وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku"

  • Larangan Fanatik Buta

    Al-Imam asy-Syafi’i (Madzhab Syafi'i) mengatakan:
    كل مسألة صح فيها الخبر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم عند أهل النقل بخلاف ما قلت؛ فأنا راجع عنها في حياتي وبعد موتي
    “Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang sahih dari Rasulullah dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati.”

    Al-Imam Malik (Madzhab Maliki) mengatakan:
    إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
    “Saya hanyalah manusia biasa, mungkin salah dan mungkin benar. Maka perhatikanlah pendapat saya, jika sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ambillah. Apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”

    Al-Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) mengatakan:
    لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه
    وفى رواية: «حرام على مَن لم يعرف دليلي أن يفتى بكلامي «فإننا بشر، نقول القول اليوم ونرجع عنه غدًا
    “Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya.” Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, “Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).”

    Al-Imam Ahmad Bin Hambal( Madzab Hambali mengatakan):
    لا تقلدني، ولا تقليد مالكًا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا
    “Janganlah kalian taklid kepada saya dan jangan taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, ataupun (Sufyan) ats-Tsauri. Tapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”

  • Mutiara Alquran

    اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الأمْوَالِ وَالأوْلادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ

    Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.

  • Mutiara Sunnah

    وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِمَنْكِبِي فَقَالَ: ( كُنْ فِي اَلدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ ) وَكَانَ اِبْنُ عُمَرَ يَقُولُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ اَلصَّبَاحَ وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلَا تَنْتَظِرِ اَلْمَسَاءَ وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِسَقَمِك وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ. أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ
    Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memegang kedua pundakku dan bersabda: Hiduplah di dunia ini seakan-akan engkau orang asing atau orang yang sedang lewat. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Jika engkau memasuki waktu sore maka janganlah menunggu pagi; dan jika engkau memasuki waktu pagi janganlah menunggu waktu sore; ambillah kesempatana dari masa sehatmu untuk masa sakitmu dan dari masa hidupmu untuk matimu. (Rowahu Bukhari)

    وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: ( جَاءَ رَجُلٌ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ أَحَبَّنِي اَللَّهُ وَأَحَبَّنِي اَلنَّاسُ. فـقَالَ: اِزْهَدْ فِي اَلدُّنْيَا يُحِبُّكَ اَللَّهُ وَازْهَدْ فِيمَا عِنْدَ اَلنَّاسِ يُحِبُّكَ اَلنَّاسُ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه وَسَنَدُهُ حَسَنٌ
    Sahal Ibnu Sa'ad Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang menghadap Nabi Sholollohualaihi Wassalam dan berkata: Tunjukkan kepadaku suatu perbuatan yang bila aku melakukannya aku dicintai Allah dan manusia. Beliau bersabda: Zuhudlah dari dunia Allah akan mencintaimu dan Zuhudlah dari apa yang dimiliki orang mereka akan mencintaimu. (Riwayat Ibnu Majah dan sanad hasan)

  • Mutiara Ulama Salaf’

    أَخِي لَنْ تَنَالَ العِلْمَ إِلاَّ بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيْكَ عَنْ تَفْصِيْلِهَا بِبَيَانٍ: ذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌ وَدِرْهَمٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُوْلُ زَمَانٍ "Wahai Saudaraku Kalian Tidak Bisa Mendapatkan Ilmu Kecuali Dengan 6 Syarat Yang Akan Saya Beritahukan" 1.Dengan Kecerdasan, 2.Dengan Semangat , 3.Dengan Bersungguh-sungguh , 4.Dengan Memiliki bekal (biaya), 5.Dengan Bersama guru dan , 6.Dengan Waktu yang lama, (Imam Syafi'i Rahimahulloh)
  • Admin Setting

KOLOM TANYA JAWAB

Bismillah 

 إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.

يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …

فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.

Para Pembaca Yang Budiman,

Dikarenakan banyaknya tanggapan dan pertanyaan yang masuk dan memerlukan perhatian khusus , maka kami dari Pengasuh Ma’had Salafiyah Annashihah Cepu membuat kolom khusus pertanyaan  dan akan berusaha memberikan jawaban yang kami ambil dari Alqur’an dan Sunnah serta penjelasan para ulama, Adapun jika ada pertanyaan yang belum bisa ditanggapi , mungkin dikarenakan kesibukan kami atau terbatasnya referensi kami, untuk itu sekiranya penanya harap memakluminya dan menempati sikap sabar untuk menunggu jawabanya.Semoga Alloh ta’aala memberikan sikap amanah kepada kita semua dan antum sekalian didalam meneruskan risalah Nabi Sholollohualaihi Wassalam.Amin Yarobal Alamin 

Kami adalah manusia yang tidak luput dari kesalahan sekiranya ada saran kritik dari pembaca semua akan menjadikan keberkahan kita bersama dan didalam meniti manhaj yang shohih ini.Semoga Alloh Mengampuni kesalahan kami sebelum ataupun setelah mati kami.

Telah berkata para salafu shalih rahimakumulloh yaitu salafiy pendahulu kita  yang sholeh

Al-Imam asy-Syafi’i (Madzhab Syafi’i) mengatakan:
كل مسألة صح فيها الخبر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم عند أهل النقل بخلاف ما قلت؛ فأنا راجع عنها في حياتي وبعد موتي
“Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang sahih dari Rasulullah dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati.”

 

Al-Imam Malik (Madzhab Maliki) mengatakan:
إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
“Saya hanyalah manusia biasa, mungkin salah dan mungkin benar. Maka perhatikanlah pendapat saya, jika sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ambillah. Apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”

 

Al-Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) mengatakan:
لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه
وفى رواية: «حرام على مَن لم يعرف دليلي أن يفتى بكلامي «فإننا بشر، نقول القول اليوم ونرجع عنه غدًا
“Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya.” Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, “Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).”

 

Al-Imam Ahmad Bin Hambal( Madzab Hambali mengatakan):
لا تقلدني، ولا تقليد مالكًا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا
“Janganlah kalian taklid kepada saya dan jangan taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, ataupun (Sufyan) ats-Tsauri. Tapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”

 

 Insyalloh Pertanyaan Antum Akan Dijawab Juga Oleh:

1.Ahkuna Al Ustadz Nur Huda  (Alumni Darul Hadits,  Fuyusy Aden Yaman)

2. Ahkuna Ustadz Abu Abdillah Marjan (Alumni Albayinah Gresik)

3.Ahkuna Ustadz Abu Malik Jundi(Alumni Dhiya’u Sunnah Ciebon )

http://annashihahcepu.wordpress.com/

 

34 Tanggapan to “KOLOM TANYA JAWAB”

  1. syahrulazmie berkata

    assalamualaikum..
    ustad ana pernah membaca artikel bahwa Ibnu Taimiyyah dan wahabi Menshahihkan Hadis mungkar(“Nabi Melihat Allah SWT Dalam Bentuk Pemuda Amrad”) dan mengunakannya untuk masalah aqidah.dan penghinaan terhadap syaikh al-albani rahimahullah,atau lebuh jelasnya klik salafytobat.wordpress.com . bagaimana menurut ustad tntang blog ini dan isi -isi yang ada di dalamnya.
    Mohon nasehatnya ustad.
    barakallahufik..

    Abu Amin Cepu:
    Waalaikumussalam Warohmatulloh,
    Bismillah,Ana telah membaca beberapa tulisan yang dimuat dalam situs http//salafytobat.wordpress.com

    Ana menasehatkan untuk antum supaya menjauh dari situs tersebut,dan lebih menyibukan untuk belajar ilmu ushul(dasar), Menghafal Alqur’an dan Menghafal Hadist, Membaguskan Ibadah dan Memperindah adab dan ahklak dengan ilmu yang telah antum pelajari.karena sudah cukup bantahan bagi situs ini dan mereka yang mau jujur dengan dirinya maka akan difahami situs tersebut berisi Kejelekan-kejelekan seperti dibawah ini :

    1.Condong memiliki pemahaman agama syiah
    2.Membodohi orang awam dengan foto-foto dokumentasi seolah sebagai bukti kebenaran padahal hanya rekayasa
    3.Membodohi orang awam dengan scan kitab asli padahal menterjemahkanya tidak sesuai dengan yang diinginkan pengarang kitab-Nya (Misal kitab kitab ulama’ ahlu sunnah)
    4.Penulisnya tidak punya ahklak dan adab yang baik
    5.Tidak ilmiah dalam membuat tulisan dan dalam membuat bantahan
    6.Tujuan penulisan hanya membuat tuduhan dan hujatan, bukan untuk dakwah kepada Alloh ta’ala
    7.Penulisnya tidak dikenal dari kalangan manusia dan tidak bisa dipercaya
    8.Terlihat anti kepada salafi (Ulama salafu sholeh), bagaimana mungkin dia keluar dari salafy padahal rosul adalah salafy sejati.
    9.Penulisnya Tukang bersilat lidah
    10.Kelihatan punya motif dendam bukan berdakwah ihklas kepada Alloh t’ala
    11.Pendukung situs tersebut kebanyakan orang awam yang fanatik buta terhadap kelompoknya
    12.Terlalu terburu-buru dalam memfonis tidak pernah iqomatul hujah, tidak mempertimbangkan waqi’
    13.Merasa dirinya berilmu melebihi ulama ulama yang dunia mengakuinya, sedang dia hanya seorang tukang fitnah
    14.Tidak punya adab dengan sahabat nabi, ulama salafiyah
    15.Mencampur-adukan perbedaan prinsip aqidah dengan perbedaan cabang figh

    Antum tidak usah risau dengan ulahnya, “Sungguh darah ulama’ itu beracun” Maka saksikanlah kesudahan orang ini, sungguh besarnya balasan sebagai mana besarnya perbuatannya.

    Link dibawah ini kami telah membuat bantahanya coba antum search kelanjutanya dan mohon disebarkan bagi mereka yang membutuhkanya:
    http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1480

    Wallohu a’lam bishowab,

  2. ihsan_amry berkata

    Dikirim pada tanggal 2011/09/06 pukul 8.18
    Bismillah..
    ustad, ana mau tanya..
    bagaimana caranya kita menanggapi fitnah. kalau ada org yang berkata..
    hidup kita ini sudah di tentukkan akan bakalan jadi apa di dunia dan nantinya akan berakhir dimana kita (surga atau neraka..)
    ana tunggu balasannya ustad..

