2858).
Pelanggaran Ketiga: Membunuh orang Muslim dengan sengaja
Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang Muslim yang tentu sangat mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa negeri ini adalah negeri mayoritas Muslim, dan mereka sadar betul di sini bukan medan jihad seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan mereka tahu dengan pasti kemungkinan besar akan ada korban Muslim yang meninggal.
Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebelum menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ
“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ”(HR. Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan At-Tirmidzy no. 1622).
Tidakkah mereka mengetahui betapa terhormatnya seorang Muslim itu?! Tidakkah mereka mengetahui betapa besar kemarahan Allah Ta’ala atas pembunuh seorang Muslim?!

Allah Ta’ala berfirman:Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (QS. An-Nisâ` : 93)
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
“Sungguh sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang muslim.” (Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat At-Tirmidzy no. 1399, An-Nasa`i 7/ 82, Al-Bazzar no. 2393, Ibnu Abi ‘ashim dalam Az-Zuhd no. 137, Al-Baihaqy 8/22, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/270 dan Al-Khathib 5/296. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram no. 439).
Pelanggaran Keempat: Membunuh orang kafir tanpa pandang bulu
Inilah salah satu pelanggaran Teroris dalam berjihad yang menunjukkan pemahaman mereka yang sangat dangkal tentang hukum-hukum agama dan penjelasan para Ulama.
Ketahuilah, para Ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak semua orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis orang kafir berikut ini:
Pertama, kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, inilah orang kafir yang boleh untuk dibunuh.
Kedua, kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum Muslimin, tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana dalam hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.
Ketiga, kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar perjanjian tersebut maka tidak boleh dibunuh.
Keempat, kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum Muslimin, atau sebagian kaum Muslimin, maka tidak boleh kaum Muslimin yang lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan termasuk dalam kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk oleh pemerintah kaum Muslimin untuk memasuki wilayahnya.
Banyak dalil yang melarang pembunuhan ketiga jenis orang kafir di atas, bahkan terdapat ancaman yang keras dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”. (HR. Al-Bukhary no. 3166, 6914, An-Nasa`i 8/25 dan Ibnu Majah no. 2686).
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa kata mu’ahad dalam hadits di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan dengan (mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah (kafir dzimmy), perjanjian dari penguasa (kafir mu’ahad), atau jaminan keamanan dari seorang muslim (kafir musta’man).” (Fathul Bary 12/259).
(Disarikan dari buku Meraih Kemuliaan melalui Jihad Bukan Kenistaan, karya Al-Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah. Semua dalil, takhrij hadits dan perkataan Ulama di atas dikutip melalui perantara buku tersebut, jazallahu muallifahu khairon).
Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris
Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.
Benar bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah pahaman.
Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51, karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).
Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia: ‘Aisyah radhiyallahu’anha dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar, sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu’anha berikut:
“Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Kedua: Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki Muslim
Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).
Dan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha:
“Bagian kain sarung yang terletak di bawah mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257).
Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan janggut.” (HR. Muslim no. 624).
Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim no. 625).
Dan masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang perintah hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum asal.
Demikianlah penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kita lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris, bahkan minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan membenci satu kewajiban agama atau membenci orang-orang yang mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut):
Pertama: Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa yang memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (Yunus: 62-63)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat hadits Arba’in ke-38).
Faidah: Para Ulama menjelasakan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya, sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan.
Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.
Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal keislaman yang kelima:
“Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Yang demikian karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)
Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin.
Dan kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.
Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan menjelaskan kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah yang kuat agar terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima kebenaran ilmu yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, bukan pemahaman Teroris. Wallohul Musta’an.
Tanah Baru, Depok, 3 Ramadhan 1430 H.
Oleh Ustad Sofyan Chalid
Publikasi Oleh: Ahlussunnah Jakarta
 

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | 1 Komentar »

Nasehat untuk Ikhwah yang masih Mengungkit Masalah yang Lalu padahal Telah Terjadi Islah

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Mei 18, 2009

Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain
Pertanyaan:
Salah satu rahmat Allâh subhânahu wa ta’âlâ yang terbesar bagi salafiyyîn saat ini di Indonesia adalah bersatunya barisan salafiyyîn yang dulunya berselisih. Yang ingin kami tanyakan adalah tentang adanya ikhwah yang terhitung masih baru dalam menuntut ilmu yang kadang masih mengungkit-ngungkit perselisihan yang dulu terjadi dan kadang masih menjelek-jelekkan salah satu ustadz. Apa nasihat untuk ikhwah yang seperti ini? Jazâkumullâhu khairân.
 
Jawaban:
Nasihat saya, pertama, kita bersyukur kepada Allâh subhânahu wa ta’âlâ atas karunia dan nikmat ini. Dialah Allâh subhânahu wa ta’âlâ yang menyatukan barisan kaum muslimin, yang melembutkan hati salafiyyîn, dan memberi taufiq kepada mereka bersatu di atas kalimat al haq. Dan ini adalah semata karunia dari Allâh subhânahu wa ta’âlâ, walaupun kita membayarnya dengan seluruh dunia, tidak akan ternilai hal tersebut. Ini adalah suatu nikmat yang sangat besar yang wajib kita syukuri.
Kemudian apa-apa yang telah berlalu, biarkanlah berlalu. Sekarang, setiap muslim hendaknya menumbuhkan lembaran-lembaran baru. Kalau dia merasa misalnya ada kekurangan, maka apa salahnya kalau ia menganggap tidak ada masalah agar supaya tercipta suatu maslahat yang sangat besar dan diharapkan untuk seluruh manusia. Dan ia menjadi sebab dalam kebaikan, bukan menjadi sebab di dalam kejelekan.
Kalau ada orang yang berbuat jelek kepada kita, kita diperintah untuk berbuat baik kepadanya. Karena itu dalam Al Qur’an dikatakan,
“Balaslah dengan hal yang paling baik. (Kalau kamu melakukan seperti ini, kamu diperbuat dengan kejelekan kepadamu, kamu balas dengan yang paling baik) Maka tiba-tiba orang yang tadinya antara kamu dan antara dia ada permusuhan ia akan menjadi penolongmu yang sangat menguatkanmu.” [3]
Maka tidak pantas seorang mukmin menyimpan hal-hal yang seperti ini, apalagi masalahnya sudah diselesaikan oleh para ulama. Bukankah kita semua menghormati para ulama, menjunjung tinggi nilai-nilai Al Qur’an dan As Sunnah? Dan bukankah seluruh masalah telah dianggap selesai oleh para ulama? Maka harusnya kalau kita punya sangkaan, atau punya suatu pendapat lain berbeda dengan pendapat mereka, sangkaan dan pendapat kita harus kita dustakan dan harus kita salahkan. Karena Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam bersabda,
“Berkah itu bersama orang-orang besar (orang-orang yang berilmu) di antara kalian.” [4]
Kemudian tidak ada manfaat hal-hal yang seperti ini. Maka saya menasihati kepada siapa yang terjatuh dalam hal yang seperti ini, hendaknya sibuk dengan menuntut ilmu, itu lebih bagus. kemudian hal-hal yang telah lalu dia kubur sudah. Ia memaafkannya dan akan mendapat pahala yang sangat besar di sisi Allâh subhânahu wa ta’âlâ. Bukankah kita semua menghendaki kebaikan?
Betapa besar dendamnya Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallâhu ‘anhu dan marahnya beliau kepada Misthoh yang Misthoh ini diberikan nafkah oleh Abu Bakar radhiyallâhu ‘anhu kemudian diberikan berbagai kebaikan. Bersamaan dengan itu ketika terjadi fitnah tentang A’isyah radhiyallâhu ‘anha, ia ikut termasuk yang menyebarkan fitnah. Kemudian Allâh subhânahu wa ta’âlâ menurunkan ayat, “Hendaknya orang-orang yang tadinya memberikan nafkah kembali melakukan hal tersebut. Tidakkah ia ingin Allâh mengampuninya?”
Maka Abu Bakar radhiyallâhu ‘anhu mendengarkan ayat tersebut, ia berkata, “Saya ingin termasuk orang yang diampuni oleh Allâh.”
Ia lupakan seluruh hal tersebut.
Harusnya demikian seseorang bersikap. Dan namanya manusia, siapapun manusia pasti terjatuh dalam kesalahan. Tidak ada yang lepas dari kesalahan. Dan itu sudah merupakan tabiat manusia yang penuh dengan kekurangan dan dikuasai oleh kesalahan dan kekurangan. Maka kita hendaknya pandai memberi udzur. Apalagi kalau terlihat sudah maslahat yang sangat besar, sangat agung bersatunya salafiyyîn. Maka persatuan yang seperti ini jangan sampai ternoda oleh perbuatan dari kita sendiri yang akibatnya pasti kita akan menanggung dosa yang sangat besar karena membuat terpecahnya salafiyyîn dan membuat kemungkaran yang sangat besar.
Dan alhamdulillâh, apa yang terjadi di kalangan salafiyyîn yang masa lalu, khilaf di kalangan mereka dalam masalah ilmiah. Tidak seperti orang-orang hizbiyyin, khilafnya dalam masalah-masalah yang mereka sendiri walaupun kelihatannya bersatu namun hatinya tidak bersatu. Namun salafiyyîn dipersatukan di atas ilmu. Dan kalau memang ada silang pendapat, dasarnya adalah dasar ilmu. Karena itu tatkala mereka merujuk kepada para ulama dan diselesaikan permasalahannya, sudah selesai. Dan ini adalah suatu akhlak yang hendaknya dijaga oleh setiap dari salafiyyîn. Wallâhul musta’ân.
Kemudian butuh saling pengertian, saling memaafkan, apalagi kaitannya dengan maslahat umum dengan kemajuan dakwah dan menyeru manusia untuk menerima kebenaran.
Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam mengutus Abu Musâ Al Asy’ari dan ‘Ali bin Abi Thalib ke Yaman radhiyallâhu ‘anhum. Maka Nabi shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam berpesan kepada keduanya,
“Hendaknya kalian berdua mempermudah, jangan kalian mempersulit. Hendaknya kalian berdua memberi kabar gembira, jangan kalian membuat orang lari. Dan saling pengertianlah kalian berdua dan jangan berselisih.” [5]
Itu da’i harus seperti itu, saling mengalah, saling pengertian. Al khilafu syar, perselisihan adalah kejelekan dan bukan sikap orang yang terpuji memendam hal-hal seperti ini.
Karena itu yang saya nasihatkan kepada diri saya dan kepada seluruh ikhwah untuk:
- Bertaqwa kepada Allâh subhânahu wa ta’âlâ;
- Menjadi sebab dalam kebaikan, bukan menjadi sebab dalam kejelekan,
- Menjadi berkah untuk dirinya/untuk kaum muslimin;
- Menghindari segala sebab yang bisa menimbulkan perselisihan/ perpecahan di kalangan salafiyyîn.
Dakwah ahlus sunnah wal jamaah, mereka dikatakan ahlus sunnah wal jamaah sebab mereka bersatu di atas As Sunnah dan Al Jamaah. Walaupun berbeda negaranya, berbeda tempatnya, keyakinannya sama. Keyakinan ahlus sunnah wal jamaah, aqidahnya dari dulu sampai sekarang tidak ada persilangan pendapat, tidak ada perselisihan, seluruhnya adalah hal yang disepakati. Dan ini adalah ciri kebenaran. Sebab kalau ada perselisihan dan beraneka ragam pendapatnya maka itu menunjukkan kebathilan.
“Andaikata itu asalnya selain dari Allâh maka akan terdapat perselisihan pendapat yang banyak.” [6]
Namun dakwah salafiyah satu, tidak pernah ada perselisihan. Sampai di masa ini tidak ada perselisihan antara Syaikh Al Albani dan Syaikh Bin Baz, tidak ada perselisihan antara Syaikh Bin Baz dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Demikian pula tidak ada perselisihan antara keduanya dan Syaikh Muqbil dan para ulama yang lain. Seluruh para ulama kita bersatu di atas Al Qur’an dan As Sunnah.
Kalau ada khilaf, khilaf di dalam masalah furu’, masalah fiqih itu wajar sebab dalilnya kadang mengandung dua kemungkinan. Yang satu sedekap, yang satu tidak sedekap, wajar ada khilaf di situ, dalilnya mengandung kemungkinan. Yang satunya menggerak-gerakkan jari yang satunya tidak menggerak-gerakkan jari, kita tidak mengingkari salah satu dari keduanya, sebab pembahasan haditsiyah memang berkembang dan dibangun di atas dasar ijtihad. Dan yang seperti ini dimaklumi. Tapi kalau berselisih dalam masalah keyakinan, terjadi khilaf dalam hal-hal yang sifatnya manhajiyah, ini adalah perkara yang tercela.
Kemudian untuk saat ini tidak ada lagi dalil untuk mengangkat hal-hal yang sifatnya mengungkit hal-hal yang telah lalu. Tidak ada lagi dalil untuk mengangkat hal tersebut dan tidak diperlukan. Karena itu, sekali lagi yang saya nasihatkan untuk diri saya dan kepada seluruh hadirin dan yang mendengar ucapan ini, hendaknya kita semua bertaqwa kepada Allâh subhânahu wa ta’âlâ dan bersatu di atas Al Qur’an dan Sunnah Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wasallam . Wallâhu ta’âla a’lam.
[1] Ditranskrip oleh Abu Yahyâ Muhammad Syarif dari rekaman taushiyah Al Ustadz Dzulqarnain pada tanggal 13 Desember 2005 di Masjid MTs Negeri Samarinda, Jl. Gitar Samarinda. Transkrip ini dengan beberapa editing redaksi yang pada tanggal 4 Muharram 1429 H/13 Januari 2008 telah diizinkan oleh beliau untuk disebarluaskan.
[2] Beliau adalah pimpinan Ma’had As Sunnah Makassar dan pemimpin umum Majalah An Nashihah. Saat ini bermukim di Saudi Arabia guna memperdalam menuntut ilmu. Di antara guru-guru beliau adalah Syaikh Muqbil bin Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Syaikh Rabî’ bin Hâdi Al Madkhali, Syaikh Ahmad bin Yahyâ An Najmi, dan Syaikh Shâlih bin Fauzân Al Fauzân.
[3] Al Qur’an Surat Fushilat ayat 34.
[4] Hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ath Thabarani, Ibnu ‘Adi, Al Hâkim, Ibnu Hibbân, Al Baihaqi, Abu Nu’aim, Al Qadhâ’î, As San’ânî, Al Khatîb, dan lain-lain, dishahihkan oleh Syaikh Al Albâni dalam Silsilah Ahâdits Ash Shahîhah no. 1778.
[5] Hadits riwayat Al Bukhâri dan Muslim.
[6] Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat
Sumber:http://almakassari.com

