وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

“Dan aku tidak menciptakan jin & manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”

Arsip untuk ‘Fiqh,Ibadah,Muamalah’ Kategori

Pembahasan Seputar Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

Ditulis oleh abuamincepu di/pada September 19, 2009

‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha

 

Oleh : Abu ‘Amr Ahmad

 

‘Id atau Hari Raya dalam Islam hanya ada 3, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, kemudian yang ketiga adalah Hari Jum’at.

Tidak ada hari raya lain dalam Islam selain ketiga hari tersebut. Maka jika ada hari lain yang diklaim sebagai hari raya, maka bukanlah Hari Raya yang diakui oleh syari’at

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa penentuan Hari Raya merupakan wewenang syari’at, tidak bisa ditetapkan kecuali oleh syari’at.

 

Dinamakan ‘Id yang bermakna kembali atau berulang, karena memang hari raya tersebut senantiasa kembali dan berulang setiap tahunnya.

 

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah bergembira pada dua hari yang mereka jadikan sebagai Hari Raya. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

قد أبدلكم الله بهما بخير منهما يوم الأضحى ويوم الفطر

“Sesungguhnya Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari raya yang lebih baik dari dua hari raya kalian, yaitu Hari ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.” HR. Abu Dawud dan An-Nasa`i dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2021.

 

Ini di antara yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin ada hari raya dalam Islam kecuali ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.

 

Pada hari tersebut Allah berikan kepada kaum muslimin kenikmatan berupa syi’ar-syi’ar ibadah dan anugrah kebaikan dan kebahagiaan yang mereka tampakkan pada dua hari tersebut. Di antaranya nikmat kembali boleh makan, minum, dan jima’ setelah sebelumnya dilarang selama sebulan penuh, keluasaan merayakan hari tersebut dengan hal-hal yang mubah dan kesenangan yang diperbolehkan. Di antaranya juga kenikmatan merayakan hari tersebut dengan lantunan takbir, tahlil, dan tahmid, kemudian shalat, serta menyempurnakan pelaksanaan manasik haji di negeri yang suci, dan bertaqarrub kepada-Nya dengan menumpahkan darah hewan qurban.


Hukum Shalat ‘Id

 

Di antara syi’ar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha adalah pelaksanaan shalat ‘id, yang dilakukan di tempat lapang dan terbuka, yang dihadiri oleh kaum muslimin. Para ‘ulama sepakat bahwa Shalat ‘Id masyru’. Namun para ‘ulama berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah sunnah, fardhu kifayah, ataukah fardhu ‘ain.

 

1. Pendapat Pertama : Sunnah Mu`akkad.

Dalilnya adalah :

a. Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang arab badui yang bertanya tentang hal-hal yang wajib dalam agama, maka jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

خمس صلوات كتبهن الله على عباده

Shalat lima waktu yang telah tetapkan untuk hamba-hamba-Nya.

Kemudian si arab badui tersebut bertanya lagi, “Apakah ada lagi kewajiban lain atasku?”

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Tidak.

 

b. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz tatkala beliau memberikan pengarahkan kepada Mu’adz yang hendak beliau utus ke Yaman sebagai da’i. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada Mu’adz kewajiban-kewajiban yang harus disampaikan kepada ahlul kitab Yaman, di antaranya :

فإن هم أطاعوك لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في يوم وليلة

“Jika mereka telah mentaatimu dalam hal itu (yakni mau memenuhi ajakan kepada tauhid/syahadatain) maka berikutnya ajarkan kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari dan semalam.”

 

Sisi pendalilan : pada hadits di atas, dengan tegas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa yang wajib adalah shalat lima waktu saja. Berarti semua shalat selain shalat lima waktu maka hukumnya adalah sunnah atau tidak wajib.

 

Dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan shalat ‘id, maka tingkat sunnah di sini adalah sunnah mu`akkad.

 

Namun pendalilan di atas kurang tepat. Karena jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan kewajiban shalat yang bersifat harian. Karena tidak diragukan ada shalat-shalat lain yang hukumnya wajib di luar shalat lima waktu. Misalnya shalat Jum’at, Shalat Kusuf (Gerhana), dan Shalat Tahiyyatul Masjid.

 

2. Pendapat Kedua : Fardhu / Wajib.

Berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada semua kaum muslimin, baik pria maupun wanita, bahkan wanita yang padanya ada halangan sekalipun.

 

Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata :

 

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan mereka pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, yaitu para gadis, wanita-wanita yang sedang haidh, dan para wanita pingitan. Adapun para wanita haidh maka dia harus menjauhi shalat. Hendaknya mereka semua menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.

Maka aku (Ummu ‘Athiyyah) berkata : Wahai Rasulullah, ada di antara kami tidak memiliki jilbab?

 

Maka beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ) menjawab : Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya. Muttafaqun ‘alaihi

 

Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk keluar, sampai wanita yang sedang haidh pun beliau perintah untuk turut serta juga, bahkan yang tidak punya jilbab beliau perintah untuk dipinjami agar ia bisa turut serta juga, kecuali karena untuk perintah yang bersifat fardhu ‘ain.

 

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata :

“Perintah tersebut menunjukkan kewajiban. Jika keluar (menuju mushalla ‘id) adalah wajib, maka tentu shalat lebih wajib lagi, sebagaimana itu sudah sangat jelas.

Maka yang benar adalah wajibnya (shalat ‘id) bukan sekedar sunnah. Dan di antara dalil yang menunjukkan wajib adalah bahwa shalat ‘Id bisa menggugurkan shalat Jum’at apabila jatuh pada hari yang sama. … ” (Tamamul Minnah) 

 

 

● Fardhu ‘Ain ataukah Fardhu Kifayah?

 

Sebagian ‘ulama berpendapat hukum fardhu di sini adalah fardhu kifayah.

Sebagian lagi berpendapat Fardhu ‘Ain. Pendapat ini lebih kuat, karena perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita, seandainya fardhu kifayah, maka cukup kaum pria yang diperintah untuk mengerjakan. Tapi ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum wanita, bahkan yang tidak punya jilbab diperintahkan untuk dipinjami. Pendapat terakhir ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.


Perhatian :

1. Namun yang perlu menjadi catatan penting adalah, bahwa keluarnya kaum wanita untuk shalat ‘Id adalah harus tetap memperhatikan ketentuan syari’at, yaitu harus mengenakan hijab syar’i, tidak berhias, menghindari ikhtilath (campur baur antara kaum pria dan kaum wanita), dll.

 

2. Wanita haidh harus menjauhi tempat shalat.

 

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah berkata :

“Shalat ‘Id hukumnya fardhu kifayah menurut kebanyakan ‘ulama, boleh untuk tidak mengerjakannya bagi sebagian orang. Namun hadir dan turut serta (shalat ‘Id) bersama saudara-saudaranya kaum muslimin merupakan sunnah yang ditekankan yang tidak sepantasnya ditinggalkan kecuali karena adanya ‘udzur (alasan) syar’i.

Sementara itu, sebagian ‘ulama lainnya berpendapat bahwa Shalat ‘Id hukumnya fardhu ‘ain sebagaimana Shalat Jum’at. Tidak boleh bagi seorang mukallaf pun dari kalangan pria merdeka penduduk setempat untuk tidak mengerjakannya. Pendapat ini lebih kuat dalilnya dan lebih dekat kepada kebenaran. Dan disunnahkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat ‘id juga, namun dengan tetap memperhatikan hijab, menutup aurat, dan tidak mengenakan wewangian. Hal berdasarkan hadits yang sah dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Kami diperintah (oleh Nabi) mengajak keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, para gadis, wanita-wanita yang sedang haidh, dan para wanita pingitan. Agar mereka juga bisa turut menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Adapun para wanita haidh maka dia harus menjauhi tempat shalat.

Pada sebagian riwayat :

Salah seorang wanita berkata : Wahai Rasulullah, ada di antara kami tidak memiliki jilbab?

 

Maka beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ) menjawab : Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbab kepadanya. Muttafaqun ‘alaihi

 

Tidak diragukan, bahwa hadits ini menunjukkan ditekankannya bagi kaum wanita untuk turut hadir dalam shalat ‘Id agar mereka juga bisa menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin.” (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XIII/7-8).

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

“Shalat ‘Id merupakan sunnah  yang wajib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, bahkan beliau juga memerintahkan kaum wanita untuk hadir pula dalam shalat ‘Id. Namun tidak boleh bagi wanita untuk mendatangi tempat shalat ‘id dalam keadaan berdandan, atau memakai wewangian, atau berhias, atau terbuka wajahnya. Karena itu semua haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Wanita manapun yang memakai bukhur (salah satu jenis wewangian) maka jangan hadir shalat ‘Isya’ bersama kami (di masjid).”

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang wanita yang memaki bukhur, maka bagaimana dengan wanita yang memakai wewangian paling wangi, lalu datang ke masjid? Maka dia berdosa, sejak ia keluar rumah sampai ia kembali lagi ke rumah.

 

Maka wajib atas kaum wanita untuk keluar (untuk shalat ‘Id) dengan penampilan yang diizinkan oleh syari’at. Yaitu keluar tidak dengan berhias, tidak memakai wewangian, tidak pula bersolek. Berjalan dengan sopan, tidak berbicara dengan pria. Karena itu termasuk fitnah.

Kaum wanita hadir shalat ‘id hanyalah dalam rangka barakah dari berkumpulnya kaum muslimin dalam menjalankan ketaatan dan peribadatan kepada Allah, dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVI/165)

 

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Id

 

Shalat ‘Id dilaksanakan di Mushalla, yaitu tempat terbuka dan lapang di pinggir kota, desa, atau perkampungan.

 

Berdasarkan hadits dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu :

كان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج يوم الفطر والأضحى إلى المصلى

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha menuju mushalla. Muttafaqun ‘alaihi

 

Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh jumhur (mayoritas) ‘ulama, bahwa shalat ‘Id dikerjakan di mushalla, kecuali jika ada ‘udzur seperti hujan atau lainnya, maka ketika itu dikerjakan di masjid.

 

Adapun ‘ulama syafi’iyyah berpendapat bahwa Shalat ‘Id lebih utama dikerjakan di masjid jika masjidnya memang luas. Karena masjid merupakan tempat yang paling mulia dan paling bersih dari pada tempat-tempat lainnya. Namun jika masjidnya sempit maka ketika itu baru dikerjakan di mushalla.

 

Namun pendapat Jumhur ‘ulama lebih tepat. Karena itulah yang sesuai dengan sunnah dan cara pelaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjelaskan permasalahan ini secara panjang lebar, diiring dengan argumentasi-argumentasi ilmiah nan kokoh dalam risalah beliau berjudul Shalatul ‘Idain fil Mushalla hiyas Sunnah (Shalat Dua Hari Raya di Mushalla itulah Sunnah).

 

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya :

Apa hukum shalat ‘Id di masjid?

 

Maka beliau rahimahullah menjawab :

“Tuntunan Sunnah dalam pelaksanaan Shalat ‘id adalah dilaksanakan di tempat terbuka dan lapang. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu keluar untuk Shalat ‘Id ke tempat terbuka dan lapang, padahal beliau sendiri yang telah memberitakan tentang nilai shalat di Masjid Nabawi “lebih baik daripada seribu kali shalat di tempat lain.” Meskipun demikian beliau meninggalkan shalat ‘Id di Masjid Nabawi, dan beliau memilih keluar menuju mushalla, mengerjakan shalat ‘Id di situ.

 

Atas dasar ini, maka sunnah adalah kaum muslimin keluar menuju tanah terbuka dan lapang dalam melaksanakan shalat ‘Id, yang merupakan salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam.

 

Namun berbeda dengan di dua tanah haram (Makkah dan Madinah) sejak dulu. Shalat ‘Id dilaksanakan di Masjidil Haram (Makkah), dan juga di Masjid Nabawi. Demikianlah praktek kaum muslimin sejak masa lalu.”

 

* * *

 

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah juga ditanya :

Apakah Shalat ‘Id di tanah lapang terbuka afdhal (lebih utama) walaupun di Makkah dan Madinah? Ataukah Al-Haram (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) lebih utama?

 

Beliau rahimahullah menjawab :

Shalat ‘Id di mushallah lebih utama. Namun di Makkah sudah berlangsung praktek sejak dahulu bahwa kaum muslimin shalat ‘Id di Masjdil Haram. Demikian juga di Madinah kaum muslimin sejak dahulu shalat ‘Id di Masjid Nabawi.

 

Untuk Madinah, tidak diragukan shalat ‘Id di mushalla lebih utama, sebagaimana praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khalafa`ur Rasyidini radhiyallahu ‘anhum. Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan Shalat ‘Id di mushalla.

(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVI/142)

 

* * *

 

Hukum-Hukum dan Adab-adab

terkait Hari Raya

 

 

1. Mengenakan Pakaian yang Bagus

Dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata :

كان يلبس يوم العيد بردة حمراء

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Id mengenakan burdah merah. HR. Ath-Thabarani. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no. 1279.

 

Perhatian :

a. Mengenakan Pakaian Bagus ini berlaku hanya bagi pria. Adapun kaum wanita tidak diperkenankan mengenakan pakaian yang indah ketika berangkat ke mushalla. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kaum wanita yang keluar ke masjid, “namun hendaknya mereka keluar dengan tidak mengenakan wewangian.” HR. Abu Dawud, yakni dengan mengenakan pakaian biasa, bukan  pakaian berdandan atau bersolek. Haram bagi kaum wanita keluar dalam keadaan memakai wewangian dan berdandan.

 

b. Pakaian bagus di sini bukan berarti baju yang baru, apalagi baju mewah yang mahal.

 

2. Mandi

Sebagian ‘ulama berpendapat disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum berangkat shalat ‘Id. Hal ini diriwayatkan dari sebagian Salaf.

 

3. Makan terlebih dahulu Sebelum Berangkat menuju Shalat ‘Idul Fithri

Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata :

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لَا يَغْدُو يَوْمَ اَلْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ

Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah berangkat pada Hari ‘Idul Fithri (menuju shalat ‘id) sebelum beliau memakan beberapa kurma terlebih dahulu. HR. Al-Bukhari

Dalam riwayata lain dengan tambahan keterangan : Memakan kurma dalam jumlah ganjil. HR. Ibnu Khuzaimah, Al-Bukhari secara mu’allaq.

 

 

 

4. Adapun Pada ‘Idul Adh-ha Mengakhirkan Makan, dan Baru Makan setelah Kembali.

كَانَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – لَا يَخْرُجُ يَوْمَ اَلْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ, وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ اَلْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّي

Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari ‘Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan pada ‘Idul Adh-ha beliau tidak makan sampai beliau mengerjakan shalat. HR. At-Tirmidz.

 

Dalam riwayat lain dengan lafazh :

… وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع .

… dan pada ‘Idul Adh-ha beliau tidak makan sampai beliau kembali (dari shalat ‘Id)HR. Ibnu Majah

 

Kedua hadits di atas dari shahabat Buraidah radhiyallahu ‘anhu , dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.

 

5. Menuju ke Mushalla Shalat ‘Id dengan melewati Jalan yang Berbeda antara berangkat dan pulangnya

Dari shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma :

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا كان يوم عيد خالف الطريق

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila Hari Raya, beliau menempuh jalan yang berbeda. Muttafaqun ‘alaihi

Dari shahabat Abu Hurairah :

كان النبي صلى الله عليه وسلم  إذا خرج إلى العيدين رجع في غير الطريق الذي خرج فيه

Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila keluar menuju shalat ‘Id, beliau pulang melewati jalan yang berbeda dengan jalan berangkat. HR. Ahmad, At-Tirmidz, Ibnu Majah.

 

6. Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Id

 

Waktu Shalat ‘Id adalah seperti waktu Shalat Dhuha, yaitu sejak Matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya Matahari. Dalilnya :

Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafa`ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum tidaklah mengerjakan shalat ‘id kecuali setelah Matahari setinggi tombak.

 

Kedua : Bahwa sebelum itu (yakni mulai selesai shubuh, sampai matahari terbit namun masih belum setinggi tombak) adalah waktu terlarang untuk shalat.

(lihat Asy-Syarhul Mumti’, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin)

 

Al-Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab Sunan-nya meletakkan bab berjudul : “Waktu Berangkat untuk Shalat ‘Id“. Kemudian beliau menyebutkan atsar dari salah seorang Shahabat Nabi bernama ‘Abdul bin Bisr radhiyallahu ‘anhu :

 

خرج عبد الله بن بسر صاحب النبي صلى الله عليه وسلم مع الناس في يوم عيد فطر أو أضحى فأنكر إبطاء الإمام وقال : إنا كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم قد فرغنا ساعتنا هذه وذلك حين التسبيح

‘Abdullah bin  Bisr salah seorang shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat bersama kaum muslimin pada hari ‘Idul Fithri atau ‘Idul Adh-ha. Maka beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau berkata : “Dulu ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pada waktu seperti ini sudah selesai shalat.” Saat ini adalah sudah masuk waktu shalat Dhuha. HR. Abu Dawud. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Irwa`ul Ghalil III/101.

 

Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah berkata ketika menjelaskan riwayat di atas :

Abu Dawud menyebutkan bab : “Waktu Berangkat Untuk Shalat ‘Id”, yakni berangkat pada awal siang. Khathib tiba apabila Matahari sudah tinggi. Waktu boleh untuk shalat datang setelah waktu terlarang untuk shalat, yaitu ketika Matahari sudah setinggi tombak. Terdapat satu hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu menyegerakan pelaksanaan Shalat ‘Idul Adh-ha, dan mengakhirkan pelaksanaan Shalat ‘Idul Fithri.

Shalat ‘Idul Fithri jika engkau akhirkan sedikit dari masuknya waktu, maka akan memberikan kesempatan lebih luas untuk pembagian Zakat Fitri. Adapun Shalat ‘Idul Adh-ha jika disegerakan, maka memberikan kesempatan lebih luas untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

Yang jelas, waktu Shalat ‘Id dimulai sejak Matahari setinggi tombak, sebagaimana hadits shahabat ‘Abdullah bin Bisr …. .” (Syarh Sunan Abi Dawud - Asy-Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad)

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

“Waktu Shalat ‘Id dimulai semenjak Matahari setinggi tombak dan berakhir ketika zawal (Matahari mulai tergelincir). Namun disunnahkan untuk menyegerakan pelaksanaan Shalat ‘Idul Adh-ha, dan mengakhirkan pelaksanaan Shalat ‘Idul Fithri. Berdasarkan keterangan yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau dulu melaksanakan shalat ‘Idul Adh-ha ketika Matahari setinggi tombak, dan melaksanakan Shalat ‘Idul Fithri ketika Matahari setinggi dua tombak. Karena umat ketika ‘Idul Fithri butuh waktu yang longgar untuk memberikan kesempatan membagikan Zakat Fitri. Adapun pada ‘Idul Adh-ha yang dituntunkan untuk bersegera menyembelih hewan qurban, dan ini tidak bisa terwujud kecuali jika shalat disegerakan pada awal waktu.”

(Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVI/141)

 

7. Apakah ada Adzan dan Iqamah?

 

Dari ‘Atha rahimahullah dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas dan Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhum, berkata : “Tidak pernah ada adzan pada hari ‘Idul Fithri maupun ‘Idul Adh-ha.”

Kemudian aku (‘Atha`) bertanya kepadanya setelah beberapa waktu, maka Ibnu ‘Abbas berkata, Jabir bin ‘Abdillah memberitakan bahwa tidak ada adzan untuk shalat ‘Idul Fithri ketika keluarnya imam atau pun setelahnya, tidak ada pula iqamah, tidak ada seruan, dan tidak ada sesuatupun. Tidak ada adzan pada hari itu, dan tidak ada pula iqamah.” Muttafaqun ‘alaihi.

 

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu berkata : “Saya shalat dua hari raya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dari sekali atau dua kali, semuanya tanpa adzan dan tanpa iqamah.” HR. Muslim

 

Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (Fatwa no. 1002)

Pertanyaan :

bagaimana dengan penggunaan mikrophon sebelum shalat ‘idul Fithri dan Shalat ‘idul Adh-ha, untuk mengajak kaum muslimin menghadiri shalat ‘id dan memahamkan mereka bahwa shalat ‘id adalah shalat yang wajib?

 

Jawab :

Termasuk bimbingan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak melakukan seruan apapun untuk shalat ‘idul fithri maupun shalat ‘idul ‘Adh-ha, baik untuk mengajak kaum muslimin menghadiri shalat ‘id maupun memahamkan mereka tentang hukum shalat ‘id. Tidak boleh melakukan itu, baik dengan mikrophon atau pun yang lainnya. Karena waktu pelaksanaan shalat ‘id sudah diketahui, walhamdulillah. Allah Ta’ala telah berfirman :

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ

Sungguh telah ada untuk kalian suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah, yaitu bagi barangsiapa yang mengharap ridha Allah dan Hari Akhir. (Al-Ahzab : 21)

 

Dan semestinya bagi Waliyyul Amr, baik pemerintah maupun ‘ulama, untuk menjelaskan hukum shalat ‘id ini sebelum tiba Hari ‘Id, serta menjelaskan kepada mereka tata caranya, apa yang semestinya dilakukan padanya, baik sebelum maupun setelahnya, sehingga kaum muslimin bersemangat datang ke mushalla ketika pelaksanaan shalat ‘id dan menunaikannya sesuai dengan ketentuan syari’at.

 

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

 

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan

Anggota : ‘Abdullah bin Mani’

 

 

8. Tata Cara Shalat ‘Id

Shalat ‘Id dua rakaat. Setelah Takbiratul Ihram sebelum membaca Al-Fatihah, takbir sebanyak 7 kali pada rakaat pertama, dan takbir sebanyak 5 kali pada rakaat kedua.

 

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

التكبير في الفطر سبع في الأولى، وخمس في الآخرة، والقراءة بعدهما كلتيهما

Takbir pada Shalat ‘Idul Fithri tujuh kali pada rakaat pertama, lima kali pada rakaat kedua. Dan qiraah dilakukan setelahnya pada dua rakaat tersebut.” HR. Ad-Daraquthni dan Al-Baihaqi. Lihat Al-Irwa` III/108.

 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha : “bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha, pada rakaat pertama sebanyak 7 kali takbir, dan para rakaat kedua 5 kali takbir.”

 

 

Takbir ini hukumnya sunnah. Jika ditinggalkan, baik sengaja maupun lupa, tidak membatalkan shalat. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Saya tidak mengetahui ada perselihan dalam masalah ini.

 

Asy-Syaukani rahimahullah merajihkan bahwa jika lupa tidak perlu sujud sahwi.

 

Apa yang dibaca antara takbir-takbir tersebut?

 

Dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ta’anhu tentang shalat ‘Id : “Antara tiap dua takbir (membaca) pujian untuk Allah ‘Azza wa Jalla dan sanjungan terhadap Allah.”

 

Apakah Mengangkat Tangan ketika Takbir?

 

Ibnu Hazm rahimahullah berkata : “Tidak mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir, kecuali pada takbir yang mengangkat tangan pada shalat-shalat lainnya.” (Al-Muhalla – masalah 543)

 

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata :

“Yang benar dikatakan padanya, tidak disunnahkan mengangkat tangan, karena tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Adapun diriwayatkan (mengangkat tangan) dari shahabat ‘Umar dan anaknya (‘Abdullah bin ‘Umar), tidak menjadikan hukumnya sunnah.” (Tamamul Minnah)

 

Namun keterangan di atas berbeda dengan keterangan Al-Lajnah Ad-Da`imah.

Pada fatwa no. 10.557 Al-Lajnah Ad-Da`imah menegaskan bahwa “Mengangkat kedua tangan pada tiap takbir.” (Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, dan ‘Abdullah bin Ghudayyan)

 

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

Yang benar, mengangkat kedua tangan pada tiap-tiap takbir, demikian juga pada takbir shalat jenazah. Karena ini diriwayatkan dari shahabat radhiyallahu ‘anhum, dan tidak ada dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam riwayat yang menyelisihinya. Amalan seperti ini tidak ada kesempatan bagi ijtihad, karena itu gerakan dalam ibadah, tidaklah seorang shahabat berpegang pada satu pendapat, kecuali ada asalnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah shahih riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “bahwa beliau dulu mengangkat kedua tangannya pada tiap-tiap takbir shalat jenazah.” Bahwa diriwayatkan secara marfu’, di antara ‘ulama ada yang menshahihkan riwayat yang marfu’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ada pula riwayat dari ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu : “bahwa beliau dulu mengangkat kedua tangannya pada tiap-tiap takbir shalat jenazah dan shalat ‘Id.”

Demikian juga terdapat riwayat dari Zaid. Keduanya diriwayatkan oleh Al-Atsram.”

(Asy-Syarhul Mumti’)

 

Surat yang dibaca dalam Shalat ‘Id

 

Dari An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata : “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat ‘id dan shalat Jum’at membaca surat “Sabbihisma Rabbikal a’la” (yakni surat Al-A’la) dan surat “Hal Atakah Haditsul Ghasyiyah” (yakni surat Al-Ghasyiyyah). Apabila Hari ‘Id dan hari Jum’at bertemu pada satu hari yang sama, maka beliau pun membaca dua surat tersebut pada kedua shalat (yakni shalat ‘Id dan Shalat Jum’at). HR. Muslim

 

Dari Abu Waqid Al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu : ‘Umar bin Al-Khaththab bertanya kepadaku tentang surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari ‘Id? Maka aku jawab : “Beliau membaca surat “Iqtarabatis Sa’ah” (yakni surat Al-Qamar) dan surat “Qaf. Wal Qur`anil Majid” (yakni surat Qaf).” HR. Muslim

 

 

9. Tidak Ada Shalat Apapun Sebelum dan Sesudahnya

 

Dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

أن النبي صلى الله عليه وسلم خرج يوم الفطر، فصلى ركعتين، لم يصل قبلها ولا بعدها، ومعه بلال

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat pada hari ‘Idul Fithri, maka beliau mengerjakan Shalat (‘Id) dua rakaat, beliau tidak shalat apapun sebelum atau pun sesudahnya, dan bersama beliau shahabat Bilal. Muttafaqun ‘alaihi

 

10. Khuthbah ‘Id setelah Shalat

 

Dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata :

شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة

Aku menghadiri pelaksanaan shalat ‘id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bersama Khalifah Abu Bakr, Khalifah ‘Umar, dan Khalifah ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum, mereka semua mengerjakan shalat terlebih dahulu sebelum khuthbah. Muttafaqun ‘alaihi

 

Dari ‘Abdullah bin Sa`ib radhiyallahu ‘anhu :

شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم العيد، فلما قضى الصلاة قال : إنا نخطب؛ فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب

Aku menghadiri pelaksanaan shalat ‘Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai mengerjakan shalat, beliau bersabda : “Kami akan berkhutbah, barangsiapa ingin duduk (mendengar khuthbah), maka silakan duduk, namun barangsiapa yang ingin pergi, boleh untuk pergi. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah.

 

 

11. Apakah Khuthbah ‘Id dibuka dengan Takbir?

 

Hukum asalnya adalah seorang khathib memulai khuthbah dengan Khutbatul Hajah. Tidak ada riwayat yang sah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membuka Khuthbah ‘Id dengan takbir.

 

12. Qadha Shalat ‘Id

 

Dari Abu ‘Umair bin Anas bin Malik berkata, salah seorang pamanku dari Anshar dari kalangan shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan kepadaku, mereka berkata, “bahwa hilal Syawwal terhalangi dari kami. Maka keesokan harinya kami pun masih berpuasa. Pada akhir siang datanglah rombangan para pengendara, maka mereka bersaksi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mereka telah melihat hilal kemarin sore. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka (para shahabat) untuk membatalkan puasanya, dan melaksanakan shalat ‘Id esok harinya.