    Abu Amin Cepu :
    Bismillah ahkhuna Yusuf Wa Barokallohufiek Fieilmikum wa amalikum,

    Didalam menanggapi perkataan orang orang yang awam dan belum mengerti hakikat suatu permasalahan, hendaknya ditanggapi dengan sikap hikmah (lemah lembut) Alloh Ta’ala Berfirman :
    لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
    “Artinya : Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, yang berat memikirkan penderitaanmu, sangat menginginkan kamu (beriman dan selamat), amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mu’min” [At-Taubah : 128]

    Rosul Juga bersabda :
    وعن عائشة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله متفق عليه
    “Dari Aisyah Ummul Mukminin ” Sesungguhnya Allah itu Mahalembut dan mencintai kelembutan di dalam semua urusan”

    وعنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه ولا ينزع من شيء إلا شانه رواه مسلم
    “Artinya : Sungguh, segala sesuatu yang ada padanya kelembutan akan nampak indah. Sebaliknya, tanpa adanya kelembutan segala sesuatu akan nampak jelek”

    وعن جرير بن عبد الله رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من يحرم الرفق يحرم الخير كله رواه مسلم
    “Artinya : Barangsiapa yang meniadakan sifat lembut, maka akan tertahan kebaikan semuanya.

    Dari ayat dan hadits diatas dapat difahami bahwa kebaikan itu terletak pada sikap lembut kita didalam berdakwah dan kejelekan itu terletak kepada sikap kaku didalam berdakwah dan pada urusan lainya,

    Kita harus memahami semua bahwa ridhlo seluruh manusia itu tidak mungkin bisa dicapai artinya ada yang menolak penjelasan kita dan ada yang menerimanya yang terpenting kita sudah berusaha sekuat tenaga berdakwah dengan bimbingan rosul sholollohualaihi wassalam,

    Mengenai permasalahan antum hendaknya dijelaskan dengan hikmah dari pengertian qodho’ dan qodar,

    PERTAMA : QADAR
    Qadar, menurut bahasa yaitu: Masdar (asal kata) dari qadara-yaqdaru-qadaran, dan adakalanya huruf daal-nya disukunkan (qa-dran).

    Ibnu Faris berkata, “Qadara: qaaf, daal dan raa’ adalah ash-sha-hiih yang menunjukkan akhir/puncak segala sesuatu. Maka qadar adalah: akhir/puncak segala sesuatu. Dinyatakan: Qadruhu kadza, yaitu akhirnya. Demikian pula al-qadar, dan qadartusy syai’ aqdi-ruhu, dan aqduruhu dari at-taqdiir.”

    Qadar ialah: kepastian dan hukum, yaitu apa-apa yang telah ditentukan Allah Azza wa Jalla dari qadha’ (kepastian) dan hukum-hukum dalam berbagai perkara
    .
    Takdir adalah: Merenungkan dan memikirkan untuk menyamakan sesuatu.

    Qadar, menurut istilah ialah: Ketentuan Allah yang berlaku bagi semua makhluk, sesuai dengan ilmu Allah yang telah terdahulu dan dikehendaki oleh hikmah-Nya.

    Atau: Sesuatu yang telah diketahui sebelumnya dan telah tertuliskan, dari apa-apa yang terjadi hingga akhir masa. Dan bahwa Allah Azza wa Jalla telah menentukan ketentuan para makhluk dan hal-hal yang akan terjadi, sebelum diciptakan sejak zaman azali. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengetahui, bahwa semua itu akan terjadi pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan pengetahuan-Nya dan dengan sifat-sifat ter-tentu pula, maka hal itu pun terjadi sesuai dengan apa yang telah ditentukan-Nya.

    Atau: Ilmu Allah, catatan (takdir)-Nya terhadap segala sesuatu, kehendak-Nya dan penciptaan-Nya terhadap segala sesuatu tersebut.

    KEDUA : QADHA’
    Qadha’, menurut bahasa ialah: Hukum, ciptaan, kepastian dan penjelasan.
    Asal (makna)nya adalah: Memutuskan, memisahkan, menen-tukan sesuatu, mengukuhkannya, menjalankannya dan menyele-saikannya. Maknanya adalah mencipta.

    Qadha’ dan qadar adalah dua perkara yang beriringan, salah satunya tidak terpisah dari yang lainnya, karena salah satunya berkedudukan sebagai pondasi, yaitu qadar, dan yang lainnya berkedudukan sebagai bangunannya, yaitu qadha’. Barangsiapa bermaksud untuk memisahkan di antara keduanya, maka dia bermaksud menghancurkan dan merobohkan bangunan tersebut.

    Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Mereka, yakni para ulama mengatakan, ‘Qadha’ adalah ketentuan yang bersifat umum dan global sejak zaman azali, sedangkan qadar adalah bagian-bagian dan perincian-perincian dari ketentuan tersebut.’”

    KEMUDIAN DIJELASKAN DALAM KITAB KITAB SEJARAH BAHWA DIJAMAN AWALUL MUSLIMIN SUDAH MUNCUL BEBERAPA KELOMPOK, Diantaranya adalah :

    1.JABARIYAH ialah orang yang berpendapat bahwa manusia itu terpaksa dalam perbuatannya, tidak mempunyai kehendak dan keinginan. (ini sedikit mirip dengan pemahaman teman antum, wallohu a’lam mudah mudahan karena ketidak tauanya)

    Diceritakan bahwa Umar Ibnu Khotob pernah menghukum orang JABARIYAH dan Orang JABARIYAH itu berkata ” Wahai Amirul mukminin bukankah saya mencuri semua itu sebagaimana kehendak Alloh, lalu kenapa kamu menghukumku?” Kemudian Umar Ibnu Qothob menjawab” Iya maka saya memotong tanganmu juga karena kehendak Alloh Ta’ala”

    Dari jawaban umar dapat di simpulkan bahwa manusia itu mempunyai kehendak dan usaha akan tetapi semua ahkir usaha adalah sesuai dengan kehendak Alloh.Dan kehendak Alloh ini sebagian tertuang lewat Kalamnya Alqur’an dan yang dijelaskan Rosul Sholollohualaihi Wassalam.

    Maka diantara firman Alloh ta’ala menyebutkan:
    وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

    artinya “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu,(Almaidah ayat 48)

    2.QODARIYAH ialah orang yang berpendapat bahwa manusia memiliki kebebasan dalam perbuatannya dan mengingkari adanya takdir. (ini orang orang yang hanya mengandalkan usahanya saja)

    Adapun ahlu sunnah adalah umat pertengahan yaitu yang mengimani ketentuan Alloh dan yang berusaha dengan anugerah yang diberikan Alloh serta bertawakal atas ketentuan ahkir dari-Nya.

    Ada sebuah hadits yang dapat mencerahkan kita tentangpermasalahan ini dalam hadits Jabir dalam Shahiih Muslim, ketika Suraqah bin Malik bin Ju’syum datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan

    “Wahai Rasulullah, jelaskanlah kepada kami tentang agama kami, seolah-olah kami baru diciptakan pada hari ini, yaitu mengenai amal perbuatan hari ini, apakah berdasarkan pada apa yang telah tertulis oleh tinta pena (takdir) yang sudah mengering dan takdir-takdir yang telah ditentukan, atau berdasarkan dengan apa yang akan kita hadapi?”

    Beliau menjawab: “Tidak, bahkan berdasarkan pada tinta pena yang telah kering dan takdir-takdir yang telah ada.”

    Ia bertanya, “Lalu, untuk apa kita beramal?” Beliau menjawab:“Beramallah! Sebab semuanya telah dimudahkan.”Dalam sebuah riwayat disebutkan:“Setiap orang yang berbuat telah dimudahkan untuk perbuatan-nya.”
    Maka jawaban untuk teman antum bahwa manusia jika dikehendaki akan masuk syurga maka cirinya dia dimudahkan dalam beramal dengan amalan syurga hinggga ahkir hayatnya dan demikian sebaliknya jika seseorang dikendaki masuk neraka maka akan mudah mengamalkan amalan amalan yang menghantarkan kepada neraka, sedangkan tuntunan amalan mana yang menghantarkan ke syurga dan neraka telah dijelaskan semuanya dalam Alquran dan Hadits Rosul Dengan pemahaman para sahabat Ridhollohu anhum ajma’in .
    Demikian Semoga bermanfaat, Wallohu a’lam bishowab.

    Dibawah ini ana lampirkan fatwa fatwa Syeikh utsaimin dalam Kitab Al-Qadha’ wal Qadar

    APAKAH MANUSIA DIBERI KEBEBASAN MEMILIH?

    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : “Apakah manusia dibebaskan memilih atau dijalankan?”.

    Jawaban.

    Penanya seharusnya bertanya pada diri sendiri ; Apakah dia merasa dipaksa oleh seseorang untuk menanyakan pertanyaan ini, apakah dia memilih jenis mobil yang dia inginkan ? dan berbagai pertanyaan semisalnya. Maka akan tampak jelas baginya jawaban tentang apakah dia dijalankan atau dibebaskan memilih.

    Kemudian hendaknya dia bertanya kepada diri sendiri ; Apakah dia tertimpa musibah atas dasar pilihannya sendiri ? Apakah dia tertimpa penyakit atas dasar pilihannya ? Apakah dia mati atas dasar pilihannya sendiri ? dan berbagai pertanyaan semisalnya. Maka akan jelas baginya jawaban tentang apakah dia dijalankan atau dibebaskan memilih.

    Jawabnya.

    Sesungguhnya segala perbuatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki akal sehat jelas dia lakukan atas dasar pilihannya. Simaklah firman Allah.

    “Artinya : Maka barangsiapa menghendaki, maka dia mengambil jalan menuju Rabb-Nya” [An-Naba : 39]
    Dan firman Allah.

    “Artinya : Sebagian dari kamu ada orang yang menghendaki dunia dan sebagian dari kamu ada orang yang menghendaki akhirat” [Ali-Imran : 152]
    Dan firman Allah.

    “Artinya : Barangsiapa menghendaki akhirat dan menempuh jalan kepadanya dan dia beriman, maka semua perbuatannya disyukuri (diterima)”. [Al-Isra' : 19]
    Dan firman-Nya.

    “Artinya : Maka dia diwajibkan membayar fidyah, berupa puasa atau sedekah atau hajji” [Al-Baqarah : 196]
    Di mana dalam ayat fidyah di atas, pembayar fidyah diberi kebebasan memilih apa yang akan dibayarkan.

    Akan tetapi, apabila seseorang menghendaki sesuatu dan telah melaksanakannya, maka kita tahu bahwa Allah telah menghendaki hal itu, sebagaimana firman-Nya.

    “Artinya : Sungguh barangsiapa dari kamu menghendaki beristiqomah, maka kamu tidak akan berkehendak kecuali Allah Rabb sekalian alam menghendakinya” [At-Takwir : 29]
    Maka sebagai kesempurnaan rububiyah-Nya, tidak ada sesuatupun terjadi di langit dan di bumi melainkan karena kehendak Allah Ta’ala.

    Adapun segala sesuatu yang menimpa seseorang atau datang darinya dengan tanpa pilihannya, seperti sakit, mati dan berbagai bencana, maka semua itu murni karena Qadar Allah dan manusia tidak punya kebebasan memilih dan berkehendak.

    Semoga Allah memberi Taufiq.