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

Tawadhu’ Merupakan Akhlaq Mulia Yang Dicintai Allah dan Rasul-Nya

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Maret 26, 2009

Bismillaahirohmannirohim
Rendah hati (tawadhu’) merupakan sifat yang sangat terpuji di sisi Allah dan bahkan sangat didambakan oleh kita semua. Tawadhu’ akan melahirkan berbagai sikap-sikap mulia, seperti menghargai pihak lain, tidak memotong suatu pembicaraan, saling menjaga dan menghormati perasaan masing-masing, anak kecil bersikap sopan santun kepada yang lebih berusia darinya, orang dewasa/tua pun bersikap kasih sayang kepada yang dibawahnya, serta merasa bahwa diri ini tidak ada yang sempurna, semua serba kurang dan tidak mungkin hidup sendiri-sendiri tanpa bekerja sama dengan selainnya. Bila sikap tawadhu’ ini tercermin pada diri kita niscaya akan terwujud sebuah kehidupan yang diliputi mawaddah wa rahmah (kehidupan sakinah yang penuh cinta kasih). Hal ini sebagaimana petuah Al Imam Asy Syafi’i:
التَّوَاضُعُ يُوْرِثُ الْمَحَبَّةَ
“Sifat tawadhu’ akan melahirkan cinta kasih.”
Seiring dengan semakin tuanya zaman ini, terasa semakin sulit pula mencari dan menikmati suasana yang sakinah (tentram dan nyaman). Oleh karena itu dalam kajian ini akan dikupas secara ringkas tentang betapa urgennya (pentingnya) sikap tawadhu’ dan betapa besar pula pengaruhnya terhadap kemashlahatan (kebaikan) umat.
Perintah Tawadhu’
Sifat tawadhu’ merupakan sifat yang sangat dianjurkan, Allah berfirman (artinya):
“Janganlah kalian memuji diri kalian. Dia lah yang paling tahu tentang orang yang bertaqwa.” (An Najm: 32)
Demikianlah, Allah menutup pintu-pintu yang menjurus kepada takabbur (sombong) dengan melarang dari memuji-muji diri sendiri karena dari sinilah benih takabbur (sombong) datang.
Allah juga memerintahkan Rasul-Nya untuk berhias dengan akhlaq yang mulia ini, sebagaimana firman-Nya yang mulia (artinya):
“Rendahkanlah hatimu terhadap orang yang mengikutimu (yaitu) dari kalangan mu’minin.” (Asy Syu’ara’: 215)
Begitu juga Rasulullah , beliau senantiasa memerintahkan para shahabatnya untuk bersikap tawadhu’. Iyad bin Himar menceritakan bahwa Rasulullah bersabda:
إِنَّ اللهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوْا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ , وَ لاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ
“Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku agar kalian merendahkan hati sehingga seseorang tidak menyombongkan diri atas yang lain dan tidak berlaku zhalim atas yang lain.” (H.R. Muslim no. 2588)
Dari hadits ini kita dapat mengambil faedah yang cukup banyak diantaranya, bahwa tawadhu’ merupakan jembatan menuju keharmonisan, saling menghargai, keadilan dan kebajikan sehingga mewujudkan kondisi lingkungan masyarakat yang lebih dinamis dan kondusif.
Hakekat Tawadhu’
Hakekat tawadhu’ adalah tunduk kepada kebenaran dan menerimanya dari siapapun datangnya, baik ketika ia suka ataupun duka. Merendahkan hati di hadapan sesamanya dan tidak menganggap dirinya berada di atas orang lain dan tidak pula merasa bahwa orang lain yang butuh kepadanya.
Fudhail bin ‘Iyadh, seorang ulama’ terkemuka ditanya tentang tawadhu’, maka beliau menjawab: “Ketundukan kepada kebenaran dan memasrahkan diri kepadanya serta menerimanya dari siapapun yang mengucapkannya.” (Madarijus Salikin 2/329)
Lawan dari sifat tawadhu’ adalah takabbur (sombong), sifat yang dibenci Allah dan Rasul-Nya . Rasulullah telah mendefinisikan sombong dengan sabdanya:
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَ غَمْطُ النَّاسِ
“Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91 dari hadits Abdullah bin Mas’ud y)
Maka wajib bagi setiap mukmin untuk menerima kebenaran dari siapapun. Walaupun kebenaran itu bertentangan dengan keyakinannya, maka sesungguhnya ini merupakan kemuliaan baginya di sisi Allah dan di sisi makhluq-Nya dan lebih menjaga kehormatannya. Dan jangan sekali-kali beranggapan bahwa kembali kepada kebenaran itu hina, justru dengan demikian akan mangangkat derajat dan menambah kepercayaan orang. Adapun yang enggan dan tetap mempertahankan kesalahannya serta menolak kebenaran, maka ini adalah takabbur.
Saudaraku! Marilah kita renungkan kembali kehidupan umat-umat terdahulu. Iblis, apa yang menyebabkannya terkutuk? Begitu juga Fir’aun dan bala tentaranya, serta Qarun beserta anak buahnya dan harta yang selalu dibanggakannya? Mereka adalah orang-orang yang telah dikutuk/dibinasakan oleh Allah disebabkan selalu menentang kebenaran dengan kesombongan dan membuang jauh-jauh sifat tawadhu’.
Pemilik Sifat Tawadhu’
Kemuliaan tawadhu’ sering tercermin pada manusia pilihan baik pada umat ini ataupun umat sebelumnya. Ingatlah ketika Luqman Al Hakim, seorang hamba yang shalih menasehati anaknya (artinya):
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan jangan pula kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang angkuh dan menyombongkan diri. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu.” (Luqman: 18-19)
Ulama Ahli Tafsir menerangkan bahwa maksud ’sederhanalah kamu dalam berjalan’ adalah berjalanlah dengan tawadhu’ dan tenang, serta tidak berjalan dengan menyombongkan diri.
Begitu juga Rasulullah , sebagai manusia terbaik dan teladan bagi umat manusia, beliau menolak julukan/gelar yang berlebihan untuk diri beliau. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Anas bin Malik , bahwa orang-orang pernah berkata kepada beliau: “Wahai Rasulullah, wahai orang yang terbaik di antara kami, anak orang yang terbaik di antara kami, wahai junjungan kami, anak junjungan kami.” Maka beliau pun bersabda:
يَآأَيُّهَا النَّاسُ قُوْلُوْا بِقَوْلِكُمْ ، لاَيَسْتَهْوِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ أَناَ مُحَمَّدٌ عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ ، مَا أُحِبُّ أَنْ تَرْفَعُوْنِي فَوْقَ مَنْزِلَتِي الَّتِي أَنْزَلَنِيَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Wahai manusia, katakanlah dengan perkataan kalian (yang benar yaitu yang pertama; ‘wahai Rasulullah atau wahai Nabiyullah, -pent). Jangan sampai kalian dijerumuskan syaithan. (Hanyalah) aku ini Muhammad, hamba dan utusan Allah. Aku tidak suka jika kalian mengangkat derajatku di atas derajat yang telah diberikan oleh Allah kepadaku.” (HR. An Nasa’i )
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan tawadhu’nya Rasulullah .
Dan di antara sifat tawadhu’ Nabi adalah kebiasaan beliau yang senantiasa memberikan pelayanan kepada keluarganya. Aisyah, istri Rasulullah pernah ditanya tentang apa yang dikerjakan beliau ketika di rumah, maka Aisyah menjawab:
يَكُوْنُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلاَةِ
“Beliau selalu berkhidmat kepada keluarganya dan apabila datang waktu shalat, beliau keluar untuk menunaikannya.” (HR. Al Bukhari )
Dan di antara sifat tawadhu’ beliau, sebagaimana yang dikisahkan oleh Anas bin Malik , beliau berkata:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ يَزُوْرُ الأَنْصَارَ فَيُسَلِّمُ عَلَىصِبْيَانِهِمْ وَيَمْسَحُ بِرُؤُسِهِمْ وَيَدْعُو لَهُمْ
“Rasulullah biasa mengunjungi orang-orang Anshar lalu megucapkan salam pada anak-anak mereka, mengusap kepala mereka dan mendo’akan kebaikan untuk mereka.” (HR. An Nasa’i)
Keteladanan yang baik ini juga diikuti oleh shahabatnya. Anas bin Malik pernah melewati kerumunan anak-anak, lalu beliau mengucapkan salam dan mendo’akan mereka. Kemudian beliau mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ يَفْعَلُهُ
“Nabi biasa melakukannya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Ini merupakan sikap tawadhu’ dan akhlaq yang baik, serta termasuk pendidikan, pengajaran dan termasuk bimbingan kepada anak-anak, disebabkan apabila anak-anak diberi salam, maka mereka akan terbiasa dengannya dan menjadi sesuatu yang tertanam dalam jiwa mereka.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Sikap tawadhu’ beliau juga ditunjukkan ketika makan. Mari kita perhatikan penuturan Anas bin Malik berikut ini: “Apabila Rasulullah makan, beliau menjilati ketiga jari-jarinya.” Kemudian Anas mengatakan bahwa Rasulullah bersabda: “Apabila suapan salah seorang di antara kalian jatuh, maka ambillah dan bersihkan kotorannya, serta makanlah dan jangan membiarkan makanan itu dimakan setan.” Anas berkata: “Beliau juga menyuruh agar membersihkan sisa-sisa makanan yang ada di piring. Beliau bersabda: “Sesungguhnya kalian tidak tahu, bagian manakah dari makanan tersebut yang mengandung barakah.”(HR. Muslim no. 2034)
Hadits ini disebutkan oleh Al Imam An Nawawi di dalam Riyadhush Shalihin bab At Tawadhu’ dan Merendahkan Hati Terhadap Kaum Mukminin.
Begitu banyak teladan yang baik dari orang-orang terbaik yang melambangkan sikap tawadhu’. Semua ini tiada menambah mereka kecuali kemuliaan demi kemuliaan. Tinggallah kembali pada diri kita. Sudahkah kita memilikinya?
Keutamaan Tawadhu’
Sikap tawadhu’ akan menghasilkan buah yang luar biasa baik di dunia maupun di akhirat kelak. Diantaranya:
1. Allah akan meninggikan derajat orang yang tawadhu’.
Sifat tawadhu’ bukanlah suatu kehinaan, justru dengan ketawadhu’an dapat mengangkat derajat seseorang. Kenapa? Karena pada dasarnya setiap manusia menginginkan untuk dihormati, dan diperlakukan sama dengan pihak lainnya. Sehingga bila ada seseorang yang selalu berhias dengan sikap tawadhu’, menghormati orang lain, tidak meremehkannya, menghargai pendapatnya, tentu pihak lainnya pun akan memperlakukan sama bahkan bisa lebih dari itu.
Hal ini merupakan suatu realita yang dapat disaksikan dalam kehidupan ini. Seseorang yang memiliki sifat mulia ini akan menempati kedudukan yang tinggi di hadapan manusia, akan disebut-sebut kebaikannya dan akan dicintai oleh mereka. Berbeda dengan orang yang sombong, orang-orang akan menganggapnya rendah sebagaimana dia menganggap orang lain rendah, tidak akan disebut-sebut kebaikannya dan orang-orang pun membencinya. Oleh karena itu Rasulullah bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ , وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا , وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ ِللهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ
“Tidak akan berkurang suatu harta karena dishadaqahkan, dan Allah tidak akan menambah bagi seorang hamba yang pemaaf melainkan kemuliaan dan tidaklah seseorang merendahkan hatinya karena Allah, melainkan Allah angkat derajatnya.” (HR. Muslim no. 556 dari hadits Abu Hurairah )
2. Meraih al jannah.
Tentu orang-orang yang selalu berhias dengan sikap tawadhu’, mereka itu adalah sebenar-benarnya mushlihun. Yaitu orang-orang yang suka mendatangkan kebaikan dan kedamaian. Karena sikap tawadhu’ tersebut akan melahirkan akhlak-akhlak terpuji lainnya dan akan menjauhkan orang-orang yang berhias dengannya dari sikap-sikap amoral (negatif) yang dapat merusak keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu Allah menjanjikan al jannah bagi orang-orang yang memiliki sikap tawadhu’ bukan kepada orang-orang yang sombong, sebagaiamana dalam firman-Nya (artinya): “Itulah negeri akhirat yang Kami sediakan (hanya) untuk orang-orang yang tidak menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi. Dan kesudahan yang baik itu (hanya) bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al Qashash: 83)
Rasulullah bersabda:
لاَيَدْخُلُ الجنَّةَ مَنْ كَانَ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk al jannah barangsiapa yang di dalam hatinya terdapat kesombongan walaupun sebesar semut.” (H.R. Muslimin no. 91)
Demikianlah kajian kali ini, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Amien, Ya Rabbal Alamin.Published:Salafy.org

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Comments Off

Mari Jauhi Sikap Takabbur dan Gapai Ridhlo Illahi

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Maret 26, 2009

 
Bismillaahirahmannirohim
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ
حَسَنَةً قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Tidak akan masuk jannah (surga) barang siapa di dalam hatinya terdapat setitik kesombongan. Ada seseorang yang berkata: “Sesungguhnya orang itu menyukai pakaian yang bagus, sandal yang bagus.” Maka Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah itu indah menyukai keindahan, sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.”
Riwayat Hadits
Hadits dari shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhuyang diriwayatkan Al Imam Muslim dalam Bab Tahrimul Kibr wa Bayanuhu no. 131, At Tirmidzi Kitab Al Birru wash Shillah ‘an Rasulillah no. 1921-1922, Abu Dawud Kitab Al Libas no. 3598, Ibnu Majah Kitab Az Zuhud no. 4163, Ahmad no. 3600.
Kandungan Hadits
Hadits di atas mengandung mutiara-mutiara faedah yang sangat berharga. Mari kita simak mutiara-mutiara faedah dari hadits tersebut:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk al jannah (surga) barang siapa di dalam hatinya terdapat setitik kesombongan.”
Penggalan hadits di atas menunjukkan bahwa agama Islam melarang umatnya dari sifat sombong meski sekecil apapun. Barang siapa yang memiliki sifat sombong dalam hatinya meski sekecil apapun maka ia tidak akan masuk jannatullah (surga). Karena jannah itu benar-benar bukan disediakan oleh Allah subhanahu wata’ala bagi orang-orang orang-orang yang memiliki sifat sombong.
Demikian juga dalam Al Qur’anul Karim Allah subhanahu wata’ala juga menegaskan tentang perkara ini, sebagaimana firman-Nya (artinya): “Negeri akhirat (al jannah) itu, kami sediakan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di muka bumi. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al Qashash: 83)
Para pembaca yang mulia, bila kita perhatikan kandungan ayat di atas, Allah subhanahu wata’ala menegaskan bahwa kehidupan yang bahagia di masa depan yang kekal nanti disediakan hanya untuk orang-orang yang bertaqwa bukan untuk orang-orang yang sombong. Sehingga dapat dipetik dari kandungan ayat di atas bahwa sifat sombong itu bukan sifat orang-orang yang bertaqwa.
Apakah yang dimaksud sombong itu adalah orang yang berpenampilan bagus, seperti berpakaian bagus atau bersandal bagus?
Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai utusan pembawa rahmat bagi seluruh alam ini memberikan jawaban yang sempurna. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
“Sesungguhnya Allah itu Maha Indah menyukai keindahan.”
Allah subhanahu wata’ala itu adalah Maha Indah. Sifat-sifat-Nya adalah indah, dan semua yang berkaitan dengan Allah subhanahu wata’ala adalah indah. Sehingga Allah subhanahu wata’ala pun mencintai sesuatu yang indah. Sebagaimana juga Allah subhanahu wata’ala mencintai kebersihan dan kesucian. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala itu mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” (Al Baqarah: 222)
Bahkan kebersihan itu merupakan bagian dari keimanan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الطُّهُوْرُ شَطْرُ الإِيْمَانِ
“Kebersihan (kesucian) itu merupakan bagian dari keimanan.” (HR. Muslim)
Atas dasar itu agama Islam adalah agama yang cinta akan kebersihan, kesucian, kerapian, dan keindahan. Sebaliknya agama Islam itu benci kepada sesuatu yang jelek, kotor, dan kumuh. Berpenampilan yang baik, indah, dan rapi itu akan mendapatkan kecintaan dari Allah subhanahu wata’ala, mendapat pahala, dan menambah keimanan kita kepada-Nya. Tapi tentunya bukan karena didasari sifat takabbur (sombong) dan meremehkan orang lain. Karena sifat ini bertentangan dengan sifat orang-orang yang bertaqwa. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan takabbur (sombong), karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. “(Al Isra’: 37)
Lalu apa yang dimaksud dengan sifat takabbur (sombong) itu?
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Takabbur itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab dengan jawaban yang sempurna. Bukanlah takabbur  itu adalah orang yang memakai sesuatu yang indah tetapi takabbur itu ada dua macam:
Pertama, takabbur  yang berkaitan dengan hak Allah subhanahu wata’ala yaitu takabbur karena menolak kebenaran.
Kebenaran itu adalah segala sesuatu yang datang dari Allah subhanahu wata’ala dan termasuk segala apa yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala adalah Rabb kita (sebagai pencipta, pemilik dan pengatur alam semesta ini) yang memiliki sifat-sifat yang sempurna. Sedangkan hamba-Nya subhanahu wata’ala adalah makhluk yang serba memiliki kekurangan dan kelemahan. Akal, daya pikir dan kekuatan manusia itu sangatlah terbatas. Terbukti manusia itu tidak bisa hidup sendiri dan pasti butuh bantuan orang lain. Sehingga sumber kebenaran itu hanya  dari Allah subhanahu wata’ala. Sebagaimana firman-Nya (artinya):
“Kebenaran itu adalah sesuatu yang datang dari Allah, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu.” (Al Baqarah: 147)
Sehingga barang siapa yang menolak kebenaran yang datang dari Al Qur’an atau sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam maka dia itu telah terjangkiti penyakit takabbur  (sombong) dalam hatinya. Oleh karena itu Allah subhanahu wata’ala mengecap iblis sebagai makhuk yang takabbur karena ia menolak perintah Allah subhanahu wata’ala untuk bersujud kepada Nabi Adam u. Allah subhanahu wata’ala kisahkan hal itu dalam Al Qur’an (artinya): “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kamu kepada Adam,” Maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabbur (sombong) dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir.” (Al Baqarah: 34)
Demikian pula Rasulullah I pernah mensifati seseorang dengan sombong, disebabkan orang itu menolak kebenaran yang beliau shalallahu ‘alaihi wasallam sampaikan. Shahabat Salamah bin Al Akwa’ radhiallahu ‘anhumengisahkan tentang seseorang yang makan disamping Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dengan tangan kirinya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Makanlah dengan tangan kananmu.“ Ia menjawab: “Aku tidak bisa (enggan) mengangkat tangan kananku.” Seraya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Niscaya kamu tidak akan bisa. Tidak ada yang mencegahmu kecuali takabbur .” Akhirnya orang ini benar-benar tidak mampu mengangkat tangan kanannya disebabkan menentang sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya): “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An Nuur: 63)
Kedua, takabbur karena meremehkan orang lain.
Takabbur  itu bermula manakala seseorang itu merasa dirinya lebih dibanding lainnya dari sisi harta, ilmu atau, kedudukan. Lalu ia memandang orang lain dengan mata sebelah (meremehkannya). Biasanya orang yang sombong itu tampak dari gaya perkataannya yang selalu memakai kata-kata perendahan atau penghinaan kepada orang lain. Atau dari gaya penampilannya yang angkuh dan sinis, gengsi untuk menyapa orang lain atau bila disapa ia pun gengsi untuk menjawabnya bahkan ia palingkan mukanya atau ia jawab dengan muka yang masam. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang takabbur lagi membanggakan diri.” (Luqman: 18)
Para pembaca mulia, sehingga takabbur itu bukanlah identik dengan sesuatu yang bagus dan menawan. Bila diantara kita diberi reziqi dari Allah subhanahu wata’ala, lalu ia belanjakan untuk membeli kendaraan, pakaian, atau tempat tinggal yang bagus nan menawan, maka tidak boleh orang itu divonis memiliki sifat takabbur. Ketahuilah, bahkan Rabb kita Allah subhanahu wata’ala itu mencintai sesuatu yang indah dan bagus. Sedangkan takabbur itu adalah sikap meremehkan dan merendahkan manusia. Karena sifat takabbur itu tidak hanya muncul dari orang-orang kaya saja tetapi juga bisa muncul dari orang-orang miskin. Bahkan sifat takabbur yang muncul dari orang miskin itu akan mendapat ancaman siksa yang lebih keras. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ لاَيُزَكِّيهِمْ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ : شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَ
عَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ
“Tiga golongan yang Allah tidak berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak pula mensucikan (dosa-dosa) mereka, tidak memandang mereka, dan bahkan mereka akan mendapat siksa yang pedih yaitu: orang tua yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang takabbur.” (HR. Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
Yang jelas sikap takabbur itu pada dasarnya tercela dan diharamkan dalam agama ini, baik yang muncul dari orang kaya atau orang miskin dan demikian juga yang muncul dari orang berilmu ataupun orang bodoh. Sesungguhnya rizki, ilmu, dan kedudukan itu berasal dari anugerah dari Allah subhanahu wata’ala. Barang siapa yang Allah anugerahkan kepadanya nikmat maka hendaknya ia bersyukur, niscaya Allah subhanahu wata’ala akan menambah nikmat-Nya subhanahu wata’ala kepadanya. Sebaliknya barang siapa yang kufur (menginkari) nikmat Allah subhanahu wata’ala, niscaya Allah subhanahu wata’ala akan menyiksanya. Dan siksa Allah subhanahu wata’ala itu amatlah pedih. (Lihat QS. Ibrahim: 7)
Sedangkan sifat takabbur (sombong) itu adalah hak Allah subhanahu wata’ala semata. Karena Dia-lah Rabbul ‘alamin  (pencipta, pemberi rizki, pemilik dan pengatur alam semesta ini) dan Dia-lah yang memilki sifat-sifat sempurna. Seorang hamba tidak berhak memiliki sifat sombong ini karena kelemahan dan kekurangan yang ada padanya. Siapa yang bersikap sombong berarti dia telah menandingi dan menaggalkan sifat kesombongan dari Allah subhanahu wata’ala. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits qudsi, Allah subhanahu wata’ala berfriman:
العزُّ إِزَاِري وَ الْكِبْرِيَاءُ رِدَاءِي فَمَنْ يُنَازِعُنِي عَذَّبْتُهُ
“Keperkasaan adalah sarungku dan kesombongan adalah selendangku, dan barang siapa yang menanggalkan (sifat-Ku) niscaya Aku akan menyiksanya.” (HR. Muslim no. 2620)
Wahai saudaraku, ingatlah Karun dengan nasibnya yang malang. Karun adalah salah seorang Bani Isra’il yang Allah subhanahu wata’ala limpahkan rizki kepadanya. Harta kekayaan melimpah ruah yang kunci-kunci gudang perbendaharaannya masih terlalu berat dipikul oleh sejumlah orang kuat. Ternyata dia bukan termasuk orang yang bersyukur. Tapi sebaliknya ia malah menjadi orang yang angkuh lagi  sombong. Sungguh malang nasibnya, ketika Allah subhanahu wata’ala mengakhiri kehidupannya dengan dibenamkan dirinya dalam bumi dan tiada seorangpun yang bisa menolongnya. Kisah ini bisa saudara baca dan renungi dalam surat Al Qashash ayat ke 76 – 83.
Akhir kata, semoga kajian hadits di atas dapatlah menyejukkan dan melembutkan hati kita. Dengan harapan semoga Allah subhanahu wata’ala selalu membersihkan hati kita dari penyakit takabbur  dan menggolongkan kita sebagai hamba-hamba-Nya yang bertaqwa. Amien, Ya Rabbal ‘alamin
Publised : Assalafy.org

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Comments Off

Kenapa Para Ulama’ AhluSunnah Justru Tidak Berfatwa Terhadap Beberapa Peristiwa Besar Yang Berkaitan Dengan Umat Secara Umum

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Maret 4, 2009

KENAPA PARA ‘ULAMA AHLUS SUNNAH JUSTRU TIDAK BERFATWA TERHADAP BEBERAPA PERISTIWA / PROBLEM BESAR YANG BERKAITAN DENGAN UMAT SECARA UMUM?