 

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :

-         Hadits ini menunjukkan bahwa shalat ‘Id jika tidak diketahui telah masuk ‘Idul Fithri kecuali setelah berakhir (keluar) waktu pelaksanaan shalat ‘Id, maka pelaksanaannya ditunda esok harinya. Namun jika diketahui ketika masih dalam rentang waktu shalat ‘Id, maka dikerjakan hari itu juga.

-         Shalat yang dikerjakan esok harinya, apakah shalat ada` (tunai) atau qadha? Jawabnnya adalah shalat ada` (tunai), karena berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Segala yang diperintah oleh Allah dan Rasul-Nya, maka pelaksanaannya adalah ada’ (tunai).

(lihat Syarh Bulughul Maram , Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin).

 

 

13. Jika Terlewatkan dari Shalat ‘Id

 

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah meletakkan bab dalam Shahih-nya : “Jika Terlewatkan dari Shalat ‘Id maka Hendaknya Mengerjakan Shalat Dua Raka’at.”

Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa cara mengerjakan Shalat Dua Raka’at tersebut adalah  persis dengan dengan cara pelaksanaan Shalat ‘Id itu sendiri, namun tanpa khuthbah.

 

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat jika terlewatkan shalat ‘id maka tidak perlu diqadha’. Karena dua alasan :

-         karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

-         karena Shalat ‘Id adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama pada waktu tertentu, tidaklah disyari’at pelaksanaannya kecuali dengan cara tersebut.

 

 

14. Takbir Pada ‘Idul Fithri

Disyari’atkan bertakbir pada ‘Idul Fithri, dimulai sejak keluar berangkat menuju shalat ‘id hingga dimulainya khutbah ‘id. Ini berdasarkan riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejumlah shahabatnya.

 

Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa takbir dimulai semenjak tenggelamnya Matahari malam ‘Idul Fithri.

 

Adapun lafazh takbir :

الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر ولله الحمد.

Atau boleh juga :

 

الله أكبر، الله أكبر، الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر، الله أكبر، ولله الحمد.

 

 

15. Mengucapkan Selamat pada Hari Raya

 

Dari Jubair bin Nufair berkata, “Dulu para shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bertemu pada hari  ‘Id, yang satu mengucapkan pada lain :

تقبل الله منا ومنكم

Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan dari anda

(diriwayatkan oleh Al-Muhamili)

 

Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata :

“Tidak mengapa seorang muslim mengatakan kepada saudaranya sesama muslim (pada Hari Raya) : “Taqabbalallahu minna wa minka a’malana ash-shalihah”, dan saya tidak mengetahui ada nash khusus. Seorang muslim mendoakan saudaranya dengan doa yang baik, berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XIII/25)

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

Untuk Lebih Lengkap Silahkan Kunjungi Kumpulan Artikel Seputar Hari Raya Iedul Fitri dan Idul Ad’ha Disini

Ditulis oleh abuamincepu di/pada September 19, 2009

Bismillah…
Berikut artikel seputar Hari Raya Ied Fithri dan Adha, semoga bermanfaat dalam mempersiapkan ilmu dalam mengisi bulan Syawal dan Dzulhijjah mendatang.

1. Meneladani Rasulullah dalam Ber’iedul Fithri
2. Penentuan Hilal awal bulan Syawal dan Dzulhijjah.
3. Definisi dan makna Hari Raya ‘Ied’
4. Rahmat Allah bagi umat Islam dengan Dua Hari Raya (Iedul Fithri & Adha)
5. Kebolehan dalam syariat ALLAH saat berhari-raya
6. Syar’inya berhias diri di Hari Raya
7. Tuntunan Rasulullah Sholat Ied Di Tanah Lapang
8. Sunnahnya mengambil jalan lain sepulang dari Mushalla
9. Tuntunan para Salaf dalam bertakbir disaat hari Raya
10. Tatacara Sholat Ied seperti Rasulullah
11. Petunjuk dari Salaf tentang Ucapan Selamat Hari Raya
12. Berpenampilan indah di hari raya Ied
13. Sholat Ied hukumnya Fardlu ‘Ain (wajib)
14. Sunnahnya mandi sebelum sholat Ied
15. Sunnahnya sholat Ied di tanah lapang
16.
Mencari jalan yang berbeda dalam sholat Ied
17. Tidak ada sholat Sunnah sebelum/sesudah sholat Ied
18. Sholat Ied tak perlu Adzan dan Iqomah
19. Hukum sekitar Khutbah di Ied
20. Sunnahnya makan di hari Ied
21. Hukum sekitar menyembelih hewan kurban (II)
22.
Waktu Pelaksanaan Sholat Hari Raya Ied
23. Wajibnya Berkurban dalam Iedul Adha
24. Tuntunan Salaf dalam Iedhul Qurban
25. Jumlah Khutbah dalam Shalat ‘Ied
26. Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di Hari Raya
27. Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal
28. Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha
29. Hukum berkurban dan sekitarnya
30. Bagaimana mengisi bulan Dzulhijjah ?
31. Amalan yang dianjurkan dalam sepuluh hari Dzulhijjah
32. Hukum Berjabat Tangan (di hari raya) menurut syariat Islam
33. Dzikir-dzikir Syar’i di Iedhul Fithri dan Adha
34. Doa dan dzikir khusus hari Raya Iedhul Adha
35. Berhari Raya Bersama Muslimin dan Pemerintah
36. Teladan Rasulullah dalam Iedul Fithri
37. Berpuasa & Berhari Raya Bersama Penguasa
38. Zakat Fitrah Pembersih Jiwa
39. Lagi : Keutamaan Bulan Dzulhijjah
40. Takutkah Anda Berkorban? Maukah Anda Berjuang?
41. Sunnah yang Terabaikan Bagi Seseorang yang Mau Berqurban
42. Berqurban Sebagai Tanda Pengorbanan
43. Tatacara Menyembelih Hewan Qurban
44. Tempat Menyembelih Hewan Qurban
45. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
46. Memilih Hewan Qurban
47. Qurban, Keutamaan dan Hukumnya
48. Mendulang Mutiara Hikmah dari Perjalanan Hidup Nabi Ibrahim ‘alaihissalam

Wallahu a’lam bish showab.
Publikasi : Redaksi Salafi.or.id

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

Seputar Penentuan Hilal Awal Ramadhan atau Awal Syawal

Ditulis oleh abuamincepu di/pada September 18, 2009

Cara menentukan Ibadah Puasa dan Iedul Fithri 

Awal puasa ditentukan dengan tiga perkara :

  1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit).
  2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
  3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.

Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini :
 
Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081) 

Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa padanya. Dan janganlah kalian berpuasa sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di Shahih kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu :
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Apabila datang bulan Ramadhan, amka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Ak-Kabir 17/171 dan lain-lain)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya): “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (ru’yah hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)

Hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain Radliallahu ‘anhum. Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhtrij-nya dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109.

Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa dan Iedul Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. Tentang persaksian atau kabar dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil, sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua atau satu sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata : “Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187)

Catatan dari hadits-hadits diatas (oleh saya/penulis):

  1. Penentuan hilal yang disyari’atkan dalam agama ini cukup melihat bulan dengan mata telanjang.
  2. Menentukan awal masuknya bulan dengan metode hisab dibantu dengan ilmu astronomi tidak disyari’atkan dalam agama ini (bid’ah), perhatikan hadits-hadits seputar penentuan hilal diatas.
  3. Allah menjadikan mudah agama ini, maka tidak perlu kita mempersulit diri.
Perbedaan Mathla’ (Tempat Muncul Hilal) dan Perselisihan Tentangnya 

Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal, bukan dengan hisab. Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu. Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi : “Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadll bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata : “Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku – kemudian dia sebutkan tentang hilal — : ‘kapan kamu melihat Hilal?’ Akupun menjawab : ‘Aku melihatnya pada malam Jum’at. Beliau bertanya lagi : ‘Engkau melihatnya pada malam Jum’at ?’ Aku menjawab :’Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah.’ Dia berkata : ‘Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal).’Aku bertanya : ‘Tidakkah cukup bagimu ruyah dan puasa Muawiyyah ?’ Beliau menjawab : ‘Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.’” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di Shahih kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)

Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata : “Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :

Pendapat Pertama: Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.

Pendapat Kedua: Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).

Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa…
 
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua :
  1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka
  2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.
Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat :
  1. Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
  2. Dengan jarak mengqashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
  3. Dengan perbedaan iklim.
  4. Pendapat As-Sarkhasi : “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
  5. Pendapat Ibnul Majisyun : “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain…” berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.
Imam Syaukani menambahkan : “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.” 

Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.

Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ,”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)

As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna dari ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)

Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata : “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal….

Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)

Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam mengomentari ucapan Sayyid Sabiq yang mendukung pendapat yang mewajibkan ru’yah bagi setiap penduduk suatu negeri dan penentuan jarak dan tanda-tandanya mengatakan : “… Saya –demi Allah- tidak mengetahui apa yang menghalangi Sayyid Sabiq sehingga dia memilih pendapat yang syadz (ganjil) ini dan enggan mengambil keumuman hadits yang shahih dan merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana yang dia sebutkan sendiri. Pendapat ini juga telah dipilih oleh banyak kalangan ulama muhaqiqin seperti Ibnu Taimiyyah, di dalam Al-Fatawa jilid 25, As-Syaukani dalam Nailul Authar, Shidiq Hasan Khan di dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/224-225 dan selain mereka. Dan inilah yang benar. Pendapat ini tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Abbas (hadits Kuraib) karena beberapa perkara yang disebutkan As-Syaukani rahimahullah. Kemungkinan yang lebih kuat untuk dikatakan adalah bahwa hadits Ibnu Abbas tertuju bagi orang yang berpuasa berdasarkan ru’yah negerinya, kemudian sampai berita kepadanya pada pertengahan Ramadhan bahwa di negeri lain melihat hilal satu hari sebelumnya. Pada keadaan semacam ini beliau (Ibnu Abbas) meneruskan puasanya bersama penduduk negerinya sampai sempurna 30 hari atau melihat hilal. Dengan demikian hilanglah kesulitan (pengkompromian dua hadits) tersebut sedangkan hadits Abu Harairah dan lain-lain tetap pada keumumannya, mencakup setiap orang yang sampai kepadanya ru’yah hilal dari negeri mana saja tanpa adanya batasan jarak sama sekali, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Taimiyah di dalam Al-Fatawa 75/104 …(Tamamul Minnah, hal. 397)

Bolehkah Ber -Iedul Fithri Sendiri Menyelisihi Kaum Muslimin ?

Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat ru’yah sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri dan berpuasa sendiri atau bersama manusia ?

Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114 : 

Pendapat Pertama : Wajib atasnya berpuasa dan ber’iedul fithri secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.

Pendapat Kedua : Dia harus berpuasa tetapi tidak ber’iedul fithri kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.

Pendapat Ketiga : Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya) : “Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah hari kalian berbuka (tidak berpuasa) dan Adha kalian adalah hari kalian berkurban. (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata : “Sanadnya jayyid dan rawi-rawinya semuanya tsiqah. Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440)
Demikian keterangan Syaikhul Islam.

Bertolak dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini : “Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia.”

Imam As-Shan’ani berkata : “Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha.” (Subulus Salam 2/72)

Ibnul Qayyim berkata : “Dikatakan bahwa di dalam hadits itu terdapat bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa barangsiapa mengetahui terbitnya bulan dengan perkiraan hisab, boleh baginya untuk berpuasa dan berbuka, berbeda dengan orang yang tidak tahu. Juga dikatakan (makna yang terkandung dalam hadits itu) bahwa saksi satu orang apabila melihat hilal sedangkan hakim tidak menerima persaksiannya, maka dia tidak boleh berpuasa sebagaimana manusia tidak berpuasa.” (Tahdzibus Sunan 3/214)

Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dakam Shahih Ibnu Majah : “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”

Syaikh Al-Albani menegaskan : “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata : “Nahr adalah hari manusia menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari manusia berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)

Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa 25/117.

Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebaginya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya ?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan : “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang para imam : Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah atas mereka bukan atas kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)

Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban ?

Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut : “Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.

Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan : “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”

Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu : “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan kepadanya.”

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan murid-murid beliau memilih larangan berpuasa (pada waktu itu).

Syaikh Muhammad bin Hasan berkata : “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”

Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar : “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.” Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.

Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan : “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)

Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)

Shilah bin Zufar dari Amar berkata : “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi Qasim Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).

Hukum Hilal Yang Diketahui Pada Akhir Siang

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).

“Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya sahalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’I, dll… Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan’ani menyatakan : “hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesuadah keluar (habis) waktu shalat.” (Subulus Salam 2/133)

Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu A’lam bis Shawab.

Catatan :
Khusus hilal Iedhul Adha sedikit berbeda, mengingat hari Ied baru tanggal 10 bulan Dzulhijjah, maka tinggal dihitung sepuluh hari mendatang setelah hilal nampak.

Oleh:
Al Ustadz Zuhair Syarif ,
Sumber: www.salafy.or.id 

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

Tentang Ucapan Selamat Pada Hari Raya

Ditulis oleh abuamincepu di/pada September 18, 2009

بسم الله الرحمن الرحيمالتهنئة يوم العيد

لا أعرف في ذلك شيئا عن السلف إلا أن يكون مبادلة للتهنئة بالتهنئة. وكان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم يتبادلون التهاني يأخذ بعضهم بيد بعض ويهني بعضهم بعضا. وقد ذكر ذلك ابن قدامة في المغني 3/294-295 :

“قال أحمد‏,‏ -رحمه الله-‏:‏ ولا بأس أن يقول الرجل للرجل ‏:‏ يوم العيد‏:‏ تقبل الله منا ومنك, وقال حرب‏:‏ سئل أحمد عن قول الناس في العيدين تقبل الله منا ومنكم قال‏:‏ لا بأس به, يرويه أهل الشام عن أبي أمامة قيل‏:‏ واثلة بن الأسقع‏؟‏ قال‏:‏ نعم, قيل‏:‏ فلا تكره أن يقال هذا يوم العيد قال‏:‏ لا, وذكر ابن عقيل في تهنئة العيد أحاديث منها‏,‏ أن محمد بن زياد قال‏:‏ كنت مع أبي أمامة الباهلى وغيره من أصحاب النبي – صلى الله عليه وسلم- فكانوا إذا رجعوا من العيد يقول بعضهم لبعض تقبل الله منا ومنك, وقال أحمد‏:‏ إسناد حديث أبي أمامة إسناد جيد وقال علي بن ثابت‏:‏ سألت مالك بن أنس منذ خمس وثلاثين سنة وقال‏:‏ لم نزل نعرف هذا بالمدينة, وروي عن أحمد أنه قال‏:‏ لا أبتدى به أحدا‏,‏ وإن قاله أحد رددته عليه”‏.‏

وبالله التوفيق.

أملى هذه الفتوى

فضيلة الشيخ أحمد بن يحيى النجمي

بسم الله الرحمن الرحيم

Ucapan Selamat Pada Hari Raya

Syaikh kami Mufti KSA bagian selatan Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah berkata :

“Saya tidak mengetahui tentang hal tersebut dari salaf sedikit-pun selain dalam rangka saling mengucapkan selamat. Dahulu para Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saling mengucapkan selamat. Sebagian mereka menggandeng tangan sebagian lainnya dan saling mengucapkan selamat. Ibnu Qudamah menyebutkan hal tersebut dalam Al Mughni 3/294-295 :

“Ahmad rahimahullah berkata : “Tidak mengapa seseorang mengucapkan taqabbalallahu minna waminkum terhadap saudaranya pada hari raya”.

Harb berkata : Ahmad pernah ditanya tentang ucapan manusia taqabbalallahu minna waminkum pada dua hari raya. Dia menjawab : “Tidak mengapa. Salah seorang penduduk Syam meriwayatkan dari Abu Umamah Al Bahili”.

Ditanyakan : (Apakah) Watsilah bin Al Asqa’ ? Ahmad menjawab : “Ya”. Ditanyakan : Apakah anda tidak memakhruhkan ucapan ini diucapkan pada hari raya ? Ahmad menjawab : “Tidak”.

Ibnu ‘Aqil menyebutkan beberapa hadits tentang ucapan selamat pada hari raya, diantaranya adalah bahwa Muhammad bin Ziyad berkata : Saya pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasalla, dahulu apabila mereka kembali dari berhari raya, mereka saling mengucapkan taqabbalallahu minna waminka.

Ahmad berkata : “Isnad hadits Abu Umamah adalah isnad yang baik.

Ali bin Tsabit berkata : “Saya bertanya kepada Malik bin Anas sejak 35 tahun yang lalu dan dia menjawab : “Kami selalu mengetahui hal ini di Madinah”.

Dan diriwayatkan dari Ahmad bahwa dia berkata : “Saya tidak memulai untuk mengucapkan salam kepada seorang-pun, tetapi jika ada seseorang mengucapkannya, maka aku balas dengan balasan serupa”. Selesai.

Wabillahit-taufiq.

Yang mulia Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi

(ttd)

09 Syawal 1428 H
Alih bahasa oleh
Abu Abdillah Muhammad Yahya
09 Syawal 1428 H/20 Oktober 2007

Nijamiyah-Shamithah-Jazan

Publikasi: salafi-indonesia@yahoogroups.com

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | 1 Komentar »

Dzikir-Dzikir Seputar Hari Raya Idul Fitri atau Idul Ad’ha

Ditulis oleh abuamincepu di/pada September 18, 2009

Oleh : Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidany
Tidak diragukan lagi bahwa Iedul Fithri dan Iedul Adha adalah hari-hari besar bagi kaum Muslimin di seluruh dunia, mulai dari masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sampai saat ini. Dan dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa ‘Ied yang pertama kali disyariatkan Allah di dalam Islam adalah Idul Fithri yaitu pada tahun kedua Hijriah. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 144). 

Dua hari raya tersebut adalah sebagai ganti dari hari raya yang ada pada masa Jahiliyyah. Kaum Muslimin disunnahkan untuk menampakkan kegembiraan pada kedua hari agung itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Dari Anas Radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari yang mereka bermain-main padanya. Maka beliau bersabda, ‘Allah telah menggantikan kepadamu yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan Nasai dengan sanad SHAHIH)

Dengan adanya hadits ini, maka cukuplah bagi kita untuk ridha dengan apa yang telah Allah tetapkan. Tidak perlu kita mengadakan perayaan-perayaan selain apa yang telah Allah tetapkan. Sebagaimana yang sering kita jumpai saat ini, seperti perayaan maulid Nabi, Isara’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, dan lain-lain. Semuanya itu akan menjerumuskan kita dalam perbuatan bid’ah.

Adanya kedua hari Raya itu juga mencegah kita agar tidak ambil bagian dalam perayaan hari besar orang-orang kafir, seperti Natal Bersama, Waisak, Galungan, dan lain sebagainya. Sebagian ulama bahkan telah mengambil istinbath hukum tentang makruhnya ikut bergembira pad hari raya orang-orang kafir dan musyrik tersebut. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Busty dari kalangan ulama Hanafiyah berkata: “Barangsiapa menghadiahkan sebutir telur kepada seorang musyrik dalam rangka mengagungkan hari raya mereka, maka dia telah kafir kepada Allah”. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 145).

Idul Fithri dan Idul Adha adalah hari-hari bergembira bagi kita. Pada kedua hari itu, kita disunnahkan untuk mandi, memakai minyak wangi, dan berpakaian dengan pakaian yang paling bagus yang kita miliki (Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq jilid 1 hal 303 dan Subul Salam jild 2 hal 148). Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu’ dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam: “Beliau memakai burdah (pakaian bergaris untuk diselimutkan di badan) berwarna merah pada hari ‘Ied. (SHAHIH, lihat As-Shahihah karya Al Albani no. 1279)

Ibnul Qayyim berkata: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam memakai pakaiannya yang paling bagus pada dua hari Raya (Iedhu Fithri dan Iedul Adha). Beliau juga memiliki perhiasan yang khusus dipakai pada dua hari raya tersebut dan pada hari Jum’at.”

Termasuk pula perkara-perkara yang masyru’ (disyariatkan) di hari ‘Ied ialah melakukan permainan-permainan yang mubah dan mendengarkan nasyid (nyanyian Islami) yang baik, yang dinyanyikan oleh dua orang jariyah (budak wanita kecil) sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim dll. Akan tetapi, tentu saja semua itu tidak boleh sampai melalaikan kita dari ketaatan kepada Allah dan berdzikir kepadaNya. Disini akan disebutkan beberapa doa dan dzikir yang berkaitan dengan ‘Ied.

1. Takbir pada Hari ‘Ied
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara takbir Iedhul Fithri dan Iedhul Adha, meskipun para Ulama berbeda pendapat tentang kapan dimulainya takbir tersebut. (Lihat al Adzkar Imam An Nawawi cetakan Darul Huda hal 250). Tapi yang jelas pendapat yang kita pegangi adalah pendapat yang jumhur (mayoritas), yaitu yang menyatakan bahwa takbir Iedhul Fithri itu dimulai ketika keluarnya imam untuk sholat sampai permulaan khutbah. Imam Al Hakim pernah mengatakan : “Ini adalah sunnah yang telah biasa dilakukan oleh para Imam-Imam Ahlul Hadits dan telah shahih riwayat-riwayat dari Ibnu Umar dan sahabat yang lain mengenai hal ini.”

Adapun takbir Iedhul Adha (Ini merupakan riwayat paling shahih oleh sahabat Ali dan Ibnu Mas’ud sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari’ 2/536) dimulai dari waktu subuh pada hari Arafah sampai Ashar hari-hari tasyriq yaitu hari ke 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan dilakukan pada setiap waktu. Lafadz yang paling shahih dalam bertakbir adalah sebagaimana dalam riwayat Imam Abdur Razzaq dari Salman :
كَبِّرُوْا… اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، كَبِيْرًا… {رواه عبد الرق بسند الصحيح}
“Bertakbirlah kamu : Allahu Akbar (Allah Maha Besar), Allahu Akbar, Allahu Akbar, Kabiira.” (Shohih, HR Imam Abdur Razzaq dari Salman Radiyallahu ‘anhu, lihat Subulus Salam 2/147)

Dan syaikh Al Albani membawakan riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu :
اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ { رواه ابن أبي شيبة و اسند الصحيح}
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallahu wallahu akbaru, Allahu akbar walillahil hamdu.”
Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, Allahu Maha Besar, Allah Maha Besar dan untuk Allah-lah segala pujian. (HR Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud 2/168, Shohih, Al Albani dalam Tamamul Minnah cet. Darur Rayyah hal 356).

Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam Fathul Bari mengatakan : “Dan pada zaman ini telah diada-adakan tambahan (lafadz takbir) itu yang tidak ada asalnya sama sekali.”

2. Ucapan Selamat pada hari Ied
Hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : (Artinya ) “Dari Jabir bin Nafir, berkata : Para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam apabila mereka saling berjumpa pada hari Ied, satu sama lain saling mengucapkan :
(تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ)
Taqobalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalanmu).” (HR Al Mahamili dalam kitab Shalatul Iedain 2/129. Berkata al Hafidz Suyuthi : “Sanadnya Hasan (bagus)”. Lihat Tamamul Minnah karya al Albani hal 355).

Inilah beberapa dzikir yang berkaitan dengan hari Ied yang dinukilkan dari beberapa kitab para ulama. Semoga Allah memberi manfaat kepada seluruh kaum Muslimin dengan tulisan ini, sehingga kita semua termasuk dari hamba Allah yang selalu berdzikir kepada-Nya. Wallahu a’lam bish showab.

Maraji’ :
1. Subulus Salam oleh Imam as-Shon’ani
2. Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq
3. Tamamul Minnah karya Syaikh Nashiruddin al Albani
4. Fathul Bari karya al Hafidz Ibnu Hajar
5. Al Adzkar oleh Imam Nawawi

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

Seputar Zakat Fitrah Dibulan Ramadhan

Ditulis oleh abuamincepu di/pada September 17, 2009

ZAKAT FITHRAH
 Sesungguhnya bulan  Ramadhan yang mulia ini akan segera pergi meninggalkan kita, dan tidak tersisa dari bulan tersebut kecuali waktu yang pendek. Maka barangsiapa di antara kalian yang telah berbuat kebaikan hendaknya dia memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala atas kebaikan tersebut dan hendaknya meminta kepada-Nya agar kebaikan tersebut diterima. Barangsiapa yang lalai maka hendaknya dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meminta ampunan atas kekurangannya, karena meminta ampunan sebelum datangnya kematian akan diterima.
 Saudara-saudaraku, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan kepada kalian pada penghujung bulan Ramadhan untuk menunaikan Zakat Fithrah sebelum pelaksanaan Shalat ‘Id,. Pada majelis ini kita akan membicarakannya tentang hukumnya, hikmahnya, jenisnya, ukurannya, waktu kewajibannya, penyerahannya, dan tempatnya.
 
HUKUM ZAKAT FITHRAH
Adapun hukumnya maka zakat fithrah merupakan suatu kewajiban dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin, dan segala sesuatu yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang beliau perintahkan hukumnya sama dengan segala sesuatu yang diwajibkan  atau diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا (80) [النساء/80]
“Barangsiapa yang mentaati Rasul maka berarti dia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan) maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi penjaga mereka“. (An Nisa’:80)
 Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا  [النساء/115]
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin (yakni Para Shahabat Nabi), Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah menguasainya, dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan Jahannam adalah seburuk-buruk tempat kembali”. (An Nisa’:115)
 Allah ‘Azza wa Jalla berfirman juga :
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ  [الحشر/7]
“Dan apa yang datang kepada kalian dari Rasul terimalah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah, dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya”. (Al Hasyr:7)
 
Zakat fithrah merupakan suatu kewajiban bagi orang dewasa, anak kecil, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka, dan budak (hamba sahaya) dari kaum muslimin.
Berkata ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah mewajibkan zakat fithrah berupa 1 shaa’ kurma, atau 1 shaa’ gandum, atas seorang budak, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum muslimin”. (Muttafaqun’alaih)
 
Tidak diwajibkan bagi janin yang masih berada dalam kandungan, kecuali kalau dia mengeluarkan zakat tersebut karena ingin melakukan perbuatan yang sunnah, maka hal yang seperti ini tidak mengapa,
Dahulu Amirul Mukminin Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu telah mengeluarkan zakat fithrah untuk janin yang masih berada dalam kandungan.
Wajib mengeluarkannya oleh dirinya sendiri, begitu pula dari orang-orang yang berada di bawah tanggungannya seperti istri atau saudara jika mereka tidak mampu untuk mengeluarkannya dari diri mereka sendiri. Jika mereka mampu maka yang lebih utama adalah dengan mengeluarkannya dari diri mereka sendiri, karena secara asal mereka adalah pihak yang dikenai syari’at zakat fithrah.
 
Tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang mempunyai nafkah lebih dari apa yang dia butuhkan pada Hari ‘Id dan malamnya. Jika pada Hari ‘Id dan malamnya dia tidak mempunyai makanan kecuali kurang dari 1 shaa’ , maka dia tidak terkenai kewajiban membayar Zakat Fithri, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala :
 
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُم [التغابن/16]
“Bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (At Taghabun:16)
 
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perkara maka kerjakanlah semampu kalian”. (Muttafaqun’alaih)

 
HIKMAH
 Adapun hikmah Zakat Fithrah maka sangat jelas sekali, di dalamnya terdapat kebaikan terhadap orang-orang fakir, dan mencegah mereka dari meminta-minta pada hari-hari ‘Id sehingga mereka bisa bergabung bersama orang-orang kaya dalam kegembiraan dan kesenangan dengan datangnya Hari ‘Id, sehingga jadilah ‘Id dirayakan oleh seluruh kaum muslimin.
Kemudian dalam penunaiannya terdapat sifat yang mulia, senang berbuat sosial dan juga terdapat penyucian bagi orang yang berpuasa terhadap segala kekurangan yang terjadi ketika dia berpuasa, perbuatan lalai, dan dosa. Di dalamnya juga terdapat pula penampakan rasa syukur atas nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan sempurnanya puasa bulan Ramadhan, qiyamullail, dan melakukan amalan-amalan shalih sesuai dengan kemampuan selama bulan Ramadhan.
 