    HUKUM RIDHA’ TERHADAP QADAR

    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : “Bagaimana hukum ridha (rela) kepada Qadar? dan apakah do’a itu bisa menolak Qadha?

    Jawaban.

    Ridha pada Qadar hukumnya wajib, karena ha itu termasuk kesempurnaan ridha akan rububiyah Allah. Maka setiap mu’min harus ridha pada Qadha’ Allah. Akan tetapi Muqadha (sesuatu yang diqadha’) masih perlu dirinci, karena sesuatu yang diqadha berbeda dengan Qadha itu sendiri. Qadha adalah perbuatan Allah, sedangkan sesuatu yang diqadha’ adalah sesuatu yang dikenai Qadha’. Maka Qadha’ yang merupakan perbuatan Allah harus kita relakan dan dalam kondisi apapun kita tidak boleh membencinya selamanya.

    Adapun sesuatu yang diqadha’ terbagi menjadi tiga macam.

    Wajib direlakan
    Haram direlakan.
    Disunnahkan untuk direlakan
    Sebagai contoh, perbuatan ma’siyat adalah sesuatu yang diqadha oleh Allah dan ridha pada kemasyiatan hukumnya haram, sekalipun dia terjadi atas Qadha Allah. Maka barangsiapa melihat pada kema’siyatan, maka dia harus rela dari sisi Qadha’ yang telah lakukan Allah dan harus mengatakan bahwa Allah Maha Bijaksana dan kalau kebijakan-Nya tidak menentukan ini, maka dia tidak akan pernah terjadi. Adapun dari sisi sesuatu yang diqadha’, maka perbuatan tersebut wajib tidak direlakan dan wajib menghilangkan kema’siyatan tersebut dari dirimu sendiri dan orang lain.

    Sebagian dari sesuatu yang diqadha’ harus direlakan, seperti kewajiban syar’iyah, karena Allah telah menentukannya secara riil dalam syar’iyah. Maka kita harus merelakannya, baik dari sisi Qadha’nya maupun sesuatu yang diqadha’.

    Bagian ketiga disunnahkan untuk merelakannya dan diwajbkan bersabar karenanya, yaitu berbagai musibah yang terjadi, Maka semua musibah yang terjadi, menurut para ulama, disunnahkan untuk merelakan dan tidak diwajibkan. Akan tetapi wajib bersabar karenanya. Perbedaan antara sabar dan rela adalah bahwa dalam sabar seseorang tidak menginginkan apa yang terjadi, akan tetapi dia tidak mencoba sesuatu yang menyalahi syara’ dan menghilangkan kesabaran, sedangkan rela adalah seseorang tidak membenci apa yang terjadi, sehingga terjadinya atau tidak terjadinya baginya sama saja. Inilah perbedaan antara rela dengan sabar. Oleh karena itu, para ulama Jumhur mengatakan : “Sesungguhnya sabar itu wajib, sedangkan rela itu disunnahkan”.

    Adapun pertanyaan : “Apakah do’a itu dapat menolak Qadha”, maka jawabnya demikian :

    Sebenarnya do’a merupakan sebab teraihnya sesuatu yang dicari dan dalam kenyataannya, do’a dapat menolak Qadha dan tidak dapat menolaknya sekaligus. Artinya terdapat dua sisi pandang dalam do’a. Sebagai contoh orang sakit terkadang berdo’a kepada Allah (untuk disembuhkan), kemudian sembuh. Maka dalam hal ini, seandainya ia tidak berdo’a, maka dia akan tetap sakit, akan tetapi dengan do’a tersebut dia menjadi sembuh. Hanya saja kita dapat mengatakan bahwa Allah telah menetapkan, sembuhnya penyakit tersebut dengan lantaran do’a dan ini telah tertulis/tersurat. Maka do’a tersebut secara lahir dapat menolak Qadar, di mana manusia meyakini bahwa kalau tidak ada do’a tersebut, maka penyakit tersebut akan tetap diderita. Akan tetapi, hakikatnya, do’a tersebut tidak menolak Qadha’, karena pada dasarnya do’a tersebut juga telah tertulis (ditakdirkan) dan kesembuhan tersebut akan terjadi dengannya. Inilah Qadar yang sebenarnya telah tertulis di zaman azali. Demikianlah, sehingga segala sesuatu pasti melalui sebab dan sebab tersebut telah dijadikan Allah sebagai sebab teraihnya dan sesuatu itu semua telah tertulis sejak zaman azali sebelum terjadi.

    APAKAH DO’A BISA MENGUBAH KETENTUAN?

    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : “Apakah do’a berpengaruh merubah apa yang telah tertulis untuk manusia sebelum kejadian?”

    Jawaban.

    Tidak diragukan lagi bahwa do’a berpengaruh dalam merubah apa yang telah tertulis. Akan tetapi perubahan itupun sudah digariskan melalui do’a. Janganlah anda menyangka bila anda berdo’a, berarti meminta sesuatu yang belum tertulis, bahkan do’a anda telah tertulis dan apa yang terjadi karenanya juga tertulis. Oleh karena itu, kita menemukan seseorang yang mendo’akan orang sakit, kemudian sembuh, juga kisah kelompok sahabat yang diutus nabi singgah bertamu kepada suatu kaum. Akan tetapi kaum tersebut tidak mau menjamu mereka. Kemudian Allah mentakdirkan seekor ular menggigit tuan mereka. Lalu mereka mencari orang yang bisa membaca do’a kepadanya (supaya sembuh). Kemudian para sahabat mengajukan persyaratan upah tertentu untuk hal tersebut. Kemudian mereka (kaum) memberikan sepotong kambing. Maka berangkatlah seorang dari sahabat untuk membacakan Al-Fatihah untuknya. Maka hilanglah racun tersebut seperti onta terlepas dari teralinya. Maka bacaan do’a tersebut berpengaruh menyembuhkan orang yang sakit.

    Dengan demikian, do’a mempunyai pengaruh, namun tidak merubah Qadar. Akan tetapi kesembuhan tersebut telah tertulis dengan lantaran do’a yang juga telah tertulis. Segala sesuatu terjadi karena Qadar Allah, begitu juga segala sebab mempunyai pengaruh terhadap musabab-nya dengan izin Allah. Maka semua sebab telah tertulis dan semua musabab juga telah tertulis.

    BAGAIMANA ALLAH MENYIKSA MANUSIA SEDANG ITU SUDAH DITENTUKAN ALLAH

    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : “Ada polemik yang dirasakan sebagian manusia, yaitu bagaimana Allah akan menyiksa karena ma’siyat, padahal telah Dia takdirkan hal itu atas manusia ?”

    Jawaban.

    Sebenarnya hal ini bukanlah polemik. Langkah manusia untuk berbuat jahat kemudian dia disiksa karenanya bukanlah persoalan yang sulit. Karena langkah manusia pada berbuat jahat adalah langkah yang sesuai dengan pilihannya sendiri dan tidak ada seorangpun yang mengacungkan pedang di depannya dan mengatakan : “Lakukanlah perbuatan munkar itu”, akan tetapi dia melakukannya atas pilihannya sendiri. Allah telah berfirman.

    “Artinya : Sesungguhnya Aku telah memberi petunjuk kepadanya pada jalan (yang benar), maka adakalanya dia bersyukur dan adakalanya dia kufur” [Al-Insan : 3]
    Maka baik kepada mereka yang bersyukur maupun yang kufur, Allah telah menunjukkan dan menjelaskan tentang jalan (yang benar). Akan tetapi sebagian manusia ada yang memilih jalan tersebut dan sebagian lagi ada yang tidak memilihnya. Penjelasan (Allah) tersebut pertama dengan Ilzam (keharusan/kepastia logis) dan kedua dengan Bayan (penjelasan).

    Dalam hal Ilzam, maka kita dapat mengatakan kepada seseorang : Amal duniawi dan amal ukhrawimu sebenarnya sama dan seharusnya anda memperlakukan keduanya secara sama. Sebagai hal yang maklum adalah apabila ditawarkan kepadamu dua pekerjaan duaniawi yang telah direncanakan. Yang pertama kamu yakini mengandung kabaikan untuk dirimu dan yang kedua merugikan dirimu. Maka pastilah anda akan memilih pekerjaan pertama yang merupakan pekerjaan terbaik dari dua rencana di atas dan tidak mungkin anda memilih pekerjaan kedua, yang merupakan pilihan terburuk lalu anda mengatakan : “Qadar (Allah) telah menetapkan saya padanya (piliha kedua). Dengan demikian, apa yang telah anda tetapkan dalam menempuh jalan dunia semestinya anda lakukan dalam menempuh jalan ukhrawi. Kita dapat mengatakan : Allah telah menawarkan di hadapanmu dua amal akhirat, yaitu amal buruk yang berupa amal-amal yang menyalahi syara’ dan amal shalih yang berupa amal-amal yang sesuai dengan syara’. Maka apabila dalam berbagai pekerjaan duniawi anda memilih perbuatan yang baik, mengapa anda tidak memilih amal baik dalam amal akhirat. Karena itu, seharusnya anda memilih amal baik di dalam mencari akhirat sebagaimana anda harus memilih pekerjaan baik dalam mencari dunia. Inilah cara Ilzam.

    Adapun cara Bayan, maka kita dapat mengatakan bahwa kita semua tidak tahu apa yang telah ditakdirkan Allah kepada kita. Allah berfirman.

    “Artinya : Setiap diri tidak mengetahui apa yang akan dia kerjakan besok” [Luqman : 34]
    Maka ketika seseorang melakukan suatu perbuatan, berarti dia melakukannya atas pilihannya sendiri dan bukan karena mengetahui bahwa Allah telah mentakdirkan perbuatan tersebut kepadanya. Oleh karena itu, sebagian ulama’ mengatakan : “Sesungguhnya Qadar itu rahasia yang tertutup”. Dan kita semua tidak pernah mengetahui bahwa Allah telah mentakdirkan begitu, kecuali bila perbuatan tersebut telah terjadi. Dengan demikian, ketika kita melakukan sesuatu perbuatan, maka bukan berarti kita melakukannya atas dasar bahwa perbuatan tersebut telah ditetapkan bagi kita. Akan tetapi kita melakukannya berdasarkan pilihan kita sendiri dan ketika telah terjadi maka kita baru tahu bahwa Allah telah mentakdirkannya untuk kita.

    Oleh karena itu, manusia tidak bisa beralasan dengan takdir kecuali setelah terjadinya perbuatan tersebut. Disebutkan dari Amirul Mu’minin, Umar bin Kahtthab, sebuah kisah (mungkin benar dari beliau mungkin tidak) bahwa seorang pencuri yang telah memenuhi syarat potong tangan dilaporkan kepada beliau. Ketika Umar menyuruh untuk memotong tangannya, dia mengatakan : “Tunggu dulu hai Amirul Mu’minin, demi Allah aku tidak mencuri itu kecuali karena Qadar Allah”. Umar mengatakan : “Aku tidak akan memotong tanganmu kecuali karena Qadar Allah”. Maka Umar berargumentasi dengan argumentasi yang digunakan pencuri tersebut tentang kasus pencurian terhadap harta orang-orang Islam. Padahal Umar bisa berargumentasi dengan Qadar dan Syari’at, karena beliau diperintahkan untuk memotong tangannya. Adapun dalam kasus tersebut, beliau berargumentasi dengan Qadar karena argumentasi tersebut lebih tepat mengenai sasaran.