Al-’Allâmah Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh

 

Pertanyaan : Sebagian penuntut ilmu terkadang berani mencela para ‘ulama karena mereka (para ‘ulama tersebut) diam/tidak berfatwa ketika terjadi beberapa peristiwa besar atau ketika terjadi beberapa musibah besar. Bagaimana penjelasan engkau wahai Fadhilatusy Syaikh?

Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Fauzan menjawab :

Terkadang sikap diam (tidak berfatwa) itu merupakan mashlahah (bersifat positif), namun terkadang berfatwa itulah yang justru mashlahah. Karena para ‘ulama itu sangat mempertimbangkan adanya mashalahah dan berupaya mencegah timbulnya mafasid (efek negatif). Para ‘ulama tersebut tidak akan berfatwa kecuali apabila memang fatwa tersebut mengandung faidah dan manfaat, sebaliknya mereka tidak akan diam kecuali apabila memang diam (tidak berfatwa) lebih utama. Maka para ‘ulama dengan makna yang hakiki, tidaklah mereka diam (tidak berfatwa) kecuali apabila memang sikap diam  tersebut itulah yang tepat, dan tidaklah mereka berfatwa kecuali apabila memang berfatwa itu adalah sikap yang lebih tepat.

Apabila terjadi berbagai peristiwa besar, maka tidak boleh bagi setiap orang untuk ikut berbicara/berkomentar dalam masalah tersebut, namun harus diserahkan/dikembalikan kepada para ‘ulama, yang berpikir jernih, dan ahlul bashirah (berilmu luas). Sebagaimana firman Allah :

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ [النساء/83]

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri (para ‘ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri).” [An-Nisa` : 83]

Maka permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kemaslahatan kaum muslimin (secara umum) dan berkaitan dengan umat ini tidaklah ditangani kecuali oleh ahlul hal wal ‘aqdi (para ‘ulama yang memiliki kemampuan untuk menjawab dan menyelesaikan problem), yaitu para ‘ulama dan ahlul bashirah, yang berupaya mencari penyelesaian yang tepat untuk berbagai problem tersebut. Adapun kalau ditangani oleh setiap orang, dan setiap orang ikut berkomentar, maka ini akan merugikan kaum muslimin, sekaligus sebagai bentuk upaya menimbulkan kegoncangan dan ketakutan (terhadap kaum muslimin),  ditambah kaum muslimin tidak akan meraih hasil apapun di balik sikap seperti itu.

Bisa jadi, berbagai problem yang terjadi tersebut tergolong jenis problem yang (jawaban/penyelesaiannya) bersifat rahasia, yang harus diselesaikan secara rahasia pula, bukan secara terbuka di hadapan umat. Namun diselesaikan secara rahasia dan cara-cara yang tepat. Maka berbagai permasalahan tersebut perlu dipikirkan secara tenang (tidak tergesa-gesa) dan pikiran yang jernih.

Maka sikap yang wajib atas kaum muslimin secara umum adalah mengembalikan (jawaban dan penyelesaian atas) berbagai problem dan permasalahan (umat) tersebut kepada para ‘ulama dan orang-orang yang memiliki cara berpikir yang tepat serta ilmu yang luas tentang permasalahan tersebut.

Sumber : http://www.sahab.net/forums/showthread.php

Suara bisa didownload pada : http://www.salafishare.com/arabic/24LRYSKG39NB/7HOLZCE.mp3

 

Transkrip

لماذا يسكت بعض العلماء في بعض النوازل ؟

العلامة صالح بن الفوزان الفوزان - حفظه الله تعالى -

السؤال : نسمع بعض طلبة العلم أحيانا يطعنون في العلماء بحجة أنهم يسكتون عند حصول بعض الحوادث أو عند حلول بعض النوازل!!! فما هو تعليقكم يا فضيلة الشيخ ؟

جواب العلامة الفوزان – حفظه الله تعالى – :

أحيانا يكون السكوت هو المصلحة وأحيانا يكون الكلام هو المصلحة، فالعلماء يراعون المصالح ودرء المفاسد، ولا يتكلمون إلا حيث يفيد الكلام ينفع ولا يسكتون إلا حيث يكون السكوت أولى. فالعلماء بالمعنى الصحيح لا يسكتون إلا إذا كان السكوت له مجال ولا يتكلمون إلا إذا كان الكلام له مجال. والأمور إذا حدثت لا يصلح لكل واحد أن يتكلم فيها وإنما توكل لأهل العلم وأهل الرأي وأهل الكلمة، كما قال جل وعلا ﮋ وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ ﮊ النساء: ٨٣

فالأمور التي تتعلق بمصالح المسلمين وبالأمة هذه لا يتولاها إلا أهل الحل والعقد، أهل العلم والبصيرة، الذين يلتمسون لها الحلول الصحيحة، وأما أن يتولاها ويتكلم فيها كل ما هب ودب فهذا من الضرر على المسلمين ومن الإرجاف والتخويف، ولا يصل المسلمون من وراء ذلك إلى نتيجة. وهذه أيضا أمور قد تكون أمورا سرية، تعالج بالسرية ولا تعالج علانية أمام الناس، وإنما تعالج مع السرية ومع الطرق الصحيحة، فالأمور تحتاج إلى روية وإلى تعقل.

 والواجب على العامة أن يرجعوا إلى أهل العلم وأهل الرأي والبصيرة في هذه الأمور.

Sumber : http://www.sahab.net/forums/showthread.php  Pulished Salafy.org

Suara bisa didownload pada : http://www.salafishare.com/arabic/24LRYSKG39NB/7HOLZCE.mp3 

 

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

Bimbingan Dalam Menyikapi Berbagai Peristiwa Penting Dan Tragedi Besar Yang Menimpa Kaum Muslimin

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Maret 4, 2009

بسم الله الرحمن الرحيم

 

BIMBINGAN DALAM MENYIKAPI BERBAGAI PERISTIWA PENTING DAN TRAGEDI BESAR YANG MENIMPA KAUM MUSLIMIN

Termasuk Tragedi Jalur Gaza Palestina

 

bersama :

Asy-Syaikh DR. ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari hafizhahullah

 

 

Pengantar : Alhamdulillah, berkat rahmat dan taufiq Allah serta kemudahan dari-Nya Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari hafizhahullah berkesempatan menyampaikan muhadharah (ceramah) dan nasehat kepada kaum muslimin. Muhadharah tersebut disampaikan via telepon di Ma’had As-Salafy Jember pada 24 Muharram 1430 H bertepatan dengan 21 Januari 2009.

Alhamdulillah rekaman muhadharah tersebut telah kami tampilkan dan mendapat sambutan yang sangat hangat dari para pembaca sekalian. Kami mohon maaf jika pada rekaman tersebut terdapat suara atau kalimat yang kurang jelas.

Untuk membantu segenap pembaca sekalian memahami isi muhadharah tersebut, kami berupaya menerjemahkannya. Namun karena ada bagian dari rekaman yang kurang jelas, di samping adanya banyak kekurangan pada kami, mohon ma’af jika ada bagian yang terpaksa tidak kami terjemahkan sehingga kami beri titik-titik saja, atau bahkan mungkin ada yang kurang jelas atau salah dalam menerjemahkan.

Semoga upaya ini bermanfaat bagi pembaca sekalian. Saran dan kritik membangun kami harapkan dari pembaca sekalian.

NB : untuk bagian tanya jawab belum kami terjemahkan.

Penerjemah

 

 

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن نبينا محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم،

أما بعد؛ فأن أصدق الحديث كتاب الله تعالى وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وآله وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار، وبعد :

 

Wahai saudara-saudaraku yang mulia.

 

Saya memuji Allah Jalla wa ‘Azz, Dzat yang tidak ada sesuatupun yang berhak diibadahi selain Dia dan tidak ada Rabb kecuali Dia, Yang telah menyiapkan pertemuan ini untuk kami dan antum semua. Dia adalah Dzat yang kita memohon kepada-Nya agar memberikan barakah dalam segala urusan yang bermanfaat untuk kita semua, dari apa yang ucapkan dan kita dengar. Sesungguhnya Dia Jawadun Karim.

 

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan, saya ingin mengingatkan diri saya sendiri kemudian saudara-saudaraku semua, dengan satu hadits yang mulia dari Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Hadits ini merupakan satu jawami’il kalim (penjelasan yang ringkas namun sangat padat dan luas maknanya) dari beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Rasulullah alahish shalatu was salam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya masing-masing, hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

 

« مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ »

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berucap dengan kata-kata yang baik atau diam. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya ia memuliakan tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya ia memuliakan tamunya.” [1])

 

Permasalahan yang ingin aku jelaskan tentangnya dari hadits agung dan mulia di atas adalah kalimat pertama dari sabda beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam : “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berucap dengan kata-kata yang baik atau diam.”

 

Hadits yang agung ini sebagaimana aku katakan tadi termasuk jawami’il kalim Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Hadits tersebut menunjukkan bahwa di antara yang tersebut dalam hadits tersebut, yaitu berucap dengan kata yang baik atau diam, memuliakan tetangga, dan memuliakan tamu, semuanya termasuk prilaku iman.

 

Suatu yang sudah diketahui, wahai saudaraku, bahwa di antara prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa makna Iman adalah ucapan, amalan, dan keyakinan. Amalan-amalan tersebut, yakni amal-amal iman,

- terkadang terkait dengan hak-hak Allah ‘Azza wa Jalla seperti melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan segala larangan serta yang semisalnya,

- terkadang terkait dengan hak-hak Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam, seperti mengagungkan berbagai sunnah beliau dan berittiba’ (mengikuti) sunnah-sunnah tersebut serta membela dan menegakkanya, kemudian berdakwah kepadanya,

- terkadang berkaitan dengan hak-hak manusia seperti memuliakan tamu, memuliakan tetangga, menghilangkan gangguan, dan yang semisalnya.

 

Dari penjelasanku bahwa amal terkadang terkait dengan hak-hak manusia, maka itu juga meliputi hak-hak kedua orang tua, hak tetangga, hak tamu, hak anak-anak, hak-hak isteri, dan lain-lain.

 

- Di antaranya juga ada yang berkaitan dengan hak seseorang terhadap dirinya, yaitu sikap istiqamah pada lisannya sebagaimana terdapat hadits dalam kitab Al-Musnad dan yang lainnya :

لاَ يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ، وَلاَ يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ

Tidak akan bisa istiqamah iman seorang hamba sampai hatinya istiqamah, dan tidak akan bisa istiqamah hatinya sampai lisannya istiqamah. [2])

 

Meskipun tentang derajat hadits ini masih ada perbincangan (di kalangan para ‘ulama pakar hadits) namun ada hadits (lain) yang menunjukkan pada makna tersebut, yang (hadits lain tersebut) lebih utama untuk dijadikan dalil, yaitu hadits yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim :

« إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا يَنْزِلُ بِهَا فِى النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ »

Sungguh seseorang benar-benar bisa ia berucap dengan satu kalimat, ia tidak mengerti tentang kandungan ucapannya tersebut ternyata kalimat itu menggelincirkannya ke dalam neraka sejarak yang lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat. [3]

 

Dalam Shahih Al-Bukhari sabda Rasulullah r :

« إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً، يَرْفَعُ اللهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللهِ لاَ يُلْقِى لَهَا بَالاً يَهْوِى بِهَا فِى جَهَنَّمَ«

Sungguh seseorang benar-benar bisa ia berucap dengan satu kalimat yang mendatangkan keridhaan Allah, sehingga Allah pun mengangkatnya beberapa derajat. Sungguh seseorang benar-benar bisa ia berucap dengan satu kalimat yang mendatangkan kemurkaan Allah namun ia tidak mempedulikan kandungan ucapannya tersebut sehingga menggelincirkannya ke dalam neraka. [4])

Jadi termasuk hak-hak iman adalah hak-hak yang wajib ia penuhi terkait antara dirinya dan Rabbnya Jalla wa ‘Ala.

 

Kalau kita telah mengerti hal ini, maka jelasnya bagi kita nilai penting hadits ini, yaitu sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya berucap dengan kata-kata yang baik atau diam.

 

Seseorang apabila ia merenungkan makna hadits yang agung ini dengan penuh keadilan dan pemahaman yang sempurna, maka akan jelas baginya hal-hal berikut :

 

Pertama : bahwa seorang hamba itu diperintahkan untuk berucap dengan kata-kata yang baik.

Kedua : seorang hamba itu diperintahkan untuk berdakwah kepadanya

Ketiga : seorang hamba dilarang dari berbicara dengan kebatilan

Keempat : dilarang untuk berbicara membela kebatilan

Kelima : diperintah untuk diam dari

 

Sebagaimana dijelaskan oleh para ‘ulama ketika mereka beristinbath (mengambil kesimpulan hukum) dari hadits yang agung ini, mereka (para ‘ulama tersebut) berkata :

 

Yaitu ada dua jenis ucapan dan dua jenis diam

1. a. Ucapan yang pengucapnya diberi pahala

b. Ucapan yang pengucapnya berdosa

 

2. a. Diam yang pelakunya diberi pahala

b. Diam yang pelakunya diberi dosa

 

1. a. Ucapan yang pengucapnya diberi pahala adalah barangsiapa yang mengucapkan kata-kata yang baik. Kebaikan di sini maknanya umum, termasuk di dalamnya adalah menjelaskan al-haq (kebenaran) kepada umat, membela kebenaran tersebut, dan orang-orang pendukung kebenaran serta para pengusungnya. Termasuk juga mengajarkan al-haq kepada umat manusia, amar ma’ruf nahi munkar, dan berbagai upaya menunjukkan pada kebaikan lainnya yang dinyatakan oleh Allah Jalla wa ‘Ala :

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ [آل عمران/110]

Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar,

 

Barangsiapa yang mengucapkan perkataan yang baik, yang ditegakkan di atas ilmu dan keadilan maka sungguh ia telah memenuhi sifat-sifat dan prilaku-prilaku iman, dan sungguh ia telah menyerupai para nabi dan menyerupai hamba-hamba Allah yang shalihin dengan ia memerintahkan kepada yang haq dan mencegah dari kebatilan.

 

1. b. Jenis kedua adalah orang yang berbicara dengan kebatilan. Inilah yang pengucapnya diberi dosa. Bisa jadi ia berbicara namun ia berbicara dengan kebatilan ……………………. Menentang syari’at dan menolak kebenaran. Mereka inilah orang-orang yang diancam oleh Allah Jalla wa ‘Ala. Hadits ini mengandung ancaman tersebut. Barangsiapa yang mengucapkan kejelekan -wal’iyyadzu billah- maka ia terkena ancaman dalam hadits Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam yang sedang kita bahas ini. Barangsiapa melakukan yang bertentangan dengan sifat-sifat yang (tersebut dalam hadits yang agung) ini maka ia telah menghilangkan sifat-sifat yang tersebut dalam hadits ini.

 

Aku katakan, bahwa Allah Jalla fi ‘Ulahu berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ، إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللهُ أَوْلَى بِهِمَا، فَلاَ تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا، وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (135) [النساء/135]

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar sebagai penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri, atau kedua orang tua kalian, maupun kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kalian kerjakan. [An-Nisa` : 135]

 

Ayat ini sangat agung dalam menjaga kehormatan dan harta seorang hamba, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah untuk berbuat adil dan persaksian yang hak walaupun terhadap diri sendiri, kedua orang tua, dan karib kerabat, serta kebenciannya terhadap perkara-perkara yang dilarang …………….. . Oleh karena itu Allah melarangnya. Allah Jalla wa ‘Azz berfirman : Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Allah melarang mereka dari mengikuti hawa nafsu, penyebab ditinggalkannya keadilan, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah.[5])

 

Adapun firman Allah : Jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.

 

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam karya besarnya, yaitu kitab Ar-Risalah At-Tabukiyyah [6]) :

ذكر سبحانه السببين الموجبين لكتمان الحق محذرا منهما ومتوعدا عليهما

أحدهما : اللي

والآخر : الاعراض

فإن الحق اذا ظهرت حجته ولم يجد من يروم دفعها طريقا إلى دفعها أعرض عنها وأمسك عن ذكرها

“Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dua sebab yang mengantarkan kepada perbuatan menyembunyikan (menutup-nutupi) kebenaran, seraya Allah memperingatkan dan mengancam kedua perbuatan :

Pertama : Memutarbalikkan (kata-kata

Kedua : Enggan menjadi saksi

 

Karena kebenaran itu, apabila telah tampak hujjahnya dan tidak ada orang yang … .”

 

Aku katakan : Maka ini termasuk

2. b. sikap diam yang pelakunya berdosa karenanya, sebab dia mengetahui kebenaran namun ia menyembunyikannya.

 

Ini penjelasan bagian kedua dari pembagian di atas, bahwa diam itu ada yang diberi pahala, dan yang kedua ada diam yang mendapat dosa.

 

Kemudian Ibnul Qayyim melanjutkan :

أعرض عنها وأمسك عن ذكرها فكان شيطانا أخرس وتارة يلويها ويحرفها

“Berpaling darinya dan menahan dari menyebutkan kebenaran tersebut, maka ia menjadi syaithan bisa yang terkadang ia memutarbalikkan dan membolakbalikkan kebenaran tersebut.”

 

Bisa jadi ia mau menyebutkan kebenaran, namun dengan ia memutarbalikkan kebenaran tersebut. Ini termasuk mengucapkan kebatilan yang pelakunya juga berdosa.