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:     
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah mewajibkan zakat fithrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan kej,i dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat id maka ia sebagai zakat (fithrah) yang diterima, namun barangsiapa menunaikannya setelah shalat Ied, maka ia sebagai shadaqah dari shadaqah-shadaqah yang ada (tidak terhitung sebagai zakat fithrah -red)”. (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)  [1] 
 
JENISNYA
Adapun jenis/macam yang wajib ditunaikan dalam Zakat Fithrah adalah makanan pokok manusia berupa kurma, gandum, beras, kismis, al aqith (susu yang mengeras semacam keju), atau yang lainnya dari makanan pokok manusia. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim hadits yang diriwayatkan dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ   
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan  zakat fithrah berupa satu shaa’ kurma atau gandum“.
Dan ketika itu gandum merupakan makanan pokok mereka sebagaimana perkataan Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu :
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
Dahulu kami di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mengeluarkan ketika hari fithrah (id) berupa 1 shaa’ dari makanan,
Abu Sa’id berkata : “Dan ketika itu makanan kami adalah gandum, kismis, al aqith (susu yang mengeras sejenis keju), dan kurma”. (H.R Al Bukhari no. 1414)
 
Maka tidak boleh mengeluarkan makanan untuk hewan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkannya sebagai makanan bagi orang-orang miskin, bukan untuk hewan.
 
Dan tidak boleh pula mengeluarkan Zakat Fithrah berupa pakaian, kasur, perkakas-perkakas, harta benda, dan sebagainya yang bukan makanan pokok manusia. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkannya berupa makanan, maka apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh dilanggar.
 
Dan tidak tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang senilai makanan,
karena itu menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan telah diriwayatkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa berbuat suatu amalan yang tidak ada contohnya dari kami maka amalan tersebut tertolak“.
 
Dalam riwayat yang lain:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ منه فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama ini yang bukan bagian darinya, maka tertolak. “ (H.R Muslim asalnya dari Ash Shahihain)
 
Karena mengeluarkan uang menyelisihi perbuatan para shahabat radiyallahu anhum ketika dahulu mereka mengeluarkan zakat fithrah berupa 1 shaa’ makanan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengatakan:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ مِنْ بَعْدِي
“Wajib atasw kalian untuk berpegang sunnahku dan sunnah Al Khulafa Ar Rasyidin Al Mahdiyin setelahku”.
Kemudian Zakat Fithrah merupakan ibadah yang diwajibkan dari jenis/macam tertentu, sehingga tidak boleh mengeluarkan jenis/macam yang tidak ditentukan, sebagaimana tidak boleh ketika dikeluarkan tidak pada waktu yang ditentukan. Dan karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan dari jenis-jenis tertentu yang berbeda dan nilai/harga-harganya kebanyakan berbeda. Kalau seandaninya uang teranggap (di dalam penunaian Zakat Fithrah) maka pastilah yang diwajibkan 1 shaa’ dari satu jenis (makanan tertentu), dan yang setara dengan harganya untuk jenis-jenis makanan lainnya.
Di samping, mengeluarkan Zakat Fithrah dalam bentuk uang meniadakan momen Zakat Fithrah dari keadaannya sebagai syi’ar yang terlihat/terlihat jelas menjadi sedekah yang tersembunyi. Karena dengan mengeluarkan Zakat Fithrah berupa 1 shaa’ makanan akan menjadikannya terlihat/terlihat di antara kaum muslimin, diketahui oleh anak kecil dan orang dewasa, mereka menyaksikan penimbangannya dan pembagiannya serta saling mengenal diantara mereka. Berbeda ketika seseorang mengeluarkan dirham-dirham (uang) untuk Zakat Fithrah yang tersembunyi antara dia dengan penerima.
 
UKURAN
Adapun ukuran Zakat Fithrah adalah 1 shaa’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beratnya ketika ditimbang mencapai 480 mitsqal dari biji gandum yang baik, sedangkan dengan ukuran gram mencapai 2,040 Kg dari gandum yang baik. Karena
1 mitsqal = 4, 25 gram
sehingga ukuran 480 mitsqal = 480 x 4,25 = 2.040 gram = 2, 040 Kg.
Jika menginginkan untuk mengetahui ukuran 1 shaa’ nabawy, maka timbanglah 2,040 Kg gandum yang baik, kemudian letak pada satu tempat, kemudian timbanglah dengan berpatokan dengannya.
 
WAKTU
Adapun waktu penunaian kewajiban Zakat Fithrah adalah ketika tenggelamnya Matahari pada malam Idul Fithri. Maka barangsiapa yang terkena kewajiban zakat ketika itu wajib baginya untuk menunaikan zakat dan jika tidak terkena kewajiban maka tidak diwajibkan untuk berzakat.
Oleh karena itu, apabila seseorang meninggal sebelum tenggelamnya matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, maka tidak wajib atasnya untuk berzakat fithrah. Adapun jika meninggal setelah tenggelamnya Matahari, walaupun beberapa detik saja, wajib atas dia untuk mengeluarkan zakat fithrah.
 
 

Jika seorang bayi dilahirkan setelah tenggelamnya Matahari walaupun beberapa detik setelahnya, maka tidak wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat, akan tetapi disunnahkan untuk mengeluarkannya sebagaimana keterangan sebelumnya. Dan jika dilahirkan sebelum tenggelamnya Matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, wajib untuk mengeluarkan zakat fithrahHanyalah waktu penunaian kewajiban Zakat Fithrah adalah ketika tenggelamnya Matahari pada malam ‘Idul Fithri karena waktu itu merupakan waktu selesainya puasa Ramadhan. Zakat Fithrah dikaitkan dengan hal tersebut, sebagaimana dikatakan : ‘Zakat Fithri (selesai) dari Ramadhan’

Maka keterkaitan hukumnya adalah dengan waktu tersebut.
Adapun waktu penyerahan zakat fithrah maka ada 2 waktu : waktu yang utama dan waktu yang dibolehkan.
● Waktu yang utama adalah ketika pagi hari ‘Idul Fithri (yakni sebelum pelaksanaan shalat ‘Id) sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu ‘anhu berkata:
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
“Dahulu kami di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan (zakat) pada pagi hari idul fithri berupa 1 shaa’ makanan“
dan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berzakat fithrah agar ditunaikan sebelum keluarnya kaum muslimin  untuk menunaikan Shalat ‘Id”.(H.R Muslim dan yang lainnya)
Oleh karena itu yang lebih utama adalah mengakhirkan Shalat ‘Id pada ‘Idul Fithri, agar waktu untuk mengeluarkan zakat fithrah lebih luas.
● Adapun waktu yang dibolehkan, adalah sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri. Dalam Shahih Al-Bukhari dari Nafi’ berkata:
فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنْ الصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dahulu Ibnu Umar memberikan Zakat Fithrah dari anak kecil dan orang dewasa sampai dia memberikan kepada anakku, dan Ibnu Umar memberikan zakat fithrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dan mereka memberikan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum hari ‘Idul Fithri“.
Tidak boleh mengakhirkan Zakat Fithrah setelah usai pelaksanaan Shalat ‘Idul Fithri, jika diakhirkan tanpa ada alasan maka zakatnya tidak diterima karena menyelisihi apa yang telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Telah lewat penjelasannya dari hadits Ibnu Abbas shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa barangsiapa yang menunaikannya sebelum Shalat ‘Id maka itu adalah Zakat Fithrah yang diteriman, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah Shalat ‘Id maka itu teranggap sedekah dari sedekah-sedekah yang ada (tidak terhitung sebagai zakat fithrah -red).
 
Namun jika mengakhirkannya karena alasan/sebab, maka tidak mengapa. Contohnya masuk ‘Idul Fitri bertepatan ketika dia berada di suatu tempat (daratan) yang dia tidak mempunyai sesuatu yang bisa diserahkan atau tidak ada seorangpun yang bisa diberi, atau datang kabar tentang hari raya ‘Idul Fithri secara tiba-tiba/mendadak sehingga tidak memungkinkan bagi dia untuk mengeluarkannya sebelum Shalat ‘Id, atau seseorang sudah siap mengeluarkan zakat namun ternyata ia lupa, maka diperbolehkan bagi dia untuk mengeluarkannya walaupun setelah Shalat ‘Id, karena dia mempunyai udzur (alasan) dalam permasalahan ini.
 
PENYERAHANNYA
 
Yang wajib sampainya zakat fithrah kepada pihak yang berhak menerimanya atau wakilnya pada waktunya sebelum Shalat Id. Jika berniat bahwa zakat fithrah untuk orang tertentu namun ternyata tidak sampai padanya atau pada wakilnya pada saat pembagian zakat, maka hendaknya dia menyerahkannya kepada orang lain yang berhak menerima zakat, dan tidak mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan.
 
TEMPAT PENYERAHANNYA
 
Adapun tempat penyerahannya, maka Zakat Fithrah diserahkan kepada orang-orang fakir setempat, yang dia tinggal di tempat tersebut ketika dibagikan zakat, sama saja apakah tempat tinggalnya atau yang lainnya dari daerah kaum muslimin terlebih lagi jika tempatnya mempunyai keutamaan seperti Makkah dan Madinah, atau karena orang-orang fakir di suatu tempat tertentu lebih membutuhkan. Apabila di suatu daerah tidak dijumpai seseorang yang berhak untuk diberi zakat fithrah atau tidak diketahui siapa yang berhak untuk mendapatkannya, maka diserahkan di tempat lain yang di situ terdapat orang-orang yang berhak menerima zakat.
 
YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITHRAH
 
Sedangkan orang-orang yang berhak menerima Zakat Fithrah adalah orang-orang yang fakir, orang yang mempunyai hutang yang tidak mampu untuk membayarnya. Mereka diberi sesuai dengan kebutuhannya. Diperbolehkan membagi zakat fithrah kepada lebih dari 1 fakir, dan boleh juga menyerahkan sejumlah zakat fithrah kepada 1 orang miskin. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menentukan kewajiban dan tidak membatasi siapa yang diberi Zakat Fithrah. Oleh karena itu kalau sejumlah orang mengumpulkan Zakat Fithrah mereka dalam satu tempat setelah ditimbang, kemudian mereka menyerahkannya tanpa ditimbang untuk kedua kalinya, maka hal ini boleh  bagi mereka.
 
(diterjemahkan dari Majalis Syahri Ramadhan dengan beberapa penyesuaian oleh Ust. Abu Ahmad Kediri)
 
 
HUKUM TIDAK MEMBAYAR ZAKAT FITHRAH
 
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum orang yang tidak menunaikan zakat fithrah? 
 
Jawaban: Tidak menunaikan zakat fithrah hukumnya haram, karena keluar dari apa yang telah diwajibkan oleh Rasulullah r, sebagaimana yang telah lalu dari hadits Ibnu Umar t :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  telah mewajibkan  zakat fithrah” (H.R Al Bukhari dan Muslim)
 
Dan telah diketahui tentang haramnya meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan, masuk didalamnya perbuatan dosa dan maksiat.
 
Wallahua’lam

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

Mengenali Dan Mengamalkan Seputar I’tikaf Sesuai Sunnah Rosulillah Shallallohualaihi Wassalam

Ditulis oleh abuamincepu di/pada September 14, 2009

Ust. Abu Ahmad Kadiri
Ust. Abu ‘Amr Ahmad
 
Merupakan sebuah sunnah yang telah banyak ditinggalkan oleh kaum muslimin ketika bulan Ramadhan adalah I’tikaf. Setiap kaum muslimin tentu berharap agar Ramadhan yang dia laksanakan bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, terutama ketika 10 terakhir Ramadhan yang di dalamnya terdapat Lailatul Qadr malam yang di dalamnya dilipatgandakan amalan seorang hamba lebih baik daripada 1000 bulan.
 Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semasa hidupnya telah memberikan contoh kepada umatnya untuk meningkatkan amaliah ibadah ketika memasuki 10 Terakhir Ramadhan tersebut, dan berusaha untuk mencari malam Lailatul Qadr dengan mengerahkan upaya maksimal, sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
“Dahulu Rasulullah ketika memasuki 10 Terakhir dari bulan Ramadhan, belia mengencangkan tali sarungnya, menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya”(HR Al Bukhari no.1884)
 Di antara yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 Terakhir Ramadhan adalah I’tikaf di masjid.
 Maka berikut ini beberapa hukum ringkas yang terkait dengan permasalahan I’tikaf:
Pengertian I’tikaf 
I’tikaf secara bahasa adalah terus-menerus dalam mengerjakan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu. 
Adapun pengertian I’tikaf secara syar’i adalah tinggal di masjid oleh orang tertentu, dengan sifat tertentu dalam rangka konsentrasi beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. 
Hukum I’tikaf 
I’tikaf merupakan ibadah sunnah yang disyari’atkan sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’.
 Dalil dari Al-Qur’an, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة/187]
“Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf”. (Al Baqarah: 187)
 Dalil dari As Sunnah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
“Bahwasanya Rasulullah dahulu beri’tikaf ketika 10 Terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian beri’tikaflah istri-istri beliau setelah itu”.(Muttafaqun’alaih)
 Serta para ulama’ bersepakat tentang sunnahnya perkara ini.
  
Tempat I’tikaf 
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa i’tikaf hanya bisa dilakukan pada 3 masjid saja, yaitu Al-Masjidil Haram di Makkah, Masjid An-Nabawi di Madinah, dan Masjid Al-Aqsha di Palestina.
 Jumhur ‘ulama berpendapat bahwa seluruh masjid bisa digunakan untuk beri’tikaf sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ [البقرة/187] 
“Dan janganlah kalian mencampuri mereka itu (istri-istri kalian), sedang kalian beri’tikaf” (Al Baqarah: 187)
 Karena pada ayat di atas sasarannya adalah seluruh kaum muslimin, tidak terbatas pada masjid tertentu. Kaum muslimin kebanyakan tinggal di luar 3 masjid tersebut.
 Adapun hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu :
لااعتكاف إلا في ثلاثة مساجد المسجد الحرام والمسجد الاقصى ومسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Tidak ada I’tikaf kecuali pada 3 masjid (Masjid Al-Haram, Masjid Al-Aqsha, dan Masjid An-Nabawy) (Riwayat Ibnu Abi Syaibah)
maka para ulama’ membawanya kepada afdhaliyyah (nilai yang lebih utama), yakni tidak ada I’tikaf yang utama kecuali pada tiga masjid tersebut.
 Keluarnya seseorang ketika beri’tikaf
 Jika ada keperluan seperti buang hajat (BAK, BAB), maka para ulama bersepakat tentang bolehnya hal tersebut. Adapun jika selain buang hajat maka disesuaikan dengan kondisi. 
Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Dan yang termasuk dalam makna hajat adalah kebutuhan seseorang terhadap makanan dan minuman jika tidak didapati seorang pun yang mengantarkan makanan bagi dia, kemudian jika seseorang ingin muntah maka dia harus menjauh dari masjid, dan seluruh perkara yang mau tidak mau harus dia lakukan namun tidak mungkin dia lakukan di masjid, maka boleh bagi dia untuk keluar dari masjid. Yang demikian tidak membatalkan i’tikafnya dengan catatan tidak berlama-lama. Begitu pula keluar untuk melaksanakan apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti seseorang yang beri’tikaf di masjid yang tidak didirikan shalat jum’at maka dia harus keluar untuk menunaikan shalat jum’at dan tidak membatalkan I’tikafnya.
Sedangkan jika keluar tanpa ada keperluan (hajat) maka hal tersebut membatalkan I’tikafnya walaupun sebentar, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Malik, dan Al-Imam Abu Hanifah.” 
Sebagian ‘ulama menganjurkan agar i’tikaf dilakukan di masjid yang ditegakkan shalat Jum’at padanya. 
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata :
“Adapun keluar dari masjid jika sebagian badannya maka tidak mengapa. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :
كان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج رأسه من المسجد وهو معتكف، فأغسله وأنا حائض – وفي رواية – كانت ترجل رأس النبي صلى الله عليه وسلم وهي حائض
“Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kepalanya dari masjid ketika beliau sedang beri’tikaf. Maka aku (‘Aisyah) mencucinya dalam keadaan aku haidh.”
Dalam riwayat lain : “Aisyah menyisir kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal dia (‘Aisyah) sedang haidh.” 
Kalau keluarnya dengan seluruh badannya, maka ada tiga kondisi :
Pertama : Keluar karena urusan yang tidak bisa tidak, maka secara tabi’at maupun secara syar’i. Seperti buang hajat kencing ataupun buang air besar, wudhu’, mandi janabah, atau selainnya : makan, minum, maka itu semua boleh jika memang tidak mungkin dilakukan di masjid. Namun jika memungkinkan dilakukan di masjid, maka tidak boleh keluar dari masjid. Misalnya, jika di masjid terdapat kamar mandi sehingga memungkinkan baginya untuk buang hajat atau mandi di situ. Atau jika ada orang yang mengantarkan kepadanya makanan dan minumnya. Maka dalam kondisi tersebut tidak boleh keluar dari masjid karena tidak ada hal yang mengharuskannya untuk keluar. 
Kedua : Keluar karena urusan ketaatan yang tidak wajib atasnya, seperti menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, dan lainnya maka tidak boleh. Kecuali jika ia mempersyaratkannya sejak awal i’tikafnya. Misalnya jika di keluarnya ada orang sakit yang mesti ia jenguk, atau dikhawatirkan wafat, maka dia mempersyarakat sejak awal i’tikaf bahwa ia hendak keluar untuk keperluan tersebut, maka tidak mengapa baginya keluar. 
Ketiga : Keluar untuk sesuatu yang menafikan i’tikafnya, seperti keluar untuk jual beli, berjima’ dengan istrinya, dan semisalnya, maka ini tidak boleh, baik ia mempersyarakat sejak awal maupun tidak. Karena perbuatan tersebut membatalkan i’tikaf dan menafikan tujuannya. “
(Majalis Syahri Ramadhan).
 Kapan dimulai dan diakhiri waktu I’tikaf
I’tikaf dimulai ketika tenggelamnya matahari hari ke-20 pada bulan Ramadhan sebagaimana pendapat Jumhur ulama’. Berdalil bahwa dimulainya hari itu dengan tenggelamnya matahari. I’tikaf diakhiri dengan tenggelamnya matahari pada malam ‘Ied.
 Batasan I’tikaf
Tidak ada batasan waktu tertentu untuk I’tikaf, begitu pula syari’at tidak membatasinya, dan ini merupakan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i, Ahmad, dan para ulama yang lainya. Bahkan diriwayatkan dari Abu Hanifah sahnya i’tikaf walaupun hanya 1 jam.
Dan sebagaimana kisah Umar radhiyallahu ‘anhu :
كُنْتُ نَذَرْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ أَعْتَكِفَ لَيْلَةً فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ فَأَوْفِ بِنَذْرِكَ
“Dahulu semasa jahiliyyah aku bernadzar untuk beri’tikaf sehari di Masjid Al Haram. Maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah nadzarmu” (Muttafaqun’alaih) 
I’tikaf di luar Ramadhan
I’tikaf di luar Ramadhan diperbolehkan, sebagaimana kisah Umar t ketika bernadzar semasa jahiliyyahnya untuk beri’tikaf selama 1 hari di Masjid Al Haram akan tetapi yang disyari’atkan adalah di bulan Ramadhan, dan kaum muslimin tidak diperintahkan untuk beri’tikaf selain bulan Ramadhan.
 I’tikaf di daerah lain
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya untuk melakukan syaddur rihal (perjalanan serius untuk tujuan ibadah) kecuali ke 3 masjid, sebagaimana hadits Abu Sa’id Al Khudry shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى 
“Janganlah kalian menempuh perjalanan yang jauh kecuali pada 3 masjid: Masjidku ini (Masjid An Nabawy), Masjid Al Haram, dan Masjid Al Aqsha”.(Muttafaqun’alaih)
 Adapun selain 3 masjid di atas para ulama bersepakat tidak disyari’atkannya. Termasuk dalam hal ini i’tikaf. Tidak boleh bagi seseorang sengaja melakukan perjalanan ke masjid lain di luar daerahnya untuk melakukan i’tikaf di masjid tersebut, yang demikian termasuk syaddur rihal yang dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits di atas. 
Kecuali bagi seorang musafir yang ketika sampai di suatu tempat kemudian dia berniat untuk beri’tikaf di masjid di tempat tersebut tanpa ada niat sebelumnya sejak dari negerinya bahwa ia akan i’tikaf di masjid tersebut, maka yang demikian tidak mengapa. 
Apa yang dilakukan oleh seorang yang beri’tikaf (mu’takif)?
1. Mengikhlaskan niat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
2. Menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, seperti membaca Al Qur’an, dzikir, memperbanyak shalat nawafil (sunnah), dan lain sebagainya.
3. Tidak menyia-nyiakan waktunya untuk hal-hal yang tidak berguna.
4. Tidak meninggalkan masjid kecuali untuk kebutuhan yang mendesak (dharury). 
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah berkata :
“Tujuan i’tikaf adalah memutuskan diri dari berhubungan dengan manusia agar bisa konsentrasi beribadah kepada Allah di salah satu masjid, dalam rangka mencari keutamaan dan pahala dari-Nya, serta untuk mendapatkan lailatul qadar. Oleh karena itu selayaknya bagi seorang yang beri’itikaf untuk menyibukkan diri dengan dzikir, qira’ah, shalat, dan ibadah, serta menjauhi hal-hal yang tidak perlu seperti berbincang tentang urusan dunia. Dan tidak mengapa berbincang sedikit dengan pembicaraan yang mubah dengan keluarganya atau yang lainnya karena adanya mashlahah. Berdasarkan hadits dari Shafiyyah Ummul Mu`minin radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf, maka aku mengunjungi beliau pada salah satu malam. Maka aku berbincang dengan beliau, kemudian aku berdiri untuk pulang, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri bersamaku (mengantar). Muttafaqun ‘alaihi 
Beberapa Fatwa Penting  
Bolehkan mu’takif (seorang yang beri’tikaf) mengajar atau menyampaikan pelajaran? 
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab : Yang afdhal (lebih utama) bagi seorang mu’takif adalah dia menyibukkan diri dengan ibadah khusus, seperti dzikir, shalat, qira’atul qur’an, dan semisalnya. Namun jika memang ada keperluan untuk mengajari seseorang atau belajar, maka tidak mengapa. Karena yang demikian juga termasuk dzikir kepada Allah ‘azza wa jalla.
Bolehkah bagi mu’takif berhubungan dengan telepon untuk menyelesaikan urusan umat? 
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah menjawab :
“Ya boleh bagi seorang mu’takif untuk berhubungan dengan telepon guna menyelesaikan sebagian kebutuhan kaum muslimin, apabila telepon tersebut memang berada di masjid tempat dia beri’tikaf, karena dia tidak perlu keluar dari masjid. Namun apabila teleponnya berada di luar masjid, maka ia tidak boleh keluar untuk itu. 
Menyelesaikan keperluan-keperluan kaum muslimin, apabila orang tersebut memang sangat terkait dengannya maka dia tidak perlu i’tikaf. Menyelesaikan keperluan-keperluan kaum muslimin lebih penting daripada i’tikaf, karena manfaatnya lebih banyak. Manfaat lebih banyak lebih utama daripada manfaat yang terbatas, kecuali jika manfaat terbatas tersebut merupakan kewajiban dalam Islam.” 
Perhatian :
1. Hendaknya para mu’takif senantiasa menjaga kebersihan dan kerapian masjid.
 Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
“Dengan tetap perhatian terhadap semangat untuk senantiasa menjaga kebersihan masjid dan waspada dari sebab-sebab yang bisa mengotori masjid, baik sisa-sisa makanan maupun yang lainnya. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Diperlihatkan kepadaku pahala-pahala umatku, sampai-sampai hanya sekedar kotoran yang dikeluarkan oleh seseorang dari masjid.” HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah
 Dan berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membangun masjid di tiap-tiap kampung/qabilah, kemudian hendaknya dibersihkan dan diberi wewangian.” diriwayatkan oleh “Al-Khamsah” kecuali An-Nasa`i, sanadnnya jayyid.”
 2. Adapun hadits
ومن اعتكف يوماً ابتغاء وجه الله ؛ جعل الله بينه وبين النار ثلاثة خنادق ، كل خندق أبعد ما بين الخافقين
“Barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap wajah Allah, maka Allah jadikan antara dia dengan neraka tiga parit. Masing-masing parit (lebarnya) lebih jauh daripada jarak dua ufuk.” (HR. Ath-Thabarani)
 Adalah hadits yang dha’if (lemah). Pada sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Bisyr bin Salam Al-Bajali, dia adalah seorang perawi yang munkarul hadits, sebagaimana dikatan oleh Ibnu Abi Hatim, dan disepakati oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya Lisanul Mizan. (lihat Adh-Dha’ifah no. 5345). 
Semoga amalan kita dicatat di sisi Allah subhanahu wa ta’ala sebagai amal shalih. 
Amin Ya Mujibas Sa’ilin
Publikasi: Ma’had Assalafy Jember

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

Mengenali dan Meraih Keutamaan Malam Lailatul Qodr Dan Sepuluh Terahir Bulan Ramadhan