    Berdasarkan hal itu, maka seseorang tidak lagi berargumentasi dengan Qadar untuk berbuat ma’siyat kepada Allah dan dalam kenyataannya dia memang tidak punya alasan dalam hal di atas. Allah berfirman.

    “Artinya : (Aku telah mengutus) para rasul yang membawa berita gembira dan memberi peringatan agar manusia tidak punya alasan/argumentasi kepada Allah setelah adanya para rasul” [An-Nisa : 165]

    Sementara semua amal manusia, setelah datangnya para rasul, tetap terjadi atas Qadar Allah. Walaupun Qadar bisa dijadikan argumentasi akan tetapi selalu bersama-sama dengan terutusnya para rasul selamanya. Dengan demikian jelas bahwa tidak layak berbuat ma’siyat dengan alasan Qadha’ dan Qadar Allah, karena dia tidak dipaksa untuk melakukannya.

    Semoga Allah memberi Taufiq.

    APAKAH REZKI DAN JODOH TELAH DI TULIS DI LAUH MAHFUDZ

    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : “Apakah rezqi dan jodoh juga telah tertulis di Lauh Mahfudz ?”.

    Jawaban.

    Segala sesuatu sejak awal terciptanya Qalam sampai tiba hari Qiyamat telah tertulis di Lauh Mahfudz, karena sejak permulaan menciptakan Qalam Allah telah berfirman kepadanya : “Tulislah”, Dia (Qalam) bertanya : “Wahai Rabb-ku, apa yang harus aku tulis?” Allah berfirman : “Tulislah segala sesuatu yang terjadi”. Kemudian dia (Qalam) menulis segala sesuatu yang terjadi sampai hari kiamat. Juga diriwayatkan dari Nabi :

    “Artinya : Sesungguhnya janin yang ada dalam kandungan ibunya ketika telah melewati umur empat bulan, maka Allah mengutus Malaikat kepadanya yang meniupkan roh dan menulis rizqi, ajal, amal dan apakah dia celaka atau bahagia”.
    Rezqi juga telah tertulis dan ditakdirkan beserta sebab-sebabnya, tidak bertambah dan tidak berkurang. Sebagian dari sebab-sebab (rezqi) adalah pekerjaan manusia untuk mencari rezqi, sebagaimana firman Allah :

    “Artinya : Dia (Allah) adalah Tuhan yang telah menjadikan bumi tunduk (kepadamu), maka berjalanlah dia atas pundaknya dan makanlah sebagian rezqi-Nya dan kepada-nyalah tempat kembali” [Al-Maidah : 15]
    Sebagian dari sebab-sebab rezqi lagi adalah menyambung persaudaraan (sillaturrahim), termasuk berbuat baik kepada kedua orang tua dan menyambung hubungan keluarga, karena Nabi telah bersabda.

    “Artinya : Barangsiapa ingin dilapangkan rezqinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah dia menyambung persaudaraan (sillaturrahim).
    Sebagian sebab-sebab rezqi lagi adalah bertaqwa kepada Allah, sebagaimana firman Allah.

    “Artinya : Barangsiapa bertaqwa, maka Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezqi dengan tanpa disangka-sangka” [Ath-Thalaq : 2-3]
    Janganlah anda mengatakan : “rezqi telah tertulis dan terbatasi dan aku tidak akan melakukan sebab-sebab untuk mencapainya”. Karena pernyataan tersebut adalah suatu kelemahan. Sedangkan yang disebut kepandaian adalah kamu tetap berupaya mencari rezqi dan sesuatu yang bermanfaat bagimu, baik untuk agamamu maupun untuk duniamu. Nabi bersabda.

    “Artinya : Seorang yang pandai adalah orang yang mengoreksi dirinya dan beramal untuk bekal setelah mati, sedangkan orang yang lemah adalah orang hanya mengikuti hawa nafsunya dan berangan-angan”

    Sebagaiamana rezqi telah tertulis dan ditaqdirkan bersama sebab-sebabnya, maka jodoh juga telah tertulis (beserta sebab-sebabnya). Masing-masing dari suami istri telah tertulis untuk menjadi jodoh bagi yang lain. Bagi Allah tidak rahasia lagi segala sesuatu, baik yang ada di bumi maupun di langit.

    JIKA PERBUATAN ORANG KAFIR TELAH DITULIS MENGAPA DIA DISIKSA ?

    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : “Apakah perbuatan orang-orang kafir telah tertulis di Lauh Mahfudz ? Apabila benar, maka bagaimana Allah menyiksa mereka ..?”

    Jawaban.

    Benar, perbuatan orang-orang kafir telah tertulis sejak zaman azali, bahkan perbuatan semua manusia telah tertulis sejak dia berada di perut ibunya, sebagaimana tertuang dalam hadits shahih dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu ia berkata ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang benar lagi dibenarkan) bercerita kepada kami.

    “Artinya : Sesungguhnya salah seorang di antara kamu dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya selama empat puluh hari berbentuk nutfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama empat puluh hari pula, kemudian menjadi mudhghah selama empat puluh hari pula. Lalu diutuslah kepadanya seorang malaikat, dan diperintahkan dengan empat kalimat untuk menulis rezekinya, ajalnya, amalannya, celaka atau bahagia”.
    Maka perbuatan orang-orang kafir telah tertulis di sisi Allah Azza wa Jalla, telah diketahui oleh Allah ‘Azza wa Jalla sejak zaman azali dan orang yang berbahagia telah diketahui pula oleh Allah sejak zaman azali. Akan tetapi barangkali ada yang bertanya-tanya bagaimana mereka akan diadzab padahal Allah telah menetapkan atas mereka akan hal itu sejak zaman azali.?

    Jawaban kami.

    Mereka disiksa karena hujjah telah sampai kepada mereka, jalan kebenaran telah dijelaskan, lalu para rasul telah diutus kepada mereka, kitab-kitabnyapun telah diuturunkan. Juga telah dijelaskan petunjuk dan kesesatan dan mereka diberi motivasi untuk menempuh jalan petunjuk, sekaligus menjauhi jalan yang sesat. Mereka memiliki akal dan kehendak ; mereka memiliki kemampuan untuk berikhtiar. Oleh karena itu kita mendapati orang-orang kafir ini dan juga selain mereka, berusaha meraih kemaslahatan dunia dengan kehendak dan ikhtiarnya. Kita tidak mendapati seorangpun dari mereka berupaya meraih sesuatu yang membahayakan di dunia atau meremehkan dan bermalas-malasan dalam perkara yang bermanfaat baginya, lalu ia mengatakan : ini telah tertulis sebagai jatahku. Maka selalunya setiap orang akan berusaha meraih manfaat bagi dirinya. Dengan demikian, seharusnya mereka berusaha meraih manfaat dalam urusan-urusan agama mereka sebagaimana mereka berusaha keras meraih manfaat dari urusan dunianya. Tidak ada perbedaan di antara keduanya, bahkan penjelasan tentang kebaikan dan keburukan dalam urusan agama di dalam kitab-kitab suci yang diturunkan kepada para rasul lebih banyak dan lebih besar daripada penjelasan tentang urusan-urusan dunia. Maka kewajiban mereka adalah menempuh jalan yang menghatarkannya kepada keselamatan dan kebahagiaan, bukan menempuh jalan yang menyerempet mereka pada kebinasaan dan kesengsaraan.

    Kemudian kami katakan, ketika si kafir memilih kekafiran sama sekali tidak merasa ada orang yang memaksanya. Bahkan perasaannya mengatakan bahwa bahwa ia melakukan hal itu dengan kehendak dan ikhtiarnya. Maka apakah ketika memilih kekufuran ia tahu apa yang telah ditetapkan Allah untuk dirinya .? Jawabannya, tentu tidak. Karena kita tidak mengetahui bahwa sesuatu telah ditetapkan terjadi pada kita kecuali sesudah terjadi. Adapun sebelum terjadi, kita tidak mengetahui apa yang telah ditetapkan untuk kita karena hal ini termasuk perkara ghaib.

    Selanjutnya, sekarang kami katakan kepada orang itu : sebelum terjerumus kepada kekafiran, di depan anda ada dua perkara ; hidayah dan kesesatan. Lalu mengapa anda tidak menempuh jalan hidayah dengan anggapan bahwa Allah telah menetapkannya untukmu ? Mengapa anda menempuh jalan sesat lalu setelah menempuhnya anda beralasan bahwa Allah telah menetapkannya ? Kami tegaskan kepada anda sebelum memasuki jalan ini ; apakah anda mempunyai pengetahuan bahwa hal ini telah ditetapkan kepadamu ? ia pasti menjawab : “Tidak”. Dan mustahil jawabannya : “Ya”. Jadi apabila ia mengatakan : “Tidak”. Kami tegaskan lagi ; kalau begitu mengapa anda tidak menempuh jalan hidayah seraya menganggap bahwa Allah telah menetapkan hal itu kepadamu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman.

    “Artinya : Maka tatkala mereka berpaling dari kebenaran, Allah memalingkan hati mereka” [Ash-Shaf : 5]
    Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

    “Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa. Dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (jannah). Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup. Serta mendustakan pahala yang terbaik. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang sukar” [Al-Lail :5-10]
    Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahu para sahabat bahwa tidak ada seorangpun kecuali telah dicatat tempat duduknya di jannah dan tempat duduknya di neraka, para sahabat bertanya ; wahai Rasulullah, apakah kami boleh meninggalkan amalan dan bersandar pada apa yang telah ditetapkan ? Beliau bersabda.

    “Artinya : Tidak, beramallah kelian, karena tiap-tiap orang dimudahkan kepada sesuatu yang diciptakan baginya”
    Sesudah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah.