 

Kemudian Ibnul Qayyim melanjutkan :

اللي مثال الفتل وهو التحريف

وهو نوعان : لي في اللفظ ولي في المعنى

فاللي في اللفظ أن يلفظ بها على وجه لايستلزم الحق إما بزيادة لفظه أو نقصانها أو إبدالها بغيرها

ولي في كيفية أدائها وإيهام السامع لفظا ومراده غير ذلك، كما كان اليهود يلوون السنتهم بالسلام على النبي r وغيره، فهذا أحد نوعي اللي

والنوع الثاني منه : لي المعنى وهو تحريفه وتاويل اللفظ على خلاف مراد المتكلم به وتحميله مالم يرده أو يسقط منه بعض ما أراد به، ونحو هذا من لي المعاني؛ فقال تعالى : وان تلووا او تعرضوا فان الله كان بما تعملون خبيرا

ولما كان الشاهد مطالبا باداء الشهادة على وجهها فلا يكتمها ولا يغيرها كان الاعراض نظير الكتمان، واللي نظير تغييرها وتبديلها

فتأمل ما تحت هذه الاية من كنوز العلم

“Memutarbalikan merupakan contoh pemalingan, yaitu at-tahrif (memalingkan al-haq tersebut dari makna sebenarnya). Pemutarbalikkan itu ada dua jenis :

- Pemutarbalikan lafazh

- Pemutarbalikkan makna

 

Pemutarbalikan lafazh, adalah mengucapkan kata-kata yang tidak bermakna al-haq. Bisa jadi dengan melakukan penambahan atau pengurangan kata, atau bisa jadi menggantinya dengan kata-kata lainnya. Termasuk juga pemutarbalikan dalam penyampaikan dengan mengesankan pada pendengar pada suatu lafazh tertentu padahal yang dimaukan bukan itu. Seperti perbuatan kaum Yahudi yang mengesankan bahwa lisan mereka menyucapkan salam kepada Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan lainnya. Inilah jenis pertama dari dua jenis pemutarbalikan.

 

Adapun jenis kedua adalah, pemutarbalikan makna, yaitu memalingkan dan menafsirkan makna lafazh dengan tidak sesuai dengan yang dimaukan oleh sang pengucapnya atau membawanya kepada pengertian yang sama sekali tidak dimaksudkan oleh sang pengucap, atau menghilangkan sebagian makna yang dimaksudkan, dan berbagai bentuk pemutarbalikkan makna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : ” Jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.”

Apabila seorang saksi dituntut untuk memberikan persaksiannya dengan benar, tidak menyembunyikan atau mengubahnya, maka sikap berpaling/tidak mau (memberikan kesaksian) sama dengan menyembunyikan (persaksian/kebenaran), sedangkan memutarbalikkan kata/makna itu sama dengan mengubah atau menggantinya.

Maka renungkanlah apa yang dikandung oleh ayat ini berupa perbendaharaan ilmu.

-sekian penjelasan Ibnul Qayyim semoga Allah merahmati dan mengampuni beliau-

 

Maka ucapan apabila dengan kebatilan maka itu termasuk pemutarbalikkan (kebenaran) dan sikap berpaling dari upaya menjelaskan kebenaran kepada umat.

 

Jenis Kedua, sikap diam -sebagaimana telah aku sebutkan bahwa ada dua bentuk sikap diam, yaitu diam yang diberi pahala dan diam yang mendapat dosa. Adapun diam yang mendapat pahala adalah menahan dari berbicara dengan kebatilan -

 

Adapun jenis kedua diam yang mendapat dosa, adalah diam dari menjelaskan kebenaran atau ada kebatilan namun ia diam. Wal’iyyadzubillah.

 

Oleh karena itu, seorang hamba harus menyadari bahwa Allah kelak akan menghisabnya, dan tidaklah terucap satu patah kata pun kecuali di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu hadir. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman :

 

إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلاَّ لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18) [ق/17، 18]

(yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. [Qaf : 17-18]

 

Seorang yang senantiasa menghitung dirinya dan senantiasa berpikir jernih maka dia akan senantiasa mencari kekurangan dirinya, senantiasa merenungkan kandungan hadits-hadits Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan tidak bersikap seperti orang-orang dungu yang membuatnya berbicara dengan kebatilan atau diam dari kebenaran ketika ia mampu menjelaskannya.

 

Dari hadits ini kita mengetahui bahwa kalimat yang bukan merupakan kebaikan maka diam darinya lebih utama dari berbicara dengannya, kecuali apabila ada keperluan yang mengharuskan untuk mengucapkannya. Oleh karena itu terdapat riwayat dari shahabat Ibnu Mas’ud Radhiyallah ‘anhu bahwa beliau berkata :

« إياكم وفضول الكلام، حسب امريء ما بلغ حاجته »

“hati-hati kalian dari ucapan-ucapan yang berlebih. Cukuplah seseorang itu sekadar kebutuhannya.” [7])

 

Oleh karena diriwayatkan dari sebagian mereka bahwa manusia binasa dengan sebab kelebihan harta dan pembicaraannya, sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam An-Nakha’i rahimahullah. [8]) Termasuk dalam hal ini seorang yang hendak berbicara dengan sesuatu yang tidak ada keperluan atau menfaatnya, yaitu dia akan tertimpa kekerasan (hati) dan akan banyak tergelincir. Lahaula wala Quwwata illa billah.

 

Oleh karena itu para ‘ulama memuji sikap diam. Mereka mengatakan :

الصمت حكمة وقليل فاعله

Diam itu hikmah, namun sedikit sekali yang mau melakukannya. [9])

 

Wahb bin Munabbih juga berkata :

أجمعت الحكماء على أن رأس الحكمة الصمت

Para ahli hikmah sepakat bahwa hikmah yang paling utama adalah sikap diam. [10])

 

Sikap diam dengan pengertian yang telah kami jelaskan, yaitu :

- diam dari berbicara dengan kebatilan atau sesuatu yang tidak ada perlunya,

- dan sikap diam dari menjelaskan kebenaran, maka jenis ini mendapat dosa.

 

Maka berbicara itu tidaklah diperintahkan secara mutlak, demikian juga tidaklah sikap diam itu diperintahkan secara mutlak. Namun yang wajib adalah berbicara dengan kebaikan, dan diam dari berucap dengan kejelekan.

 

Semoga sampai di sini penjelasan tentang hadits Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam di atas sudah mencukupi dalam menjelaskan maksud hadits tersebut dalam konteks ini.

 

# # #

 

 

Saya katakan wahai saudara-saudaraku yang mulia,

 

Di antara yang termasuk dalam hadits ini, yaitu hadits Abu Hurairah di atas, bahwa banyak orang yang berani berbicara dalam permasalahan-permasalahan yang mereka sebenarnya tidak mengetahuinya. Maka ini termasuk berbicara dengan kebatilan, dan pelakunya mendapat ancaman. Inilah yang mengantarkanku untuk menyampaikan peringatan ini, bahwa banyak orang pada hari ini -walahaula wal quwwata illa billah- yang berani ikut-ikutan banyak bicara, namun -wal’iyyadzu billah- sedikit dari mereka yang sukses dan selamat ucapannya dari ancaman yang terdapat dalam hadits tersebut. Bahkan banyak dari mereka yang terkenai ancaman. Karena dia telah menjerumuskan dirinya, berani berkata atas nama (agama) Allah sesuatu yang tidak ia ketahui, tidak menahan dirinya …. Bahkan sebagiannya berani lancang terhadap syari’at. Padahal dalil-dalil syariat menunjukkan pada suatu yang berbeda dengan ucapannya, baik secara lafazh maupun secara istinbath.

 

Maka hendaknya umat manusia malu dari (perbuatan) tersebut, hendaknya mereka takut kepada Allah. Karena kelak Allah akan meminta pertanggungjawaban dari mereka semua atas segala perkataan dan ucapannya. Hendaknya mereka takut kepada Allah Jalla wa ‘Ala.

 

Oleh karena itu Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, sebagaimana dalam kitab karya beliau Ar-Risalah yang sangat terkenal :

الناس في العلم طبقات موقعهم من العلم بقدر درجاتهم في العلم به، فحق على طلبة العلم بلوغ غاية جهدهم في الاستكثار من علمه، والصبر على كل عارض دون طلبه، وإخلاص النية لله في استدراك علمه نصا واستنباطا، والرغبة إلى الله في العون عليه فإنه لا يدرك خير إلا بعونه، فإن من أدرك علم أحكام الله في كتابه نصا واستدلالا ووفقه الله للقول والعمل بما علم منه فاز بالفضيلة في دينه ودنياه، وانتفت عنه الريب، ونورت في قلبه الحكمة، واستوجب من الدين موضع الامامة

“Umat manusia dalam hal ilmu bertingkat-tingkat. Kedudukan mereka terhadap ilmu sesuai dengan kadar mereka dalam ilmu tersebut. Maka wajib atas para penuntut ilmu :

- menempatkan puncak tujuan keseriusannya (dalam menuntut ilmu) adalah dalam rangka memperbanyak ilmunya,

- sabar atas setiap ganggungan/penghalang dalam upayanya menuntut ilmu,

- mengikhlashkan niatnya karena Allah dalam memahami ilmunya baik secara nash (teks) maupun istinbath (kesimpulan),

- dan senantiasa berharap kepada Allah agar senantiasa mendapat pertolongan-Nya dalam menuntut ilmu karena kebaikan itu tidak akan bisa diraih kecuali dengan pertolongan-Nya.

 

Sesungguhnya barangsiapa yang mendapatkan ilmu tentang hukum-hukum Allah dalam kitab-Nya baik secara nash (teks) maupun pendalilan dan Allah memberikan taufiq kepadanya untuk berucap dan beramal dengan ilmu tersebut, maka ia telah sukses dengan keutamaan dalam agama dan dunianya, sirnalah darinya berbagai keraguan, hikmah bercahaya dalam hatinya, dan mengantarkannya meraih posisi imamah (kepemimpinan).”

 

Allah Jalla fi ‘Ulahu berfirman :

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الأَقَاوِيلِ (44) لأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ (45) ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ (46) فَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِينَ (47) [الحاقة/44-47]

“Seandainya dia (Muhammad) membuat-buat sebagian perkataan atas (nama) Kami, niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya. Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kalian yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu.” [Al-Haqqah : 44 - 47]

 

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata :

يقول تعالى: { وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا } أي: محمد r لو كان كما يزعمون مفتريا علينا، فزاد في الرسالة أو نقص منها، أو قال شيئا من عنده فنسبه إلينا، وليس كذلك، لعاجلناه بالعقوبة. ولهذا قال { لأخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ } قيل: معناه لانتقمنا منه باليمين؛ لأنها أشد في البطش، وقيل: لأخذنا منه بيمينه.

{ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ } قال ابن عباس: وهو نياط القلب، وهو العِرْقُ الذي القلب معلق فيه.

وقوله: { فَمَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِينَ } أي: فما يقدر أحد منكم على أن يحجز بيننا وبينه إذا أردنا به شيئا من ذلك. والمعنى في هذا بل هو صادق بار راشد؛ لأن الله، عز وجل، مقرر له ما يبلغه عنه، ومؤيد له بالمعجزات الباهرات والدلالات القاطعات.

Allah Ta’ala berfirman : “Seandainya dia membuat-buat atas (nama) Kami.” yakni Muhammad Shallahu ‘alaihi wa Sallam kalau seandainya ia berbuat kedustaan atas nama Kami, sehingga dia menambah atau mengurangi risalah, atau ia mengucapkan sesuatu dari dirinya sendiri kemudian menisbahkannya kepada Kami padahal tidak demikian, maka niscaya Kami segerakan hukuman untuknya.

 

Oleh karena itu Allah berfirman : “niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya.” Dikatakan bahwa maknanya adalah : Niscaya Kami siksa dia dengan tangan kanan, karena tangan kanan lebih kuat siksanya. Adapula yang mengatakan bahwa maknanya adalah : Niscaya Kami siksa dia dari kanannya.

“Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.” Ibnu ‘Abbas berkata : itu adalah tali jantung. Yaitu urat yang jantung bergantung padanya.

 

Firman Allah : “Maka sekali-kali tidak ada seorangpun dari kalian yang dapat menghalangi (Kami), dari pemotongan urat nadi itu.” Yakni tidak ada seorangpun dari kalian yang mampu untuk menghalangi antara Kami dan dia apabila Kami telah menghendaki sesuatu dari itu.

Makna ayat ini : bahwa dia (Muhammad) adalah orang yang jujur, baik, dan berakal jernih. Karena Allah Ta’ala telah menyetujui segala yang beliau sampai dari-Nya dan menyokong beliau dengan berbagai mukjizat yang jelas dan bukti-bukti yang meyakinkan.

-selesai Ibnu Katsir rahimahullah -

 

Jadi, berucap tanpa atas dasar ilmu merupakan kedustaan dan kebohongan atas nama syari’at, sekaligus kedustaan atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka Allah Jalla wa ‘Ala tidak memperkenankan kepada seorang pun untuk membuat-buat perkataan atas nama-Nya, dan Allah tidak membolehkan perbuatan tersebut bahkan meskipun terhadap Rasul-Nya sekalipun, dan sama sekali tidak, maka bagaimana dengan orang yang tingkatannya di bawah Rasulullah?

 

Allah Jalla wa ‘Ala berfirman :

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ قَالَ أُوحِيَ إِلَيَّ وَلَمْ يُوحَ إِلَيْهِ شَيْءٌ [الأنعام/93]

“Siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata: “Telah diwahyukan kepada saya”, padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya.” [Al-An’am : 93]

Al-’Allamah Ibnu Sa’di rahimahullah berkata :

يقول تعالى: لا أحد أعظم ظلما، ولا أكبر جرما، ممن كذب [على] الله. بأن نسب إلى الله قولا أو حكما وهو تعالى بريء منه، وإنما كان هذا أظلم الخلق، لأن فيه من الكذب، وتغيير الأديان أصولها، وفروعها، ونسبة ذلك إلى الله -ما هو من أكبر المفاسد.

“Allah Ta’ala berfirman : Tidak ada seorang pun yang lebih besar kezhalimannya dan lebih besar kejahatannya daripada orang yang berdusta atas nama Allah, yaitu dengan ia menisbahkan kepada Allah suatu perkataan atau hukum padahal Allah Ta’ala berlepas diri darinya. Orang tersebut menjadi makhluk yang paling zhalim karena pada perbuatannya tersebut terdapat kedustaan dan mengubah agama baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya, kemudian menisbahkannya kepada Allah. Tidaklah perbuatan tersebut kecuali merupakan kerusakan yang paling besar.”

 

 

Wahai saudara-saudaraku yang mulianya,

 

Permasalahan ini merupakan permasalahan yang besar, namun banyak orang yang berani ikut-ikutan berbicara, masuk dalam perkara yang tidak ia ketahui, dan berbicara atas nama agama Allah tanpa dasar ilmu, serta berani ikut berbicara dalam perkara-perkara besar dan peristiwa-peristiwa yang rumit. Padahal yang wajib atas mereka untuk berpegang kepada al-haq, kalau memang ada kebaikan maka dia berbicara berdasarkan ilmu dan pengetahuan namun kalau dia tidak tahu maka hendaknya dia diam dan mengembalikannya kepada para ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

 

Di antaranya adalah tragedi sekarang ini, yang membuat kacau akal banyak orang. Muncul orang-orang yang berani ikut berbicara dan menjelaskan tragedi tersebut dengan penjelasan yang sangat jauh dari bimbingan syari’at, baik secara nash maupun secara istinbath (kesimpulan-kesimpulan hukum).

 

Peristiwa dan tragedi yang menimpa saudara-saudara kita kaum muslimin penduduk Jalur Gaza di Palestina.

 

Saya katakan, permasalahan yang sangat jelas bahwa :

 

C Kehormatan Darah satu orang mukmin sangat besar di sisi Allah Jalla wa ‘Ala. Banyak terdapat nash/dalil tentang hal tersebut, yang sangat menjunjung tinggi kehormatan darah seorang mukmin. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah dalam kitab Jami’-nya, bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam naik ke atas mimbar kemudian beliau berseru dengan suara yang sangat keras seraya berkata :

« يَا مَعْشَرَ مَنْ قَدْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ الإِيمَانُ إِلَى قَلْبِهِ! لاَ تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ! وَلاَ تُعَيِّرُوهُمْ! وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ! فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِى جَوْفِ رَحْلِهِ »

“Wahai segenap orang-orang yang berislam dengan ucapan lisannya namun keimanannya tidak menyentuh qalbunya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, janganlah kalian mencela mereka, dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka. Karena barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya muslim, maka pasti Allah akan terus mengikuti aibnya. Barangsiapa yang diikuti oleh Allah segala aibnya, maka pasti Allah akan membongkarnya walaupun dia (bersembunyi) di tengah rumahnya.”

 

Maka suatu ketika Ibnu ‘Umar Radhiyallah ‘anhuma melihat kepada Ka’bah dengan mengatakan (kepada Ka’bah) : “Betapa besar kedudukanmu dan betapa besar kehormatanmu, namun seorang mukmin lebih besar kehormatannya di sisi Allah dibanding kamu.”

 

Al-Imam At-Tirmidzi berkata tentang kedudukan hadits tersebut : “Hadits yang hasan gharib.” Dishahihkan oleh Al-’Allamah Al-Albani rahimahullah. [11])

 

Dalil-dalil dalam permasalahan ini sangat beraneka dan sangat banyak, yaitu tentang kehormatan darah satu orang mukmin.

 

Tidak diragukan bahwa permasalahan ini apabila sudah tertanam, yaitu merasakan besarnya nilai kehormatan darah seorang mukmin, maka akan sangat menyedihkan dia peristiwa yang ia dapatkan berupa perbuatan yang sangat besar dan kezhaliman yang sangat kejam yang dilakukan oleh bangsa Yahudi, umat yang dimurkai, yaitu kejahatan, kezhaliman, dan kebengisan mereka.

 

Kita, wahai saudara-saudaraku, tidak merasa aneh terhadap mereka atas berbagai kejahatan dan kezhaliman mereka. Karena mereka memang bangsa yang durhaka dan zhalim. Allah telah menyebutkan bahwa Yahudi adalah pembunuh para nabi Allah tanpa alasan yang benar. Maka apa yang bisa diharapkan dari bangsa yang zhalim itu, yang berani membunuh para nabi Allah tanpa alasan yang benar? Apa yang bisa diharapkan dari suatu bangsa yang tidak mencegah kemungkaran yang mereka lakukan?

 

Bangsa (Yahudi) tersebut adalah bangsa yang dimurkai, yang kita (Umat Islam) senantiasa berdo’a kepada Allah dalam setiap rakaat shalat kita agar Allah menjauhkan kita dari jalan mereka, yaitu dengan ucapan kita :

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ (6) صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّينَ (7) [الفاتحة/6، 7]

Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat. [Al-Fatihah 6-7]

mereka yang dimurkai adalah bangsa Yahudi. Sedangkan mereka yang sesat adalah Nashara.

Ini yang pertama

C Kedua : Bahwa bentuk pertolongan kita terhadap saudara-saudara kita yang terzhalimi di segenap penjuru bumi wajib ditentukan berdasarkan hukum syari’at yang suci. Kita adalah umat yang dihukumi dan dirahmati dengan syari’at yang murni. Tidaklah Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam wafat kecuali beliau telah meninggalkan kita di atas cahaya yang putih bersih, kondisi malam sama dengan kondisi siangnya, tidaklah menyimpang darinya kecuali orang yang binasa.