Ditulis oleh abuamincepu di/pada September 11, 2009

Oleh
Ust. Abu Ahmad Kadiri
Ust. Abu ‘Amr Ahmad 
Segala puji hanya bagi Allah, yang telah menyampaikan kita dipenghujung 10 hari kedua bulan Ramadhan. Sebentar lagi kita akan memasuki 10 ketiga atau terakhir bulan Ramadhan. Hari-hari yang memiliki kelebihan dibanding lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 terakhir Ramadhan ini meningkat amaliah ibadah beliau yang tidak beliau lakukan pada hari-hari lainnya.
Ummul Mu`minin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada 10 terakhir Ramadhan :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل العشر – أي العشر الأخير من رمضان – شد مئزره، وأحيا ليله، وأيقظ أهله . متفق عليه
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki 10 terakhir Ramadhan, beliau mengencangkan tali sarungnya (yakni meningkat amaliah ibadah beliau), menghidupkan malam-malamnya, dan membangunkan istri-istrinya.” Muttafaqun ‘alaihi
Keutamaan 10 Terakhir bulan Ramadhan :
Pertama : Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serius dalam melakukan amaliah ibadah lebih banyak dibanding hari-hari lainnya. Keseriusan dan peningkatan ibadah di sini tidak terbatas pada satu jenis ibadah tertentu saja, namun meliputi semua jenis ibadah baik shalat, tilawatul qur`an, dzikir, shadaqah, dll.
Kedua : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membangunkan istri-istri beliau agar mereka juga berjaga untuk melakukan shalat, dzikir, dan lainnya. Hal ini karena semangat besar beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam agar keluarganya juga dapat meraih keuntungan besar pada waktu-waktu utama tersebut. Sesungguhnya itu merupakan ghanimah yang tidak sepantasnya bagi seorang mukmin berakal untuk melewatkannya begitu saja.
Ketiga : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada 10 Terakhir ini, demi beliau memutuskan diri dari berbagai aktivitas keduniaan, untuk beliau konstrasi ibadah dan merasakan lezatnya ibadah tersebut.
Keempat : Pada malam-malam 10 Terakhir inilah sangat besar kemungkinan salah satu di antaranya adalah malam Lailatur Qadar. Suatu malam penuh barakah yang lebih baik daripada seribu bulan.
Keutamaan Lailatul Qadr
Di antara nikmat dan karunia Allah subhanahu wa ta’ala terhadap umat Islam, dianugerahkannya kepada mereka satu malam yang mulia dan mempunyai banyak keutamaan. Suatu keutamaan yang tidak pernah didapati pada malam-malam selainnya. Tahukah anda, malam apakah itu? Dia adalah malam “Lailatul Qadr”. Suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan, sebagaimana firman Allah I:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ * وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ * لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ * تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ * سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ *
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qadr). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan (Lailatul Qadr) itu? Malam kemuliaan itu (Lailatul Qadr) lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar”. (Al-Qadr: 1-5)
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata: “Bahwasanya (pahala) amalan pada malam yang barakah itu setara dengan pahala amalan yang dikerjakan selama 1000 bulan yang tidak ada padanya Lailatul Qadr. 1000 bulan itu sama dengan 83 tahun lebih. Itulah di antara keutamaan malam yang mulia tersebut. Maka dari itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha untuk meraihnya, dan beliau bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِإِيْمَاناًوَاحْتِسَاباً،غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمُ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr atas dorongan iman dan mengharap balasan (dari Allah), diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”. (H.R Al Bukhari no.1768, An Nasa’i no. 2164, Ahmad no. 8222)
Demikian pula Allah subhanahu wa ta’ala beritakan bahwa pada malam tersebut para malaikat dan malaikat Jibril turun. Hal ini menunjukkan betapa mulia dan pentingnya malam tersebut, karena tidaklah para malaikat itu turun kecuali karena perkara yang besar. Kemudian Allah subhanahu wa ta’ala mensifati malam tersebut dengan firman-Nya:
سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ
Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar
Allah subhanahu wa ta’ala mensifati bahwa di malam itu penuh kesejahteraan, dan ini merupakan bukti tentang kemuliaan, kebaikan, dan barakahnya. Barangsiapa terhalangi dari kebaikan yang ada padanya, maka ia telah terhalangi dari kebaikan yang besar”. (Fatawa Ramadhan, hal. 848)
Wahai hamba-hamba Allah, adakah hati yang tergugah untuk menghidupkan malam tersebut dengan ibadah …?!, adakah hati yang terketuk untuk meraih malam yang lebih baik dari 1000 bulan ini …?! Betapa meruginya orang-orang yang menghabiskan malamnya dengan perbuatan yang sia-sia, apalagi dengan kemaksiatan kepada Allah.
Mengapa Disebut Malam “Lailatul Qadr”?
Para ulama menyebutkan beberapa sebab penamaan Lailatul Qadr, di antaranya:
1. Pada malam tersebut Allah subhanahu wa ta’ala menetapkan secara rinci takdir segala sesuatu selama 1 tahun (dari Lailatul Qadr tahun tersebut hingga Lailatul Qadr tahun yang akan datang), sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ * [الدخان/3، 4]
“Sesungguhnya Kami telah menurukan Al-Qur`an pada malam penuh barakah (yakni Lailatul Qadr). Pada malam itu dirinci segala urusan (takdir) yang penuh hikmah”. (Ad Dukhan: 4)
2. Karena besarnya kedudukan dan kemuliaan malam tersebut di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.
3. Ketaatan pada malam tersebut mempunyai kedudukan yang besar dan pahala yang banyak lagi mengalir. (Tafsir Ath-Thabari IV/200)
Kapan Terjadinya Lailatul Qadr?
Malam “Lailatul Qadr” terjadi pada bulan Ramadhan.
Pada tanggal berapakah? Dia terjadi pada salah satu dari malam-malam ganjil 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِفِي الْوِتْرِمِنَ الْعَشْرِالْأَوَاخِرِمِنْ رَمَضَانَ
“Carilah Lailatul Qadr itu pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)”. (H.R Al Bukhari no. 1878)
Lailatul Qadr terjadi pada setiap tahun. Ia berpindah-pindah di antara malam-malam ganjil 10 hari terakhir (bulan Ramadhan) tersebut sesuai dengan kehendak Allah Yang  Maha Kuasa.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Lailatul Qadr itu (dapat) berpindah-pindah. Terkadang terjadi pada malam ke-27, dan terkadang terjadi pada malam selainnya, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits yang banyak jumlahnya tentang masalah ini. Sungguh telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Bahwa beliau pada suatu tahun diperlihatkan Lailatul Qadr, dan ternyata ia terjadi pada malam ke-21″. (Fatawa Ramadhan, hal.855)
Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud rahimahumallahu berkata: “Adapun pengkhususan (memastikan) malam tertentu dari bulan Ramadhan sebagai Lailatul Qadr, maka butuh terhadap dalil. Akan tetapi pada malam-malam ganjil dari 10 hari terakhir Ramadhan itulah dimungkinkan terjadinya Lailatul Qadr, dan lebih dimungkinkan lagi terjadi pada malam ke-27 karena telah ada hadits-hadits yang menunjukkannya”. (Fatawa Ramadhan, hal.856)
Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan shahabat Mu’awiyah bin Abi Sufyan :
عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ إِذَا قَالَ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ: لَيْلَةُ سَبْع وَعِشْرِيْنَ
Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya apabila beliau menjelaskan tentang Lailatul Qadr maka beliau mengatakan : “(Dia adalah) Malam ke-27″. (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Shahih Al-Musnad)
Kemungkinan paling besar adalah pada malam ke-27 Ramadhan. Hal ini didukung penegasan shahabat Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu :
عن أبي بن كعب قال : قال أبي في ليلة القدر : والله إني لأعلمها وأكثر علمي هي الليلة التي أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بقيامها هي ليلة سبع وعشرين
Demi Allah, sungguh aku mengetahui malam (Lailatul Qadr) tersebut. Puncak ilmuku bahwa malam tersebut adalah malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menegakkan shalat padanya, yaitu malam ke-27. (HR. Muslim)
Tanda-tanda Lailatul Qadr
Pagi harinya matahari terbit dalam keadaan tidak menyilaukan, seperti halnya bejana (yang terbuat dari kuningan). (H.R Muslim)
Lailatul Qadr adalah malam yang tenang dan sejuk (tidak panas dan tidak dingin) serta sinar matahari di pagi harinya tidak menyilaukan. (H.R Ibnu Khuzaimah dan Al Bazzar)
Dengan Apakah Menghidupkan 10 Terakhir Ramadhan dan Lailatul Qadr?
Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz dan Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud rahimahumallahu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih bersungguh-sungguh beribadah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan untuk mengerjakan shalat (malam), membaca Al-Qur’an, dan berdo’a daripada malam-malam selainnya”. (Fatawa Ramadhan, hal.856)
Demikianlah hendaknya seorang muslim/muslimah … Menghidupkan malam-malamnya pada 10 Terakhir di bulan Ramadhan dengan meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala; shalat tarawih dengan penuh iman dan harapan pahala dari Allah I semata, membaca Al-Qur’an dengan berusaha memahami maknanya, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan bersungguh-sungguh dalam berdo’a serta memperbanyak dzikrullah. Di antara bacaan do’a atau dzikir yang paling afdhal untuk dibaca pada malam (yang diperkirakan sebagai Lailatul Qadr) adalah sebagaimana yang ditanyakan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah jika aku mendapati Lailatul Qadr, do’a apakah yang aku baca pada malam tersebut?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bacalah:
اللهم إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Ya Allah sesungguhnya Engkau adalah Dzat Yang Maha Pemberi Maaf, Engkau suka pemberian maaf, maka maafkanlah aku”. (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Maka hendaknya pada malam tersebut memperbanyak do’a, dzikir, dan istighfar.
Apakah pahala Lailatul Qadr dapat diraih oleh seseorang yang tidak mengetahuinya?
Ada dua pendapat dalam masalah ini:
Pendapat Pertama: Bahwa pahala tersebut khusus bagi yang mengetahuinya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Yang menunjukkan hal ini adalah riwayat yang terdapat pada Shahih Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh:
مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِفَيُوَافِقُهَا
“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dan menepatinya.”
{kalimat  فيوافقها di sini diartikan: mengetahuinya (bahwa itu Lailatul Qadr), pen-}
Menurut pandanganku pendapat inilah yang benar, walaupun aku tidak mengingkari adanya pahala yang tercurahkan kepada seseorang yang mendirikan shalat pada malam Lailatul Qadr dalam rangka mencari Lailatul Qadr dalam keadaan ia tidak mengetahui bahwa itu adalah malam Lailatul Qadr”.
Pendapat Kedua: Didapatkannya pahala (yang dijanjikan) tersebut walaupun dalam keadaan tidak mengetahuinya. Ini merupakan pendapat Ath-Thabari, Al-Muhallab, Ibnul ‘Arabi, dan sejumlah dari ulama.
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah merajihkan pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti’:
“Adapun pendapat sebagian ulama bahwa tidak didapatinya pahala Lailatul Qadr kecuali bagi yang mengetahuinya, maka itu adalah pendapat yang lemah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِإِيْمَاناًوَاحْتِسَاباً،غُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dalam keadaan iman dan mengharap balasan dari Allah I, diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”. (H.R Al Bukhari no.1768, An Nasa’i no. 2164, Ahmad no. 8222)
Rasulullah tidak mengatakan: “Dalam keadaan mengetahui Lailatul Qadr”. Jika hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan pahala tersebut, niscaya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan pada umatnya. Adapun pendalilan mereka dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
مَنْ يَقُمْ لَيْلَةَ الْقَدْرِفَيُوَافِقُهَا
“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam Lailatul Qadr dan menepatinya.”
Maka makna فيوافقها di sini adalah: bertepatan dengan terjadinya Lailatul Qadr tersebut, walaupun ia tidak mengetahuinya”.
Semoga anugerah Lailatul Qadr ini dapat kita raih bersama, sehingga mendapatkan keutamaan pahala yang setara (bahkan) melebihi amalan 1000 bulan. Amiin Ya Rabbal ‘Alamin.

Publikasi : Ma’had Assalafiy Jember             

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | 1 Komentar »

Rangkuman Artikel Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1430

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Agustus 20, 2009

Bismillah

Berikut artikel seputar Ramadhan semoga bermanfaat dalam mempersiapkan ilmu dalam mengisi bulan Ramadhan mendatang.
a. Persiapan Menjelang Ramadhan
1. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1333 Risalah menyambut bulan suci Ramadhan

2. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1348 Definisi & Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan

3. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1316 Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

4. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1320 Puasa Tidak Sekedar Menahan Makan dan Minum

5. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=265 Penentuan Hilal awal bulan Ramadhan dan Syawal

6. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1339 Memulai Shaum Ramadhan Berdasarkan Ru’yatul Hilal

7. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1338 Ketika Ru’yatul Hilal Terhalangi oleh Mendung

8. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1337 Menggunakan metode Hisab dalam penentuan Ramadhan

9. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1340 Meneropong Keabsahan Ilmu Hisab

10. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=990 Penentuan Awal Hijriyah Bersama Pemerintah

11. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1336 Pendapat Para Ulama Tentang Perbedaan Lokasi Terbitnya (Mathla’) Bulan

12. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1335 Menyikapi orang yang melihat Hilal sendirian

13. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1341 Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (1)

14. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1342 Koreksi atas hadits terkait bulan Ramadhan (2)

15. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1343 Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)

16. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1344 Seputar fiqh kewanitaan di bulan Ramadhan (1)

17. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1347 Awas !!! Perkara Pembatal Pahala Puasa Kita

18. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1490 Fatwa Syaikh Utsaimin Seputar Bulan Ramadhan (baru)

19. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1500 Fatwa ‘Ulama tentang Ru`yah – Hisab (baru)

20. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1501 Hukum bersandar pada Hisab Falaki (baru)

21. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1502 Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1430 H (baru)

22. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1504
Menyambut Ramadhan Sesuai Tuntunan Nabi (baru)

23. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1506 Doa Ketika Melihat Hilal (baru)

b. Memasuki bulan suci Ramadhan
1. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1106 Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan

2. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=299 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan

3. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1354 Hikmah & Fadhilah (Keutamaan) Shaum

4. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=301 Wajibnya Puasa Ramadhan

5. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=302 Targhib (Penyemangat) Bagi yang Puasa Ramadhan

6. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=303 Ancaman bagi yang membatalkan Puasa Ramadhan

7. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=987 Amalan di bulan Ramadhan (Adab, Hikmahnya)

8. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1334 Puasa di hari yang diragukan

9. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1318 Hal-hal yang dianggap membatalkan Puasa

10. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=304 Hukum-hukum Dalam Puasa Ramadhan

11. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=755 Mengawali dan Mengakhiri Bulan Ramadhan

12. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=305 Niat dalam berpuasa wajib di bulan Ramadhan

13. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=306 Waktu Berpuasa dan yang berkaitan tentangnya

14. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=307 Sahur dalam Puasa di Bulan Ramadhan

15. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1355 Sahur dan yang berkaitan dengannya

16. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=988 Amalan di Bulan Ramadhan (Sahur dan Berbuka)

17. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1322 Sahur & Berbuka

18. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1323 Keutamaan Malam Seribu Bulan

19. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=989 Amalan di Bulan Ramadhan (Ibadah malam Lailatul Qadr)

20. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=312 Kelapangan dan Kemudahan dalam Puasa Ramadhan

21. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=313 Petunjuk Berbuka seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam

22. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=320 Membayar Hutang Puasa (Qadha’) Sesegera Mungkin

23. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1321 Shalat Tarawih

24. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=321 Bagaimana Sholat Tarawih Sesuai Sunnah Rasulullah

25. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=752 Lagi, bagaimana Rasulullah sholat Tarawih/Lail & ragam raka’atnya

26. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=759 Bantahan : Sholat Tarawih Rasulullah bukan 20 Raka’at

27. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=760 Ringkasan ragam sholat Tarawih & qunut witir Rasulullah

28. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=798 Petunjuk tentang Qunut Witir Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam

29. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=760 Fatwa Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam Qunut Witir

30. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=757 Malam Lailatul Qadar, malam Seribu Bulan

31. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=761 I’tikaf seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam

32. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=762 Hukum-hukum sekitar I’tikaf dalam pandangan Ulama’ Ahlusunnah

33. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=341 Fatwa Syaikh tentang Hukum I’tikaf

34. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1105
Koreksi Kekeliruan dalam Bulan Ramadhan

35. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=753 Hadits-hadits Lemah yang Berkaitan dengan Bulan Ramadlan

36. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=308 Hal yang wajib dijauhi oleh orang yg shaum (puasa)

37. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=319 Perkara perusak pahala puasa Ramadhan

38. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=309 Hal yang boleh dikerjakan oleh orang yg shaum

39. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1357 Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (1)

40. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1358 Mengoreksi kekeliruan dalam ibadah Ramadhan kita (2)

41. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1319 Jima’ Saat Puasa Ramadhan

42. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=758 Fatwa-fatwa Seputar Puasa dan Ramadlan

43. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=322 Kafarat / Denda dalam Puasa Ramadhan

44. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1349 Puasa bagi anak kecil yang belum baligh

45. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=756 Siapa yang layak membayar fidyah secara syar’i ?

46. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1356 Fidyah & yang terkait dengannya

47. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=777 Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam

48. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=778 Lagi, hadits-hadits lemah sekitar Ramadhan

49. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=121 Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri

50. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=764
Beberapa faidah ibadah berpuasa kita

51. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=766 Menunaikan zakat, upaya pembersihan harta kita

52. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=777 Zakat Fitrah seperti Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam

53. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=801 Manfaat Zakat Hati dan Zakat Harta (Maal)

54. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=785 Definisi Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat

55. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=786 Anjuran berzakat dan ancaman bila tidak membayarnya

56. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=787 Hukum-hukum seputar zakat fitrah

57. http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1107 Zakat Fitrah Pembersih Jiwa

58. http://www.salafy.or.id/modules/artikel2/artikel.php?id=1505 Hukum Menunda Pembayaran Hutang Puasa (baru)