    “Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa. Dan membenarkan adanya pahala yang terbaik. Maka kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup. Serta mendustakan pahala yang terbaik. Maka kelak kami akan menyiapkan baginya jalan yang sukar”.
    Inilah jawaban kami atas pertanyaan yang disampaikan oleh penanya tadi, dan betapa banyaknya orang yang beralasan seperti tadi dari kalangan orang-orang yang sesat. Alangkah anehnya mereka karena mereka sama sekali tidak pernah beralasan dengan yang semisal ini dalam masalah-masalah dunia. Bahkan anda mendapati mereka menempuh sesuatu yang lebih bermanfaat bagi mereka dalam persoalan-persoalan duniawi. Manakala dikatakan kepada seseorang ; jalan yang ada dihadapanmu ini adalah jalan yang sulit lagi rumit, di sana ada para pencuri dan banyak binatang buas, sedangkan ini jalan kedua, jalan yang mudah, ringan dan aman, tidak mungkin seseorang menempuh jalan yang pertama dan meninggalkan jalan yang kedua. Demikian pula dengan dua jalan ; jalan neraka dan jalan jannah. Para rasul menjelaskan jalan ke jannah lalu mereka mengatakan : inilah jalan ke jannah. Mereka juga mejelaskan jalan ke neraka lalu menegaskan : inilah jalan menuju neraka. Mereka memperingatkan dari jalan yang kedua dan menganjurkan untuk menempuh jalan pertama. Sementara para pendurhaka beralasan dengan qadha Allah dan Qadar-Nya -padahal mereka tidak mengetahuinya- atas kemaksiatan dan kejahatan yang mereka lakukan dengan ikhtiarnya dan dalam hal ini mereka tidak memiliki hujjah di sisi Allah Ta’ala.

    SESUNGGUHNYA MANUSIA BERAMAL DENGAN AMALAN JANNAH

    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : ” Tentang sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Sesungguhnya seseorang selalu beramal dengan amalan ahli jannah sehingga tidak ada jarak antara dirinya dengan jannah kecuali hanya sehasta. Namun ketetapan telah mendahuluinya sehingga ia melakukan amalan ahli neraka, lalu iapun memasukinya. Dan seorang yang senantiasa beramal dengan amalan ahli neraka sehingga tidak ada jarak antara dirinya dengan neraka kecuali hanya sehasta. Namun ketetapan telah mendahuluinya, sehingga ia melakukan amalan ahli jannah dan iapun memasukinya”.

    Apakah hadits ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala : “Sesungguhnya kami tidak menyia-nyiakan pahala orang yang membaguskan amalannya” [Al-Kahfi : 30]
    Jawaban.

    -Semoga Allah merahmatinya- dengan ucapannya : Ini adalah hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu. Di dalamnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa ada seseorang yang beramal dengan amalan ahli jannah sehingga tidak ada jarak antara dirinya dan jannah kecuali hanya sehasta, karena dekatnya ajal dan kematian dirinya. Namun ketetapan telah mendahuluinya yang menegaskan bahwa ia termasuk penghuni neraka, hingga iapun melakukan amalan ahli neraka, lalu masuk kedalamnya- kita berlindung kepada Allah daripadanya. Ini adalah fenomena yang nampak pada manusia seperti yang dijelaskan oleh sebuah hadits shahih.

    “Artinya : Sesungguhnya seseorang beramal dengan amalan ahli jannah dalam pandangan manusia, padahal ia termasuk ahli neraka”
    Demikian pula persoalan kedua, manusia yang beramal dengan amalan ahli neraka, lalu Allah memberi karunia kepadanya dengan taubat dan kembali kepada jalan Allah menjelang ajalnya, hingga iapun beramal dengan amalan ahli jannah lalu ia masuk kedalamnya.

    Ayat yang disebutkan oleh penanya tidak bertentangan dengan hadits di atas, karena Allah Ta’ala berfirman : “Pahala orang yang membaguskan amalannya” Maksudnya, barangsiapa yang membaguskan amalannya di dalam hati maupun dhahirnya, maka Allah Ta’ala tidak menyia-nyiakan pahalanya. Tetapi yang dimaksud oleh kasus pertama yang beramal dengan amalan ahli jannah lalu ketetapan telah mendahuluinya, adalah orang yang beramal dengan amalan ahli jannah dalam pandangan manusia saja. Atas dasar ini, amalannya tidak termasuk kebaikan. Dengan demikian hadits tadi tidak bertentangan sama sekali dengan ayat Al-Qur’an.

    Wallahul Muwafiq

    CARA MENGKOMPROMIKAN FIRMAN ALLAH DALAM SURAT AL-AN’AM : 125

    Pertanyaan.

    Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya : ” Tentang bagaimana mengkompromikan antara firman Allah Ta’ala : “Maka barangsiapa dikehendaki Allah untuk menunjukkannya, Dia akan melapangkan dadanya kepada Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah untuk menyesatkannya, Dia akan menjadikan dadanya sempit lagi sesak, seolah-olah ia sedang naik ke langit” [Al-An'am : 125]

    Dengan firman-Nya : “Maka barangsiapa yang ingin beriman, hendaklah ia beriman dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir” [Al-Kahfi : 29]
    Jawaban.

    Mengkompromikan di antara kedua ayat itu adalah sebagai berikut ; Allah Ta’ala memberitahukan dalam sebagian ayat-Nya bahwa semua urusan ada dalam kekuasaan-Nya. Dan dalam sebagian ayat lainnya memberitahukan bahwa semua perkara itu kembali kepada mukallaf. Mengkompromikannya begini : setiap mukallaf memiliki kehendak, ikhtiar dan kemampuan. Sementara yang menciptakan kehendak, ikhtiar dan kemampuan tersebut adalah Allah Azza wa Jalla. Maka tidak mungkin seorang makhluk memiliki kehendak kecuali dengan kehendak Allah.

    Allah Ta’ala berfirman tentang penjelasan kompromi ini.

    “Artinya : Yaitu bagi siapa di antara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus. Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah, Rabb semesta alam” [At-Takwir : 28-29]
    Akan tetapi kapan Allah berkehendak untuk menunjuki manusia atau menyesatkannya ? Inilah yang dimaksud oleh firmannya.

    “Artinya : Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa. Dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (jannah). Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup. Serta mendustakan pahala yang terbaik. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang sukar” [Al-Lail : 5-10]
    Dan baca firman Allah Ta’ala.

    “Artinya : Maka tatkala mereka berpaling, Allah palingkan hati mereka dan Allah tidak menunjuki kaum yang fasik” [Ash-Shaf : 5]
    Anda mendapati bahwa sebab sesatnya seorang hamba adalah karena dirinya sendiri. Dan Allah Ta’ala ketika itu menciptakan kehendak pada dirinya untuk berbuat buruk karena ia menghendaki keburukan. Adapun orang yang menghendaki kebaikan lalu berusaha dan berkeinginan kuat memperolehnya, maka Allah akan memudahkannya kepada kebaikan. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita kepada sahabat-sahabatnya bahwa tidak ada seorangpun kecuali telah ditetapkan tempat duduknya di neraka, para sahabat bertanya : Apakah tidak sebaiknya kami menyerah kapada ketetapan itu dan kami tidak beramal ? Nabi menjawab : Jangan. Beramallah kalian, karena tiap-tiap orang dimudahkan sesuai penciptaannya. Nabipun lalu membaca ayat ini : “Dan adapun orang yang memberi dan bertakwa ..dst”.

    Ketahuilah wahai saudaraku, tidak mungkin terdapat pertentangan dalam kalamullah atau dalam hadits shahih selamanya. Maka apabila anda mendapati dua nash yang dhahirnya tampak bertentangan, perhatikanlah kembali. Niscaya perkaranya mejadi jelas bagi anda. Jika anda tidak mengetahuinya, anda wajib bertawaquf dan menyerahkan perkara itu kepada ahlinya. Dan Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu.

  3. masrobi berkata

    Dikirim pada tanggal 2011/09/05 pukul 8.18
    asalamuallaikum.
    afwan tadz.sya mau nanya.gmna caranya mendoakan org tua yg sudah meninggal padahal amalan yang palingbaik kan doa ank yg soleh.trus apa yg harus di lakukan ank yg soleh buat bhakti ma org tua ?

    Abu Amin Cepu:
    Waalaikumussalam Warohmatulloh,
    Bismillah Didalam Kitab Maususatu Aladabul Islamiyah dijelaskan apa hak-hak orang tua setelah meninggal Dunia Diantara adalah:

    1. Menshalati Keduanya

    Maksud menshalati disini adalah mendoakan keduanya. Yakni, setelah mereka meninggal dunia, karena ini termasuk bakti kepada mereka. Oleh karena itu, seorang anak hendaknya lebih sering mendoakan kedua orang tuanya setelah mereka meninggal daripada ketika masih hidup. Apabila anak itu mendoakan keduanya, niscaya mereka berdua akan semakin bertambah, berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila manusia sudah meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan dirinya.

    2. Beristighfar Untuk Mereka Berdua

    Orang tua adalah yang paling utama bagi seorang Muslim untuk didoakan agar Allah mengampuni mereka karena kebaikan mereka yang besar.

    Allah subhanahu wa ta’ala menceritakan kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam al Qur’an :
    رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ
    (yang artinya): “Ya Rabb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku…” [QS.Ibrahim: 41]

    3. Menunaikan Janji Kedua Orang Tua

    Hendaknya seseorang menunaikan wasiat orang tua dan melanjutkan secara berkesinambungan amalan-amalan kebaikan yang dahulu pernah dilakukan keduanya. Sebab, pahala akan terus mengalir kepada mereka berdua apabila amalan kebaikan yang dulu pernah dilakukan dilanjutkan oleh anak mereka.

    4. Memuliakan Teman Kedua Orang Tua

    Memuliakan teman kedua orang tua juga termasuk berbuat baik kepada orang tua, sebagaimana yang telah disebutkan. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu pernah berpapasan dengan seorang Arab badui di jalan menuju Mekkah. Kemudian Ibnu ‘Umar mengucapkan salam kepadanya dan mempersilahkan naik ke atas keledai yang ia tunggangi. Selanjutnya, ia juga memberikan sorbannya yang ia pakai. Ibnu Dinar berkata: “Semoga Allah memuliakanmu. Mereka itu orang Arab badui dan mereka sudah terbiasa berjalan.” Ibnu ‘Umar berkata: “Sungguh, dulu ayahnya teman ‘Umar bin al Khaththab dan aku pernah mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya bakti anak yang terbaik adalah seorang anak yang menyambung tali persahabatan dengan keluarga teman ayahnya setelah ayahnya tersebut meninggal.”

    5. Menyambung Tali Silaturrahim Dengan Kerabat Ibu dan Ayah

    Hendaknya seseorang menyambung tali silaturrahim dengan semua kerabat yang silsilah keturunannya bersambung dengan ayah dan ibu, seperti paman dari pihak ayah dan ibu, bibi dari pihak ayah dan ibu, kakek, nenek, dan anak mereka semua. Bagi yang melakukannya, berarti ia telah menyambung tali silturrahim kedua orang tuanya dan telah berbakti kepada mereka. Hal ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan dan sabda beliau shalallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa ingin menyambung tali silaturrahim ayahnya yang ada dikuburannya, maka sambunglah tali silaturrahim dengan saudara-saudara ayahnya setelah ia meninggal.