 

Maka kita harus mengetahui sebab-sebab yang benar yang wajib kita menempuhnya dalam rangka kita memberikan pertolongan kepada orang-orang yang terzhalimi dari kalangan ahlul haq ahlus sunnah di mana pun mereka berada. Karena pertolongan syari’iyyah terhadap mereka saudara-saudara kita di sana terwujudkan dalam beberapa perkara :

 

  • Mendo’akan untuk mereka fi zhahril ghaib (tanpa sepengetahuan mereka). Kita berdo’a kepada Allah Jalla wa ‘Azza untuk mereka agar Allah memberikan keteguhan dan hidayah, maghfirah, serta bersatu di atas al-haq dan dengan al-haq. Kita berdo’a kepada Allah pada sepertiga malam terakhir. Kita berdo’a kepada Allah dalam sujud sebagaimana sabda Nabi ‘alaihish shalatu was salam :

« وأما السجود فأكثروا فيه الدعاء؛ فإنه قمن أن يستجاب لكم »

Adapun ketika sujud, maka perbanyaklah do’a padanya. Karena itu lebih terjamin untuk terkabulnya do’a kalian. [12])

 

Kita berdo’a kepada Allah untuk mereka ketika waktu-waktu mustajab dikabulkannya do’a, sebagaimana diterangkan oleh dalil-dalil syar’i.

 

Akan sampai nanti jawaban untuk pertanyaan tentang masalah qunut dalam shalat. Benar kita berdo’a kepada Allah dalam qunut pada shalat wajib. Namun hal itu sangat terkait dengan izin waliyyul amr (pemerintah), sebagaimana akan datang penjelesannya biidznillah.

 

Maka kita memohon kepada Allah Jalla wa ‘Azza agar menolak dari kita, mereka, dan segenap kaum mukminin, berbagai kezhaliman dan yang semisalnya. Semoga Dia mengokohkan kita dan mereka di atas kebenaran, Islam, dan Sunnah.

 

  • Juga kita membantu saudara-saudara kita tersebut, baik di Palestina atau pun lainnya, memberikan hal-hal yang mereka butuhkan dalam bentuk menjelaskan al-haq (kebenaran) kepada mereka, membimbing mereka kepada hal-hal yang bermanfaat bagi mereka baik di dunia maupun di akhirat. Karena sesungguhnya Allah telah berfirman :

وَالْعَصْرِ (1) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (2) إِلَّا الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (3) [العصر/1-3]

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, saling menasehati supaya mentaati kebenaran, dan saling menasehati supaya menetapi kesabaran. [Al-’Ashr : 1 - 3]

 

  • Di antara bentuk bantuan kita terhadap mereka juga, mengulurkan tangan untuk mereka bagi barangsiapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya, dalam bentuk sumbangan dana dan semisalnya yang disalurkan melalui jalur yang resmi dan terpercaya yang telah ditunjuk dan dipercaya oleh waliyyul amr (pemerintah) muslim serta diizinkan untuk menyampaikan dana bantuan ke sana. Ini bagi barangsiapa yang memiliki kemampuan, dan Allah tidaklah memberikan beban pada seseorang kecuali sebatas kemampuan yang ada padanya.

 

Maka cara menolong dan membantu mereka (kaum muslimin di Palestina) dilakukan dengan cara-cara di atas. Itulah bentuk-bentuk pertolongan dan bantuan untuk saudara-saudara kita di Palestina.

 

C Kita memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menjadikan mereka bersabar, karena kesabaran merupakan ibadah sebagaimana jihad merupakan ibadah, sebagaimana pula shalat merupakan ibadah. Allah menuntut kita beribadah kepada-Nya dalam bentuk kesabaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ (10) [الزمر/10]

“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” [Az-Zumar : 10]

Oleh karena itu juga terdapat hadits dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Nabi ‘alaihish shalatu was salam ketika beliau diutus sebagai rasul, lalu berimanlah orang-orang beriman, yang itu terjadi di Makkah. Ketika orang-orang kafir menyiksa kaum muslimin dengan siksaan yang sangat kejam, baik dalam bentuk pemukulan, penyiksaan, atau pun lainnya, namun hal itu tidak mendorong Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam untuk melakukan perlawanan. Maka berkatalah Khabbab bin Al-Arat Radhiyallah ‘anhu :

شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللهِ r وَهُوَ مُتَوَسِّدٌ بُرْدَةً لَهُ فِي ظِلِّ الْكَعْبَةِ، قُلْنَا لَهُ : أَلاَ تَسْتَنْصِرُ لَنَا أَلا تَدْعُو اللهَ لَنَا؟ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ فِيمَنْ قَبْلَكُمْ يُحْفَرُ لَهُ فِي الأَرْضِ فَيُجْعَلُ فِيهِ فَيُجَاءُ بِالْمِنْشَارِ -وفي رواية : بالمئشار- فَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ فَيُشَقُّ بِاثْنَتَيْنِ وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، وَيُمْشَطُ بِأَمْشَاطِ الْحَدِيدِ مَا دُونَ لَحْمِهِ مِنْ عَظْمٍ أَوْ عَصَبٍ وَمَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِينِهِ، وَاللهِ لَيُتِمَّنَّ هَذَا الأَمْرَ حَتَّى يَسِيرَ الرَّاكِبُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ اللهَ أَوْ الذِّئْبَ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُونَ

Kami mengadu kepada Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berbantalkan burdahnya di bawah Ka’bah –di mana saat itu kami telah mendapatkan siksaan dari kaum musyrikin–. Kami berkata kepada beliau : “Wahai Rasulullah, mintakanlah pertolongan (dari Allah) untuk kami? Berdo’alah (wahai Rasulullah) kepada Allah untuk kami?”

Maka Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam [13]) berkata : “Bahwa dulu seseorang dari kalangan umat sebelum kalian, ada yang digalikan lubang untuknya kemudian ia dimasukkan ke lubang tersebut. Ada juga yang didatangkan padanya gergaji, kemudian gergaji tersebut diletakkan di atas kepalanya lalu ia digergaji sehingga badannya terbelah jadi dua, akan tetapi perlakuan itu tidaklah menyebabkan mereka berpaling dari agamanya. Ada juga yang disisir dengan sisir besi, sehingga berpisahlah tulang dan dagingnya, akan tetapi perlakuan itu pun tidaklah menyebabkan mereka berpaling dari agamanya. Demi Allah, Allah akan menyempurnakan urusan ini (Islam), hingga (akan ada) seorang pengendara yang berjalan menempuh perjalanan dari Shan’a ke Hadramaut, dia tidak takut kecuali hanya kepada Allah atau (dia hanya khawatir terhadap) srigala (yang akan menerkam) kambingnya. Akan tetapi kalian tergesa-gesa. [14])

 

Maka kesabaran merupakan salah satu ibadah yang besar. Kita sampaikan kepada saudara-saudara kita yang lemah di Palestina dan di semua tempat bimbingan untuk berpegang kepada al-haq (kebenaran). Kita harus tahu bahwa kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti, lebih wajib untuk diterangkan, terkhusus dalam kondisi seperti ini. …………

 

Barangsiapa yang mengira dengan berbagai emosi dan tindakan yang ada bahwa dirinya akan bisa menang maka dia telah salah. Aku tegaskan : dia telah salah.

 

Karena agama Islam ini, barangsiapa yang ingin membelanya maka ia harus tahu bagaimana cara dan metode Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dalam menolong agama Allah tersebut, sehingga Allah pun menolong beliau. Allah Jalla fi ‘Ulahu berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ (7) [محمد/7]

Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukan kalian. [Muhammad : 7]

 

Al-Imam Al-’Allamah Asy-Syinqithi rahimahullah berkata dalam kitab Adhwa`il Bayan tentang tafsir ayat di atas :

ذكر الله جل وعلا في هذه الآية الكريمة، أن المؤمنين، إن نصروا ربه نصرهم على أعدائهم، وثبت أقدامهم، أي عصمهم من الفرار والهزيمة .

وقد أوضح هذا المعنى في آيات كثيرة، في بعضها صفات الذين وعدهم بهذا النصر كقوله تعالى { وَلَيَنصُرَنَّ الله مَن يَنصُرُهُ إِنَّ الله لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ } [ الحج : 40 ] ثم بين صفات الموعودين بهذا النصر في قوله تعالى بعده { الذين إِنْ مَّكَّنَّاهُمْ فِي الأرض أَقَامُواْ الصلاة وَآتَوُاْ الزكاة وَأَمَرُواْ بالمعروف وَنَهَوْاْ عَنِ المنكر وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأمور } [ الحج : 41 ] وكقوله تعالى : { وَكَانَ حَقّاً عَلَيْنَا نصرالمؤمنين } [ الروم : 47 ] ، وقوله تعالى : { إِنَّا لَنَنصُرُ رُسُلَنَا والذين آمَنُواْ فِي الحياة الدنيا } [ غافر : 51 ] وقوله تعالى : { وَلَقَدْ سَبَقَتْ كَلِمَتُنَا لِعِبَادِنَا المرسلين إِنَّهُمْ لَهُمُ المنصورون وَإِنَّ جُندَنَا لَهُمُ الغالبون } [ الصافات : 171 - 173 ] إلى غير ذلك من الآيات . وقوله تعالى في بيان صفات من وعدهم بالنصر في الآيات المذكورة : { الذين إِنْ مَّكَّنَّاهُمْ فِي الأرض أَقَامُواْ الصلاة وَآتَوُاْ الزكاة وَأَمَرُواْ بالمعروف } [ الحج : 41 ] الآية . يدل على أن الذين لا يقيمون الصلاة ولا يؤتون الزكاة ولا يأمرون بالمعروف ولا ينهون عن المنكر ، ليس لهم وعد من الله بالنصر ألبتة .

فمثلهم كمثل الأجير الذي لم يعمل لمستأجره شيئاً ثم جاءه يطلب منه الأجرة .

فالذين يرتكبون جميع المعاصي ممن يتسمون باسم المسلمين ثم يقولون : إن الله سينصرنا مغرورون لأنهم ليسوا من حزب الله الموعدين بنصره كما لا يخفى .

ومعنى نصر المؤمنين لله، نصرهم لدينه ولكتابه، وسعيهم وجهادهم، في أن تكون كلمته هي العليا، وأن تقام حدوده في أرضه ، وتتمثل أوامره وتجتنب نواهيه، ويحكم في عباده بما أنزل على رسوله r.

 

“Allah Jalla wa ‘Ala menyebutkan dalam ayat yang mulia ini, bahwa kaum mukminin apabila mereka menolong (agama) Rabbnya, niscaya Allah menolong mereka atas musuh-musunya dan Allah kokohkan kedudukan mereka, yakni Allah jaga mereka dari terpukul mundur dan kekalahan.

Allah telah menjelaskan makna ini dalam banyak ayat-Nya. Pada sebagiannya Allah menjelaskan tentang sifat orang-orang yang Allah janjikan kepada mereka dengan kemenangan tersebut, seperti firman Allah Ta’ala :

{ وَلَيَنصُرَنَّ الله مَن يَنصُرُهُ إِنَّ الله لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ } [ الحج : 40 ]

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” [Al-Hajj : 40]

 

Kemudian Allah menjelaskan sifat-sifat orang-orang yang mendapat janji dengan kemenangan tersebut pada ayat berikutnya :

{ الذين إِنْ مَّكَّنَّاهُمْ فِي الأرض أَقَامُواْ الصلاة وَآتَوُاْ الزكاة وَأَمَرُواْ بالمعروف وَنَهَوْاْ عَنِ المنكر وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأمور } [ الحج : 41 ]

(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. [Al-Hajj : 41]

 

Juga seperti firman Allah Ta’ala :

{ وَكَانَ حَقّاً عَلَيْنَا نصرالمؤمنين } [ الروم : 47 ]

dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman. [Ar-Rum : 47]

 

juga firman Allah Ta’ala :

{ إِنَّا لَنَنصُرُ رُسُلَنَا والذين آمَنُواْ فِي الحياة الدنيا } [ غافر : 51 ]

Sesungguhnya Kami benar-benar menolong rasul-rasul Kami dan orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia [Ghafir : 51]

{ وَلَقَدْ سَبَقَتْ كَلِمَتُنَا لِعِبَادِنَا المرسلين إِنَّهُمْ لَهُمُ المنصورون وَإِنَّ جُندَنَا لَهُمُ الغالبون } [ الصافات : 171 - 173 ]

Dan Sesungguhnya telah tetap janji Kami kepada hamba-hamba Kami yang menjadi rasul, (yaitu) sesungguhnya mereka itulah yang pasti mendapat pertolongan. Dan sesungguhnya tentara Kami itulah yang pasti menang. [Ash-Shaffat : 171-173]

Dan ayat-ayat lainnya.

 

Firman Allah Ta’ala tentang penjelasan sifat-sifat orang yang Allah janjikan kepada mereka kemenangan dalam ayat-ayat di atas, :

{ الذين إِنْ مَّكَّنَّاهُمْ فِي الأرض أَقَامُواْ الصلاة وَآتَوُاْ الزكاة وَأَمَرُواْ بالمعروف } [ الحج : 41 ] الآية

(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf [Al-Hajj : 41]

 

Menunjukkan bahwa orang-orang yang tidak mau mendirikan shalat, tidak membayar zakat, tidak memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan tidak mencegah kemungkaran, maka tidak ada untuk mereka janji kemenangan dari Allah sama sekali.

 

Permisalan mereka adalah seperti seorang pekerja yang tidak mau bekerja untuk orang yang memperkerjakannya sedikitpun, namun tiba-tiba ia datang kepada orang yang memperkerjakannya tersebut untuk minta upah/bayaran.

 

Maka orang-orang yang berbuat segenap kemaksiatan dari kalangan orang-orang yang menamakan diri sebagai muslimin, kemudian mereka mengatakan ‘bahwa Allah akan menolong kami’, maka mereka adalah orang-orang yang tertipu, karena mereka bukanlah hizbullah (golongannya Allah) yang mendapat janji kemenangan dari-Nya.

 

Makna pertolongan kaum mukminin terhadap Allah adalah : pembelaan mereka terhadap agama dan kitab-Nya, serta usaha dan jihad mereka dalam rangka menjadikan kalimat Allah itulah yang tinggi, tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi, terealisasinya segala perintah-Nya dan dijauhi segala larangan-Nya, serta diterapkan hukum terhadap hamba-hamba-Nya dengan hukum yang telah diturunkan kepada Rasul-Nya Shallahu ‘alaihi wa Sallam.

- sekian penjelasan Al-Imam Asy-Syinqithi rahimahullah -

 

Banyak dari umat ini yang berani tampil dan berbicara tanpa ilmu berdasarkan dengan semata-mata semangat dan perasaan dengan mengira bahwa semangat semata bermanfaat, emosi bermanfaat, namun mereka tidak menimbang berbagai ucapan tersebut dengan timbangan syari’at yang suci. Mereka itu seperti orang-orang rendahan …………………………

 

Berbagai bentuk demonstrasi yang terjadi, yang bukan merupakan bagian dari agama Allah sedikitpun, itu merupakan perbuatan yang sia-sia saja, …. Yang sangat jauh dari akhlaq hamba-hamba Allah yang mencari pertolongan dari sisi Allah. Mereka (pada demonstran tersebut) adalah orang-orang yang tertipu dan menentang syari’at. Tidak satu hari pun mereka membela al-haq (kebenaran). Sungguh demi Allah, mereka tidak akan menang dan tidak akan mampu mengalahkan musuh-musuhnya, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

 

Maka kita harus mengetahui batas-batas syari’at dalam menyikapi peristiwa-peristiwa besar seperti ini. Dulu pada masa Khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab, apabila terjadi nazilah (peristiwa-peristiwa besar) menimpa para shahabat maka Khalifah ‘Umar mengumpulkan para shahabat veteran perang Badr untuk bermusyawarah menentukan jawaban, sikap dan penyelesaian.

 

Adapun pada masa kini maka masing-masing orang berani berbicara bukan atas dasar ilmu namun di atas kekacauan. …. dalam sebagian besar peristiwa dan kejadian, aku tidak mengatakan semuanya, namun aku katakan sebagian besar besar peristiwa dan kejadian.

 

Adapun perasaan, sungguh kasihan dia kalau tidak dibimbing dengan bimbingan syari’at. Sebagian manusia menyerukan jihad, bahwa jihad dan jihad .. dan banyak lagi berbagai seruan dan ajakan. Di antara seruan dan ajakan tersebut -sebagaimana telah aku katakan- adalah demonstrasi yang itu sama sekali tidak ada dalam syari’at Islam, bahkan engkau lihat wanita-wanita pun ikut keluar bersama kaum pria dalam kondisi mereka membuka auratnya pada sebagian negeri mirip telanjang, meneriak-neriakkan perang dan mengharap pertolongan dan kemenangan. Apa tindakan ini? Tindakan yang menentang syari’at? Apa tindakan yang menentang agama Allah ini? Kemudian mereka mengharap datangnya pertolongan dan kemenangan. Mana pengamalan kita terhadap (syari’at) sebagaimana dijelaskan oleh Asy-Syinqithi di atas. Apa kita adalah orang-orang yang pantas mendapat janji Allah berupa datangnya pertolongan? Padahal kita belum membela Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dan kita belum membela agama Allah??! Kita belum menerapkan syari’at pada diri-diri kita masing-masing, dan kita belum memimpin diri kita, keluarga kita, dan semua yang dibawah tanggung jawab kita, dengan bimbingan Islam dan Sunnah. Bahkan sebagian mereka apabila datang kepada mereka ketentuan Islam dan Sunnah, mereka malah melemparkannya ke belakang punggung mereka.

 

Sungguh demi Allah, kalau seandainya umat ini mau merealisasikan segala yang diwajibkan oleh Allah atas mereka, niscaya mereka akan melihat pertolongan turun kepada mereka. Simak penjelasan Al-Imam Ibnul Qayyim dalam I’lamul Muwaqqi’in ketika beliau menjelaskan kesempurnaan dan kelengkapan syari’at :

وَهَذَا الأَصْلُ مِنْ أَهَمِّ الأُصُولِ وَأَنْفَعِهَا ، وَهُوَ مَبْنِيٌّ عَلَى حَرْفٍ وَاحِدٍ؛ وَهُوَ عُمُومُ رِسَالَتِهِ r، بِالنِّسْبَةِ إلَى كُلِّ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ الْعِبَادُ فِي مَعَارِفِهِمْ وَعُلُومِهِمْ وَأَعْمَالِهِمْ ، وَأَنَّهُ لَمْ يُحْوِجْ أُمَّتَهُ إلَى أَحَدٍ بَعْدَهُ ، وَإِنَّمَا حَاجَتُهُمْ إلَى مَنْ يُبَلِّغُهُمْ عَنْهُ مَا جَاءَ بِهِ.