c. Memasuki Hari Raya Iedhul Fithri

1. Rangkuman artikel seputar Hari Raya Iedhul Fithri http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=800

Redaksi Salafy.or.id

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

Bab Sifat Shalat Nabi Sholollohualaihi Wassalam

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Mei 15, 2009

Oleh : Syaikh Abdul Azhim bin Badawi

Diringkas dari kitab Shifatus Shalatin Nabi oleh Syaikh al-Albani

Rasulullah Apabila berdiri hendak mengerjakan shalat beliau menghadap Ka’bah berdiri dekat sutrah (sutrah ialah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas yang berada di depan orang yang sedang shalat, seperti dinding masjid, tiang dan seterusnya) dan beliau pernah bersabda, “Sesungguhnya segala amal hanya bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya.”
Kemudian Rasulullah memulai shalatnya dengan ucapan “ALLAHU AKBAR” sambil mengangkat kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan diletakkannya pada dadanya, kemudian mengarahkan pandangan matanya ke lantai. Kemudian memulai bacaannya dengan do’a iftitah (do’a iftitah banyak macamnya). Dalam do’a ini beliau memuji, mengagungkan dan menyanjung Allah. Kemudian membaca ta’awudz, berlindung kepada Allah dan godaan syaitan yang terkutuk. Kemudian membaca BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM dengan lirih (tidak mengeraskan), lalu membaca surah al Fatihah, ayat demi ayat. Kemudia apabila selesai membaca al-Fatihah Rasulullah mengucapkan AAAMIIN dengan suara lantang dan panjang. Setelah itu membaca surah yang lain, kadang-kadang Rasulullah membaca surat yang panjang dan kadang-kadang surah yang pendek. 
Rasulullah mengeraskan bacaan ayat pada waktu shalat shubuh, dua rakaat pertama shalat maghrib dan isya’; dan beliau membaca ayat al-Qur’an dengan lirih (tidak mengeraskan suaranya) waktu shalat zhuhur, ashar, raka’at tiga dan shalat maghrib dan dua raka’at terakhir dan shalat isya.
Beliau juga mengeraskan bacaan ayat al-Qur’an pada shalat jum’ah, Idul Fitri, Idhul Adha, istisqa (shalat minta hujan), dan shalat gerhana.
Nabi menjadikan dua raka’at terakhir lebih pendek daripada dua raka’at pertama, kira-kira separuhnya, atau kira-kira membaca lima belas ayat, atau kadang-kadang pada dua raka’at terakhir tersebut hanya membaca surat Al-Fatihah saja.
Kemudian apabila selesai membaca surah selain al-Fatihah, Rasulullah  melakukan saktah (diam sejenak) lalu mengangkat kedua tangannya, bertakbir dan kemudian ruku’. Ketika ruku’ Rasulullah meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua lututnya dengan merenggangkan jari-jari dan menekankan kedua tangannya pada kedua lututnya seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya.
Rasulullah merenggangkan kedua sikunya dan kedua lambungnya, dan meluruskan tulang punggungnya dan meratakannya hingga andaikata dituangkan air di atasnya, niscaya air tersebut tidak jatuh dan punggungnya.
Beliau ruku’ dengan tuma’ninah sambil membaca “SUBHAANA RABBIYAL AZHIIMI,” 3x. dan kadang-kadang beliau membaca dzikir yang lain. Pada waktu ruku’ dan sujud dilarang oleh beliau mernbaca ayat al Qur’an.
Kemudian Nabi mengangkat tulang shulbinya (punggungnya) dan ruku’ sambil mengucapkan “SAMI ALLAAHU LIMAN HAMIDAH” (artinya semoga Allah mendengar bagi orang yang memujinya) beliau mengangkat kedua tangannya ketika berdiri i’tidal dan mengucapkan RABBANAA WALAKAL HAMDU,” (artinya : Ya Rabb kami, segala puji hanya milik-Mu) dan terkadang Beliau membaca lebih sempurna daripada bacaan ini.
Setelah itu, beliau bertakbir sambil turun untuk sujud, dan meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. Rasulullah bertumpu pada kedua telapak tangannya yang terbuka dan merapatkan jari-jarinya serta diarahkan ke arah Kiblat. Beliau menempatkan kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan kadang-kadang sejajar dengan kedua telinganya. Beliau menekankan hidung dan dahinya pada lantai dan Rasulullah saw. bersabda,  ”Aku diperintah sujud di atas tujuh tulang: di atas dahi dan beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya, kedua tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki.”
Dalam haditsnya yang lain. Nabi Sholollohualaihi Wassalam  bersabda, “Sama sekali tiada shalat bagi orang (yang shalatnya) tidak menempelkan hidungnya pada lantai sebagaimana ia menempelkan keningnya.”
Beliau sujud dengan tunia’ninah sambil mengucapkan “SUBHAANA RABBIYAL A’LAA’ 3x. Dan kadang-kadang beliau membaca do’a dan dzikir yang lain. Nabi menyuruh kita bersungguh-sungguh dan serius memperbanyak do’a dalam sujud (setelah selesai membaca do’a dan dzikir sujud, pent.)
Kemudian Nabi saw. mengangkat kepalanya sambil bertakbir, lalu duduk iftirasyi, yaitu duduk di atas kaki kiri dengan tuma’ninah, sedangkan (telapak) kakinya yang kanan ditegakkan dan jari-jemarinya dihadapkan ke arah Kiblat. Dalam duduk di antara dua sujud ini beliau mengucapkan, “ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII, WAJBURNII WARFA’NII, WAHDINII, WA’AAFINII WARZUQNII (Ya Allah ampunilah (dosa dosaku) dan rahmatilah aku, cukupilah aku dan tinggikanlah (derajat)ku, tunjukilah aku, berilah aku kesehatan, dan berilah aku rizki.” Setelah itu, Beliau bertakbir dan sujud kedua seperti pertama. 
Selesai sujud kedua, Rasulullah  mengangkat kepalanya untuk duduk dengan sempurna di atas kaki kirinya (duduk istirahat) hingga masing-masing kembali ke tempatnya masing-masing, kemudian bangkit dengan bertekan pada lantai untuk masuk kepada raka’at kedua. 
Pada raka’at kedua ini, Nabi mengerjakan seperti yang dikerjakan pada raka’at pertama, namun raka’at kedua ini dijadikan lebih pendek dan raka’at pertama.
Kemudian Rasulullah setelah selesai dan raka’at kedua, duduk untuk tasyahhud. Manakala shalat yang beliau kerjakan shalat yang dua raka’at, maka beliau duduk iftirasy, seperti duduk di antara dua sujud. Demikian pu!a cara duduk beliau pada tasyahhud awal pada shalat yang tiga raka’at dan yang empat raka’at. Apabila duduk tasyahhud beliau meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pahanya yang kanan dan telapak tangan yang kiri di atas pahanya yang kiri. Beliau menghamparkan tangannya yang kiri dan menggenggam yang kanan, lalu berisyarat dengan jari telunjuk yang kanan dan mengarahkan pandangan matanya kepadanya dan menggerak gerakkan jari telunjuknya sambil berdo’a. Dan Beliau pemah bersabda, “Ia, jari telunjuk benar-benar lebih keras bagi syaitan dan pada besi.”
Kemudian Rasulullah pada setiap dua raka’at mengucapkan tahhiyat, kemudian membaca shalawat atas dirinya sendiri, baik pada tasyahhud awal maupun tasyahhud akhir. Shalawat ini disyari’atkannya juga kepada umatnya. Setelah itu, beliau membaca doa-doa yang bermacam-macam.
Kemudian, usai memanjatkan doa-doa, Rasulullah mengucapkan ASSALAAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAAHI” sambil menoleh sebelah kanannya dan begitu juga ke sebelah kirinya. Dan terkadang pada ucapan salam pertama ditambah dengan WA BARAKAATUH. 
1.   Rukun-Rukun Shalat
Ibadah shalat memiliki fardhu-fardhu dan rukun-rukun shalat, yang keduanya terwujudlah hakikat shalat, sehingga manakala satu fardhu darinya tidak terlaksana, maka hakikat shalat tidak terealisasi dan shalat tersebut tidak sah menurut syara’. Dan berikut ini adalah rukun-rukunnya: 
1.   Takbiratul ihram, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut ini:
Dari Ali bin Abi Thalib Rodiallohu anhu dari Nabi Sholollohualaihi Wassalam bersabda, “Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbiratul ihram, dan penghalalnya adalah ucapan salam.” (Hasan Shaih: Shahih Ibnu Majah I:101 no:275).
Dari Abu Hurairah Rodiallohu anhu bahwa Nabi Sholollohualaihi Wassalam. pernah bersabda kepada orang yang tidak beres shalatnya, “Apabila kamu berdiri hendak shalat, maka bertakbirlah!” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari XI:36 no:6251 dan Muslim I:298 no:397).
2.   Qiyam berdiri dalam shalat fardhu, bila mampu. Allah berfirman, “Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’!” (QS. al Baqarah: 238)
Rasulullah Sholollohualaihi Wassalam biasa shalat dengan berdiri, dan hal ini beliau perintahkan kepada Imran bin Hushain. Beliau bersabda kepadanya, “Shalatlah dengan berdiri, kemudian jika kamu tidak mampu, maka dengan duduk, lalu jika kamu tidak mampu (lagi), maka dengan berbaring!” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3778, Fathul Bari II: 587 no:1117, ‘Aunul Ma’bud III: 233 no: 939 dan Tirmidzi I: 231 no: 369). 
3.   Membaca surah al-Fatihah pada setiap raka’at:
Dari Ubaidah bin ash-Shamit bahwa Nabi Sholollohualaihi Wassalam bersabda, “Sama sekali tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca surah al-Fatihah” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 236 no: 756, Muslim I: 295 no: 394, Tirmidzi I: 156 no: 247, Nasa’i II: 137, Ibnu Majah I: 273 no: 837, ‘Aunul Ma’bud III: 42 no: 807 dengan tambahan “Dan seterusnya,” tidak lebih sedang yang lainnya tidak meriwayatkan tambahan tersebut).
Rasulullah telah memerintah orang yang shalatnya tidak beres agar membaca al-Fatihah, lalu beliau bersabda, “Kemudian kerjakanlah itu pada seluruh shalatmu!” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 36 no: 6251 dan Muslim I: 298 no: 397)
4. dan 5. Ruku’ dan Thuma’ninah padanya, Allah Tabaroka Wa Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman ruku’lah kamu dan sujudlah” (Al Hajj: 77)
Dan sabda Nabi Sholollohualaihi Wassalam kepada orang yang shalatnya kurang tepat, “Kemudian ruku’lah sampai sempurna (thumakninah dalam) ruku’mu!” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 36 no: 2561 dan Muslim I: 298 no: 97).
6. dan 7. Berdiri I’tidal dengan Thuma’ninah setelah ruku’: 
Dari Abi Mas’ud al-Anshari Rodiallohu Anhu bahwa Rasulullah Sholollohualaihi Wassalam bersabda, “Tidak sempurna shalat yang pelaksanaannya tidak meluruskan tulang shulbinya ketika ruku’ dan sujud.” (Shahih Ibnu Majah no:710, Nasa’i II:183, Tirmidzi I:165 no:264 dan Ibnu Majah I:282 no:870 dan ‘Aunul Ma’bud III:93 no:840).
Dan kepada orang yang shalatnya tidak benar, Nabi Sholollohualaihi Wassalam bersabda, “Kemudian angkatlah (kepalamu) hingga berdiri tegak lurus.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bari XI: 36 no:6251 dan Muslim I:298 no:397).
8. dan 9 sujud dan Tuma’ninah padanya, Allah berfirman, “Hai orang-orang beriman, ruku’lah kamu dan sujudlah kamu.” (Al-Hajj:77)
Dan sabda Nabi Sholollohualaihi Wassalam kepada orang yang shalat dengan sembarangan,  ”Kemudian sujudlah hingga tenang kemudian angkatlah (kepalamu) hingga duduk (di antara dua sujud) dengan tenang kemudian sujudlah (lagi) sampai sujud dengan tenang.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 36 no: 6251 dan Muslim I: 298 no: 397).
10. dan 11. Duduk di antara dua sujud dan Thuma’ninah padanya Rasulullah Sholollohualaihi Wassalam bersabda, “Tidak sempurna shalat yang pelaksanaannya tidak meluruskan tulang shulbinya ketika ruku’ dan sujud.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 710, Nasa’i II: 183, Tirmidzi I: 165 no: 264, ‘Aunul Ma’bud III: 93 no: 840 dan Ibnu Majah I: 282 no: 870)
Di samping itu, ada perintah Nabi kepada seorang sahabat yang shalat tidak benar, agar sujud dengan sempuma, sebagaimana yang telah dimuat pada masalah sujud dan Thuma’ninah. 
12. Tasyahhud akhir:
Dari Ibnu Mas’ud Rodiallohuanhu ia berkata, “kami biasa mengucapkan sebelum difardhukan tasyahud atas kami den gan ucapan ASSALAMU ALALLAAH, ASSALAAMU ALAA JIBRIILA WA MIIKAA-IIL (Mudah-rnudahan kesejahteraan tenlimpahkan kepada Allah, mudah-mudahan kesejahteraan dicurahkan kepada (malaikat) Jibnil dan Mikail).” Maka kemudian Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu rnengucapkan seperti ini, namun ucapkanlah “ATTAHIYYAATU LILLAAHI…” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 319, Nasa’i III: 40, Daruquthni I: 350 no: 4 dan Baihaqi II: 138
(Ilmu yang perlu diketahui): redaksi yang paling shahih ialah yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
Dari Ibnu Mas’ud Rodiallohuanhuberkata, “Rasulullah mengajarku tasyahhud sedang kedua telapak tanganku berada di antara kedua telapak tangannya, sebagaimana mengajarku surah al-Qur’an. (Beliau berkata) ATTA HIYYATU LILLAAHI, WASHSHALAWAATU WATHTHAY YIBAAT ASSALAAMU ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAH MATULLAHI WABARAKAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHUU WA RASUULUH (Segala ucapan penghormatan, segala shalawat (do’a dan kekhusyuan) segala ucapan baik, hanya untuk Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan tercurahkan kepadamu, hai Nabi! Dan (juga) rahmat Allah karunia-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan pula kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwasanya tiada Tuhan (yang patut diibadahi) kecuali Allah, dan aku bersaksi (juga) bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari XI: 56 no: 6265 dan Muslim I: 301 no: 402)
Kesimpulan: Tentang “ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH”, dalam Fathul Bari II: 324 Al-Hafizh Ibnu Hajar menulis sebagai berikut:
Dalam sebagian sanad yang bersumber dan hadits Ibnu Mas’ud ini, ada riwayat yang membedakan antara tahiyyat yang diucapkan pada zaman Nabi. dengan lafadz Khithab ‘kedua tunggal’ yaitu “ASSALAAMU ‘ALAIKA’ dengan tahiyyat yang diucapkan sesudah beliau wafat dengan memakai lafadz ghaibiyah ‘ketiga tunggal’ yaitu “ASSALAMU ‘ALAN NABIYY”.
Dalam kitab adzan lihat Fathul Bari II:312 (pent) (Bab Tasyahhud Akhir) dalam Shahth Bukhari, melalui jalur Abu Ma’rnar dan Ibnu Mas’ud, setelah menampilkan hadits tentang tasyahhud, berkata:Yaitu ketika beliau masih berada di tengah-tengah kami. Kemudian tatkala beliau wafat, maka kami mengucapkan “ASSALAAMU’ ya’ni ‘ALAN NABIYY” 
Demikian yang termaktub dalam Shahihul Bukhari. Diriwayatkan juga oleh Abu Awanah dalam shahihnya, As-Siraj, Al-Jauzafi, Abu Nu’aim al-Ashbahani, dan Baihaqi dan banyak sanad sampai ke Abu Nu’aim, guru Imam Bukhari. Di dalamnya ada kalimat, “Tatkala Beliau telah meninggal dunia, maka kami (para sahahat) mengucapkan, ‘ASSALAAMU ALAN NABIYY’ tanpa kata ya’ni.
Demikian pula yang diriwayatkan Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Abu Nu’aim.
Imam as-Subki dalam kitab Syarhul Minhaj, setelah menyebutkan riwayat ini dan Abu Awanah saja, menegaskan “Jika ini shahih dan para sahabat, maka menunjukkan bahwa pasca wafatnya Nabi saw. tidak wajib memakai redaksi “ASSALAAMU ‘ALAIKA namun sah juga dengan redaksi “ASSALAAMU ‘ALANNABIY’IY’
Menurut hemat saya (al-Hafizh Ibnu Hajar), hal ini sah tanpa diragukan lagi dan saya sudah mendapati riwayat lain yang mengatakan riwayat Abu ‘Awanah itu, dimana Abdur Razzaq menyatakan, telah menyampaikan kepadaku Ibnu Juraij dan Atha, ia berkata bahwasanya para sahabat di kala Nabi masih hidup mengucapkan ‘ASSALAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY kemudian tatkala beliau meninggal dunia, mereka mengucapkan ASSALAMU ALAN NABIYY” kemudian tatkala Beliau meninggal dunia, mereka mengucapkan ‘ASSALAMU’ ALAN NABIYY.” Sanad riwayat ini shahih” Selesai.
Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam Shifatus Shalah hal 126 mengatakan: “Dalam masalah mi pasti ada ketetapan dan Nabi . Riwayat di atas diperkuat oleh riwayat Aisyah yang mengajani para sahabat tasyahhud dalarn shalat. Ia berkata, ASSALAAMU ‘ALAN NABIYY” Diriwayatkan oleh as-Siraj dalam musnadnya II: 1 no: 9 dan al-Mukhlash dalam kitab al-Fawa-id I: 54 no: 11. Kedua sanad ini shahih dan Aisyah ” Selesai. 
13. Mengucapkan shalawat kepada Nabi sesudah tasyahhud akhir:
Dari Fudhalah bin Ubaid al-Anshari bahwa Rasulullah  pernah melihat seorang sahabat shalat, tanpa memuji Allah, tanpa mengagungkannya dan tidak bershalawat kepada Nabi , lalu keluar, Kemudian Rasulullah bersabda, “Orang itu tergesa-gesa.” Kemudian beliau memanggilnya, lalu bersabda kepadanya dan kepada yang lain (juga), “Apabila salah seorang antara kamu shalat, maka mulailah dengan mengagungkan Rabbnya menyanjung-Nya dan bershalawatlah kepada Nabi, lalu berdo’alah sesual dengan keinginannya.” (Shahihul Isnad: Shifatush Shalat hal 182 terbitan Maktabatul Ma’rifat, Tirmidzi V: 180 no: 3546 ‘Aunul Ma’bud IV: 354 1468).
Dari Abu Mas’ud  ía berkata “Telah datang seorang sahabat sampai duduk di hadapan Rasulullah sedangkan kami berada di dekat beliau, lalu ía berujar, “Ya Rasulullah, adapun tentang memberi salam kepadamu, kami sudah mengerti, kemudian bagaimana cara kami bershalawat kepadamu, bila kami ingin bershalawat kepadamu dalam shalat-shalat kami, mudah mudahan Allah melimpahkan rahmat-Nya kepadamu?” Maka kemudian beliau diam sampai menginginkan kiranya sahabat itu tidak bertanya kepada beliau (tentang masalah ini), kemudian beliau bersabda ‘Apabila kamu hendak bershalawat kepadaku, maka ucapakanlah ‘ALLAAHUMMA SHALLII AMA MUHAM-MADININ NABIYYIL UMMIY WA ALAA AALI MUHAMMAD…” (Hasan: Shahih lbnu Khuzaimah I: 351-352 no: 711)
Sesuatu yang perlu diketahui: Bahwa redaksi shalawat yang paling afdhal ialah yang diriwayatkan Dari Ka’ab bin ‘Ujrah , ia berkata, bahwa kami pernah bertanya: “Ya Rasulullah, sungguh kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara mengucapkan shalawat (kepadamu)? Maka jawab Beliau, “Ucapkanlah ‘ALLAAHUMMA SHALLI ALAA MUHAMMAD WA ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA SHALLAITA ALAA IBRAHIM WA ALAA AALI IBRAHIM INNAKA HAMIDUM MAJID. ALLAAHUMMA BAARIK ALAA MUHAMMAD WA ALAA AALI MUHAMMAD KAMA BAARAKTA ALAA IBRAHIM WA ALAA MUHAMMAD KAMA BAARAKTA ALAA IBRAHIM WA ALAA AALI IBRAHIM INNAKA HAMIDUM MAJID (YA Allah limpahkanlah rahmat (Mu) kepada (Nabi) Muhammad dan kepada keluarganya sebagaimana engkau mencurahkan rahmat(Mu) kepada (Nabi) Ibrahim dan keluarganya karena sesungguhnya engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah limpahkanlah barakah kepada (Nabi) Muhammad dan kepada keluarganya. Sebagaimana Engkau telah melimpahkan barakah (Mu) kepada keluarganya. Karena sesungguhnya Engkau adalah Maha Terpuji lagi Maha Mulia…” (Muttafaqun ‘alalih Fathul Bari XI:152 no:6357, Muslim I:305 no: 406, ‘Aunul Ma’bud III: 264 no:963, Tirmidzi I:301 no:482, Ibnu Majah I:904 no:293 dan Nasa’i III:47). 
14. Mengucapkan salam berdasarkan sabda Nabi , “Kunci shalat adalah bersuci dan pengharamnya adalah takbiratul ihram serta penghalalnya adalah ucapan salam.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no:222, Tirmidzi I:5 no:3 ‘Aunul Ma’bud I:88 no:61, dan Ibnu Majah I:1011 no:275). 
2.   Kewajiban-Kewajiban Dalam Shalat
1.   Mengucapkan takbiratul ihram takbir perpindahan dari gerakan ke gerakan berikutnya dan mengucapkan “SAMI ALLAHULIMAN HAMIDAH, RABBANAA LAKAL HAMMDU”
Dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullah apabila berdiri akan shalat, bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika akan ruku’, kemudian mengucapkan SAMI ‘ALLAHU LIMAN HAMIDAH” ketika mengangkat tulang punggun gaya dan ruku’, kemudian mengucapkan ketika telah berdiri, RABBANA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, segala puji hanya untuk-Mu) atau RABBANAA WA LAKAL HAMDU (Ya Rabb kami, segala puji hanya untuk-Mu). Kemudian bertakbir ketika turun (akan sujud) kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya (dan sujud pertama), lalu! ketika akan sujud (kedua), kemudian bertakbir ketika mengangkat “kepalanya (dan sujud kedua), kemudian beliau melakukan seperti itu dalam shalat seluruhnya sampai selesai, dan bertakbir ketika akan bangun dan dua raka’at (pertama) setelah duduk (tasyahhud awwal) (Muttafaqun ‘alaih Fathul Bari II: 272 no: 289, Muslim I: 293 no: 28 dan 392 dan Nasa’i II: 233)
Dalam haditsnya yang lain, Rasulullah bersabda, “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat!” (Shahih: Irwaul Ghalil 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631).
Masalah ini pernah Rasulullah perintahkan kepada seorang sahabat yang shalatnya tidak benar dengan sabdanya, “Sesungguhnya shalat dari seseorang dari kalangan umat manusia tidak akan sempurna sebelum berwudhu’ dengan sempurna, kemudian mengucapkan takbiratul ihram, lalu memuji Allah dan menyanjungnya (yaitu do’a iftitah) dan (lantas) membaca ayat ayat Al Qur’an yang mudah baginya, kemudian mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu ruku sampai persendiannya tenang, lalu mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH sampai berdiri dengan sempurna, lalu mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu  sujud sampai persendiannya tenang, kemudian mengucapkan ALLAHU AKBAR sambil mengangkat kepalanya (dari sujud pertama) kemudian mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu sujud (lagi) hingga persendiannya tenang, kemudian mengangkat kepalanya (dari sujud terakhir) sambil bertakbir. Maka apabila dia mengerjakan seperti itu, maka sempurnalah shalatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no:763 ‘Aunul Ma’bud III 99 100 no:842).
2.   Tasyahuhud awal:
Dari  Sahabt Ibnu Mas’ud  bahwa Rasulullah  bersabda, “Apabila kamu duduk pada setiap dua rakaat, maka ucapkanlah, ATTAHIYYAATU LILLAAHI, WASHSHALAWAATU WATHTHAYYIBAT ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMA. TULLAAHI WABARA-KAATUH, ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIN, ASYHADU ALLAA ILAA HA ILLALLAAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHUU WA RASUULUH Kemudian hendaklah kamu memilih do’a yang paling disenangi, lalu panjatkanlah kepada Rabbnya.” (Shahih: Irwa-ul GhaIiI no: 336 dan Nasa’i II: 238)
Dzikir ini sudah pernah diterjemahkan pada halaman sebelumnya (pent.)
Nabi pernah memerintahkan seorang sahabat yang tidak beres shalatnya agar membaca do’a tasyahhud dengan sabdanya, “Maka apabila engkau duduk pada pertengahan shalat (yaitu akhir raka’at kedua), maka duduk iftirasylah duduk dengan bertekan pada pahamu yang kiri dengan tenang kemudian bacalah tasyahhud!” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 766, ‘Aunul Ma’bud III: 102 no: 845).
3.   Seorang yang akan shalat harus meletakkan sutrah (pembatas) di hadapannya agar orang tidak berjalan di hadapannya dan untuk menahan penglihatan agar tidak melebihi sutrah (pembatas):
Dari Sahl bin Abi Hatsmah  bahwa Rasulullah  pernah bersabda, “Apabila seorang di antara kamu shalat, maka shalatlah menghadap sutrah dan mendekatlah kepadanya maka syaitan tidak akan bisa membatalkan (mengganggu khusyu’nya) shalatnya.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 722, Mustadrak Hakim I: 251 dan lafad ini baginya, ‘Aunul Ma’bud II: 388 no: 681, Nasa’i II: 62 dengan lafadz, IDZAA SHALLAA AHADUKUM ILAA SUTRAH (Apabila seorang di antara kamu shalat menghadap sutrah…)”
Dari Ibnu Umar  bahwa Rasulullah  bersabda, “Janganlah kamu shalat, kecuali di depannya ada sutrah dan jangan kamu biarkan seseorang pun berlalu di hadapmu; jika ia membangkang, maka pukullah karena sesunggungnya bersamanya adalah teman (syaitan).” (Shahih: Shifatush Shalah hal 62 dan Shahih lbnu Khuzaimah II: 9 no: 800).
Sutrah biasa terwujud berupa dinding, tiang, tongkat yang tertancap dan kendaraan yang melintang di hadapan orang yang shalat. Minimal sutrah besarnya seperti kayu penyanggah di belakang penunggang unta. 
Dari Musa bin Thalhah dan ayahnya bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang di antara kamu meletakkan dihadapannya (sutrah) seperti (besarnya) kayu penyanggah di belakang penunggang unta, maka shalatlah dan jangan peduli terhadap orang yang berlalu di belakang (sutrah) itu.” (Shahih: Muktasharu Muslim no: 339, Muslim I: 358 no: 449, Tirmidzi I: 210 no: 334, ‘Aunul Ma’bud II: 380 no: 671 sema’na). Tingginya kira-kira delapan jari (pent.)
4.   Mushalli (Seorang yang melaksanakan shalat) harus dekat kepada sutrah:
Dari Bilal r.a., (ia berkata), “Bahwasanya Rasulullah saw. shalat, sedangkan jarak antara beliau dengan tembok sekitar tiga hasta.” (Shahih: Shifatush shalah hal 62, Fathul Bari I: 579 no: 506)
Dari Sahl bin Sa’ad , ia berkata, “Antara tempat shalat sujud Rasulullah dengan dinding sekedar bisa dilalui seekor kambing.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari I: 574 no: 496, Muslim I: 364 no: 508 dan Aunul Ma’bud II: 389 no: 682 semakna).
Manakala Mushalli sudah meletakkan sutrah di hadapannya, maka jangan biarkan sesuatu berlalu di hadapannya, di antara tempat berdirinya dengan sutrah:
Dari lbnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. shalat, lalu (tiba-tiba) ada seekor kambing berlalu di hadapannya, maka beliau mendorongnya ke arah kiblat sampai beliau melekatkan perutnya pada (sutrah yang ada) di arah kiblat.” (Shahih: Shifatush Shalah hal. 64 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 20 no: 827)
Dari Abi Sa’id al-Khudni, bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila seorang di antara kamu shalat, maka janganlah membiarkan seorangpun berjalan di hadapannya dan tolaklah ía semampunya. Jika ia memaksa, maka pukullah karena sesungguhnya ia laksanan syaitan.” (Shahib: Muktasharu Muslim no: 338 dan Muslim 1: 362 no: 505).
Apabila Mushalli tidak memasang sutrah maka shalatnya batal karena ada keledai, perempuan, dan anjing hitam yang lewat dihadapannya:
Dari Abdullah bin ash Shamit dan Abi Dzar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang di antara kamu shalat, maka berarti ia telah bersutrah, bila di hadapannya ada seperti kayu penyangga di belakang penunggang unta. Apabila di depannya tidak ada seperti kayu penyangga di belakang penunggang unta, maka shalatnya bisa dibatalkan oleh keledai, perempuan dan anjing hitam (yang lewat dihadapanmu).” Abdullah bin ash-Shamit berkata, “Ya Abu Dzar, mengapa anjing hitam (yang disebut) sedangkan anjing merah dan anjing kuning tidak?” Jawabnya, “Wahai keponakanku, saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw. seperti yang kamu tanyakan kepadaku ini, lalu jawab beliau, “Anjing hitam itu adalah syaitan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no. 719, Muslim I:365 no:510, Nasa’i II:63, Tirmidzi I:212 no: 337 dan ‘Aunul Ma’bud II:394 no:688).
5.   Haram Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat :
Dari Abi Juhaim r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Andaikata orang yang lewat di hadapan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang akan diterimanya, sudah barang tentu ia berdiri empat puluh tahun lebih baik daripada berlalu di hadapannya.” (Muttafaqun ‘alaih Fathul Bari 1: 584 no: 510, Muslim I: 363 no: 507, ‘Aunul Ma’bud II: 393 no: 687, Tirmidzi I: 210 no: 235, Nasa’i II: 66 dan Ibnu Majah I: 304 no: 945).
6.   Sutrah Imam adalah Sutrah Makmum:
Dari Ibnu Abbas , ia berkata, “Saya datang dengan menunggang kuda keledai betina. Pada waktu itu usiaku hampir mendekati ihtilam (masa puber), sedangkan
Rasulullah saw. sedang shalat di Mina bersama para sahabat tidak rnenghadap ke dinding. Kemudian aku lewat di depan shaf, kemudian aku turun (dan atas keledai) lalu kulepaskan keledai tersebut agar mencari makan. Aku masuk ke dalam shaf namun tak seorangpun yang menegurku (karena perbuatan) itu.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim 1: 361 no: 504, ‘Aunul Ma’bud II: 402 no: 701, Fathul Bari I: 571 no: 493).
Dalam riwayat Imam Bukhari ada tambahan BI MINAA ILAA (GHAIRIIJIDAAR (di Mina tidak menghadap ke dinding). Namun ini tidak menafikan selain dinding, sebab sudah dimaklumi dari kebiasaan Rasulullah saw. bahwa beliau tidak shalat di tempat terbuka luas, kecuali di depannya sudah ditancapkan tongkat). 
3.   Sunnah-Sunnah Shalat: Qauliyah Dan Fi’liyah
1.   Sunnah-Sunnah Qauliyah
a.   Doa iftitah, yang paling baik afdhal adalah dari Abi Hurairah, ia berkata: Adalah Rasulullah apabila selesai takbir dalam shalat, diam sebentar sebelum membaca (al-Fatihah), maka aku bertanya, ya Rasulullah engkau kutebus dengan ayah dan ibuku, kulihat engkau berada di antara takbiratul ihram dengan membaca (al-Fatihah) apa yang engkau baca? Sabda beliau, Aku membaca, ALLAAHUMMA BAA’ID BAINI WA BAINA KHATAAYAAYA KAMAA BAAADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI. ALLAHUMMA NAQQINII MIN KHATHAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS. ALLAHUMMAGH SILNI MIN KHATHAAYAAYA BITSTSALJI WAL MAA I WAL BARAD (Ya Allah, jauhkanlah antara kami dengan dosa-dosaku sebagaimana engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dan dosa-dosaku sebagaimana telah dibersihkan pakaian yang putih dan segala kotoran. Ya Allah, cucilah aku dan segala dosa-dosa dengan salju, air dan embun).” (Muttafaqun ‘alaih)
Fathul Bari II: 227 no: 744, Muslim I: 419 no: 594, Ibnu Majah 1:264 no: 805 dan Aunul Ma’bud II: 485 no: 766)
b.   Ta’awwudz, sebagaimana yang ditegaskan Allah SWT , “Apabila kamu hendak membaca al-Qur’an, maka berlindunglah kepada Allah dan godaan syaitan yang terkutuk.” (An-Nahl: 98).
Dari Abu Sa’id al-Khudni dan Nabi bahwa apabila beliau berdiri hendak mengerjakan shalat (setelah takbiratul ihnam) membaca do’a iftitah, lalu mengucapkan A’UUDZU BILLAAHIS SAMII’IL ‘ALUM MINASYSYAITHAANIRRAJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFTSIHI (Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dan godaan syaitan yang terkutuk, dan kegilaan syaitan, dan kesombongannya, dan dan kejahatannya).” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 342, ‘Aunul Ma’bud II: 476 no: 760, Tirmidzi I: 153 no: 242)
c.   Mengucapkan aamiin:
Dari Wail bin Hujr r.a., ia berkata, “Adalah Rasulullah saw. apabila selesai menbaca WALADHAALIIN mengucapkan AAAMIIIN dengan suara keras.” (Shahih: Shifatush Shalah hal 82, ‘Aunul Ma’bud III: 205 no: 920, dan Tirmidzi I: 157 no: 248).
 