    Catatan : yang hendaknya dilakukan anak ketika orang tuanya meninggal adalah dengan melakukan AMALAN SHOLEH yaitu beramal dengan mengikuti Rosul Sholollohualaihi wassalam dan mengikhlaskanya untuk Alloh semata, Karena amal yang sholeh ini akan memberikan manfaat kepada orang tua yang telah meninggal (dalam keadaan beriman), Dan mengerjakan nasehat nasehat dari orang tua yang sesuai dengan sunnah sehingga dengan demikian amalan Anak sholeh tersebut akan dberikan pahalanya kepada orang tua yang dialam kubur.

    Rosul Bersabda:
    ((قال : (( من دل علي خير فله مثل أجر فاعله )) وأنه قال : (( من دعا إلي هدي كان له من الأجر مثل أجور من تبعه لا ينقص ذلك من أجورهم شيئاً

    “Barang siapa yang menunjukan kepada jalan petunjuk (kemudian diikuti oleh orang yang diseru) maka baginya pahala serupa dengan orang yang mengerjakannya(petunjuk itu)”Muqodimah Riyadushalihin Imam Nawawy Dan Shohih. Wallohu A’lam Bishowab.

    Dibawah Ana lampirkan Kumupalan Hadits Berkaitan dengan Berbakti Kepada Orang Tua :

    1. Dari Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    ٢٤/٣٢ ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ المسَّافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلَى وَلَدِهِمَا.
    “Ada tiga doa yang tidak diragukan kemustajabannya, yaitu, doa orang yang dizhalimi (dianiaya), doa orang musafir, dan doa kedua orang tua kepada anaknya.”

    Hasan, di dalam kitab Ash-Shahihah (598), (Abu Daud: 8-Kitab Ash-Shalat, 29- Bab Ad-Doa’u Bizhahril Ghaibi, At-Tirmidzi, 25- Kitab Al Birru wash-Shilah, 7- Bab Ma Ja^afi Da’watil Walidaini. Ibnu Majah: 34- Kitab Doa\ 11- Bab Da’watul-Walid Da’watul Mazhlum, hadits 3862).

    25/33. Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
    ٢٥/٣٣ مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدِ اِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ وَصَاحِبُ جُرَيْجٍ، قِيْلَ: يَا نّبِيَّ اللهُ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِبًا فِي صُوْمِعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِى بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلَ صَوْمعَتِهِ وَكَانَتِ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةَ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِى فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ وَهُوَ يُصَلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ، وَهُوَ يُصَلَّى: أُمِّى وَصَلاَتِى؟ فَرَأَى أَنْ يُؤَثِّرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةُ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّى وَصَلاَتِى؟ فَرَأَى أَنْ يُؤَثَّرَ صَلاَتَهُ ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّالِثَةُ فَقَالَ: أُمِّى وَصَلاَتِى؟ فَرَأَى أَنْ يُؤَثِّرُ صَلاَتَهُ فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاً أمًاتًكً اللهٌ يًا جٌرًيْجُ حَتَّى تَنْظُرَ فِي وَجْهِ الْمَوْمِسَاتِ ثُمَّ انْصَرَفَتْ .

    فَأُتِىَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ، قَالَ: أَصَاحِبُ الصُّومِعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: اهْدُمُوْا صُوْمَعَتَهُ وَأُتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صُوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ حَتَّى وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍﻧ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتَ فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِ، فَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَ: تَزْعُمُ أَنْ وَلَدُهَا مِنْكَ، قَالَ: أَنْتَ تَزْعُمَيْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا هُوَ ذَا فِي حَجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ فَقَالَ: مَنْ أَبُْوكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ، قَالَ الْمَلِكُ: أَنَجْعَلُ صُوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبَ؟ قَالَ: لاَ، قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ، قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رُدُّوْهَا كَمَا كَانَتْ، قَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْرًا عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّى ثُمَّ أُخْبِرُهُمْ .

    ‘Tidak ada seorang bayi yang dapat bicara di dalam ayunan (buaian) (ibunya) kecuali Isa ibnu Maryam ‘alaihissalam dan bayi (dalam cerita) Juraij.’ Ditanyakan, ‘Wahai Nabi Allah, bagaimana (cerita tentang) Juraij?’ Nabi menjawab, ‘Sesungguhnya Juraij adalah seorang yang selalu beribadah di dalam tempat ibadah miliknya. Ada seorang penggembala sapi yang tinggal di bawah tempat ibadahnya dan ada seorang perempuan dari penduduk desa berzina dengan penggembala sapi tersebut. Suatu hari ibu Juraij mendatangi Juraij yang sedang beribadah, lalu memanggilnya, ‘Wahai Jurai!’, sementara dia sedang beribadah, maka terdetik dalam hatinya, ‘Ibuku atau shalatku?’ Dia lebih mengutamakan shalatnya. Kemudian ibunya memanggilnya untuk kedua kalinya, lalu dia berkata dalam hatinya, ‘Ibuku atau shalatku?’ Dia mengutamakan shalatnya. Ibunya memanggilnya untuk yang ketiga kalinya. Juraij berkata dalam hatinya, ‘Ibuku atau shalatku?,’ Dia mengutamakan shalatnya. Tatkala Juraij tidak menjawabnya, (sambil marah) ibunya berdoa, ‘Mudah-mudahan Allah tidak mematikanmu, wahai Juraij! Kecuali engkau melihat wajah perempuan-perempuan pelacur’ kemudian ibunya pergi. Tiba-tiba seorang wanita yang melahirkan seorang bayi (hasil perzinahan) di hadapkan kepada seorang raja. Lalu raja tersebut bertanya, ‘Siapa yang menghamilimu?,’ Wanita tersebut menjawab, ‘Dari Juraij.’ Raja bertanya, ‘Pemilik tempat ibadah itu?’ Wanita itu menjawab, ‘Ya.’ Lalu raja memberikan perintah, ‘Rubuhkan (tempat ibadahnya) dan datangkan Juraij kepadaku.’ Lalu mereka (masyarakat) menghancurkan tempat ibadah tersebut dengan martil (kapak) yang beraneka ragam sampai roboh. Kemudian mereka mengikat tangan Juraij sampai lehernya dan diseret (menghadap raja) melewati para wanita pelacur dan dia tersenyum, para pelacur tersebut diperlihatkan kepadanya ditengah orang ramai. Lalu sang raja berkata, ‘Apa yang mereka tuduhkan (kepadamu)?,’ dia menjawab, ‘Apa yang dituduhkan oleh mereka (terhadapku)?,’ sang raja berkata, ‘Dia menuduhmu bahwa anaknya ini dari mu!,’ Juraij berkata, ‘Kamu menuduh demikian?,’ wanita itu menjawab, ‘Ya.’ Juraij berkata, ‘Di mana bayi itu?,’ mereka menjawab, ‘Itu, yang ada dipangkuannya!,’ lalu Juraij menghampiri bayi itu, seraya bertanya, ‘Siapa bapakmu?/ Bayi itu menjawab, ‘Penggembala sapi.’ Maka kemudian sang raja berkata, ‘Apakah kami membangun (kembali) tempat ibadahmu dari emas?,’ Juraij menjawab, “Tidak,” sang raja berkata, “Dari perak?,” Juraij menjawab, “Tidak,” sang raja berkata, “Lalu apa yang bisa kami jadikan untuk mengganti tempat ibadahmu itu?,” Juraij menjawab, “Kembalikan tempat ibadah itu seperti semula.” Sang raja bertanya, “Apa yang membuat engkau tersenyum?,” Juraij menjawab, “Tentang satu hal yang sudah aku ketahui bahwa aku terkena akibat dari doa ibu saya, lalu saya menceritakannya kepada mereka’.”
    Shahih, (Bukhari, 60-Kitab Al Anbiya^u, 48- bab (Wadzkur fi Kitabi Maryama) (Qs. Maryam (19): 16), Muslim 45- Kitab Al Birru ivash-Shilatu wal Adab, hadits 7,8).

    2. Dari Abu Bakrah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,

    ٢٣/٢۹ مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ مِنَ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ .
    “Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk dipercepat siksanya atas pelakunya dan siksanya yang ditunda daripada berlaku aniaya dan memutuskan hubungan kerabat.”
    Shahih, di dalam Ash-Shahihah (915, 916), (Abu Daud, 40-Kitabul Adab, 43- Bab An-Nahyu Anil Baghyi, At-Tirmidzi, 351- Kitab Al Qiyamah, 57 Bab Haddatsana Ali ibnu Hajar ibnu Majah, 37 Kitab Az-Zuhd, 23- Bab Al Baghyu, hadits 4211).

    3.Dari Abdullah ibnu Amru berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
    ٢۱/٢٧ مِنَ الْكَبَائِرِ أَنْ يَشْتُمَ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ. فَقَالُوْا: كَيْفَ يَشْتُمُ؟ قَالَ: يَشْتُمُ الرَّجُلُ فَيَشْتُمُ أَبَاهُ وَأُمَّهُ
    ‘Termasuk dosa besar, seseorang mencaci maki kedua orang tuanya.’ Para sahabat bertanya, ‘Bagaimana dia mencaci maki?’ Rasulullah menjawab, ‘Dia mencaci seseorang, lalu orang itu mencaci maki bapak dan ibunya.’
    Shahih, di dalam kitab At-Ta’liqur-Raghib (3/221). (Muslim), 1-Kitabul Iman, hadits 146, Bukhari, 78, Kitabul Adab, 4- Bab La Yasubbur-Rajulu Walidaihi).

    4. Dari Abu Hurairah,
    ۱٦/٢۱ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رَغِمَ أَنْفُهُ، رَغِمَ أَنْفُهُ، رَغِمَ أَنْفُهُ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلُ اللهِ! مَنْ؟ قَالَ: مَنْ أَدْرَكَ وَالِدَيْهِ عِنْدَهُ الْكِبَرِ، أَوْ أَحَدُهُمَا فَدَخَلَ النَّارَ .

    Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Celaka seseorang, celaka seseorang, celaka seseorang.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Siapa (yang celaka)?” Rasulullah menjawab, “Orang yang mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya (dalam keadaan tua) lalu dia (tidak berbakti), maka dia masuk neraka.”
    Shahih, di dalam kitab At-Ta’liqur-Raghib (3/215). (Muslim, 45-Kitab Al Birru Wash-Shilah wal Adab, hadits 9,10).