فَلِرِسَالَتِهِ عُمُومَانِ مَحْفُوظَانِ لا يَتَطَرَّقُ إلَيْهِمَا تَخْصِيصٌ :

عُمُومٌ بِالنِّسْبَةِ إلَى الْمُرْسَلِ إلَيْهِمْ.

وَعُمُومٌ بِالنِّسْبَةِ إلَى كُلِّ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ مَنْ بُعِثَ إلَيْهِ فِي أُصُولِ الدِّينِ وَفُرُوعِهِ.

فَرِسَالَتُهُ كَافِيَةٌ شَافِيَةٌ عَامَّةٌ، لا تُحْوِجُ إلَى سِوَاهَا، وَلا يَتِمُّ الْإِيمَانُ بِهِ إلاَّ بِإِثْبَاتِ عُمُومِ رِسَالَتِهِ فِي هَذَا وَهَذَا.

فَلا يَخْرُجُ أَحَدٌ مِنْ الْمُكَلَّفِينَ عَنْ رِسَالَتِهِ، وَلا يَخْرُجُ نَوْعٌ مِنْ أَنْوَاعِ الْحَقِّ الَّذِي تَحْتَاجُ إلَيْهِ الأُمَّةُ فِي عُلُومِهَا وَأَعْمَالِهَا عَمَّا جَاءَ بِهِ.

وَقَدْ تُوُفِّيَ رَسُولُ الله r وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي السَّمَاءِ إلاَّ ذَكَرَ للأُمَّةِ مِنْهُ عِلْمًا.

وَعَلَّمَهُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى آدَابَ التَّخَلِّي وَآدَابَ الْجِمَاعِ وَالنَّوْمِ وَالْقِيَامِ وَالْقُعُودِ، وَالأَكْلِ وَالشُّرْبِ، وَالرُّكُوبِ وَالنُّزُولِ، وَالسَّفَرِ وَالإِقَامَةِ، وَالصَّمْتِ وَالْكَلاَمِ، وَالْعُزْلَةِ وَالْخُلْطَةِ، وَالْغِنَى وَالْفَقْرِ، وَالصِّحَّةِ وَالْمَرَضِ، وَجَمِيعِ أَحْكَامِ الْحَيَاةِ وَالْمَوْتِ، وَوَصَفَ لَهُمْ الْعَرْشَ وَالْكُرْسِيَّ وَالْمَلائِكَةَ وَالْجِنَّ، وَالنَّارَ وَالْجَنَّةَ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَا فِيهِ حَتَّى كَأَنَّهُ رَأْيُ عَيْن.

وَعَرَّفَهُمْ مَعْبُودَهُمْ وَإِلَهَهُمْ أَتَمَّ تَعْرِيفٍ حَتَّى كَأَنَّهُمْ يَرَوْنَهُ وَيُشَاهِدُونَهُ بِأَوْصَافِ كَمَالِهِ وَنُعُوتِ جَلالِهِ.

وَعَرَّفَهُمْ الأَنْبِيَاءَ وَأُمَمَهُمْ وَمَا جَرَى لَهُمْ ، وَمَا جَرَى عَلَيْهِمْ مَعَهُمْ حَتَّى كَأَنَّهُمْ كَانُوا بَيْنَهُمْ.

وَعَرَّفَهُمْ مِنْ طُرُقِ الْخَيْرِ وَالشَّرِّ دَقِيقَهَا وَجَلِيلَهَا مَا لَمْ يُعَرِّفْهُ نَبِيٌّ لأُمَّتِهِ قَبْلَهُ.

وَعَرَّفَهُمْ r مِنْ أَحْوَالِ الْمَوْتِ وَمَا يَكُونُ بَعْدَهُ فِي الْبَرْزَخِ وَمَا يَحْصُلُ فِيهِ مِنْ النَّعِيمِ وَالْعَذَابِ لِلرُّوحِ وَالْبَدَنِ مَا لَمْ يُعَرِّفْ بِهِ نَبِيٌّ غَيْرُهُ.

وَكَذَلِكَ عَرَّفَهُمْ r مِنْ أَدِلَّةِ التَّوْحِيدِ وَالنُّبُوَّةِ وَالْمَعَادِ وَالرَّدِّ عَلَى جَمِيعِ فِرَقِ أَهْلِ الْكُفْرِ وَالضَّلاَلِ مَا لَيْسَ لِمَنْ عَرَفَهُ حَاجَةٌ مِنْ بَعْدِهِ ، اللَّهُمَّ إلاَّ إلَى مَنْ يُبَلِّغُهُ إيَّاهُ وَيُبَيِّنُهُ وَيُوَضِّحُ مِنْهُ مَا خَفِيَ عَلَيْهِ.

وَكَذَلِكَ عَرَّفَهُمْ r مِنْ مَكَايِدِ الْحُرُوبِ وَلِقَاءِ الْعَدُوِّ وَطُرُقِ النَّصْرِ وَالظَّفْرِ مَا لَوْ عَلِمُوهُ وَعَقَلُوهُ وَرَعَوْهُ حَقَّ رِعَايَتِهِ لَمْ يَقُمْ لَهُمْ عَدُوٌّ أَبَدًا.

وَكَذَلِكَ عَرَّفَهُمْ r مِنْ مَكَايِدِ إبْلِيسَ وَطُرُقِهِ الَّتِي يَأْتِيهِمْ مِنْهَا وَمَا يَتَحَرَّزُونَ بِهِ مِنْ كَيْدِهِ وَمَكْرِهِ وَمَا يَدْفَعُونَ بِهِ شَرَّهُ مَا لاَ مَزِيدَ عَلَيْهِ.

وَكَذَلِكَ عَرَّفَهُمْ r مِنْ أَحْوَالِ نُفُوسِهِمْ وَأَوْصَافِهَا وَدَسَائِسِهَا وَكَمَائِنِهَا مَا لاَ حَاجَةَ لَهُمْ مَعَهُ إلَى سِوَاهُ، وَكَذَلِكَ عَرَّفَهُمْ r مِنْ أُمُورِ مَعَايِشِهِمْ مَا لَوْ عَلِمُوهُ وَعَمِلُوهُ لَاسْتَقَامَتْ لَهُمْ دُنْيَاهُمْ أَعْظَمَ اسْتِقَامَةٍ .

وَبِالْجُمْلَةِ فَجَاءَهُمْ بِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ بِرُمَّتِهِ، وَلَمْ يُحْوِجْهُمْ اللهُ إلَى أَحَدٍ سِوَاهُ، فَكَيْفَ يُظَنُّ أَنَّ شَرِيعَتَهُ الْكَامِلَةَ الَّتِي مَا طَرَقَ الْعَالَمَ شَرِيعَةٌ أَكْمَل مِنْهَا نَاقِصَةٌ تَحْتَاجُ إلَى سِيَاسَةٍ خَارِجَةٍ عَنْهَا تُكَمِّلُهَا ، أَوْ إلَى قِيَاسٍ أَوْ حَقِيقَةٍ أَوْ مَعْقُولٍ خَارِجٍ عَنْهَا ؟

وَمَنْ ظَنَّ ذَلِكَ فَهُوَ كَمَنْ ظَنَّ أَنَّ بِالنَّاسِ حَاجَةً إلَى رَسُولٍ آخَرَ بَعْدَهُ، وَسَبَبُ هَذَا كُلِّهِ خَفَاءُ مَا جَاءَ بِهِ عَلَى مَنْ ظَنَّ ذَلِكَ وَقِلَّةُ نَصِيبِهِ مِنْ الْفَهْمِ الَّذِي وَفَّقَ اللهُ لَهُ أَصْحَابَ نَبِيِّهِ الَّذِينَ اكْتَفَوْا بِمَا جَاءَ بِهِ، وَاسْتَغْنَوْا بِهِ عَمَّا مَا سِوَاهُ، وَفَتَحُوا بِهِ الْقُلُوبَ وَالْبِلاَدَ، وَقَالُوا : هَذَا عَهْدُ نَبِيِّنَا إلَيْنَا، وَهُوَ عَهْدُنَا إلَيْكُمْ.

 

“Prinsip ini merupakan di antara prinsip terpenting dan paling bermanfaat, prinsip tersebut ditegakkan di atas satu hal, yaitu umum risalah Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam terkait dengan segala yang dibutuhkan oleh hamba dalam hal pengetahuan, ilmu, dan amalan mereka, dan beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam tidak menjadikan umatnya masih butuh kepada seorang pun sepeninggal beliau, namun kebutuhan mereka adalah kepada Nabi yang telah menyampaikan risalah kepada mereka.

 

Maka pada risalah (agama) beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam terdapat dua keumuman yang sama sekali tidak bisa dijadikan khusus :

- Umum dalam kaitannya dengan Nabi yang diutus kepada mereka.

- Umum dalam kaitannya dengan segala yang dibutuhkan oleh umat yang menjadi objek risalah, dalam hal prinsip-prinsip agama dan cabang-cabangnya.

 

Jadi risalah (agama) beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam lengkap, mencukupi, dan umum, yang umat sudah tidak perlu lagi kepada selain agama tersebut. Tidak akan sempurna keimanan (seorang hamba) kecuali dengan meyakini tentang keumuman agama beliau Shallahu ‘alaihi wa Sallam dalam kaitannya dengan yang ini (pertama) maupun yang itu (kedua).

 

Tidak ada seorang mukallaf pun yang (boleh) keluar dari risalah (agama) beliau, juga tidak boleh keluar dari salah satu cabang dari berbagai cabang kebenaran yang sangat dibutuhkan oleh umat dalam berbagai ilmu dan amalan mereka.

 

Ketika Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah wafat, maka tidak ada satu burung pun yang mengepakkan sayap di langit, kecuali beliau telah menyebutkan untuk umat beliau ilmu tentangnya.

 

Bahkan beliau telah mengajari umatnya segala sesuatu, sampai permasalahan adab buang hajat, berjima’, tidur, berdiri, duduk, makan dan minum, berkendaraan dan berjalan, bepergian dan mukim, sikap diam dan berbicara, ber‘uzlah (menyendiri) dan bergaul (dengan manusia), ketika kaya dan ketika miskin, ketika sehat dan ketika sakit, serta seluruh hukum-hukum terkait dengan kehidupan dan kematian. Beliau juga menjelaskan sifat-sifat al-’arsy, al-kursi, para malaikat, para jin, neraka dan al-jannah serta Hari Kiamat sampai seakan-akan hari tersebut terlihat dengan mata.

 

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam juga mengajari umatnya tentang ma’bud dan ilah (Dzat yang diibadahi) dengan penjelasan yang sempurna sehingga seakan-akan mereka melihat dan menyaksikan-Nya dengan segala sifat kesempurnaan dan kemuliaan-Nya.

 

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengajari umatnya tentang para nabi dan umat mereka serta berbagai peristiwa yang dialami oleh para nabi, dan berbagai musibah yang menimpa para nabi tersebut bersama umatnya, sampai-sampai seakan-akan mereka berada di tengah-tengah para nabi dan umatnya tersebut.

 

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengajari umatnya tentang berbagai kondisi kematian dan peristiwa-peristiwa yang terjadi setelahnya di alam barzakh, serta yang akan didapati padanya berupa kenikmatan atau adzab terhadap ruh dan badan, dengan penjelasan yang belum pernah disampaikan oleh seorang nabi pun selain beliau.

 

Demikian juga, Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam mengajari umatnya berbagai dalil dan bukti tentang (kebenaran) tauhid, kenabian, dan Hari Pembalasan, serta bantahan terhadap seluruh kelompok orang-orang kafir dan sesat, dengan penjelasan yang jika seorang telah memahaminya maka dia tidak butuh lagi pada seorang pun, kecuali kepada orang yang bisa menyampaikan kepadanya, menjelaskan, dan menjabarkan kepadanya hal-hal yang tersembunyi atasnya.

 

Demikian juga, Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada umatnya berbagai tipu daya peperangan dan berhadapan dengan lawan, serta cara-cara mendapatkan pertolongan dan kemenangan, dengan penjelasan yang kalau seandainya umat ini mengetahui, memahami, dan memperhatikannya dengan penuh keseriusan, maka mereka tidak akan ditindas oleh musuh selamanya.

 

Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam juga mengajarkan kepada umatnya berbagai makar Iblis dan cara-caranya yang menimpa mereka dari cara-cara tersebut, sekaligus (mengajarkan kepada umatnya) segala hal yang bisa menjaga dari berbagai tipu daya dan makar Iblis dan segalah yang bisa menolak kejelekannya, dengan penjelasan yang (cukup) tidak perlu ditambah lagi.

 

Demikian juga Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada umatnya kondisi jiwa-jiwa mereka, sifat-sifatnya … dengan penjelasan yang umat sudah tidak perlu lagi pada selainnya. Demikian juga Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada mereka tentang permasalahan penghidupan mereka, yang kalau mereka mengetahui dan mengamalkannya niscaya tegaklah dunia mereka dengan sangat kokoh.

 

Kesimpulannya, Nabi telah datang kepada umat (dengan membawa) kebaikan dunia dan akhirat dengan sempurna. Allah menjadikan mereka tidak butuh lagi kepada selain (agama beliau). Maka syari’at-Nya yang sempurna yang tidak pernah ada di alam ini syari’at yang lebih sempurna darinya, bagaimana bisa disangka bahwa syari’at-Nya tersebut kurang, masih perlu ada siasat di luar syari’at tersebut agar bisa menyempurnakannya, atau masih butuh pada qiyas atau hakekat atau pemahaman di luar syari’at tersebut?

 

Barangsiapa yang mengira demikian, maka dia seperti orang yang mengira bahwa umat manusia masih membutuhkan adanya rasul lain sepeninggal Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Sebab ini semua adalah kurangnya ilmu pada orang yang menyangka dengan persangkaan tersebut dan sedikit pemahamannya. Allah telah memberikan taufiq pemahaman tersebut kepada para pengikut Nabi-Nya, orang-orang yang merasa cukup dengan agama yang dibawa oleh Nabi tersebut serta tidak butuh pada selainnya. Sehingga dengannya mereka bisa membuka hati-hati manusia dan membuka berbagai negeri. Mereka mengatakan : ini merupakan wasiat nabi kami terhadap kami, maka ini pulalah wasiat kami terhadap kalian.”

 

- sekian Ibnul Qayyim rahimahullah wa ghafara lahu -

 

 

C Adapun jihad, maka kita tidak mengingkari jihad. Namun jihad tersebut harus merupakan jihad yang syar’i. Semua pihak mengklaim jihad, namun apakah itu sudah merupakan jihad yang syar’i?? Inilah pertanyaan yang hakiki.

كل يدعي وصلا بليلى … وليلى لا تقر لهم بذاكا

Semua pihak mengaku punya hubungan dengan Laila

Padahal Laila tidak mengakui yang demikian itu

Jihad Syar’i memiliki hukum-hukum, ketentuan-ketentuan, serta rukun-rukun. Mayoritas syarat-syarat tersebut -kalau aku tidak mengatakan semua- pada masa ini belum terpenuhi.

 

(Di antara syaratnya ) : Al-Qudratu ‘alal Muwajahah (Kemampuan untuk menghadapi musuh). Apakah kita sudah mempersiapkan persiapan iman yang syari’i? yang bisa tegak untuk kita Al-Jihad … Hari ini tidak ada kemampuan pada sebagian besar umat dan sebagian besar negeri (muslimin) untuk melawan kekuatan musuh. Allah tidak memberikan beban kepada seseorang kecuali sebatas apa yang ada padanya.

 

Oleh karena itu para ‘ulama telah berfatwa dan menjelaskan, di antaranya Al-Imam Ibnul Qayyim dan lainnya dalam masalah (bolehnya) perdamaian dengan kaum Yahudi. Mereka (para ‘ulama tersebut) berdalil dengan perdamaian (yang dilakukan oleh) Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dengan Yahudi Madinah, yang berarti menunjukkan bolehnya berdamai dengan Yahudi. Dalam masalah ada perinciannya, apakah perdamaian yang bersifat abadi atau perdamaian yang sementara/dibatasi waktunya. Ada beberapa pendapat di kalangan para ‘ulama. Namun yang dipilih oleh sejumlah besar ‘ulama adalah perdamaian dengan Yahudi hukumnya boleh, baik terbatas waktunya maupun selamanya. Inilah perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama. Maka kita mempertimbangkan antara bolehnya berdamai dengan kemampuan. Oleh karena itu Samahatul Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah menfatwakan bolehnya melakukan perdamaian dengan Yahudi, dalam rangka menjaga darah kaum muslimin yang telah tertumpahkan pada waktu itu.

 

Demikian juga persiapan jihad yang berupa fisik maupun maknawi.

 

Kewajiban adanya kemampuan tersebut harus ditimbang dengan qaidah syar’iyyah yang telah ditetapkan oleh para ‘ulama, yaitu qaidah global utama yang telah ditetapkan oleh para ‘ulama, serta telah dijelaskan oleh mereka dengan penjelasan yang gamblang dan terang. Di antaranya oleh Syaikhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan murid utamanya Ibnul Qayyim serta Al-Hafizh Al-’Allamah Asy-Syathibi rahimahullah dan lainnya. Qaidah tersebut adalah :

لا واجب مع عجز ولا محرم مع ضرورة

Tidak ada kewajiban dalam kondisi lemah (tidak mampu), dan tidak ada keharaman dalam kondisi darurat.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Al-Harrani rahimahullah berkata [15]) :

ومن الأصول الكلية أن المعجوز عنه فى الشرع ساقط الوجوب، وأن المضطر إليه بلا معصية غير محظور، فلم يوجب الله ما يعجز عنه العبد، ولم يحرم ما يضطر إليه العبد

“Di antara prinsip-prinsip yang menyeluruh adalah bahwa seorang yang lemah (dari suatu kewajiban) maka dia gugur kewajibannya, dan bahwa seorang yang terdesak/terpaksa/darurat namun bukan dalam kemaksiatan, maka dia tidak dilarang. Allah tidak mewajibkan atas hamba sesuatu yang dia tidak mampu, dan tidak mengharamkan sesuatu yang seorang hamba terpaksa/terdesak/darurat (melakukannya).”

 

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam karya besarnya I’lamul Muwaqqi’in [16]) :

ومن قواعد الشرع الكلية أنه لا واجب مع عجز ولا حرام مع ضرورة

“Termasuk kaidah syari’at yang bersifat menyeluruh adalah bahwa tidak ada kewajiban dalam kondisi lemah (tidak mampu) dan tidak ada keharaman dalam kondisi darurat.”

Beliau berkata juga dalam permasalahan lain pada tempat lain dari kitab I’lamul Muwaqqi’in[17]) :

ولا واجب في الشريعة مع عجز ولا حرام مع ضرورة

“Tidak ada kewajiban dalam kondisi lemah (tidak mampu) dan tidak ada keharaman dalam kondisi darurat.”