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila imam sudah mengucapkaa amin, maka hendaklah kamu mengucapkan amin (juga); karena barangsiapa yang ucapan aminnya berbarengan dengan ucapan arninnya para malaikat, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim 1: 307 no: 410, Fathul Bari 11: 262 no: 780, Nasa’i II: 144, ‘Aunul Ma’bud Ii!: 211 no: 924, Tirmidzi I: 158 no: 250, dan lbnu Majah I: 277 no: 851).
d.   Membaca ayat-ayat setelah membaca surat Al-Fatihah:
Dari Abu Qatadah r.a. ia berkata, “Adalah Nabi saw. biasa membaca pada dua raka’at pertama, dan shalat zhuhur surah al-Fatihah dan dua surah yang lain, Rasulullah memanjangkan dua raka’at pertama dari memendekkan dua raka’at terakhir dan kadang-kadang beliau memperdengarkan (kepada kami) bacaan ayat. Dan pada shalat ashar beliau membaca surah lainnya dan memanjangkan raka’at pertama dari shalat shubuh dan memendekkan raka’at kedua.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 932 dan Fathul Bari II: 243 no: 759). 
Dan dari (Abu Qatadah) r.a., ia berkata, “Adalah Nabi saw. biasa membaca pada dua rakaat pertama, dari shalat dzuhur dan ashar surah al-Fatihah dan dua surah yang lain, terkadang beliau memperdengarkan (bacaan) ayat kepada kami, dan pada dua raka’at terakhir beliau membaca surah al-Fatihah.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 286 dan Muslim I:333 no:155 dan 421).
Dianjurkan juga kadang-kadang untuk membaca surah yang lain setelah membaca surah al-Fatihah pada dua raka’at terakhir.
Dari Abu Sa’id r.a., ia berkata, “Bahwa sesungguhnya Nabi biasa membaca pada dua rakaat pertama dari shalat zhuhur, pada setiap raka’at (dari dua raka’at yang pertama itu) kira-kira tiga puluh ayat, dan pada dua raka’at terakhir kira-kira lima belas ayat, atau separohnya, dan pada setiap raka’at dan dua raka’at pertama dari shalat ashar kira-kira (beliau) membaca lima belas ayat dan pada dua raka’at terakhir (darinya membaca) kira-kira separuhnya.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 287 dan Muslim I: 334 no: 157 dan 452)
Dianjurkan mengeraskan bacaan ayat al-Qur’an pada waktu shalat shubuh, pada dua raka’at pertama dan shalat maghrib dan isya’. Sebaliknya, disunnahkan melirihkannya pada waktu shalat zhuhur dan ashar serta raka’at ketika dan shalat maghrib dan dua raka’at terakhir dan shalat isya.
e.   Membaca tasbih pada ruku’ dan sujud: 
Dari Huzhaifah ra, ia berkata, “Saya shalat bersama Nabi , maka pada ruku’nya beliau mengucapkan, SUBHAANA RABBIYAL ‘AZHIIM (Maha Suci Rabbku yang Maha Agung) dan pada sujudnya, SUBHAANA RABBIYAL A’LAA (Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi).” (Shahih: Nasa’i no: 1001, Nasa’i II: 190, ‘Aunul Ma’bud III: 123 no: 857, Tirmidzi 1:164 no: 261).
Dari Utbah bin ‘Amir r.a., ia berkata, “Adalah Rasulullah saw. apabila ruku’ mengucapkan, SUBHAANA RABBIYAL AZHIIM WABIHAMDIH (Maha Suci Rabbku yang Maha Agung, dan dengan memuji-Nya (aku bersyukur)) 3X, dan apabila sujud Beliau mengucapkan, SUBHAANA RABBIYAL A’LAA WA BIHAMDIH (Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi, dan dengan memuji-Nya (aku bersyukur)) 3X.” (Shahih: Shifatush Shalah hal. 127, ‘Aunul Ma’bud III: 121 no: 856 dan Baihaqi II: 86)
f.    Setelah mengucapkan RABBANAA WA LAKAL HAMDU ketika berdiri i’tidal setelah ruku’, dianjurkan membaca salah satu tambahan bacaan berikut ini:
“Sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh antara keduanya seta sepenuh apa yang Engkau kehendaki dan sesuatu sesudah itu.” (Shahih: Muktasharu Muslim no: 296, Muslim I : 347 no: 477-478, ‘AunulMa’bud III: 82 no: 832 dan Nasa’i II: 199)
Jika mau, tambahan di atas sudah cukup, dan jika mau lagi sempurnakanlah dengan tambahi berikut ini,  ”Engkau adalah yang berhak mendapat pujian dan keagungan, sebaik-baik apa yang diucapkan oleh seorang hamba, dan kita semua ini adalah hamba-Mu. Tiada yang dapat menghalang apa yang telah Engkau berikan, dan tiada yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, dan tiada lagi bermanfaat semua kekayaan (untuk menolak siksaan) dari-Mu” (Shahih: Muktashar Muslim no:296, Muslim I:347 no:477 – 478, ‘Aunul Ma’bud III:82 no:832, dan Nasa’i II:199).
 ”Ya Rabb kami, dan bagi Mu segala puji (Aku memuj-Mu) dengan pujian yang banyak lagi baik dan berbarakah, sebagaimana yang Rabb kami senangi dan ridhai.” (Shahih: Shifatush Shalah hal. 119).
g.   Do’a pada duduk antara dua sujud : Dari Hudzaifah r.a. bahwa Nabi saw. sering mengucapkan, ketika duduk antara dua sujud RAB BIGHFIRLII RABBIGHFIRLII…” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:731 dan Ibnu Majah I:289 no:897).
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. di antara dua sujudnya membaca “ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNI WAHDINII WARZUQNII (Ya Allah, ampunilah aku, berilah aku rahmat, cukupkan aku dan tunjukilah aku, dan berilah aku rizki).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 732, Tirmidzi I: 175 no: 283, ‘Aunul Ma’bud 111:87 no: 835, dan Ibnu Majah I: 290 no: 898).
Peringatan: Dalam riwayat Abu Daud WA’AAFINII sebagai ganti dari WAJBURNII, dalam riwayat Ibnu Majah WARFA’NII sebagai ganti dari WAHDINII, dan dianjurkan menghimpun semuanya, sehingga bacaan di atas ditambah dengan kalimat WA AAFINII WARFA’NII. 
h.   Membaca shalawat kepada Nabi usai tasyahhud awwal, hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi.
Dari Aisyah, ia berkata, “Kami biasa mempersiapkan untuk Rasulullah siwaknya dan air wudhu’nya, kemudian Allah membangunkannya pada malam hari sesuai kehendak-Nya, kemudian Beliau membersihkan gigi dan berwudhu’, kemudian shalat sembilan raka’at tanpa diselingi duduk tahiyyat awwal kecuali pada raka’at ke delapan, maka (pada raka’at ini) beliau berdo’a kepada Rabbnya, lalu membaca shalawat kepada Nabi-Nya , kemudian bangkit tanpa mengucapkan salam. Setelah itu shalat untuk raka’at ke sembilan, kemudian duduk (tasyahhud akhir), lalu memuji Rabbnya dan bershalawat kepada Nabi-Nya, lalu berdo’a, kemudian memberi salam…” (Shahih: Muktashar Muslim no: 390 dan Muslim I: 512 no: 746).
i.    Berdo’a setelah tasyahhud awal dan tasyahhud akhir:
Adapun berdo’a seusai tasyahhud awal, dan dalilnya sebagai berikut:
Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: Sesungguhnya Muhammad bersabda, “Apabila kamu duduk pada setiap dua raka’at, maka ucapkanlah, ATTAHIYYATU LILLAAHI, WASHSHALAWAATU WATHTHAYYIBAAT, ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, ASSALAMAMU ALAINAA WA ‘ALAA IBAADILLAHISH SHALIHIN, ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHUU WA RASUULUH. Kemudian hendaklah seorang di antara kamu memilih do’a yang paling ia senangi, lalu berdo’alah kepada Rabbnya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 336 dan Nasa’i II:228).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang di antara kamu selesai membaca tasyahud akhir, maka berlindunglah kepada Allah maka berlindungla  kepada Allah dari empat perkara; (pertama) dan adzab jahannam, (kedua) dan adzab kubur (ketiga) dan azab fitnah mati dan hidup, dan (keempat) dar kejahatan al-Masih Dajjal.” (Shahih: Muktashar Muslim no: 306, Shahih Ibnu Majah no: 741, Muslim I: 412 no: 588, ‘Aunul Ma’bud III: 273 no: 968 dan Ibnu Majah I: 294 no: 909)
j.    Mengucapkan salam kedua, karena Nabi mengucapkan salam dua kali: Daii Ibnu Mas’ud bahwa Nabi biasa mengucapkan ke sebelah kanan dan ke sebelah kirinya, “ASSALAAMU ALAIKUM WARAH MATULLAAHI, WASSALAAMU ‘ALAIKUM WARAHMA TULLAAHI” hingga terlihat putih pipinya. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 878, ‘Aunul Ma’bud III: 288 no: 983, Nasa’i III: 62, Ibnu Majah I: 296 no: 914, Tirmidzi I: 181 no: 294 tanpa kalimat terakhir). 
Terkadang Rasulullah mencukupkan dengan sekali salam saja sebagaimana yang dijelaskan riwayat di bawah ini:
Dari Aisyah bahwa Nabi sering mengucapkan salam sekali dalam shalat ke arah depannya, ia condong ke sebelah kanan sedikit. (Shahih: ‘Shahih Tirmidzi no: 242 dan Tirmidzi I: 182 no: 295) 
2. Sunnah-sunnah Fi’liyah
a.   Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, akan ruku’ mulai mengangkat kepala dan ruku’, dan ketika bangun dan tasyahhud pertama:
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah biasa mengangkat kedua tangannya (sampai) sejajar dengan kedua bahunya, bila memulai shalat dan apabila takbir untuk ruku’, serta manakala mengangkat kepalanya dan ruku’, maka beliau juga mengangkat keduanya.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 218 no: 735, Muslim I: 292 no: 22 dan 390, Tirmidzi 161 no: 225, Nasa’i II: 122). 
Dari Nafi’ ia berkata “Bahwa Ibnu Umar apabila memulai shalatnya, dia bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya, apabila akan ruku’ mengangkat kedua tangannya, apabila mengucapkan SAMI ALLAAHU LIMAN HAMIDAH, mengangkat kedua tangannya, dan apabila bangun dan dua raka’at pertama Rasulullah mengangkat kedua tangannya (juga). Dan hal itu dia terima dan Nabi saw..” (Shahih Abu Daud no: 663, Fathul Bari II: 222 no: 739, ‘Aunul Ma’bud II: 439 no: 727)
Disunnahkan pula mengangkat kedua tangan, dan kadang-kadang pada setiap akan turun ada bangkit.  Dari Malik bin al-Huwairits r.a. bahwa ia pemah melihat Rasulullah mengangkat kedua tangannya dalam shalatnya, yaitu apabila ruku’, apabila akan mengangkat kepalanya dan ruku’, dan apabila akan sujud, dan apabila sedang mengangkat kepalanya dan sujud hingga kedua tangannya sejajar dengan kedua daun telinganya.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 104, Nasa’i II: 206, al-Fathur Rabbani III: 167 no: 493)
b.   Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada:
Dari Sahl bin Sa’ad r.a., ia berkata, “Adalah para sahabat diperintahkan agar setiap orang meletakkan tangan kanannya di atas hastanya yang kiri dalam shalat.” Abu Hatim berkomentar, “Aku tidak mengetahui Sahl bin Sa’d, melainkan menyandarkan riwayat ini kepada Rasulullah .” (Shahih: Muktasbar Bukhari no: 402, Fathul Bari II: 224 no: 740, dan Muwaththa’ Imam Malik hal. III no 376). 
Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah, dan beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di dada.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 352 dah Shahih Ibnu Khuzaimah I: 243 no: 479). 
c.   Melihat ke tempat sujud:
Dari Aisyah r.a., berkata, “Tatkala Rasulullah masuk ke dalam Ka’bah (lalu shalat), maka penglihatannya tidak pernah menyimpang dan tempat sujudnya sampai keluar darinya.” (Shahih: Shifatush Shalah hal. 69 dan Mustadrak Hakim I: 479)
d.   Ketika ruku’ dianjurkan melakukan hal-hal yang terkandung dalam hadits-hadits ini:
Dari Aisyah ra, berkata, “Adalah Rasulullah saw. apabila ruku’, tidak mengangkat kepalanya dan tidak (pula) merendah-kannya, namun di antara keduanya.”(Shahih: Shifatush Shalah hal. 111, Muslim I: 357 no: 498 dan ‘Aunul Ma’bud II: 48 no: 768). 
Dari Abu Hamid r.a. tentang penjelasannya mengenai shalat Rasulullah, ia berkata, “Apabila beliau ruku’, beliau menekankan kedua tangannya pada kedua lututnya, kemudian meluruskan tulang pungungnya.” (Shahih: Shifatush Shalah hal. 110, Fathul Bari II: 305 no: 828 dan ‘Aunul Ma’bud II: 427 no: 717).
“Dari Wail bin Hujr ra bahwa Nabi saw. apabila ruku’, beliau merenggangkan jari-jari.” (Shahih: Shifatus Shalah hal. 110, Shahih Ibnu Khuzaimah I: 301 no: 594).
Dari Abu Hamid r.a. bahwa Rasulullah saw. (apabila) ruku’, meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, seolah-olah beliau menggenggam keduanya, dan mengencangkan kedua tangannya, lalu menyingkirkan keduanya dan sisinya.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no: 214, ‘Aunul Ma’bud II: 429 no 720 dan Tirmidzi I: 163 no: 259)
e.   Mendahulukan kedua tangan daripada kedua lutut ketika akan sujud:
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang di antara kamu akan sujud maka janganlah duduk seperti duduknya unta, namun letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya!” (Shahih Abu Daud no: 746, ‘Aunul Ma’bud III: 70 no: 825, Nasa’i II: 207 dan Al-Fathur Rabbani 111:2 76 no: 656) Al Hafizh lbnu Hajar berkata, ‘Yang dimaksud TSUMMA HASHARA ZHAHRAHU, huruf shad dan ha’ dibaca fathah. Demikian menurut al-Khathabi.” (Fathul Bari II: 308, terbitan Darul Ma’rifah). 
f.    Di waktu sujud dianjurkan melakukan gerakan yang terkandung dalam hadits-hadits di bawah ini:
Dari Abu Humaid, tentang penjelasan perihal shalat Nabi saw., ia berkata, “Apabila beliau sujud beliau meletakkan kedua tangannya, tidak mekar dan tidak pula menggenggam keduanya, dan menghadap dengan ujung jari-jari kedua kakinya ke arah Kiblat.” (Shahih Shahih Abu Daud no: 672, Fathul Bari II: 305 no: 828 dan ‘Aunul Ma’bud II: 427 no: 718).
Dari al-Bara’ ra bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kamu sujud, maka letakkanlah kedua telapak tanganmu dan angkatlah kedua sikumu!”
(Shahih: Shifatush Shalah no: 126 dan Muslim I: 356 no: 494)
Dari Abdullah bin Malik, Ibnu Buhainah r.a. bahwa Nabi saw. apabila shalat merenggangkan kedua tangannya (dan kedua lambungnya) hingga kelihatan putih ketiaknya. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 294 no: 807, Muslim I: 356 no: 495, dan Nasa’i II: 212)
Dari Aisyah r.a., berkata, “Aku pernah kehilangan Rasulullah saw., padahal (tidur) bersamaku di atas ranjangku, kemudian kudapati Rasulullah dalam keadaan sujud dan merapatkan kedua tumitnya serta mendapatkan ujung jari-jari kakinya ke arah Kiblat.” (Shahih: Shifatush Shalah hal 126, Shahih Ibnu Khuzaimah I:328 no:654 dan Baihaqi II:116). 
Dari Wail bin Hujr r.a., ia bercerita: Aku datang ke Madinah, lalu aku berkata, “Aku akan benar-benar melihat shalat Rasulullah saw..” Kemudian dia menyebutkan sebagian hadits dan berkata, “Kemudian beliau menukik lagi sujud, sehingga kepalanya berada antara kedua telapak tangannya.”
(Shahihul Isnad: Shahih Ibnu Khuzaimah I:323 no:641).
Dari Wail bin Hujr ra bahwa Nabi saw. apabila sujud, merapatkan jari-jari tangannya.” (Shahih: Shifatush Shalat hal. 123, Sahahih Ibnu Khuzaimah I:324 no:642 dan Baihaqi II: 112).
Dari al-Bara r.a., berkata, “Adalah Rasulullah saw. apabila sujud, meletakkan kedua tangannya di tanah menghadapkan kedua telapak tangannya dan ujung jari-jarinya ke arah Kiblat.” (Shahihul Isnad: Shifatush Shalah hal 123 dan Baihaqi II:113).
g.   Disunnahkan cara duduk antara dua sujud seperti yang terkandung dalam hadits-hadits berikut ini:
Dari Aisyah ra, ia berkata, “Adalah beliau saw. duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki kanannya.” (Shahih: Muktashar Muslim no:302 Muslim I: 357 no:498, dan ‘Aunul Ma’bud II: 489 no:768). 
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, “Termasuk sunnah shalat (Nabi saw.) ialah menegakkan kaki kanannya, menghadapkan jari-jarinya ke arah Kiblat, dan duduk di atas (kaki) yang kiri.” (Shahih: Shahih Nasa’i no:1109 dan Nasa’i II:236)
Dari Thawus, ia berkata, “Kami pernah menuturkan tentang duduk iq-’a’ di atas kedua kaki kepada Ibnu Abbas maka dia menjawab, “Itu sunnah (Nabi ).” Lalu kami berkata (lagi) kepadanya, “Sesungguhnya kami memandang cara duduk ini sebagai petanda orang yang bertabiat kasar.” Jawab Ibnu Abbas, “(Tidak) bahkan itu adalah sunnah Nabimu .” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 303, Muslim I: 380 no: 536, ‘Aunul Ma’bud III: 79 no: 830 dan Tirmidzi 1: 175 no: 282)
h.   Tidak bangun dan sujud sebelum duduk (istirahat) dengan sempurna:
Dari Abu Qilabah ia berkata, “Telah bercenita kepada kami Malik bin Huwairits al-Laitsi bahwa ia pernah melihat Nabi saw. shalat, yaitu apabila beliau selesai dan raka’at ganjil dalam shalatnya, tidak langsung bangun sebelum duduk (Istirahat) dengan sempurna.” (Shahih: Mukhtashar Bukhari no: 437, Fathul Bari II: 302 no: 823, ‘Aunul Ma’bud III: 78 no: 829). 
i.    Bertekan pada lantai apabila bangkit dan raka’at:
Dari Ayyub dan Abu Qilabah, ia bercerita, “Telah datang kepada kami Malik bin Huwairits, lalu shalat dengan kami di masjid kami ini.” Lalu dia berkata, “Sesungguhnya aku benar-benar akan shalat dengan kamu dan yang kuinginkan bukan shalat (fardhu atau sunnah), namun aku ingin memperlihatkan kepada kamu bagaimana aku melihat Nabi saw. shalat.” Ayyub bertanya kepada Abu Qilabah, “Dan bagaimana shalat beliau?” Jawabnya, “Seperti shalat syaikh kita ini, yaitu Amr bin Salmah” Kata Ayyub, “Syaikh tersebut menyempurnakan takbir, dan apabila mengangkat kepalanya dan sujud kedua, ia duduk sambil bertekan pada lantai, kemudian bangkit.” (Shahih: Muktashar Bukhari no: 437, Fathul Bari II: 303 no: 824, Baihaqi II: 123 dan asy-Syafi’i dalam al-Umm I: 116).
Dalam al-Umm I:117, Imam Syafi’i berkata, “Kami mengamalkan riwayat ini. Oleh karena itu, kami menyuruh orang yang bangun dari sujudnya atau dari duduknya dalam shalat, agar kedua tangannya bertekan pada lantai secara bersamaan demi mengikuti sunnah Nabi saw. ini. Cara bangkit seperti ini lebih mirip dengan tawadhu’ dan sangat membantu orang mengerjakan shalat dan supaya tidak terjungkir. Cara berdiri yang tidak seperti ini, tidak saya sukai, namun tidak harus mengulangi dan tidak pula harus sujud sahwi. selesai”
j.    Cara duduk dua tasyahhud adalah sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits di bawah ini:
Dari Abu Humaid bahwa ia berkata ketika menerangkan sifat shalat Nabi saw., “Yaitu apabila Beliau duduk pada raka’at kedua, Beliau duduk dia kaki kirinya dan menancapkan yang kanan; apabila Beliau duduk pada raka’at terakhir, Beliau memajukan kaki kirinya dan menancapkan kaki kanannya serta duduk di atas lantai.” (Shahih: Muktashar Muslim no; 448 dan Fathul Bari II: 305 no: 828).
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. apabila duduk dalam shalat, meletakkan telapak tangannya yang kanan di atas pahanya yang kanan dan memegang seluruh jari-jarinya dan (kemudian) berisyarat dengan jari yang mengiringinya ibu jari (yaitu jari telunjuk) dan meletakkan telapak tangannya yang kiri di atas pahanya yang kiri.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 851, Muslim 1:408 no: 116 dan 580 dan Aunul Ma’bud II: 277 no: 972)
Dari Nafi’ ia berkata, “Adalah Abdullah bin Umar apabila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya, dan berisyarat dengan jari (telunjuk) nya dan diiringi dengan penglihatannya (ke jari tersebut) “, kemudian berkata, Bahwa Rasulullah bersabda, ‘telunjuk ini benar-benar lebih keras bagi syaitan daripada besi.” (Hasan: Shifatush Shalah hal. 140, al-Fathur Rabbani IV: 15 no: 721). 
4. Doa Dan Dzikir Seusai Shalat
Dari Tsauban, ia berkata, ‘Rasulullah apabila selesai shalat; membaca istighfar tiga kali dan mengucapkan ALLAAHUMMA ANTAS SA. LAAM WA MINKAS SALAAM TABAARAKTA YA DZALJALAALI WAL IKRAAM (Ya Allah Engkaulah yang mempunyai kesejahteraan dan dari Engkaulah kesejahteraan. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan)”, Al-Walid bertanya kepada al-Auza’i, Bagaimana cara beristighfar? Jawabnya, “Hendaklah engkau mengucapkan, ASTAGHFIR ULLAAH, ASTAGH FIR ULLAAH, ASTAGHFIRULLAAH, (Aku mohon ampun kepada Allah, Aku mohon ampun kepada Allah, Aku mohon ampun kepada Allah).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 756, Muslim I: 414 no: 591, Tirmidzi I: 184 no: 299, Nasa’i III: 68, ‘Aunul Ma’bud IV: 377 no: 1499, Ibnu Majah I: 300 no: 928). 
Dari Abi az-Zubair bahwa Ibnu Zubair mengucapkan pada setiap kali usai shalat ketika selesai mengucapkan salam “LAA ILAA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU, WAHUWA ALAA KULLII SYAI-IN QADIIR, LA HAULAA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH, LA ILAAHA ILLALLAAH, WA LAA NA’BUDU ILLAA IYYAAHU, LAHUN N1′MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA-UL HASANU LAA ILAAHA ILALLAHU MUKHLISHIINA LAHUDDIINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUN. (Tidak Illah (yang patut diibadahi) kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, bagiNnya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala puji, dan Allah Maha berkuasa atas segala sesuatu. Tak ada daya dan tak ada (pula) kekuatan, melainkan dengan izin Allah. Tiada Illah (yang layak diibadahi) , kecuali Allah, dan kami tidak beribadah, kecuali kepada-Nya. Dialah yang mempunyai segala ni’mat dan segala keutamaan dan Dialah yang mempunyai pujian yang baik. Tiada Illah (yang patut diibadahi), kecuali Allah, kami ikhlaskan taat kepada-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak suka).” Dan Ibnu Zubair berkata, “Adalah Rasulullah SAW. mengucapkan kalimat tahlil ini pada setiap kali usai shalat (fardhu).” Shahih: Shahih Nasa’i no: 1272, Muslim I: 415 no: 594, ‘Aunul Ma’bud IV: 372 no: 1493, Nasa’i III: 70).
Dari Warad, bekas budak al-Mughirah bin Syu’ban bahwa Al-Mughirah bin Syu’ban pernah menulis surat kepada Muawiyah ra (yang bertuliskan), “Bahwa Rasulullah SAW. apabila selesai dari shalat sesudah memberi salam, Beliau mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU WA HUWA ALAA KULLISYAI IN QADIIR. ALLAAHUMMA LAA MAANI’A LIMAA A’THAITA, WA LAA MU’THIYA LIMAA MANA’TA WA LAAYANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADD (Tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali ) Allah semata, tiada sekutu baginya, Dialah yang mempunyai segala kerajaan dan Dialah yang mempunyai segala puji dan Dialah yang Maha BerKuasa atas segala sesuatu. Allahumma, Ya Allah, tiada. yang dapat menghalangi apa yang telah Engkau berikan dan tiada (pula) yang dapat memberi apa yang yang Engkau halangi, dan tiada lagi bermanfa’at bagi yang memiliki kekayaan semua kekayaan (untuk menolak siksaan) dari-Mu, hai Dzat yang kaya).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 325 no: 844, Muslim I: 414 no: 593 dan ‘Aunul Ma’bud IV: 371 no: 1491).
Dari Ka’ab bin Ujrah ra dan Rasulullah saw., Beliau bersabda, “Ada beberapa wirid yang mana orang yang mengucapkannya atau melakukannya tidak akan kecewa (merugi); mengucapkan tasbih (subhanallah) tiga puluh tiga kali, tahmid (alhamdulillah) tiga puluh tiga kali dan takbir (allahu akbar) tiga puluh empat kali, pada setiap selesai shalat.” (Shahih: Shahih Nasa’i no: 1278, Muslim I: 418 no: 596, Tirmidzi V: 144 no: 3473 dan Nasa’i III: 75)
Dari Abu Hurairah r.a., dan Rasulullah saw., bersabda, “Barangsiapa membaca tasbih (Subhanallah) pada setiap kali usai shalat tiga puluh tiga kali, memuji Allah (Alhamdulillah) tiga puluh tiga kali dan mengagungkan Allah (Allahu Akbar) tiga puluh tiga kali, niaka itu (berjumlah) sembilan puluh sembilan dan
sebagai pelengkap seratus, hendaklah ia mengucapkan, LAA ILAAHA ILLALLAAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU, WAHUWA ALAA KULLI SYA-IN QADIIR,’ maka niscaya diampuni dosa-dosanya, walaupun sebayak buih di lautan) (Peringatan dalam beberapa hadits disebutkan sejumlah bilangan dzikir, ada yang sepuluh sepuluh Fathul Bari XI:132 no:6329), ada yang sebelas sebelas (Muslim I:417 no:143/595), ada yang dua puluh lima dua puluh lima dan ditambah dengan kalimat tahlil (laa ilaaha illallaah) (Nasa’i III:76 dan Shahih Nasa’i no:1279), maka seorang yang shalat hendaknya dia mengamalkan pula bilangan-bilangan tersebut (sesekali bilangan 10, 11 atau 25). (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 314 dan Muslim I: 418 no: 597)
Dari Mu’adz bin Jabal ra, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah SAW. berjabat tangan denganku seraya bersabda, “Ya Mu’adz, Wallahi, Sesungguhnya aku benar-benar mencintaimu.” Kujawab “(Kujadikan bapakku dan ibuku sebagai penebusmu) demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar mencintaimu (Sabda Rasulullah (lagi), “Ya, Mu’adz, Sesungguhnya aku akan berwasiat kepadamu, janganlah sekali-sekali engkau tinggalkan membaca pada setiap usai shalat ALLAAHUMMA A’INNII ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA-HUSNI IBAADATIK (Ya, Allah, tolong aku untuk menyebut nama-Mu dan bersyukur kepada-Mu serta membaguskan ibadah kepada-Mu.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7969, ‘Aunul Ma’bud IV: 384 no: 1508 dan Nasa’i III: 53). 
Dari Abu Umamah ra bahwa Nabi SAW. bersabda, “Barangsiapa membaca ayat kursi pada setiap usai shalat wajib, maka tak ada yang bisa menghalanginya masuk surga, kecuali ia meninggal dunia.” (Shahih: Shahihul Jami’ no:6464, Thabrani dalam al Kabir VIII: 134 no:7532).
Muhammad bin Ibrahim dalam haditsnya menambah, “Dan (kemudian) membaca, QUL HUWALLAAHU AHAD.”
Dari Uqbah bin Amir ra, ia berkata, “Rasulullah SAW. pernah memerintahkanku membaca Muawwidzat (QUL HUWALLAHU AHAD, QUL A’UDZU BIRABBIL FALAQ dan WUL A’UDZU BIRABBINNAS) di setiap selesai shalat.” (Shahih: Shahih Nasai’i no:1268, ‘Aunul Ma’bud IV: 385 no:1509, dan Nasa’i III:68).
Dari Ummu Salamah r.a. bahwa Nabi saw. biasa mengucapkan bila selesai memberi salam dan shalat shubuh, ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA ‘ILMAN NAAFI-AN, WA RIZQAN THAYYIBAN, WA ‘AMALAN MUTAQOBBALAN (Ya Allah, sesungguhnya aku ‘mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfa’at, rizki yang baik, dan amal yang dikabulkan).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 753, Ibnu Majah I: 298 no: 925 dan al-Fathur Rabbani IV: 55 no: 776). 
5.   Perbuatan Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
1.   Melakukan gerakan pada pakaian dalam atau badan tanpa hajat.
Dari Mu’aiqib bahwa Nabi bersabda tentang seorang sahabat (yang pakaian) meratakan tanah (tempat sujudnya) ketika sujud, “Jika engkau (terpaksa) rnelakukannya, rnaka cukup satu kali saja.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 79 no: 1207, Muslim I: 388 no: 49 dan 546, ‘Aunul Ma’bud III: 223 no: 934, Tirmidzi 1: 235 no: 377 Ibnu Majah I: 327 no: 1026, dan Nasa’i III: 7)
2. Berkacak pinggang, yaitu mushalli meletakkan tangannya di pinggang (‘malangkerik’)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Telah dilarang seseorang shalat dengan berkacak pinggang.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 88 no: 1220, Muslim 1: 387 no: 545, ‘Aunul Ma’bud III: 223 no: 94, Tirmidzi 1: 237 no: 381, dan Nasa’i II: 127).
3.   Mengangkat pandangan ke langit
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Hendaklah benar-benar berhenti kaum-kaum yang sering mengarahkan penglihatan ketika berdoa dalam shalat ke arah langit, atau (jika tidak berhenti) penglihatan mereka benar-benar akan disambar (petir).” (Shahih: Mukhtashar Muslim no:343, Muslim I:321 no:429, Nasa’i III:39).
4.   Menoleh tanpa keperluan 
Dari Aisyah r.a. berkata : Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. menoleh dalam shalat, maka beliau bersabda, “Itu adalah penipuan/ pencopetan yang dilakukan syaitan dari shalat seorang hamba.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:7047, Fathul Bari II:234 no:751, ‘Aunul Ma’bud III: 178 no:897, Dan Nasa’i III:8).
5.   Melihat ke Sesuatu yang Melakukan
Dari Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. pernah shalat dengan memakai pakaian bergaris-garis, lalu beliau berkata, “Gambar-gambar ini telah membuat (pikiran) ku terganggu. Hendaklah kalian bawa pergi pakaian ini kepada Abu Jahm dan datangkanlah untukku Anbi janiyah (jenis pakaian).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:2066, Fathul Bari II: 234 no:752, Muslim I:391 no:556, ‘Aunul Ma’bud III:182 no:901, Nasa’i II:72, dan Ibnu Majah II: 1172 no:3550).
Anbijaniyah adalah adalah pakaian tebal yang tidak bergambar, polos. Orang Arab mengatakan “Kabsy Anbija-i adalah kambing yang berbulu tebal, maka pakaian anbija-i juga demikian adalah pakaian yang tebal. Lihat Al-Fathur Rabbani I:482.”
6. Melabuhkan Pakaian dan Menutup Mulut
“Dan Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. telah mencegah (umatnya) mengulurkan pakaian hingga menyapu dan tanah dan melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat ‘(dengan sesuatu).” (Hasan: Halaman 215
Shahih Ibnu Majah 966, ‘Aunul Ma’bud II: 347 no: 629 danTirmidzi I: 234 no: 376 kalimat pertama saja, dan Ibnu Majah I: 310 no: 966 kalimat kedua saja) 
Dalam ‘Aunul Ma’bud Syamsul Haqq II: 347 menulis bahwa al-Khaththabi menegaskan, “as-Sadl” ialah mengulurkan pakaian hingga menyapu tanah.” 
Dalam Nailul authar asy-Syaukani mengatakan bahwa Abu Ubaidah dalam kitab Gharibnya berkata, as-Sadl ialah seorang lelaki yang melabuhkan pakaiannya tanpa menumpukkan kedua bagian sampingnya di hadapannya. Jika menumpukkan keduanya. Tidak disebut as-sadl.” Penulis An-Nihayah menegaskan “As-Sadl ialah seorang yang berselimut dengan jubahnya dengan memasukkan kedua tangannya dan dalam lalu ia ruku’ dan sujud dalam kondisi jubahnya dikenakan seperti itu. Dan ini biasanya dilakukan pada gamis dan lainnya yang termasuk jubah. Ada yang berpendapat, yaitu seseorang meletakkan bagian tengah dan kain di atas kepalanya dan mengulurkan dua ujungnya kesebelah kanannya dan ke sebelah kirinya tanpa meletakkan keduanya di atas bahunya.” Al-Jauhari berkata, “SADALA TSAUBAHU YASDULUHU BIDHAMMI SADLAN, yaitu menurunkan (mengulurkan) pakaian. Dan, tiada halangan untuk mengartikan hadits ini dengan seluruh arti-arti ini, karena kata as-Sadl memiliki beberapa arti tersebut, dan mengartikan lafadz musytarak (mempunyai lebih dan satu ma’na, edt.) dengan semua ma’na adalah pendapat yang kuat.” Selesai.
7.   Menguap
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Menguap dalam shalat dari syaitan; karena itu, bila seseorang diantara kamu menguap, maka tahanlah semampunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3031, ‘Firmidzi I: 230 no: 368 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 61 no: 920). 
8.   Meludah ke arah Kiblat atau ke sebelah Kanan
Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya apabila seseorang di antara kamu mengerjakan shalat, maka sejatinya Allah yang Maha Suci dan Maha Tinggi berada di hadapannya, karena itu janganlah sekali-kali meludah ke hadapannya dan jangan (pula) ke sebelah kanannya. Dan hendaklah meludah ke sebelah kirinya. Kalau itu terjadi dengan mendadak, maka tahanlah dengan pakaiannya begini!” Kemudian beliau melipat pakaiannya sebagian atas sebagian yang lain.” (Shahih: Muslim IV no: 2303 dan 3008 dan ‘Aunul Ma’bud II: 144 no: 477).
9.   Saling mencengkeram kedua tangan hingga menyatu:
Dari Abi Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang di antara kamu berwudhu’ di rumahnya, lalu datang ke masjid. Maka ia dianggap dalam shalat hingga pulang (dan masjid). Oleh karena itu, janganlah ia berbuat begini. Dan, beliau saling mencengkeram kedua jari-jari tangannya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 445 dan Mustadrak Hakim I: 206).
10. Menyingkirkan Rambut dan Pakaian. 
Dari Ibnu Abbas r.a.  berkata, “Saya diperintah sujud di atas tujuh anggota (badan), dan saya dilarang menyingkirkan rambut dan pakaian (dan dahi).” (Shahih: FathulBarill: 297 no: 812, Musliml: 354no: 23Odan 490, dan Nasa’i II: 209)
11. Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangan ketika hendak sujud.
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw., “Apabila seorang di antara kamu sujud, maka janganlah ia menderum seperti menderumnya unta; namun letakkanlah kedua tangannya sebelum kedua lututnya!” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 746, ‘Aunul Ma’bud III: 70 no: 825, Nasa’i II: 207, dan Al-Fathur Rabbani III: 276 no: 656).
12. Merenggangkan kedua tangan dalam sujud.
Dari Anas r.a. dan Nabi saw., beliau bersabda, “Bertindak tepat dalam sujud dan janganlah seseorang di antara kamu menghamparkan (merenggangkan) kedua hastanya seperti yang dilakukan anjing.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 301 no 822, Muslim I: 355 no: 493, Tirmidzi I: 172 no: 275, ‘Aunul Ma’bud III: 166 no: 883, Ibnu Majah I: 288 no: 892 dan Nasa’I II: 212 sema’na)
13. Shalat di dekat hidangan makanan, atau menahan kencing atau buang air besar:
Dari Aisyah r.a., ia berkata saya mendengar Nabi saw. bersabda, “Tidak (sempurna) shalat didekat hidangan makan dan tidak (pula sempurna shalat) orang yang didorong oleh ingin kencing dan ingin buang air besar.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no:7509, Muslim I:393 no: 560 dan ‘Aunul Ma’bud I:160 no:89)
14. Mendahului gerakan Imam:
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Tidakkah seorang di antara kamu merasa khawatir bila mengangkat kepalanya sebelum imam (mengangkatnya) Allah akan menjadikan kepalanya sebagai kepala keledai atau Allah membentuk raut wajahnya sebagai wajah keledai.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II:182 no:691 dan ini Lafadz baginya, Muslim I:320 no:427, ‘Aunul Ma’bud II:330 no:609, Nasa’i II:69 dan Ibnu Majah I:308 no:961). 
6.   Hal-Hal Yang Mubah Dilakukan Dalam Shalat
1.   Berjalan karena ada hajat:
Dari Aisyah r.a., berkata, “Rasulullah saw. biasa shalat (sunnah) di dalam rumah sedangkan pintunya ditutup, lalu aku datang kemudian saya minta dibukakan pintu, lalu beliau berjalan lantas membuka pintu untukku, kemudian kembali (lagi) ke tempat shalatnya.” Dan aku mengira bahwa pintu itu berada di arah kiblat. (Hasan: Shahih Nasa’i no: 1151, Tirmidzi II: 56 no: 598, ‘Aunul Ma’bud III: 190 no: 910 dan Nasa’i III: 11)
2. Menggendong anak kecil:
Dari Abu Qatadah r.a. bahwa Rasulullah  saw. pernah shalat menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw. dan (binti) Abil ‘Ash bin Rabi’. Maka apabila Rasulullah berdiri, beliau menggendong dan apabila beliau sujud, beliau letakkan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari I: 590 no: 516, Muslim I: 385 no: 543, ‘Aunul Ma’bud III: 185 no: 904, dan Nasa’i II: 45)
3.   Membunuh makhluk yang berbahaya:
 Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah pernah memerintah (kami) membunuh dua makhluk hitam ketika shalat, yaitu kalajengking dan ular. (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 1174 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 41 no: 869)
4.      Menoleh dan berisyarat karena dianggap sangat penting
Dari Jabir r.a., berkata, “Rasulullah saw. pernah merasa sakit, lalu kami shalat di belakangnya, sedangkan beliau dalam posisi duduk. Kemudian menoleh kepada kami lalu melihat kami dalam keadaaan berdiri, kemudian memberi isyarat kepada kami (agar duduk), maka kemudian kami duduk (juga).” Shahih: Shahih Nasa’i no: 1145, Muslim 1: 309 no: 413, Nasa’i III: 9 dan ‘Aunul Ma’bud Ii: 313 rio: 588). 
5.   Meludah pada pakaian atau mengeluarkan sapu tangannya yang ada di dalam sakunya. Ini sesuai dengan hadits Jabir yang melarang meludah ke arah Kiblat:
Dari Jabir r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya seorang di antara kamu apabila ia berdiri shalat, maka sejatinya Allah Tabaraka wa Ta’ ala berada di depannya. Maka dan itu, janganlah sekali-kali  meludah ke hadapannya dan jangan (pula) ke sebelah kanannya. Namun hendaknya meludah ke sebelah kirinya di bawah kaki kirinya. Jika mendadak, maka arahkanlah pada pakaiannya begini.” Kemudian Rasulullah melipat pakaiannya, sebagian di atas sebagian yang lain. (Shahih: Muslim IV:
2303 no: 3008 dan ‘Aunul Ma’bud II: 144 no: 477).
Teks Arab hadits ini sudah termuat pada beberapa halaman sebelumnya (pent.).
6.   Menjawab salam dengan isyarat:
Dari Abdullah bin Umar r.a., bercerita: (Pada suatu hari, Rasulullah saw. keluar pergi ke Quba dan shalat di sana. Di saat beliau shalat, datanglah kaum Anshar, lalu mengucapkan salam kepadanya. Kemudian aku bertanya kepada Bilal, “(wahai Bilal), bagaimana engkau melihat Rasulullah menjawab salam mereka ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau di saat Rasulullah saw. shalat?” Jawabnya, “Rasulullah berbuat begini.” Bilal membuka telapak tangannya dan Ja’far bin Aun membuka telapak tangannya. Bilal menjadikan bagian bawah telapak tangannya rnengarah ke bawah (ke lantai) dan menjadikan punggung telapak tangannya mengarah ke atas.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 820 dan ‘Aunul Ma’bud III: 195 no: 915). 
7.   Mengucapkan kalimat tasbih (Subhanallah) bagi laki-laki dan tepuk tangan bagi perempuan, bila terjadi sesuatu dalam shalat:
Dari Sahi bin sa’ad r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, “Wahai segenap sahabat, mengapa ketika terjadi sesuatu pada kalian dalam shalat, kalian bertepuk tangan, padahal tepuk tangan hanyalah untuk kaum perempuan. Barangsiapa yang menjumpai suatu kejadian dalam shalatnya, maka ucapkanlah ‘SUBHANALLAAH’, karena sesungguhnya tak seorangpun yang mendengarkan ucapan ‘SUBHANALLAAH’ melainkan pasti menoleh.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 107 no: 1234, Muslim I: 316 no: 421 dan ‘Aunul Ma’bud III: 216 no: 928). 
8.   Memberitahu imam yang bacaannya keliru:
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. mengerjakan suatu shalat, lalu membaca (ayat al-Qur’an) padanya keliru. Tatkala selesai shalat beliau bertanya kepada Ubay (bin Ka’ab), “Apakah engkau shalat berjama’ah dengan kami?” jawabnya “Ya” Beliau bertanya (lagi), “Gerangan apakah yang menghalangimu (untuk melarang bacaanku?) ?” (Shahih: Shahih Abu Daud io: 803 dan ‘Aunul Ma’bud III: 175 no: 894)
9.   Meraba kaki orang yang tidur: 
Dari Aisyah r.a., ia bertutur “Saya pernah menselonjorkan kakiku di arah Kiblat Nabi saw. yang sedang shalat (malam). Apabila beliau akan sujud, merabaku lalu kuangkat kakiku. Apabila beliau berdiri, kuselonjorkan (lagi) kakiku.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari III: 80 no: 1209 dan lafadz mi baginya, dan Muslim 1: 367 no: 272/5 12 sema’na).
10. Memukul orang yang memaksa akan lewat di hadapan orang yang sedang shalat:
Dari Abu Sa’id r.a. berkata: Aku mendengar Nabi saw. bersabda, “Apabila seseorang diantara kamu sedang menghadap ke sesuatu agar terlindung dan orang-orang (yang akan lewat di depannya), kemudian ada seseorang hendak lewat di hadapannya, maka cegahlah di lehernya. jika memaksa, maka pukullah; karena sesungguhnya ia adalah syaitan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 638, Muslim I: 326 no: 259 dan 505).
11. Menangis:
Dari Ali, ia bertutur, “Tidak ada prajurit berkuda pada perang badar selain al-Miqdad. Sungguh saya melihat kami; dan tiada diantara kami melainkan semuanya tidur nyenyak kecuali Rasulullah saw. ia shalat (malam) di bawah pohon sambil menangis hingga shubuh.” (Sanadnya Shahih: al Fathur Rabbani XXI: 36 no: 225 dan Shahih Ibnu Khuzaimah II: 52 no: 899). 
7. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
1. Yakin berhadas:
Dari Abu Abbad bin Tamim dan pamannya bahwa ia pernah mengadu kepada Rasulullah saw. tentang seseorang yang mengkhayal bahwa dirinya mendapatkan sesuatu dalam shalatnya, maka Rasulullah bersabda, “Janganlah ia keluar-atau janganlah rnembatalkan shalatnya-sebelum mendengar suara (kentut), atau mencium bau kentut.” (Muttafaqun’alaih: FathulBaril: 237 no: 137, Muslim I: 276 no: 361, ‘AunulMa’budl: 299 no: 174 dan Nasa’i 1:99 serta Ibnu Majah I: 171 no: 513).
2.   Sengaja meninggalkan salah satu rukun atau syarat tanpa ada udzur. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi kepada seorang sahabat yang shalatnya tidak benar :
“Kembalilah, lalu shalatlah (lagi); karena sesungguhnya engkau belum shalat (dengan benar).” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 276-277 no: 793, Muslim!: 298 no: 397, ‘Aunul Ma’bud III: 93-96 no: 841, ‘Timidzi I: 185-186 no: 301 dan Nasa’I II: 125).
Dari Khalid bin Ma’dan r.a., Nabi saw. pernah melihat seorang sahabat shalat, sedangkan di punggung kakinya ada sebesar mata uang dirham yang tidak tersentuh air, maka Nabi menyuruhnya mengulangi wudhu’ dan shalatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 161 dan ‘Aunul Ma’bud 1: 296 no: 173).
Teks arabnya sudah pernah termuat dalam pembahasan syarat-syarat sahnya wudhu’ (pent.) 
3    Makan dan Minum Dengan Sengaja:
Ibnu Mudzir berkata, “Para Ulama” telah sepakat, bahwa barangsiapa yang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat fardhu, maka ia harus mengulanginya (Al-Ijma’ hal 40) dan begitu pula dalam shalat tathawwu’ menurut jumhur ulama’, karena apa saja yang membatalkan shalat fardhu, juga membatalkan shalat sunah.
4.   Sengaja berbicara tanpa ada kemaslahatan yang berkaitan dengan shalat
Dari Zaid bin Arqam r.a., berkata, “Dahulu kami sering berbincang-bincang dalam shalat, seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan rekannya yang ada di sebelahnya dalam shalat, sehingga turunlah ayat, WA QUUMU LILLAAHI QAANITIIN (berdiri karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’), maka kemudian kami perintahkan untuk diam dan melarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih: Muslim I:383 no: 539, Tirmidzi I:252 no: 4003, ‘Aunul Ma’bud III:227 no:936, Fathul Bari III:72 no:1200, Nasa’i III:18 dan untuk selain Nasa’i tidak ada kalimat, NUHIINA ‘ANIL KALAAM”).
5.   Tertawa
Ibnu al-Mundzir meriwayatkan, bahwa para ulama’ telah sepakat bahwa shalat batal karena orang yang mengerjakan tertawa (al Ijma’ hal. 40)
6.   Berlalunya perempuan yang sudah baligh, keledai, atau anjing hitam di hadapan orang yang sedang shalat (di antara tempat berdiri dan tempat sujudnya). Rasulullah bersabda saw., “Apabila seorang di antara kamu berdiri shalat, maka (seharusnya) ia meletakkan sutrah di hadapannya seperti kayu penyanggah penunggang unta. Maka dan itu, jika dihadapannya tidak ada sutrah seperti kayu tersebut, maka shalat bisa batal karena keledai, perempuan (yang sudah baligh) dan anjing hitam (yang lewat dihadapannya).” (Shahih: Shahihul Jami’ no: 719, Muslim 1: 365 no: 510, Nasa’i II: 63, Timidzi I: 212 no: 337, ‘Aunul Ma’bud II: 394 no: 688).
Maroji’  Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

TATA CARA PENYEMBELIHAN QURBAN

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Desember 5, 2008

Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.

I. Hewan sembelihan dinyatakan sah dan halal dimakan bila terpenuhi syarat-syarat berikut:
a. Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan. Ini adalah pendapat yang rajih dari perbedaan pendapat yang ada. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
Syarat ini juga berlaku pada penyembelihan hewan qurban. Dasarnya adalah hadits Anas radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5565) dan Muslim (no. 1966), bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy yang berwarna putih bercampur hitam lagi bertanduk:
وَيُسَمِّي وَيُكَبِّرُ
“Beliau membaca basmalah dan bertakbir.”
b. Yang menyembelih adalah orang yang berakal. Adapun orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
c. Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوْتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
Pendapat yang rajih menurut mayoritas ulama, sembelihan ahli kitab dipersyaratkan harus sesuai dengan tata cara Islam.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
d. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih. Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang memancarkan darah dan disebut nama Allah padanya maka makanlah. Tidak boleh dari gigi dan kuku. Adapun gigi, itu adalah tulang. Adapun kuku adalah pisau (alat menyembelih) orang Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5498 dan Muslim no. 1968)
Juga perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika hendak menyembelih hewan qurban:
يَا عَائِشَةُ، هَلُمِّي الْمُدْيَةَ. ثُمَّ قَالَ: اشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah alat sembelih.” Kemudian beliau berkata lagi: “Asahlah alat itu dengan batu.” (HR. Muslim no. 1967)
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
Faedah
Pada bagian leher hewan ada 4 hal:
1-2. Al-Wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan
3. Al-Hulqum yaitu tempat pernafasan.
4. Al-Mari`, yaitu tempat makanan dan minuman.
Rincian hukumnya terkait dengan penyembelihan adalah:
- Bila terputus semua maka itu lebih afdhal.
- Bila terputus al-wadjan dan al-hulqum maka sah.
- Bila terputus al-wadjan dan al-mari` maka sah.
- Bila terputus al-wadjan saja maka sah.
- Bila terputus al-hulqum dan al-mari`, terjadi perbedaan pendapat. Yang rajih adalah tidak sah.
- Bila terputus al-hulqum saja maka tidak sah.
- Bila terputus al-mari` saja maka tidak sah.
- Bila terputus salah satu dari al-wadjan saja, maka tidak sah. (Syarh Bulugh, 6/52-53)
II. Merebahkan hewan tersebut dan meletakkan kaki pada rusuk lehernya, agar hewan tersebut tidak meronta hebat dan juga lebih menenangkannya, serta mempermudah penyembelihan.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang tata cara penyembelihan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Dan beliau meletakkan kakinya pada rusuk kedua kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:
فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Lalu beliau rebahkan kambing tersebut kemudian menyembelihnya.”
III. Disunnahkan bertakbir ketika hendak menyembelih qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas radhiyallahu ‘anhu di atas, dan diucapkan setelah basmalah.
IV. Bila dia mengucapkan:
بِسْمِكَ اللَّهُمَّ أَذْبَحُ
“Dengan nama-Mu ya Allah, aku menyembelih”, maka sah, karena sama dengan basmalah.
V. Bila dia menyebut nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala selain Allah, maka hukumnya dirinci.
a. Bila nama tersebut khusus bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak boleh untuk makhluk, seperti Ar-Rahman, Al-Hayyul Qayyum, Al-Khaliq, Ar-Razzaq, maka sah.
b. Bila nama tersebut juga bisa dipakai oleh makhluk, seperti Al-‘Aziz, Ar-Rahim, Ar-Ra`uf, maka tidak sah.
VI. Tidak disyariatkan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sebab tidak ada perintah dan contohnya dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabatnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/408)
VII. Berwudhu sebelum menyembelih qurban adalah kebid’ahan, sebab tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaf.
Namun bila hal tersebut terjadi, maka sembelihannya sah dan halal dimakan, selama terpenuhi ketentuan-ketentuan di atas.
VIII. Diperbolehkan berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar sembelihannya diterima oleh-Nya. Sebagaimana tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Ya Allah, terimalah (sembelihan ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” (HR. Muslim no. 1967, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
IX. Tidak diperbolehkan melafadzkan niat, sebab tempatnya di dalam hati menurut kesepakatan ulama. Namun dia boleh mengucapkan:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنِ
“Ya Allah, sembelihan ini dari Fulan.”
Dan ucapan tersebut tidak termasuk melafadzkan niat.
X. Yang afdhal adalah men-dzabh (menyembelih) sapi dan kambing. Adapun unta maka yang afdhal adalah dengan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan berdiri dan terikat tangan unta yang sebelah kiri, lalu ditusuk di bagian wahdah antara pangkal leher dan dada.
Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata: Saya pernah melihat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih dalam keadaan menderum. Beliau radhiyallahu ‘anhuma berkata:
ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat, (ini) adalah Sunnah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)
Bila terjadi sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, maka sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur. Sebab tidak keluar dari tempat penyembelihannya.
XI. Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat, sebab haditsnya mengandung kelemahan.
Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu ‘Ayyasy Al-Mu’afiri, dia majhul. Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).
XII. Termasuk kebid’ahan adalah melumuri jidat dengan darah hewan qurban setelah selesai penyembelihan, karena tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salaf. (Fatwa Al-Lajnah, 11/432-433, no. fatwa 6667)
Hukum-hukum Seputar Qurban
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum secara umum yang terkait dengan hewan qurban, untuk melengkapi pembahasan sebelumnya:
1) Menurut pendapat yang rajih, hewan qurban dinyatakan resmi (ta’yin) sebagai أُضْحِيَّةٌ dengan dua hal:
a. dengan ucapan: هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ (Hewan ini adalah hewan qurban)
b. dengan tindakan, dan ini dengan dua cara:
1. Taqlid yaitu diikatnya sandal/sepatu hewan, potongan-potongan qirbah (tempat air yang menggantung), pakaian lusuh dan yang semisalnya pada leher hewan. Ini berlaku untuk unta, sapi dan kambing.
2. Isy’ar yaitu disobeknya punuk unta/sapi sehingga darahnya mengalir pada rambutnya. Ini hanya berlaku untuk unta dan sapi saja.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
فَتَلْتُ قَلاَئِدَ بُدْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ أَشْعَرَهَا وَقَلَّدَهَا
“Aku memintal ikatan-ikatan unta-unta Rasulullah dengan kedua tanganku. Lalu beliau isy’ar dan men-taqlid-nya.” (HR. Al-Bukhari no. 1699 dan Muslim no. 1321/362)
Kedua tindakan ini khusus pada hewan hadyu, sedangkan qurban cukup dengan ucapan. Adapun semata-mata membelinya atau hanya meniatkan tanpa adanya lafadz, maka belum dinyatakan (ta’yin) sebagai hewan qurban. Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum bila hewan tersebut telah di-ta’yin sebagai hewan qurban:
2) Diperbolehkan menunggangi hewan tersebut bila diperlukan atau tanpa keperluan, selama tidak memudaratkannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang menuntun unta (qurban/hadyu) maka beliau bersabda:
ارْكَبْهَا
“Tunggangi unta itu.” (HR. Al-Bukhari no. 1689 dan Muslim no. 1322/3717)
Juga datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (Al-Bukhari no. 1690 dan Muslim no. 1323) dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma (HR. Muslim no. 1324). Lafadz hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:
ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوْفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا
“Naikilah unta itu dengan cara yang baik bila engkau membutuhkannya hingga engkau mendapatkan tunggangan (lain).”
3) Diperbolehkan mengambil kemanfaatan dari hewan tersebut sebelum/setelah disembelih selain menungganginya, seperti:
a. mencukur bulu hewan tersebut, bila hal tersebut lebih bermanfaat bagi sang hewan. Misal: bulunya terlalu tebal atau di badannya ada luka.
b. Meminum susunya, dengan ketentuan tidak memudaratkan hewan tersebut dan susu itu kelebihan dari kebutuhan anak sang hewan.
c. Memanfaatkan segala sesuatu yang ada di badan sang hewan, seperti tali kekang dan pelana.
d. Memanfaatkan kulitnya untuk alas duduk atau alas shalat setelah disamak.
Dan berbagai sisi kemanfaatan yang lainnya. Dasarnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (Al-Hajj: 36)
4) Tidak diperbolehkan menjual hewan tersebut atau menghibahkannya kecuali bila ingin menggantinya dengan hewan yang lebih baik. Begitu pula tidak boleh menyedekahkannya kecuali setelah disembelih pada waktunya, lalu menyedekahkan dagingnya.
5) Tidak diperbolehkan menjual kulit hewan tersebut atau apapun yang ada padanya, namun untuk dishadaqahkan atau dimanfaatkan.
6) Tidak diperbolehkan memberikan upah dari hewan tersebut apapun bentuknya kepada tukang sembelih. Namun bila diberi dalam bentuk uang atau sebagian dari hewan tersebut sebagai shadaqah atau hadiah bukan sebagai upah, maka diperbolehkan.
Dalil dari beberapa perkara di atas adalah hadits Ali bin Abi Tahlib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
أَمَرَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلاَلَهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلاَ أُعْطِي فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا مِنْهَا
“Nabi memerintahkan aku untuk menangani (penyembelihan) unta-untanya, membagikan dagingnya, kulit, dan perangkatnya kepada orang-orang miskin dan tidak memberikan sesuatu pun darinya sebagai (upah) penyembelihannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1717 dan 1317)
7) Bila terjadi cacat pada hewan tersebut setelah di-ta’yin (diresmikan sebagai hewan qurban) maka dirinci:
- Bila cacatnya membuat hewan tersebut tidak sah, maka disembelih sebagai shadaqah bukan sebagai qurban yang syar’i.
- Bila cacatnya ringan maka tidak ada masalah.
- Bila cacatnya terjadi akibat (perbuatan) sang pemilik maka dia harus mengganti yang semisal atau yang lebih baik
- Bila cacatnya bukan karena kesalahan sang pemilik, maka tidak ada kewajiban mengganti, sebab hukum asal berqurban adalah sunnah.
8) Bila hewan tersebut hilang atau lari dan tidak ditemukan, atau dicuri, maka tidak ada kewajiban apa-apa atas sang pemilik. Kecuali bila hal itu terjadi karena kesalahannya maka dia harus menggantinya.
9) Bila hewan yang lari atau yang hilang tersebut ditemukan, padahal sang pemilik sudah membeli gantinya dan menyembelihnya, maka cukup bagi dia hewan ganti tersebut sebagi qurban. Sedangkan hewan yang ketemu tersebut tidak boleh dijual namun disembelih, sebab hewan tersebut telah di-ta’yin.
10) Bila hewan tersebut mengandung janin, maka cukup bagi dia menyembelih ibunya untuk menghalalkannya dan janinnya. Namun bila hewan tersebut telah melahirkan sebelum disembelih, maka dia sembelih ibu dan janinnya sebagai qurban. Dalilnya adalah hadits:
ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ
“Sembelihan janin (cukup) dengan sembelihan ibunya.”
Hadits ini datang dari banyak sahabat, lihat perinciannya dalam Irwa`ul Ghalil (8/172, no. 2539) dan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya.
11) Adapun bila hewan tersebut belum di-ta’yin maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya, menghibahkannya, menyedekahkannya, atau menyembelihnya untuk diambil daging dan lainnya, layaknya hewan biasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1. Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2. Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3. Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki)
Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4. Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5. Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6. Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits:
ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7. Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
“Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih qurbannya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dalam lafadz lain:
وَلاَ بَشَرَتِهِ
“Tidak pula kulitnya.”
Larangan dalam hadits ini ditujukan kepada pihak yang berqurban, bukan pada hewannya. Sebab mengambil bulu hewan tersebut untuk kemanfaatannya diperbolehkan sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya.
Juga, dhamir (kata ganti) هِ pada hadits di atas kembali kepada orang yang hendak berqurban. Larangan dalam hadits ini ditujukan khusus untuk orang yang berqurban. Adapun keluarganya atau pihak yang disertakan, tidak mengapa mengambil kulit, rambut dan kukunya. Sebab, yang disebut dalam hadits ini adalah yang berqurban saja.
- Bila dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya sebelum hewannya disembelih, maka qurbannya sah, namun berdosa bila dia lakukan dengan sengaja. Tetapi bila dia lupa atau tidak sengaja maka tidak mengapa.
- Bila dia baru mampu berqurban di pertengahan 10 hari pertama Dzulhijjah, maka keharaman ini berlaku saat dia niat dan ta’yin qurbannya.
- Orang yang mewakili penyembelihan hewan qurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.
- Larangan di atas dikecualikan bila terjadi sesuatu yang mengharuskan dia mengambil kulit, kuku, atau rambutnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
8. Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9. Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10. Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj: 28)
Juga firman-Nya:
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ adalah orang faqir yang menjaga kehormatan dirinya tidak mengemis padahal dia sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah orang yang meminta-minta daging qurban. Sedangkan الْمُعْتَرَّ adalah orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya. Demikian penjelasan Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullahu.
11. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12. Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13. Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

DZIKIR-DZIKIR SAYAR’I DI IEDHUL ADHA DAN FITRI

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Desember 5, 2008

Oleh : Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidany
Tidak diragukan lagi bahwa Iedul Fithri dan Iedul Adha adalah hari-hari besar bagi kaum Muslimin di seluruh dunia, mulai dari masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sampai saat ini. Dan dalam kitab-kitab sejarah disebutkan bahwa ‘Ied yang pertama kali disyariatkan Allah di dalam Islam adalah Idul Fithri yaitu pada tahun kedua Hijriah. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 144).