 

Qaidah : Tidak ada kewajiban dalam kondisi lemah (tidak mampu)”, dipetik dari qaidah ini bahwa seluruh kewajiban, syarat, dan rukun terkait dengan kondisi sanggup dan mampu melaksanakannya. Adapun jika dalam kondisi lemah dan tidak ada kemampuan, maka (kewajiban, syarat, dan rukun tersebut) gugur dari seorang mukallaf, baik dengan cara digantikan dengan yang lain atau gugur secara mutlak. Karena syarat pembebanan (suatu kewajiban) adalah adanya kemampuan, yaitu kemampuan sang mukallaf untuk melaksanakannya. Maka apabila sang mukallaf tidak memiliki kemampuan, maka tidak sah pembebanan kewajiban atasnya secara syar’i.

 

Kaidah ini memiliki asal yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syari’at. Di antaranya :

 

Firman Allah Ta’ala :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن/16]

Bertaqwalah kalian semaksimal kemampuan kalian [At-Taghabun : 16]

 

Juga firman Allah :

وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا [الطلاق/7]

Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. [Ath-Thalaq : 7]

 

Allah memerintahkan untuk memberi nafkah sebatas kesanggupan dan kemampuannya.

 

Allah Jalla wa ‘Azz juga berfirman :

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا [الأنعام/152]

Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. [Al-An’am : 152]

 

Al-Imam Ibnul Qayyim berkata [18]) :

فأمر بالعدل المقدور وعفا عن غير المقدور

“Allah memerintahkan melakukan keadilan yang sanggup untuk dilakukan, dan Allah memaafkan keadilan yang tidak sanggup dilakukan.”

 

Di antaranya juga sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim :

« دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ »

“Biarkanlah (jangan bertanya) permasalahan-permasalahan yang aku biarkan [19]) Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka. Maka apabila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah, dan apabila aku memerintahkan sesuatu maka laksanakanlah perintah tersebut semaksimal kemampuan kalian.” [20])

 

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah ketika menjelaskan hadits yang agung ini, yaitu yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah Radhiyallah ‘anhu, beliau menyebutkan bahwa para ‘ulama mengambil kesimpulan dari hadits ini :

أنَّ النَّهيَّ أشدُّ من الأمر؛ لأنَّ النَّهيَّ لم يُرَخَّصْ في ارتكاب شيء منه، والأمر قُيِّدَ بحسب الاستطاعة، ورُوي هذا عن الإمام أحمد .

“Larangan itu lebih kuat daripada perintah. Karena larang tidak diberi keringanan untuk seseorang melakukannya sedikitpun. Adapun perintah maka diberi batasan sesuai dengan tingkat kemampuan. Kesimpulan ini diriwayatkan pula dari Al-Imam Ahmad.” [21])

 

Kemudian beliau menjelaskan juga sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam : ” dan apabila aku memerintahkan sesuatu maka laksanakanlah perintah tersebut semaksimal kemampuan kalian.”

دليلٌ على أنَّ من عَجَزَ عن فعل المأمور به كلِّه، وقدرَ على بعضه، فإنَّه يأتي بما أمكنه منه.

“Hadits ini merupakan dalil bahwa barang siapa yang lemah/tidak sanggup melakukan semua perintah Rabb-nya, sementara dia hanya sanggup/mampu melaksanakan sebagiannya saja, maka dia melaksanakan (kewajiban) yang memungkinkan/mampu dia laksanakan saja.” [22])

 

Kemudian beliau menyebutkan beberapa misal.

 

Demikianlah Allah telah menjelaskan kepada kita, dan menjadikannya syari’at yang suci dan bersih. Demikian juga para ‘ulama telah menjelaskan dan memaparkan kaidah umum ini dengan perinciaan yang sangat detail. Di antaranya Al-Hafizh Asy-Syathibi rahimahullah -sebagaiamana telah aku katakan- dalam karya besarnya Al-Muwafaqat. Maka kita harus memahami makna dan permasalahan ini.

 

Bahkan meskipun dalam jihad difa’ (defensif), tetap berupaya membela sesuai dengan batas kemampuan, selama memungkinkan untuk melakukannya. Oleh karena itu Al-’Allamah Al-Fauzan mengatakan bahwa apa yang dilakukan sekarang hanyalah tindakan nekad tanpa perhitungan. Mereka beraksi dan berhasil membunuh satu orang namun akibatnya terbunuhlah ribuan. Hendaklah sekarang kalian berpikir, berapa sudah jumlah yang terbunuh dalam peperangan yang penuh kezhaliman dan kecerobohan ini, yang sudah mencapai di atas 1.300 orang lebih, selain sekitar 6.000 korban luka, dan lain-lain. Sementara jumlah yang terbunuh dari pihak Yahudi umat yang dimurkai itu -sebatas yang diberitakan oleh mereka dan yang diberitakan oleh pihak lainnya – hanya sekitar 13 orang saja, 10 orang dari kalangan militer dan 3 orang selain militer. Kalau pun jumlah yang terbunuh 20 atau 30 orang. Maka lihatlah hasil ini, apakah seimbang antara ini dan itu?

 

Oleh karena itu, kesimpulannya adalah wajib menimbang segala sesuatu dengan timbangan syari’at bukan dengan timbangan perasaan.

 

Semoga sampai di sini sudah mencukupi. Kita memohon kepada Allah agar memberikan barakah pada ilmu yang kita ucapkan dan kita dengar kemudian memberikan taufiq pada kita kepada segala yang Dia cintai dan Dia ridhai.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

 



[1] HR. Al-Bukhari no. 5158, 6018, 6019, 6136, 6138, 6475. Muslim no. 47, 48.

[2] HR. Ahmad (III/198), Ibnu Abid Dunya dalam Ash-Shamt no. 9, Al-Khara`ithi dalam Al-Makarim no. 442; dari shahabat Anas bin Malik. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah no. 2841.

[3] HR. Al-Bukhari no. 6477, Muslim 2988.

[4] HR. Al-Bukhari no. 6478.

[5] Ar-Risalah At-Tabukiyyah hal. 34

[6] Hal. 34-35.

[7] Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4789. Disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam - syarh hadits no. 15.

[8] Disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam - syarh hadits no. 15.

[9] Diriwayatkan dari shahabat Anas bin Malik Radhiyallah ‘anhu secara marfu’. Namun sanadnya dha’if (lemah), sebagaimana didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah no. 2424. yang benar bahwa perkataan itu merupakan ucapan Luqman Al-Hakim yang dinukilkan oleh shahabat Anas bin Malik.

[10] Disebutkan oleh Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami’ul ‘Ulum wal Hikam.

[11] HR. At-Tirmidzi no. 2032. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (no. 2032).

[12] Dengan lafazh ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah no. 578. adapula dengan lafazh :

« وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ »

“Adapun (ketika) sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a, maka lebih terjamin terkabulnya (do’a) untuk kalian.” HR. Muslim 479, Abu Dawud 876, Ahmad I/219, Ibnu Khuzaimah 529, 578. dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallah ‘anhu.

[13] Dalam riwayat Al-Bukhari lainnya dengan lafazh disebutkan bahwa : Maka beliau langsung duduk dengan wajah memerah seraya bersabda : … .

[14] HR. Al-Bukhari (no. 3612, 3852, 6941).

[15] Majmu’ul Fatawa XX/559

[16] I’lamul Muwaqqi’in II/41

[17] I’lamul Muwaqqi’in III/20

[18] I’lamul Muwaqqi’in I/321

[19] Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari : “Selama aku biarkan (hukum permasalahan tersebut) dengan tidak ada perintah atau pun larangan sedikitpun.”

[20] HR. Al-Bukhari 7288, Muslim 1337. ini adalah lafazh Al-Bukhari.

[21] Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam syarh hadits no.9

[22] Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam syarh hadits no.9

Sumber :  Salafy.org

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 27, 2008

Ramadhan adalah bulan kebaikan dan barokah, Allah memberkahinya dengan banyak keutamaan sebagaimana dalam penjelasan berikut ini.1. Bulan Al-Qur’an
Allah menurunkan kitab-Nya yang mulia sebagai petunjuk bagi manusia, obat bagi kaum mukminin, membimbing kepada yang lebih lurus, menjelaskan jalan petunjuk. (Al-Qur’an) diturunkan pada malam Lailatul Qadar, suatu malam di bulan Ramadhan.

Allah berfirman (yang artinya) : “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” [Al-Baqarah : 185]

Ketahuilah saudaraku -mudah-mudahan Allah meberkatimu- sesungguhnya sifat bulan Ramadhan adalah sebagai bulan yang diturunkan padanya Al-Qur’an, dan kalimat sesudahnya dengan huruf (fa) yang menyatakan illat dan sebab : “Barangsiapa yang melihatnya hendaklah berpuasa” Memberikan siyarat illat (penjelas sebab) yakni sebab dipilihnya Ramadhan adalah karena bulan tersebut adalah bulan yang diturunkan padanya Al-Qur’an.

2. Dibelenggunya Syaithan, Ditutupnya Pintu-Pintu Neraka dan Dibukanya Pintu-Pintu Surga

Pada bulan ini kejelekan menjadi sedikit, karena dibelenggu dan diikatnya jin-jin jahat dengan salasil (rantai), belenggu dan ashfad. Mereka tidak bisa bebas merusak manusia sebagaimana bebasnya di bulan yang lain, karena kaum muslimin sibuk dengan puasa hingga hancurlah syahwat, dan juga karena bacaan Al-Qur’an serta seluruh ibadah yang mengatur dan membersihkan jiwa.

Allah berfirman (yang artinya) : “Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa” [Al-Baqarah : 183]
Maka dari itu ditutupnya pintu-pintu jahannam dan dibukanya pintu-pintu surga, (disebabkan) karena (pada bulan itu) amal-amal shaleh banyak dilakukan dan ucapan-ucapan yang baik berlimpah ruah (yakni ucapan-ucapan yang mengandung kebaikan banyak dilafadzkan oleh kaum mukminin-ed).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Jika datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga [dalam riwayat Muslim : 'Dibukalah pintu-pintu rahmat"] dan ditutup pintu-pintu neraka dan dibelenggu syetan” [Hadits Riwayat Bukhari 4/97 dan Muslim 1079]
Semuanya itu sempurna di awal bulan Ramadhan yang diberkahi, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Jika datang awal malam bulan Ramadhan, diikatlah para syetan dan jin-jin yang jahat, ditutup pintu-pintu neraka, tidak ada satu pintu-pintu yang dibuka, dan dibukalah pintu-pintu surga, tidak ada satu pintu-pun yang tertutup, berseru seorang penyeru ; “Wahai orang yang ingin kebaikan lakukanlah, wahai orang yang ingin kejelekan kurangilah. Dan bagi Allah mempunyai orang-orang yang dibebaskan dari neraka, itu terjadi pada setiap malam” [Diriwayatkan oleh Tirmidzi 682 dan Ibnu Khuzaimah 3/188 dari jalan Abi Bakar bin Ayyasy dari Al-A'masy dari Abu Hurairah. Dan sanad hadits ini Hasan]

3. Malam Lailatul Qadar
Engkau telah mengetahui, wahai hamba yang mukmin bahwa Allah Jalla Jallaluhu memilih bulan Ramadhan karena diturunkan padanya Al-Qur’an, dan mungkin untuk mengetahui hal ini dibantu qiyas dengan berbagai macam cara, diantaranya :
- Hari yang paling mulia di sisi Allah adalah pada bulan diturunkannya Al-Qur’an hingga harus dikhususkan dengan berbagai macam amlan. Hal ini akan dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan malam Lailatul Qadar, Insya Allah.
- Sesungguhnya jika satu nikmat dicapai oleh kaum muslimin, mengharuskan adanya tambahan amal sebagai wujud dari rasa syukur kepada Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah setelah menceritakan sempurnanya nikmat bulan Ramadhan (yang artinya) : “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” [Al-Baqarah : 185].
-
Firman Allah Tabaraka wa Ta’ala setelah selesai (menyebutkan) nikmat haji (yang artinya) : “Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah. Sebagaiman kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikir lebih banyak dari itu” [Al-Baqarah : 200]

(Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid)

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | 1 Komentar »

MALAM LAILATUL QADAR

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 27, 2008

Malam Lailatul Qadar

Keutamaannya sangat besar, karena malam ini menyaksikan turunnya Al Quran Al Karim yang membimbing orang-orang yang berpegang dengannya ke jalan kemuliaan dan mengangkatnya ke derajat yang mulia dan abadi. Ummat Islam yang mengikuti sunnah Rasulnya tidak memasang tanda-tanda tertentu dan tidak pula menancapkan anak-anak panah untuk memperingati malam ini (malam Lailatul Qodar/Nuzul Qur’an, red), akan tetapi mereka bangun di malam harinya dengan penuh iman dan mengharap pahala dari Allah.

Inilah wahai saudaraku muslim, ayat-ayat Qur’aniyah dan hadits-hadits Nabawiyyah yang shahih yang menjelaskan tentang malam tersebut.

1. Keutamaan Malam Lailatul Qadar
Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ ﴿١﴾ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ ﴿٢﴾ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ ﴿۳﴾ تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ ﴿٤﴾ سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ ﴿٥﴾ [القدر: ١ - ٥]
(yang artinya) [1] Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. [2] Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? [3] Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. [4] Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. [5] Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. [QS Al Qadar: 1 - 5]

Dan pada malam itu dijelaskan segala urusan nan penuh hikmah :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ ﴿۳﴾ فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ ﴿٤﴾ أَمْرًا مِنْ عِنْدِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ ﴿٥﴾ رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ﴿٦﴾ [الدخان: ۳ - ٦]
(yang artinya) :
“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. [4] Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, [5] (yaitu) urusan yang besar dari sisi Kami. Sesungguhnya Kami adalah Yang mengutus rasul-rasul, [6] sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”[QS Ad Dukhoon: 3 - 6]

2. Waktunya

Diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa malam tersebut terjadi pada malam tanggal 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. (Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-beda, Imam Al Iraqi telah mengarang satu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr bidzkri Lailatul Qadar, membawakan perkatan para ulama dalam masalah ini, lihatlah).
Imam Syafi’I berkata : “Menurut pemahamanku, wallahu a’lam, Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab sesuai yang ditanyakan, ketika ditanyakan kepada beliau : “Apakah kami mencarinya di malam hari?”, beliau menjawab : “Carilah di malam tersebut.”. (Sebagaimana dinukil al Baghawi dalam Syarhus Sunnah (6/388).

Pendapat yang paling kuat, terjadinya malam Lailatul Qadr itu pada malam terakhir bulan Ramadhan, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha, dia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan beliau bersabda : (yang artinya) “Carilah malam Lailatur Qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”. (HR Bukhari 4/255 dan Muslim 1169)

Jika seseorang merasa lemah atau tidak mampu, janganlah sampai terluput dari tujuh hari terakhir, karena riwayat Ibnu Umar (dia berkata) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya) : “Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR Bukari 4/221 dan Muslim 1165).

Ini menafsirkan sabdanya : (yang artinya) “Aku melihat mimpi kalian telah terjadi, maka barangsiapa ingin mencarinya, carilah pada tujuh hari yang terakhir.” (Lihat maraji’ diatas).

Telah diketahui dalam sunnah, pemberitahuan ini ada karena perdebatan para sahabat. Dari Ubadah bin Shamit Radiyallahu ‘anhu, ia berkata Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar pada malam Lailatul Qadar, ada dua orang sahabat berdebat, beliau bersabda : “Aku keluar untuk mengkhabarkan kepada kalian tentang malam Laitul Qadar, tetapi fulan dan fulan (dua orang) berdebat hingga diangkat tidak bisa lagi diketahui kapan lailatul qadar terjadi), semoga ini lebih baik bagi kalian, maka carilah pada malam 29,27,25 (dan dalam riwayat lain : tujuh, sembilan, lima). (HR Bukhari 4/232).

Telah banyak hadits yang mengisyaratkan bahwa malam Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir, yang lainnya menegaskan di malam ganjil sepuluh hari terakhir. Hadits yang pertama sifatnya umum, sedang hadits kedua adalah khusus, maka riwayat yang khusus lebih diutamakan daripada yang umum, dan telah banyak hadits yang lebih menerangkan bahwa malam Lailatul Qadar itu ada pada tujuh hari terakhir bulan Ramadhan, tetapi ini dibatasi kalau tidak mampu dan lemah, tidak ada masalah. Maka dengan ini, cocoklah hadits-hadits tersebut, tidak saling bertentangan, bahkan bersatu tidak terpisahkan.

Kesimpulannya :
Jika seseorang muslim mencari malam Lailatul Qadar, carilah pada malam ganjil sepuluh hari terakhir, 21, 23, 25, 27 dan 29. Kalau lemah dan tidak mampu mencari ppada sepuluh hari terakhir, maka carilah pada malam ganjil tujuh hari terakhir yaitu 25, 27 dan 29. Wallahu a’lam.

Paling benarnya pendapat lailatul qadr adalah pada tanggal ganjil 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan, yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah, Ia berkata :
“Adalah Rasulullah beri’tikaf pada 10 terakhir pada bulan Ramadhan dan berkata : “Selidikilah malam lailatul qadr pada tanggal ganjil 10 terakhir bulan Ramadhan”.

3. Bagaimana Mencari Malam Lailatul Qadar

Sesungguhnya malam yang diberkahi ini, barangsiapa yang diharamkan untuk mendapatkannya, maka sungguh telah diharamkan seluruh kebaikan (baginya). Dan tidaklah diharamkan kebaikan itu, melainkan (bagi) orang yang diharamkan (untuk mendapatkannya). Oleh karena itu, dianjurkan bagi muslimin (agar) bersemangat dalam berbuat ketaatan kepada Allah untuk menghidupkan malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahalaNya yang besar, jika (telah) berbuat demikian (maka) akan diampuni Allah dosa-dosanya yang telah lalu. (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759).

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya), “ Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” yang telah lalu. (HR Bukhari 4/217 dan Muslim 759)

Disunnahkan untuk memperbanyak do’a pada malam tersebut. Telah diriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha, (dia) berkata : “Aku bertanya, Ya Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi wassalam), Apa pendapatmu jika aku tahu kapan malam Lailatul Qadar (terjadi), apa yang harus aku ucapkan ?”. Beliau menjawab, “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annii. Ya Allah, Engkau Maha Pengampun dan mencintai orang yang meminta ampunan, maka ampunilah aku.”. (HR Tirmidzi (3760), Ibnu Majah (3850), dari Aisyah, sanadnya shahih. Lihat syarahnya Bughyatul Insan fi Wadhaifi Ramadhan, halaman 55-57, karya ibnu Rajab al Hanbali.)

Saudaraku – semoga Allah memberkahimu dan memberi taufiq kepadamu untuk mentaatiNya – engkau telah mengetahui bagaimana keadaan malam Lailatul Qadar (dan keutamaannya) maka bangunlah (untuk menegakkan sholat) pada sepuluh malam hari terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu untuk itu dan perbanyaklah amalan ketaatan.