Dua hari raya tersebut adalah sebagai ganti dari hari raya yang ada pada masa Jahiliyyah. Kaum Muslimin disunnahkan untuk menampakkan kegembiraan pada kedua hari agung itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadits: “Dari Anas Radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam datang ke Madinah sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari yang mereka bermain-main padanya. Maka beliau bersabda, ‘Allah telah menggantikan kepadamu yang lebih baik dari keduanya: Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan Nasai dengan sanad SHAHIH)

Dengan adanya hadits ini, maka cukuplah bagi kita untuk ridha dengan apa yang telah Allah tetapkan. Tidak perlu kita mengadakan perayaan-perayaan selain apa yang telah Allah tetapkan. Sebagaimana yang sering kita jumpai saat ini, seperti perayaan maulid Nabi, Isara’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, dan lain-lain. Semuanya itu akan menjerumuskan kita dalam perbuatan bid’ah.

Adanya kedua hari Raya itu juga mencegah kita agar tidak ambil bagian dalam perayaan hari besar orang-orang kafir, seperti Natal Bersama, Waisak, Galungan, dan lain sebagainya. Sebagian ulama bahkan telah mengambil istinbath hukum tentang makruhnya ikut bergembira pad hari raya orang-orang kafir dan musyrik tersebut. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al-Busty dari kalangan ulama Hanafiyah berkata: “Barangsiapa menghadiahkan sebutir telur kepada seorang musyrik dalam rangka mengagungkan hari raya mereka, maka dia telah kafir kepada Allah”. (Subulus Salam karya Imam Ash Shon’ani cetakan Darul Rayyan Lit Turats jilid 2 hal 145).

Idul Fithri dan Idul Adha adalah hari-hari bergembira bagi kita. Pada kedua hari itu, kita disunnahkan untuk mandi, memakai minyak wangi, dan berpakaian dengan pakaian yang paling bagus yang kita miliki (Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq jilid 1 hal 303 dan Subul Salam jild 2 hal 148). Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu’ dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam: “Beliau memakai burdah (pakaian bergaris untuk diselimutkan di badan) berwarna merah pada hari ‘Ied. (SHAHIH, lihat As-Shahihah karya Al Albani no. 1279)

Ibnul Qayyim berkata: “Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam memakai pakaiannya yang paling bagus pada dua hari Raya (Iedhu Fithri dan Iedul Adha). Beliau juga memiliki perhiasan yang khusus dipakai pada dua hari raya tersebut dan pada hari Jum’at.”

Termasuk pula perkara-perkara yang masyru’ (disyariatkan) di hari ‘Ied ialah melakukan permainan-permainan yang mubah dan mendengarkan nasyid (nyanyian Islami) yang baik, yang dinyanyikan oleh dua orang jariyah (budak wanita kecil) sebagaimana tersebut dalam hadits riwayat Bukhari, Muslim dll. Akan tetapi, tentu saja semua itu tidak boleh sampai melalaikan kita dari ketaatan kepada Allah dan berdzikir kepadaNya. Disini akan disebutkan beberapa doa dan dzikir yang berkaitan dengan ‘Ied.

1. Takbir pada Hari ‘Ied
Sebenarnya tidak ada perbedaan antara takbir Iedhul Fithri dan Iedhul Adha, meskipun para Ulama berbeda pendapat tentang kapan dimulainya takbir tersebut. (Lihat al Adzkar Imam An Nawawi cetakan Darul Huda hal 250). Tapi yang jelas pendapat yang kita pegangi adalah pendapat yang jumhur (mayoritas), yaitu yang menyatakan bahwa takbir Iedhul Fithri itu dimulai ketika keluarnya imam untuk sholat sampai permulaan khutbah. Imam Al Hakim pernah mengatakan : “Ini adalah sunnah yang telah biasa dilakukan oleh para Imam-Imam Ahlul Hadits dan telah shahih riwayat-riwayat dari Ibnu Umar dan sahabat yang lain mengenai hal ini.”

Adapun takbir Iedhul Adha (Ini merupakan riwayat paling shahih oleh sahabat Ali dan Ibnu Mas’ud sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari’ 2/536) dimulai dari waktu subuh pada hari Arafah sampai Ashar hari-hari tasyriq yaitu hari ke 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Dan dilakukan pada setiap waktu. Lafadz yang paling shahih dalam bertakbir adalah sebagaimana dalam riwayat Imam Abdur Razzaq dari Salman :
كَبِّرُوْا… اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، كَبِيْرًا… {رواه عبد الرق بسند الصحيح}
“Bertakbirlah kamu : Allahu Akbar (Allah Maha Besar), Allahu Akbar, Allahu Akbar, Kabiira.” (Shohih, HR Imam Abdur Razzaq dari Salman Radiyallahu ‘anhu, lihat Subulus Salam 2/147)

Dan syaikh Al Albani membawakan riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu :
اَلله أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، اَلله أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ { رواه ابن أبي شيبة و اسند الصحيح}
“Allahu Akbar, Allahu Akbar, Laa ilaha illallahu wallahu akbaru, Allahu akbar walillahil hamdu.”
Artinya : Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, Allahu Maha Besar, Allah Maha Besar dan untuk Allah-lah segala pujian. (HR Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Mas’ud 2/168, Shohih, Al Albani dalam Tamamul Minnah cet. Darur Rayyah hal 356).

Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam Fathul Bari mengatakan : “Dan pada zaman ini telah diada-adakan tambahan (lafadz takbir) itu yang tidak ada asalnya sama sekali.”

2. Ucapan Selamat pada hari Ied
Hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : (Artinya ) “Dari Jabir bin Nafir, berkata : Para Sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam apabila mereka saling berjumpa pada hari Ied, satu sama lain saling mengucapkan :
(تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ)
Taqobalallahu minna wa minka (Semoga Allah menerima amalan kami dan amalanmu).” (HR Al Mahamili dalam kitab Shalatul Iedain 2/129. Berkata al Hafidz Suyuthi : “Sanadnya Hasan (bagus)”. Lihat Tamamul Minnah karya al Albani hal 355).

Inilah beberapa dzikir yang berkaitan dengan hari Ied yang dinukilkan dari beberapa kitab para ulama. Semoga Allah memberi manfaat kepada seluruh kaum Muslimin dengan tulisan ini, sehingga kita semua termasuk dari hamba Allah yang selalu berdzikir kepada-Nya. Wallahu a’lam bish showab.

Maraji’ :
1. Subulus Salam oleh Imam as-Shon’ani
2. Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq
3. Tamamul Minnah karya Syaikh Nashiruddin al Albani
4. Fathul Bari karya al Hafidz Ibnu Hajar
5. Al Adzkar oleh Imam Nawawi

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

HUKUM SEKITAR KUTBAH IED

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Desember 5, 2008

KHUTBAH SETELAH SHALAT ID

Termasuk sunnah dalam khutbah Id adalah dilakukan setelah shalat. Dalam permasalahan ini Bukhari membuat bab dalam kitab ‘Shahih’nya (Kitabul Iedain, bab nomor 8. Lihat Fathul Bari 2/453) [ ] : “Bab Khutbah Setelah Shalat Id”.

Ibnu Abbas berkata : (Yang artinya) : “ Aku menghadiri shalat Id bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman Radhiyallahu ‘anhum. Semua mereka melakukan shalat sebelum khutbah” [Riwayat Bukhari 963, Muslim 884 dan Ahmad 1/331 dan 346]
Ibnu Umar berkata :
(Yang artinya) : “ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar menunaikan shalat Idul Fithri dan Idul Adha sebelum khutbah” [Riwayat Bukhari 963, Muslim 888, At-Tirmidzi 531, An-Nasa'i 3/183, Ibnu Majah 1276 dan Ahmad 2/12 dan 38]
Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan ketika mengomentari bab yang dibuat Bukhari di atas (Syarhu Tarajum Abwabil Bukhari 79) [ ] :
“Yakni : Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang diamalkan Al-Khulafaur Rasyidin adalah khutbah setelah shalat. Adapun perubahan yang terjadi -yang aku maksud adalah mendahulukan khutbah dari shalat dengan mengqiyaskan dengan shalat Jum’at- merupakan perbuatan bid’ah yang bersumber dari Marwan” [Dia adalah Marwan Ibnul Hakam bin Abil 'Ash, Khalifah dari Banni Umayyah wafat tahun 65H, biografinya dalam 'Tarikh Ath-Thabari 7/34]

Berkata Imam Tirmidzi (Dalam Sunan Tirmidzi 2/411) [ ] :
“Yang diamalkan dalam hal ini di sisi ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka adalah shalat Idul Fithri dan Adha dikerjakan sebelum khutbah. orang pertama yang berkhutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Al-Hakam” [Lihat kitab Al-Umm 1/235-236 oleh Imam ASy-Syafi'i Rahimahullah dan Aridlah Al-Ahwadzi 3/3-6 oleh Al-qadli Ibnul Arabi Al-Maliki]

TIDAK WAJIB MENGHADIRI (MENDENGARKAN) KHUTBAH

Abi Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu berkata :
(Yang artinya) : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar menuju mushalla pada hari Idul Fithri dan Adha. Maka yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat. Kemudian beliau berpaling menghadap manusia sedangkan mereka dalam keadaan duduk di shaf-shaf mereka. Beliau lalu memberi pelajaran, wasiat dan perintah” [Dikeluarkan oleh Bukhari 956, Muslim 889, An-Nasa'i 3/187, Al-Baihaqi 3/280 dan Ahmad 3/36 dan 54]
Khutbah Id sebagaimana khutbah-khutbah yang lain, dibuka dengan pujian dan sanjungan kepada Allah Yang Maha Mulia.

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah :
“Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka semua khutbahnya dengan pujian untuk Allah. Tidak ada satu hadits pun yang dihafal (hadits shahih yang menyatakan) bahwa beliau membuka khutbah Idul Fitri dan Adha dengan takbir. Adapaun yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam ‘Sunan’nya (Dengan nomor 1287, dan diriwayatkan juga oleh Al-Hakim 3/607, Al-Baihaqi 3/299 dari Abdurrahman bin Sa’ad bin Ammar bin Sa’ad muadzin. Abdurrahman berkata : “Telah menceritakan kepadaku bapakku dari bapaknya dari kakeknya …” lalu ia menyebutkannya. Riwayat ini isnadnya lemah, karena Abdurrahman bin Sa’ad rawi yang dhaif, sedangkan bapak dan kakeknya adalah rawi yang majhul (tidak dikenal))[ ] dari Sa’ad Al-Quradhi muadzin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau memperbanyak bacaan takbir dalam khutbah dua Id, hal itu tidaklah menunjukkan bahwa beliau membuka khutbahnya dengan takbir” [Zadul Ma'ad 1/447-448]

Tidak ada yang shahih dalam sunnah bahwa khutbah Id dilakukan dua kali dengan dipisah antara keduanya dengan duduk.

Riwayat yang ada tentang hal ini lemah sekali. Al-Bazzar meriwayatkan dalam “Musnad”nya (no. 53-Musnad Sa’ad) dari gurunya Abdullah bin Syabib dengan sanadnya dari Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dengan dua khutbah dan beliau memisahkan di antara keduanya dengan duduk.

Bukhari berkata tentang Abdullah bin Syabib : “Haditsnya mungkar”

Maka khutbah Id itu tetap satu kali seperti asalnya.

Menghadiri khutbah Id tidaklah wajib seperti menghadiri shalat, karena ada riwayat dari Abdullah bin Saib, ia berkata :
(Yang artinya) : “ Aku menghadiri Id bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika selesai shalat, beliau bersabda : ‘Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang ingin tetap duduk untuk mendengarkan maka duduklah dan siapa yang hendak pergi maka pergilah” [Diriwayatkan Abu Daud 1155, An-Nasa'i 3/185, Ibnu Majah 1290, dan Al-Hakim 1/295, dan isnadnya Shahih. Lihat Irwaul Ghalil 3.96-98]
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah (Zadul Ma’ad 1/448) [ ] :
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi yang menghadiri shala Id untuk duduk mendengarkan khutbah atau pergi” [Lihat Majmu Fatawa Syaikhul Islam 24/214].

(Dikutip dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Pustaka Al-Haura’, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein)

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

TATA CARA SHOLAT IED رسول الله صلى الله عليه وسلم

Ditulis oleh abuamincepu di/pada Desember 5, 2008

Penulis: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid
Pertama : Jumlah raka’at shalat Id ada dua berdasaran riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu.
(yang artinya) : “ Shalat safar itu ada dua raka’at, shalat Idul Adha dua raka’at dan shalat Idul Fithri dua raka’at. dikerjakan dengan sempurna tanpa qashar berdasarkan sabda Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Dikeluarkan oleh Ahmad 1/370, An-Nasa'i 3/183, At-Thahawi dalam Syarhu Ma'anil Al Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya Shahih]

Kedua : Rakaat pertama, seperti halnya semua shalat, dimulai dengan takbiratul ihram, selanjutnya bertakbir sebanyak tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali, tidak termasuk takbir intiqal (takbir perpindahan dari satu gerakan ke gerakan lain dalam shalat,-pent)

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata (yang artinya) : “ Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Idul Fithri dan Idul Adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali dan rakaat kedua lima kali, selain dua takbir ruku” [Riwayat Abu Dawud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya Shahih. Peringatan : Termasuk sunnah, takbir dilakukan sebelum membaca (Al-Fatihah). sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud 1152, Ibnu Majah 1278 dan Ahmad 2/180 dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, kakeknya berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam shalat Id tujuh kali pada rakaat pertama kemudian beliau membaca syrat, lalu bertakbir dan ruku' , kemudian beliau sujud, lalu berdiri dan bertakbir lima kali, kemudian beliau membaca surat, takbir lalu ruku', kemudian sujud". Hadits ini hasan dengan pendukung-pendukungnya. Lihat Irwaul Ghalil 3/108-112. Yang menyelisihi ini tidaklah benar, sebagaimana diterangkan oleh Al-Alamah Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad (1/443,444)]

Berkata Imam Al-Baghawi : “Ini merupakan perkataan mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan orang setelah mereka, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir pada rakaat pertama shalat Id sebanyak tujuh kali selain takbir pembukaan, dan pada rakaat kedua sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan selainnya” [Ia menukilkan nama-nama yang berpendapat demikian, sebagaimana dalam " Syarhus Sunnah 4/309. Lihat 'Majmu' Fatawa Syaikhul Islam' (24/220,221)]

Ketiga : Tidak ada yang shahih satu riwayatpun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan mengucapkan takbir-takbir shalat Id [Lihat Irwaul Ghalil 3/112-114]. Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata : “Ibnu Umar -dengan semangat ittiba’nya kepada Rasul- mengangkat kedua tangannya ketika mengucapkan setiap takbir” [Zaadul Ma'ad 1/4410]

Aku katakan : Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Berkata Syaikh kami Al-Albani dalam “Tamamul Minnah” hal 348 :
“Mengangkat tangan ketika bertakbir dalam shalat Id diriwayatkan dari Umar dan putranya -Radhiyallahu anhuma-, tidaklah riwayat ini dapat dijadikan sebagai sunnah. Terlebih lagi riwayat Umar dan putranya di sini tidak shahih.

Adapun dari Umar, Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan sanad yang dlaif (lemah). Sedangkan riwayat dari putranya, belum aku dapatkan sekarang”

Dalam ‘Ahkmul Janaiz’ hal 148, berkata Syaikh kami : “Siapa yang menganggap bahwasanya Ibnu Umar tidak mengerjakan hal itu kecuali dengan tauqif dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka silakan ia untuk mengangkat tangan ketika bertakbir”.

Keempat : Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam satu dzikir tertentu yang diucapkan di antara takbir-takbir Id. Akan tetapi ada atsar dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu tentang hal ini. Ibnu Mas’ud berkata : (yang artinya) : “ Di antara tiap dua takbir diucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah Azza wa Jalla” [Diriwayatkan Al-Baihaqi 3/291 dengan sanad yang jayyid (bagus)]

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah : “(Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) diam sejenak di antara dua takbir, namun tidak dihapal dari beliau dzikir tertentu yang dibaca di antara takbir-takbir tersebut”. [Zadul Ma'ad 1/443]

Aku katakan : Apa yang telah aku katakan dalam masalah mengangkat kedua tangan bersama takbir, juga akan kukatakan dalam masalah ini.

Kelima : Apabila telah sempurna takbir, mulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaf pada salah satu rakaat dan pada rakaat lain membaca surat Al-Qamar [Diriwayatkan oleh Muslim 891, An-Nasa'i 8413, At-Tirmidzi 534 Ibnu Majah 1282 dari Abi Waqid Al-Laitsi radhiyallahu 'anhu] Terkadang dalam dua rakaat itu beliau membaca surat Al-A’la dan surat Al-Ghasyiyah [Diriwayatkan oleh Muslim 878, At-Tirmidzi 533 An-Nasa'i 3/184 Ibnu Majah 1281 dari Nu'man bin Basyir Radhiyallahu 'anhu]

Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullah : “Telah shahih dari beliau bacaan surat-surat ini, dan tidak shahih dari beliau selain itu” [Zadul Ma'ad 1/443, lihat Majalah Al-Azhar 7/193. Sebagian ahli ilmu telah berbicara tentang sisi hikmah dibacanya surat-surat ini, lihat ucapan mereka dalam 'Syarhu Muslim" 6/182 dan Nailul Authar 3/297.]

Keenam : (Setelah melakukan hal di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat biasa, tidak berbeda sedikitpun. [Untuk mengetahui hal itu disertai dalil-dalilnya lihat tulisan ustadz kami Al-Albani dalam kitabnya 'Shifat Shalatun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kitab ini dicetak berkali-kali. Dan lihat risalahku 'At-Tadzkirah fi shifat Wudhu wa Shalatin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, risalah ringkas.]

Ketujuh : Siapa yang luput darinya (tidak mendapatkan) shalat Id berjama’ah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at.

Dalam hal ini berkata Imam Bukhari Rahimahullah dalam “Shahihnya”, pada “Bab : Apabila seseorang luput dari shalat Id hendaklah ia shalat dua raka’at” [Shahih Bukhari 1/134, 135 cet India].

Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam “Fathul Bari” 2/550 berkata setelah menyebutkan tarjumah ini (judul bab yang diberi oleh Imam Bukhari di atas).

Dalam tarjumah ini ada dua hukum :
1. Disyariatkan menyusul shalat Id jika luput mengerjakan secara berjamaah, sama saja apakah dengan terpaksa atau pilihan.
2. Shalat Id yang luput dikerjakan diganti dengan shalat dua raka’at

Berkata Atha’ : “Apabila seseorang kehilangan shalat Id hendaknya ia shalat dua rakaat” [sama dengan di atas]

Al-Allamah Waliullah Ad-Dahlawi menyatakan : “Ini adalah madzhabnya Syafi’i, yaitu jika seseorang tidak mendapati shalat Id bersama imam, maka hendaklah ia shalat dua rakat, sehingga ia mendapatkan keutamaan shalat Id sekalipun luput darinya keutamaan shalat berjamaah dengan imam”.

Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla untuk shalat Id. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali”[Syarhu Taraji Abwab al Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu 5/27-29]

Berkata Imam Malik dalam ‘Al-Muwatha’ [Nomor : 592 -dengan riwayat Abi Mush'ab] : “Setiap yang shalat dua hari raya sendiri, baik laki-lai maupun perempuan, maka aku berpendapat agar ia bertakbir pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca (Al-Fatihah) dan lima kali pada raka’at kedua sebelum membaca (Al-Fatihah)”

Orang yang terlambat dari shalat Id, hendaklah ia melakukan shalat yang tata caranya seperti shalat Id. sebagaimana shalat-shalat lain [Al-Mughni 2/212]

Kedelapan : Takbir (shalat Id) hukumnya sunnah, tidak batal shalat dengan meninggalkannya secara sengaja atau karena lupa tanpa ada perselisihan [Al –Mughni 2/244 oleh Ibnu Qudamah] Namun orang yang meninggalkannya -tanpa diragukan lagi- berarti menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

(Dinukil dari Ahkaamu Al’ Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali, edisi Tuntunan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya, terbitan Maktabah Salafy Press, penerjemah ustadz Hannan Husein Bahannan)

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »

QURBAN, KEUTAMAAN DAN HUKUMNYA

Ditulis oleh abuamincepu di/pada November 26, 2008

Oleh :Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Definisi
Al-Imam Al-Jauhari rahimahullahu menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata اضحية:
1. Dengan mendhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ
2. Dengan mengkasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي boleh dengan mentasydid ya` atau tanpa mentasydidnya (takhfif).
3. ضَحِيَّةٌ dengan memfathah huruf dhad, bentuk jamaknya adalah ضَحَايَا
4. أَضْحَاةٌ dan bentuk jamaknya adalah أَضْحَىDari asal kata inilah penamaan hari raya أَضْحَى diambil. Dikatakan secara bahasa:
ضَحَّى يُضَحِّي تَضْحِيَةً فَهُوَ مُضَحِّ
Al-Qadhi rahimahullahu menjelaskan: “Disebut demikian karena pelaksanaan (penyembelihan) adalah pada waktu ضُحًى (dhuha) yaitu hari mulai siang.”
Adapun definisinya secara syar’i, dijelaskan oleh Al-‘Allamah Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Al-‘Azhim Abadi dalam kitabnya ‘Aunul Ma’bud (7/379): “Hewan yang disembelih pada hari nahr (Iedul Adha) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Lihat Al-Majmu’ 8/215, Syarah Muslim 13/93, Fathul Bari 11/115, Subulus Salam 4/166, Nailul Authar 5/196, ‘Aunul Ma’bud 7/379, Adhwa`ul Bayan 3/470)

Syariat dan Keutamaannya
Dalil yang menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan qurban adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan kesepakatan para ulama.
Adapun dari Al-Qur`an, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)
Menurut sebagian ahli tafsir seperti Ikrimah, Mujahid, Qatadah, ‘Atha`, dan yang lainnya, النَّحْرُ dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan qurban.
Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470) menegaskan: “Tidak samar lagi bahwa menyembelih hewan qurban masuk dalam keumuman ayat وَانْحَرْ.”
Juga keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam kitab Fathur Rabbil Wadud (1/370) berhujjah dengan keumuman ayat di atas untuk menunjukkan syariat menyembelih hewan qurban. Beliau menjelaskan: “Kata الْبُدْنَ mencakup semua hewan sembelihan baik itu unta, sapi, atau kambing.”

Adapun dalil dari As-Sunnah, ditunjukkan oleh sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatannya. Di antara sabda beliau adalah hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)
Di antara perbuatan beliau adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
ضَحَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلىَ صِفَاحِهِمَا
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966, dan lafadz hadits ini milik beliau)
Adapun ijma’ ulama, dinukilkan kesepakatan ulama oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Kabir (5/157) -Mughni-, Asy-Syaukani rahimahullahu dalam Nailul Authar (5/196) dan Asy-Syinqithi rahimahullahu dalam Adhwa`ul Bayan (3/470)1. Para ulama hanya berbeda pendapat tentang wajib atau sunnahnya.
Adapun keutamaan berqurban, maka dapat diuraikan sebagai berkut:
1. Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yang telah lewat penyebutannya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Hajj ayat 36.
2. Berqurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.
3. Berqurban termasuk ibadah yang paling utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163)
Juga firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)
Sisi keutamaannya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam dua ayat di atas menggandengkan ibadah berqurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
Beliau mengatakan lagi: “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan keduanya dalam firman-Nya:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam’.” (Al-An’am: 162)
Walhasil, shalat dan menyembelih qurban adalah ibadah paling utama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat.”

Hukum Menyembelih Qurban
Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa menyembelih qurban hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dalilnya adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila masuk 10 hari Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim 1977/39)
Sisi pendalilannya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan ibadah qurban kepada kehendak yang menunaikannya. Sedangkan perkara wajib tidak akan dikaitkan dengan kehendak siapapun. Menyembelih hewan qurban berubah menjadi wajib karena nadzar, berdasarkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ
“Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” (HR. Al-Bukhari no. 6696, 6700 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha)

Faedah: Atas nama siapakah berqurban itu disunnahkan?
Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Disunnahkan dari orang yang masih hidup, bukan dari orang yang telah mati. Oleh sebab itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berqurban atas nama seorangpun yang telah mati. Tidak untuk istrinya, Khadijah radhiyallahu ‘anha, yang paling beliau cintai. Tidak juga untuk Hamzah radhiyallahu ‘anhu, paman yang beliau cintai. Tidak pula untuk putra-putri beliau yang telah wafat semasa hidup beliau, padahal mereka adalah bagian dari beliau. Beliau hanya berqurban atas nama diri dan keluarganya. Dan barangsiapa yang memasukkan orang yang telah meninggal pada keumuman (keluarga), maka pendapatnya masih ditoleransi. Namun berqurban atas nama yang mati di sini statusnya hanya mengikuti, bukan berdiri sendiri. Oleh karena itu, tidak disyariatkan berqurban atas nama orang yang mati secara tersendiri, karena tidak warid (datang) riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Asy-Syarhul Mumti’, 3/423-424 cet. Darul Atsar, lihat pula hal. 389-390)
Berqurban atas nama sang mayit hanya diperbolehkan pada keadaan berikut:
1. Bila sang mayit pernah bernadzar sebelum wafatnya, maka nadzar tersebut dipenuhi karena termasuk nadzar ketaatan.
2. Bila sang mayit berwasiat sebelum wafatnya, wasiat tersebut dapat terlaksana dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 harta sang mayit. (Lihat Syarh Bulughil Maram, 6/87-88 karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu)
Hadits yang menunjukkan kebolehan berqurban atas nama sang mayit adalah dhaif. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2790) dan At-Tirmidzi (no. 1500) dari jalan Syarik, dari Abul Hasna`, dari Al-Hakam, dari Hanasy, dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Hadits ini dhaif karena beberapa sebab:
1. Syarik adalah Ibnu Abdillah An-Nakha’i Al-Qadhi, dia dhaif karena hafalannya jelek setelah menjabat sebagai qadhi (hakim).
2. Abul Hasna` majhul (tidak dikenal).
3. Hanasy adalah Ibnul Mu’tamir Ash-Shan’ani, pada haditsnya ada kelemahan walau dirinya dinilai shaduq lahu auham (jujur namun punya beberapa kekeliruan) oleh Al-Hafizh dalam Taqrib-nya.
Dan hadits ini dimasukkan oleh Ibnu ‘Adi dalam Al-Kamil (2/844) sebagai salah satu kelemahan Hanasy.
Adapun bila ada yang berqurban atas nama sang mayit, maka amalan tersebut dinilai shadaqah atas nama sang mayit dan masuk pada keumuman hadits:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ …
“Bila seseorang telah mati maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara: shadaqah jariyah….” (HR. Muslim no. 1631 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Wallahul muwaffiq.

Footnote :
1 Juga Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi dalam Fathur Rabbil Wadud (1/370).

Ditulis dalam Fiqh,Ibadah,Muamalah | Leave a Comment »