Dari Aisyah Radiyallahu ‘anha, “Adalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya (menjauhi wanita yaitu istri-istrinya karena ibadah, menyingsingkan badan untuk mencari Lailatul Qadar), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR Bukhari 4/233 dan Muslim 1174).

Juga dari ‘Aisyah Radiyallahu ‘anha, (dia berkata) : “Adalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersungguh-sungguh (beribadah apabila telah masuk) malam kesepuluh (terakhir), yang tidak pernah beliau lakukan pada malam-malam lainnya.” (HR Muslim 1174).

4. Tanda-tandanya

Ketahuilah hamba yang taat – mudah-mudahan Allah menguatkanmu dengan ruh dariNya dan membantu dengan pertolongaNya – sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menggambarkan paginya malam Lailatul Qadar agar seorang muslim mengetahuinya.

Dari Ubay Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya) : “Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tanpa sinar menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.” (HR Muslim 762).

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam beliau bersabda : (yang artinya) “Siapa diantara kalian yang ingat ketika terbit bulan, seperti syiqi jafnah.” (HR Muslim 1170. Perkataannya “Syiqi Jafnah”, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadli ‘Iyadh berkata :”Dalam hadits ini ada isyarata bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.”)

Dan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya) : “ (Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah-merahan.” (HR Thyalisi (349), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan).

(Dikutip dari Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H. Judul asli Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, Bab “Malam Lailatul Qadar”. Penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia)

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

PENYEMANGAT BAGI YANG BERPUASA RAMADHAN (TARGHIB)

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 27, 2008

1. Pengampunan Dosa
Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) untuk melakukan puasa Ramadhan dengan menjelaskan keutamaan serta tingginya kedudukan puasa, dan kalau seandainya orang yang puasa mempunyai dosa seperti buih di lautan niscaya akan diampuni dengan sebab ibadah yang baik dan diberkahi ini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (bahwasanya) beliau bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh iman dan ihtisab (mengharap wajah ALLAH) maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” [Hadits Riwayat Bukhari 4/99, Muslim 759, makna "Penuh iman dan Ihtisab' yakni membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu juga, -Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda (yang artinya) : “ Shalat yang lima waktu, Jum’at ke Jum’at. Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa yang terjadi di antara senggang waktu tersebut jika menjauhi dosa besar” [Hadits Riwayat Muslim 233].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu juga, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah naik mimbar kemudian berkata : Amin, Amin, Amin” Ditanyakan kepadanya : “Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?” Beliau bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya Jibril ‘Alaihis salam datang kepadaku, dia berkata : “Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah jauhkan dia, katakan “Amin”, maka akupun mengucapkan Amin….” [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi 4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih Muslim 4/1978. Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang sahabat, lihatlah dalam Fadhailu Syahri Ramadhan hal.25-34 karya Ibnu Syahin].

2. Dikabulkannya Do’a dan Pembebasan Api Neraka
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam dalam bulan Ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo’a akan dikabulkan do’anya” [Hadits Riwayat Bazzar 3142, Ahmad 2/254 dari jalan A'mas, dari Abu Shalih dari Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1643 darinya secara ringkas dari jalan yang lain, haditsnya shahih. Do'a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang penjelasannya, lihat Misbahuh Azzujajah no. 60 karya Al-Bushri]

3. Orang yang Puasa Termasuk Shidiqin dan Syuhada
Dari ‘Amr bin Murrah Al-Juhani[1] Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Datang seorang pria kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata : “Ya Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah, aku shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang yang manakah aku ?” Beliau menjawab (yang artinya) : “ Termasuk dari shidiqin dan syuhada” [Hadits Riwayat Ibnu Hibban (no.11 zawaidnya) sanadnya Shahih]

Footnote :
[1]. Lihat Al-Ansab 3/394 karya As-Sam’ani, Al-Lubab 1/317 karya Ibnul Atsir

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

DENDA DALAM PUASA RAMADHAN

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 27, 2008

1. Kafarat bagi laki-laki yang menjima’i isterinya
Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima’i isterinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha’ puasanya dan membayar kafarat yaitu : membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.

Ada yang mengatakan : kafarat jima’ itu boleh dipilih secara tidak tertib (yaitu tidak urut seperti yang dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah, -ed), tetapi yang meriwayatkan dengan tertib (sesuai urutannya, -ed) perawinya lebih banyak, maka riwayatnya lebih rajih karena perawinya lebih banyak jumlahnya dan padanya terdapat tambahan ilmu, mereka sepakat menyatakan tentang batalnya puasanya karena jima’.

Tidak pernah terjadi hal seperti ini dalam riwayat-riwayat lain, dan orang yang berilmu menjadi hujjah atas yang tidak berilmu, yang menganggap lebih rajih yang tertib disebabkan karena tertib itu lebih hati-hati, karena itu berpegang dengan tertib sudah cukup, baik bagi yang menyatakan boleh memilih atau tidak, berbeda dengan sebaliknya.

2. Gugurnya kafarat
Barang siapa yang telah wajib membayar kafarat, namun tidak mampu mebebaskan seorang budak ataupun puasa (dua bulan berturut-turut) dan juga tidak mampu memberi makan (enam puluh orang miskin), maka gugurlah kewajibannya membayar kafarat, karena tidak ada beban syari’at kecuali kalau ada kemampuan.

Allah berfirman (yang artinya) : “ Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kemampuan” [Al-Baqarah : 286]

Dan dengan dalil Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggugurkan kafarat dari orang tersebut, ketika mengabarkan kesulitannya dan memberinya satu wadah korma untuk memberikan keluarganya.

3. Kafarat hanya bagi laki-laki
Seorang wanita tidak terkena kewajiban membayar kafarat, karena ketika dikhabarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam perbuatan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, beliau hanya mewajibkan satu kafarat saja.

Wallahu ‘alam

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

KEUTAMAAN PUASA BULAN RAMADHAN

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 27, 2008

Banyak sekali ayat yang tegas dan muhkam (qath’i) dalam Kitabullah yang mulia, memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman ALLAH (yang artinya) : “Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat, kaum mukminin dan mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum wanita yang patuh, dan kaum pria serta wanita yang benar (imannya) dan kaum pria serta kaum wanita yang sabar (ketaatannya), dan kaum pria serta wanita yang khusyu’, dan kaum pria serta wanita yang bersedekah, dan kaum pria serta wanita yan berpuasa, dan kaum pria dan wanita yang menjaga kehormatannya (syahwat birahinya), dan kaum pria serta wanita yang banyak mengingat Allah, Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar” [A-Ahzab : 35]
Dan firman ALLAH (yang artinya) : “Dan kalau kalian puasa, itu lebih baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya” [Al-Baqarah : 184].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa Ta’ala telah mengkhususkan satu pintu surga untuk orang yang puasa. Puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek, hingga jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan yang agung ; dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini, dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna.
1. Puasa Adalah Perisai [Pelindung]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa’[memutuskan] bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin.
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba’ah [mampu dgn berbagai macam persiapannya] hendaklah menikah, karena menikah lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa’ (pemutus syahwat) baginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas'ud]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat, mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka, puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka. Oleh karena itu banyak hadits yang menegaskan bahwa puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang menghalangi seseorang dari neraka.
Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim” [Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa'id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim. Sabda Rasulullah : "70 musim" yakni : perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Puasa adalah perisai, seorang hamba berperisai dengannya dari api neraka” [Hadits Riwayat Ahmad 3/241, 3/296 dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil 'Ash. Ini adalah hadits yang shahih].
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa sehari di jalan Allah maka di antara dia dan neraka ada parit yang luasnya seperti antara langit dengan bumi” [Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624 dari hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda', dikeluarkan oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan. Sehingga hadits ini SHAHIH].
Sebagian ahlul ilmi telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir hadits ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan wajah Allah Ta’ala, sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalm termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits ini).
2. Puasa Bisa Memasukkan Hamba ke Surga
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu katanya, “Aku berkata (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) : “Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke surga.? Beliau menjawab : “Atasmu puasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu” [Hadits Riwayat Nasa'i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid, Al-Hakim 1/421, sanadnya Shahih]
3. Pahala Orang Puasa Tidak Terbatas (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)
4. Orang Puasa Punya Dua Kegembiraan (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)
5. Bau Mulut Orang Yang Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan datang)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa [Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas] , karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah : ‘Aku sedang berpuasa’ [1]. Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada bau misk[2] orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang dilakukannya” [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari].
Di dalam riwayat Bukhari (disebutkan) (yang artinya) : “Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya”
Di dalam riwayat Muslim (yang artinya) : “Semua amalan bani Adam akan dilipatgandakan, kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya, sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dia (bani Adam) meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku” Bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan ; gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang puasa di sisi Allah adalah lebih wangi daripada bau misk”
6. Puasa dan Al-Qur’an Akan Memberi Syafa’at Kepada Ahlinya di hari Kiamat
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : “Wahai Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia syafa’at karenaku”. Al-Qur’an pun berkata : “Aku telah menghalanginya dari tidur di malam hari, maka berilah dia syafa’at karenaku” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa’at” [3]
7. Puasa Sebagai Kafarat
Diantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan sempurnakanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah ; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercu kur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah di dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya” [Al-Baqarah : 196]
Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya) : “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat (denda) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [An-Nisaa' : 92]
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “ Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” [Al-Maidah : 89]
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih” [Al-Mujaadiliah : 3-4]
Demikian pula, puasa dan shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Fitnah pria dalam keluarga (isteri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan shadaqah” [Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144]
8. Ar Rayyan Bagi Orang yang Puasa
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (bahwa beliau) bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]
Footnote.
1. Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya” (Muttafaqun ‘alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Wallahu a’lam.
2. Lihat apa yang telah ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal Kalami At-Thayyib hal.22-38
3. Diriwayatkan oleh Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu’aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin ‘Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami berkata di dalam Majmu’ Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada Thabrani dalam Al-Kabir : “Dan perawinya adalah perawi shahih”
Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat).
Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta’ala berfirman.
(yang artinya) : “(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka” [Al-Baqarah : 3]
(Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H)

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

HAL HAL PERUSAK PAHALA PUASA RAMADHAN

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 27, 2008

Banyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah :

1. Makan dan minum dengan sengaja
Allah Azza Sya’nuhu berfirman (yang artinya) : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” [Al-Baqarah : 187]

Difahami (dari ayat diatas, red) bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum” [Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155].

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Allah meletakkan (tidak menghukum) umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa” [Hadits Riwayat Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim 2/198, Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua jalan yaitu dari Al-Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar, dari Ibnu Abbas, sanadnya shahih]

2. Muntah dengan sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya” [Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqatus Shiyam halaman 14]

3. Haidh dan nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha’ kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami katakan : “Ya”, Beliau berkata : ‘Itulah (bukti) kurang agamanya” [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]

Dalam riwayat lain (yang artinya) : “Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya”

Perintah mengqadha’ puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata.
(yang artinya) : “Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ‘ Mengapa orang haid mengqadha’ puasa tetapi tidak mengqadha shalat?’ Aisyah berkata : ‘Apakah engkau wanita Haruri[1], Aku menjawab : ‘Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya’. Aisyah berkata : ‘Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat” [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335]

4. Suntikan yang mengandung makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa [2] Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.

5. jima’
Imam Syaukani berkata (Dararul Mudhiyah 2/22) : “Jima’ dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima’ tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja”

Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/66) : “Al-Qur’an menunjukkan bahwa jima’ membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini”.

Dalilnya adalah firman Allah.
(yang artinya) : “Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian” [Al-Baqarah : 187]
Diizinkannya bergaul (dengan istri) di malam hari, (maka bisa) difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima’. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima’ harus mengqadha’ dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu (dia berkata) :

“Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia berkata, ‘Ya Rasulullah binasalah aku!’ Rasulullah bertanya, ‘Apa yang membuatmu binasa?’ Orang itu menjawab, ‘Aku menjima’i istriku di bulan Ramadhan’ (di siang hari, red). Rasulullah bersabda, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?’ Orang itu menjawb, ‘Tidak’. Rasulullah bersabda, ‘Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ‘Tidak’ Rasulullah bersabda, ‘Duduklah’. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, ‘Bersedekahlah’, Orang itu berkata, ‘Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, ‘Ambillah, berilah makan keluargamu” [2]

Footnote :
[1] Al-Haruri nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga dinisbatkan di sana. Demikian dikatakan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir. Mereka orang-orang Haruriyah mewajbkan wanita-wanita yang telah suci daari Haid untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu’adzah menerima pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal At-Tautsiq ‘anillah wa ra rasuluhi dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-Salafiyah karya Salim Al-Hilaly
[2]Lihat Haqiqatus Shiyam halaman 15, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516, Muslim 1111, Tirmidzi 724, Baghwai 6/288, Abu Dawud 2390, Ad-Darimi 2/11, Ibnu Majah 1617, Ibnu Abi Syaibah 2/183-184, Ibnu Khuzaimah 3/216, Ibnul Jarud 139, Syafi’i 199, Malik 1/297, Abdur Razak 4/196, sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan :”Qadhalah satu hari sebagai gantinya”. Dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 11/516, memang demikian.

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »

WAJIBNYA NIAT BERPUASA DIBULAN RAMADHAN

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 27, 2008

1. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar
Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya” [Hadits Riwayat Abu Dawud 2454, Ibnu Majah 1933, Al-Baihaqi 4/202 dari jalan Ibnu Wahb dari Ibnu Lahi'ah dari Yahya bin Ayub dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya, dari Hafshah. Dalam satu lafadz pada riwayat Ath-Thahawi dalam Syarah Ma'anil Atsar 1/54 : "Niat di malam hari" dari jalan dirinya sendiri. Dan dikeluarkan An-Nasa'i 4/196, Tirmidzi 730 dari jalan lain dari Yahya, dan sanadnya shahih]

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, maka tidak ada puasa baginya” [Hadits Riwayat An-Nasa'i 4/196, Al-Baihaqi 4/202, Ibnu Hazm 6/162 dari jalan Abdurrazaq dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Syihab, sanadnya shahih kalau tidak ada 'an-anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat sebelumnya].

Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid’ah yang sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda (yang artinya) : “Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan berpuasa” [Hadits Riwayat Muslim 1154].

Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda’, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, Hudzaifah ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhum dibawah benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul Ta'liq 3/144-147]

Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta’ala a’lam

2. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari’at
Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri (makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha’). Barangsiapa yang belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk dari ushul syari’at yang telah ditetapkan : “Kemampuan adalah dasar pembebanan syari’at.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, (dia berkata) (yang artinya) : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan puasa Asyura, maka ketika diwajibkan puasa Ramadhan, maka bagi yang mau puasa Asyura diperbolehkan, dan yang mau berbuka dipersilahkan” [Hadits Riwayat Bukhari 4/212 dan Muslim 1135]

Dan dari Salamah bin Al-Akwa’ Radhiyallahu, ia berkata (yang artinya) : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh seorang dari bani Aslam untuk mengumumkan kepada manusia, bahwasanya barangsiapa yang sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib, dan barangsiapa yang belum makan teruskanlah berpuasa karena hari ini adalah hari Asyura” [Hadits Riwayat Bukhari 4/216, Muslim 1135].

Puasa hari Asyura dulunya adalah wajib, kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut), mereka telah diperintahkan untuk tidak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, maka hukumnya sama dengan puasa Asyura ketika masih wajib, tidak berubah (berbeda) sedikitpun.

3. Perbedaan Pendapat Sebagian Ulama
Ketahuilah saudara seiman, bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa Asyura ini wajib karena adanya perintah untuk puasa di hari tersebut sebagaimana pada hadits Aisyah, kemudian kewajiban ditekankan lagi karena diserukan secara umum, ditambah lagi dengan perintah orang yang makan untuk menahan diri (tidak makan lagi) sebagaiamana dalam hadits Salamah bin Akwa’ tadi, serta hadits Muhamamad bin Shaifi Al-Anshary : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami pada hari Asyura kemudian beliau bersabda : “Apakah kalian puasa pada hari ini ?” sebagian mereka menjawab : “Ya” dan sebagian yang lainnya menjawab : “Tidak” (Kemduian) beliau bersabda : “Sempurnakanlah puasa hari pada sisa hari ini”. Dan beliau menyuruh mereka untuk memberitahu penduduk Arrud (di) kota Madinah -untuk menyempurnakan sisa hari mereka” [Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/389, Ahmad 4/388, An-Nasa'i 4/192, Ibnu Majah 1/552, At-Thabrani dalam Al-Kabir 18/238 dari jalan As-Sya'bi darinya, dengan sanad yang Shahih]

Yang memutuskan perselisihan ini adalah perkataan Ibnu Mas’ud [Hadits Riwayat Muslim 1127] : “Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah Asyura”.

Dan ucapan Aisyah [Hadits Riwayat Muslim 11225] : “Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan, maka Ramadhanlah yang wajib dan ditinggalkanlah Asyura (berartti puasa Asyura tidak wajib lagi hukumnya -pent)

Walaupun demikian sunnahnya puasa Asyura tidak dihilangkan, sebagaimana yang dinukil Al-Hafidzh dalam Fathul Bari 4/264 dari Ibnu Abdil Barr. Maka jelas lah bahwa sunnahnya puasa Asyura masih ada, sedang yang dihapus hanya kewajibannya. Wallahu a’lam.

Sebagian (ahlul ilmi) yang lainnya menyatakan : Jika puasa wajib telah mansukh (dihapus), maka dihapus juga hukum-hukum yang menyertainya. Yang benar (bahwa) hadits-hadits tentang Asyura menunjukkan beberapa perkara (yaitu) :
1. Wajibnya puasa Asyura
2. Barangsiapa yang tidak niat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbitnya fajar karena tidak tahu, maka tidaklah rusak puasanya, dan
3. Barangsiapa makan dan minum kemudian tahu di sisa hari tersebut, maka tidak wajib mengqadha’

Yang mansukh adalah perkara yang pertama, hingga Asyura hanyalah sunnah sebagaimana yang telah dijelaskan. Dimansukhkannya hukum tersebut bukan berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Walalhu a’lam.

Mereka berdalil dengan hadits Abu Dawud 2447 dan Ahmad 5/409 dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari pamannya, ia berkata : “Bahwa bani Aslam pernah mendatangi Nabi, kemudian beliau bersabda : “Kalian puasa hari ini?” Mereka menjawab, “Tidak” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadha’lah kalian”.

Hadits ini lemah karena ada dua illat (cacat) yaitu :
1. Majhulnya (tidak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah.Adz-Dzahabi berkata tentangnya di dalam Al-Mizan 2/567 : “(Dia) tidak dikenal” Al-Hafidz berkata dalam At-Tahdzib 6/239 : “Keduanya majhul”. Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam Al-Jarhu wa Ta’dil 5/288, tidak disebutkan padanya Jarh atau Ta’dil.
2. Ada ‘an-anah Qatadah, padahal dia seorang mudallis.

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Ditulis dalam Ahlak,Adab,Nasehat,Etika | Leave a Comment »