    5. Dari Abu Darda’ dia berkata,

    ۱٤/۱٨ أَوْصَانىِ خَلِيْلِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ بِتِسْعِ: لاَ تُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا وَإِنْ قُطًعْتَ أَوْ حُرُقْتَ، وَلاَ تَتْرُكَنَّ الصَّلاَةَ ْمَكْتُوْبَةً مُتَعَمَّدُا فَمَنْ تَرَكَهَا مُتَعَمِّدًا فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ، وَلاَ تَشْرَبِ الْخَمْرَ، َإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ، وَأَطِعْ وَالِدَيْكَ وَإِنْ أَمَرَاَكَ أَنْ تَخْرُجَ مِنْ دُنْيَاكَ فَاخْرُجْ لَهُمَا وَلاَ تٌناَزِعَنَّ وُلاَةَ اْلأَمْرِ وَإِنْ رَأَْيتَ أَنَّكَ أَنْتَ، وَلاَ تَفِرَّر مِنَ الزَّحْفِ وَإِنْ هَلَكْتَ وَفَرَّ أَصْحَابِكَ وَأَنْفِقْ مِنْ طُوْلِكَ عَلَى أَهْلِكَ وَلاَ تَرْفَعْ عَصَاكَ عَلىَ أَهْلِكَ وَأَخِفْهُمْ فِي اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

    “Rasulullah salallahu alaihi wasallam berwasiat kepadaku dengan 9 hal: jangan meneykutukan Allah dengan sesuatu apapun sekalipun engkau dipotong (tubuhmu) atau dibakar, jangan meninggalkan shalat dengan sengaja, maka bebaslah tanggung jawab atasnya, janganlah minum khamar, karena khamar pangkal segala kejahatan, taatilah kedua orang tuamu, sekiranya keduanya memerintahkan kepadamu agar kamu ke luar dari duniamu, maka keluarlah demi keduanya, janganlah menentang penguasa, sekalipun engkau beranggapan bahwa engkau yang benar, janganlah lari dari peperangan, sekalipun engkau akan terbunuh dan teman-temanmu meninggalkanmu, bersedekahlah kepada keluargamu sesuai dengan kemampuanmu, dan janganlah berlaku kasar kepada keluargamu dan ringankanlah beban mereka karena Allah Azza wa Jalla.
    Hasan, di dalam kitab Al Irwa (2026( (Ibnu Majah, 36 Kitabul Fitan, Bab As-Shahru Alal Bala’i hadits 4034)

    6. Dari Abu Hurairah, dia berkata.
    ٥/٥ قِيْلَ: يَا رَسُوْلُ اللهِ مَن أَبَرُّ؟ قَالَ: أَمَّكَ، قاَلَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمَّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمَّكَ،[ثُمَّ عَادَ الرَّابِعَةَ فَ] قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ أَبَاكَ.
    Ditanyakan (kepada Rasulullah), “Wahai Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam! Siapa yang harus aku perlakukan dengan baik?” Rasulullah menjawab, “Ibumu” Dia bertanya lagi, “Kemudian siapa?” Rasulullah menjawab, “Ibumu” Lalu dia bertanya, “Lalu siapa?” Pertanyaan ini diulanginya hingga empat kali, dan Rasulullah menjawab, “Ayahmu”.
    Shahih, dalam kitab Al Irwa (837), Adh-Dha’ifah (4992), (Bukhari, 78 Kitabul Adab, 2. Bab Man Ahaqqun-Nasi Bihusnish-Shahabah, Muslim, 45- Kitab Al Birru wash-Shilah wal Adab, hadits 1, 2, dan 3).

    7. Dari Bahaz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, aku berkata,

    ۳/۳ يَا رسول الله مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ : أُمَّكَ، قُلْتُ:ثُمَّ مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ: أُمَّكَ، قُلْتُ:ثُمَّ مَنْ أَبّرُّ؟ قَالَ : أّمَّكَ، قُلْتُ:ثُمَّ مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ: أَبَاكَ، ثُمَّ اْلأَقْرَبَ فَاْلأَقْرَبَ

    “Wahai Rasulullah! Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?” Rasulullah menjawab, “Ibumu”. Saya bertanya lagi, “Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?” Rasulullah menjawab, “Ibumu” Lalu saya bertanya, “Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?” Rasulullah menjawab, “Ibumu”. Saya bertanya, “Siapa yang harus saya perlakukan dengan baik?.” Rasulullah menjawab, “Bapakmu, kemudian kerabat yang terdekat, lalu kerabat yang terdekat.”
    Hasan, di dalam kitab Al Inva (2232, 829), dan di dalam (Sunan Tirmidzi, 25- Kitab Al Birru wa Ash-Shilat, 1- Bab Ma Ja’a fi Birril-Walidain).

    8. Dari Aim Amr Asy-Syaibani, dia berkata, “Pemilik rumah ini meriwayatkan kepadaku -sambil memberikan isyarat dengan tangannya ke rumah Abdullah- dia berkata,
    ۱/۱ سَأَلْتُ النبي صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ؟ قَالَ : الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ ، قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ ثُمَّ الْجِهَادِ فِي سَبِيْلِ اللهِ قَالَ : فَحَدَّثْنِي بِهِنَّ وَلَوِ اسْتّزَدْتُهُ لَزَادَنِى
    ‘Saya bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi xoasallam, “Apakah perbuatan yang paling dicintai Allah Azza wa Jalla?.” Nabi menjawab, “Shalat pada waktunya”. Kemudian saya bertanya lagi, “Lalu apa?.” Rasulullah menjawab, ‘Kemudian berbuat baik kepada kedua orang tad’. Lalu saya kembali bertanya, “Lalu apa?” Rasulullah menjawab, “Kemudian jihad dijalan Allah’.” Abdullah berkata, ‘Rasulullah menerangkan perkara tersebut kepadaku. Sekiranya aku meminta tambahan kepadanya, maka niscaya beliau akan menambahnya untukku.’”Shahih, disebutkan di dalam kitab Al Inua* (1197), (Bukhari, 9. Kitab Mawaqitush-Shalat, 5- Bab Fadhlus-Shalati li Waqtiha. Muslim, 1-Kitab Al Iman, hadits 137,138,139 dan 140)

    8. Dari Abdullah bin Umar, dia berkata,
    ٢/٢ رِضَا الرَّبِّ فِي رِضَا الْوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ
    “Ridha Tulian terletak pada ridlta kedua orang tun dan kemurkaan Tuhan terletak pada kemurkaan kedua orang tua”.
    Hasan mauquf dan shahih marfu’ didalam kitab Ash-Shahihah (515).

    Wallohu A’lam

  4. Nova Victor G. berkata

    Assalamualaikum..
    Saya sudah membaca tulisan2 saudara di atas.Dan menurut saya,saudara sudah mengerti betul akan dunia Islam.Saya ingin mencoba rekomendasikan diri dengan menanyakan hal ini.

    Saudara ikut aliran Islam yang mana?
    jelas saja ahlussunah,tapi lebih spesifiknya apa…
    Muhammadiyah,NU atau yang lain…
    trs terang sya msh blm mngerti yang mana itu ahlussunah..
    Terima kasih.

    Abu Amin Cepu :
    Waalaikumussalam Warohmatulloh,
    Bismillah.Saudara Victor Semoga Alloh ta’ala anugerahkan Ilmu dan amal bermanfaat untuk anda.

    Jawaban atas pertanyaan anda:
    1.Pada prinsipnya dalam Islam dilarang adanya kelompok kelompok yang terjatuh kedalam pembanggaan golongan serta fanatisme kelompok sehingga lupa kepada Tujuanya dalam beragama yaitu mentauhidkan Alloh dengan mencotah Rosul
    sebagaimana firmanya :
    و لا تكونوا من المشركين ، من الذين فرقوا دينهم و كانوا شيعا ، كل حزب بما لديهم فرحون” (سورة الروم)
    “Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada
    pada golongan mereka.”(Ar-Ruum: 31-32)

    Sehingga saya tidak mempunya Aliran tertentu. Jadi saya “SEORANG MUSLIM DENGAN MENITI MANHAJ SALAFU SHOLEH” yang bebas kekangan aliran tertentu dan Dengan berusaha menyambut dan menempuh seruan Firman Alloh Ta’ala :

    وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ “

    Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan ORANG ORANG YANG MENGIKUTI MEREKA DENGAN BAIK, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar” Qs.Ataubah 100

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (الحجرات: ).
    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS.Alhujarot Ayat 1)

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
    Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. QS.Anisa Ayat 59

    2.Semua manusia terlahir dalam keadaan jahil/tidak mengerti maka Alloh memerintahkan untuk kita menuntut ilmu dan beramal dengan ilmu, anda bisa belajar pada para ustadz yang kami rekomendasikan di page ini dan boleh ke ustadz lainnya dari manapun asalnya dan tempatnya yang penting aqidahnya lurus atau bisa perdalam ilmu disini :

    http://www.asysyariah.com/

    Semoga Alloh memberi keihlasan dan kefahaman kepada anda serta menjadikannya sebagai modal untuk menpelajari agama ini dari hamba-hamba yang lurus aqidahnya.Wallohu A’lam.

  5. Wakhid Gts berkata

    Wakhid Gts
    facebook.com/profile.php?id=100001075815274 x
    wakhidgts@ymail.com
    Dikirim pada tanggal 2011/08/29 pukul 8.18
    sing genah yo NU liyane ra njamin…organisasi terbesar di indonesia…….yg bukan AHLUL SUNNAH ciri” Ra gelem gelem hormat gendero,ala aARAB”an,liyane di angep kafir,kafire dewe gak di gatek’e,opo neh sing TAKBIR karo mentunggi wong liyo.POKAL BOSOK…

    Abu Amin Cepu :
    Bismillah,Tidak ada jaminan dalam AlQur’an dan Sunnah Suatu Organisasi tertentu itu Ahlu Sunnah, Penyair Yang Bijak Berkata :

    أهل الحديث همُ أهل النبيِّ و إن
    لم يصحبوا نفسه أنفاسه صَحِبوا
    “Ahli Sunnah (hadits) itu, mereka ahli (keluarga) Nabi, sekalipun mereka
    tidak bergaul dengan Nabi, tetapi diri (Aqidah,Ibadah,Muamalah) mereka bergaul dengannya (Mencocoki sunnahnya)”

    Sehingga Yang Menjamin Adalah Komitment mereka dalam melaksanakan sunnah dan Komitment mereka dalam menjauhi Kebi’dahan, Agama ini memang berasal dari Arab dan Rosul adalah Arab jadi apa yang dibawa Rosul hendaknya diterima dan apa yang dilarang hendaknya dijauhi, Adapun Tradisi indonesia yang sesuai dengan Alqur’an dan Sunnah maka boleh dilestarikan dan Yang Menyalahi sepatutnya ditinggalkan.

    وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (Qs.Alhasr Ayat 7)
    Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.Wallohu A’lam

  6. Anonymous berkata

    Anonymous
    Dikirim pada tanggal 2011/08/29 pukul 8.18
    SING GENAH AHLUL SUNAH YO SING TAKBIR…ALLAH..HU…AKBAR mentunggi wong mendem…!!!!wkwkwkwkw

    Abu Amin Cepu :
    Bismillah, Ahlu Sunnah Berdakwah Dengan Hikmah dan Nasehat Yang Baik dan Berdiskusi Dengan Cara Yang Bijaksana.Dan Mereka Berjalan berdasarkan ilmu dan Keyakinan bukan hawa nafsu, Mereka berkerja Mengihlaskan Menyeru Kepada Keagungan Kalimatulloh dan berdasarkan kemaslahatan dan manfaat untuk Manusia. Alloh Ta’ala Berfirman :
    ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
    Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Robmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk (Qs.Annahl ayat 125)

    قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
    Katakanlah: “Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik”(QS,Yusuf 108)

    Allohu A’lam

  7. Aldo Suejatmiko berkata

    Aldo Suejatmiko
    ngaworae@LIVE.COM
    Assalamu’alaikuuuuuuum Wr. Wb…???
    sebelumnya saya minta maaf kalu lancang bicaranya, semoga tidak menjadikan amal buruk pada saya termasuk dan orang2 islam lainnya. disini saya mau bertanya dan ingin sekali bersilaturrahmi kepada kawan-kawan se iman se perjuangan Aswaja…. dan semoga kita selalu dapat bimbingan serta inayahNya fiddini wadunya hattal akhiroh… amin..
    pertama saya mau menanyakan tentang perbedaan WAJIB FARDLU sama RUKUN, tolong jelaskan?

    kedua: Ada janda yang ditinggal mati suaminya lalu dinikahi sama orang lain, apakah pernikahan itu sah? lalu di di akhirat sana janda tersebut menjadi miliknya siapa? si suami pertama atau suami kedua.

    mohon kalu ada hadist atau kitab yang menyangkut hal ini di beritahukan nama kitab dan halamannya.
    trima kasih wassalamu’alaikum Wr. Wb

    Abu Amin Cepu:
    Waalaikumusslam Warohmatulloh, Bismillah
    1. Pengertian Wajib ( الواجب ) secara bahasa : ( الساقط واللازم ) “yang jatuh dan harus”.
    Dan secara istilah :”Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari’at dengan bentuk
    keharusan”, seperti sholat lima waktu dan Kewajiban Lainya .

    Sedangkan Rukun menurut bahasa adalah sebagaimana yang disebutkan Ibnu Manzhur dalam kamus Lisan al-Arab. Ibnu Manzhur mengatakan,

    وَرُكْنُ الشَّيْءِ جَانِبُهُ الأَقوَى، والرُّكْنُ النَّاحِيَةُ الْقَوِيَّةُ وَمَا تَقَوَّى بِهِ مِنْ مَلِكٍ وجُنْدٍ وَغَيْرِهِ.
    “Rukun sesuatu artinya sisinya yang paling kuat. Rukun adalah bagian yang kokoh dan elemen-elemen yang memperkuat sesuatu (negara) berupa raja, pasukan dan lainnya.”Lisan al-Arab.

    Adapun rukun menurut istilah (Fuqaha dan Ushuliyyin) didefinisikan sebagai berikut.

    اَلرُّكْنُ: مَا لاَ بُدَّ لِلشَّيْءِ مِنْهُ فِيْ وُجُوْدِ صُوْرَتِهِ عَقْلاً، إِمَّا لِدُخُوْلِهِ فِيْ حَقِيْقَتِهِ، أَوْ لاِخْتِصَاصِهِ بِهِ.
    “Rukun adalah sesuatu yang menjadi keharusan sesuatu yang lain untuk bentuk wujudnya secara lahir. Adakalanya ia menjadi bagian dari hakikatnya atau ia menjadi kekhususannya.”al-Buhuts al-Islamiyah, 22/146

    Misal : Rukun “Laa ilaaha illallah” Laa ilaaha illallah mempunyai dua rukun:
    Pertama :An-Nafyu atau peniadaan: “Laa ilaha” membatalkan syirik dengan segala bentuknya dan mewajibkan kekafiran terhadap segala apa yang disembah selain Allah.
    Kedua :Al-Itsbat (penetapan): “illallah” menetapkan bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan mewajibkan pengamalan sesuai dengan konsekuensinya.
    Makna dua rukun ini banyak disebut dalam ayat Al-Qur’an, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
    “Artinya : Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beri-man kepada Allah, makasesungguhnya ia telah berpegang kepa-da buhul tali yang amat kuat …” [Al-Baqarah: 256]

    2.Jika pernikahanya memenuhi syarat sahnya nikah maka sah dan janda tersebut bersama suami teahkirnya.Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam Bersabda :

    «المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»

    “seorang wanita bersama suami terakhirnya.”

    (Dikeluarkan Ath-Thabarani dalam “al-mu’jam al-ausath” (3/275),Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-shahihah (3/275). Wallohu A’lam Bishowab

  8. Rozi Alamsyah berkata

    Rozi Alamsyah
    triaannisa31@yahoo.com

    Assalammualaikum…..
    Saya Mau Tanya Kan Hanya 1 Golongan Yang Masuk SuRga Yaitu Ahlussunah WalJama’ah…
    Truzz Islam Yg Lain Apakah Masuk Neraka..???

    Abu Amin Cepu :
    Waalaikumussalam Warohmatulloh,
    Benar satu golongan yang masuk syurga tanpa mampir ke neraka mereka adalah Ajjamaah , sebagaimana sabda rosul :
    افْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

    “Telah terpecah orang–orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqoh (golongan) dan telah terpecah orang-orang Nashoro menjadi tujuh puluh dua firqoh dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqoh semuanya dalam neraka kecuali satu dan ia adalah Al-Jama’ah”. Hadits shohih dishohihkan oleh oleh Syaikh Al-Albany dalam Dzilalil Jannah dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shohihain -rahimahumullahu-.

    Adapun Aljamaah ini sebagaimana disebutkan Rosul Sholollohualaihi wassalam dalam riwayat yang lain :
    و في رواية : “كلهم في النار إلا مله واحدة : ما أنا عليه و أصحابي” رواه الترمذي و حسنه الألباني في صحيح الجامع 5219
    “Semua dineraka kecuali satu, yaitu apa-apa yang saya dan sahabat saya berada diatasnya (dari cara beragama)”Shoheh Jami’ 5219

    Adapun yang dineraka dari kaum muslimin yang menyimpang maka akan diangkat darinya walaupun hanya memiliki sebesar atom keimanan.
    akan tetapi yang patut diingat bahwa ” Siksa neraka yang paling ringan ialah apabila seseorang dipakaikan sendal dari neraka maka otaknya mendidih”Wal iyadzu billah minha Allohua’lam Bishowab

  9. Gue berkata

    islam itu damai …so stop perdebatan…
    kalau demi umat kahn bisa sama sama berjalan beriringan ok bozzz..

    Abu Amin Cepu:
    Insyalloh Berdiskusi dengan cara baik dan menasehati dengan bijak adalah bagian dari Islam, Sedangkan yang menyelisihi Islam adalah yang berdiskusi memperturutkan hawa nafsu dan tanpa ilmu, mengucapkan apa yang hanya dia dengar tanpa penegakan hujjah, serta sikap yang tidak patut adalah fanatik kelompok dan pembanggaan kelompok dan tidak mau kembali kepada Alloh dan RosulNya :

    Alloh Ta’ala Berfirman :
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
    Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS.Annisa ayat 59)

    فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
    Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
    Allohu A’lam

  10. saep berkata

    Ustadz, saya pernah mendengar bahwa mengapa dzikir-dzikir setelah shalat tersebut diucapkan 33 kali? Ini karna setiap dibaca 33 kali ada fadilahnya masing-masing. Karena saya dulu kurang begitu memperhatikan dan sekarang saya ingin mengetahui fadilah tersebut, saya mohon Ustadz bisa memberitahu saya tentang fadilah-fadilah bacaan dzikir setelah shalat apabila dibaca 33x 33x!
    Atas kesediaan ustadz, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya!

    Abu Amin Cepu:

    Bimillah,Bapak Saifudin Semoga Alloh Menjadikan antum hamba yang istiqomah diatas agamaNya ini,

    Keutamaan Dzikir Subhanalloh 33x dst, masuk keutamaan secara umum sebagai berikut :

    عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَحَبُّ الْكَلاَمِ إِلَى اللَّهِ أَرْبَعٌ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ. لاَ يَضُرُّكَ بَأَيِّهِنَّ بَدَأْتَ.
    Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada empat ucapan yang paling disukai oleh Allah: (1) Subhanallah, (2) Alhamdulillah, (3) Laa ilaaha illallah, dan (4) Allahu Akbar. Tidak berdosa bagimu dengan mana saja kamu memulai” (HR. Muslim no. 2137).

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لأَنْ أَقُولَ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ أَحَبُّ إِلَىَّ مِمَّا طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ ».
    Dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Sesungguhnya membaca “subhanallah walhamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Allah Maha Besar)” adalah lebih aku cintai daripada segala sesuatu yang terkena sinar matahari.” (HR. Muslim no. 2695).

    عَنْ أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ قَالَتْ مَرَّ بِى ذَاتَ يَوْمٍ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى قَدْ كَبِرْتُ وَضَعُفْتُ – أَوْ كَمَا قَالَتْ – فَمُرْنِى بِعَمَلٍ أَعْمَلُهُ وَأَنَا جَالِسَةٌ. قَالَ « سَبِّحِى اللَّهَ مِائَةَ تَسْبِيحَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ رَقَبَةٍ تُعْتِقِينَهَا مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَاحْمَدِى اللَّهَ مِائَةَ تَحْمِيدَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ فَرَسٍ مُسْرَجَةٍ مُلْجَمَةٍ تَحْمِلِينَ عَلَيْهَا فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَكَبِّرِى اللَّهَ مِائَةَ تَكْبِيرَةٍ فَإِنَّهَا تَعْدِلُ لَكِ مِائَةَ بَدَنَةٍ مُقَلَّدَةٍ مُتَقَبَّلَةٍ وَهَلِّلِى اللَّهَ مِائَةَ تَهْلِيلَةٍ – قَالَ ابْنُ خَلَفٍ أَحْسِبُهُ قَالَ – تَمْلأُ مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ يَوْمَئِذٍ لأَحَدٍ عَمَلٌ إِلاَّ أَنْ يَأْتِىَ بِمِثْلِ مَا أَتَيْتِ بِهِ ».
    Dari Ummi Hani’ binti Abu Thalib dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatiku pada suatu hari, lalu saya berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya sudah tua dan lemah, maka perintahkanlah kepadaku dengan amalan yang bisa saya lakukan dengan duduk.” Beliau bersabda: “Bertasbihlah kepada Allah seratus kali, karena itu sama dengan kamu membebaskan seratus budak dari keturunan Isma’il. Bertahmidlah kepada Allah seratus kali karena itu sama dengan seratus kuda berpelana yang memakai kekang di mulutnya, yang kamu bawa di jalan Allah. Bertakbirlah kepada Allah dengan seratus takbir karena ia sama dengan seratus unta yang menggunakan tali pengekang dan penurut. Bertahlillah kepada Allah seratus kali.” Ibnu Khalaf berkata; saya mengira beliau bersabda: “Karena ia memenuhi di antara langit dan bumi, dan pada hari ini tidaklah amalan seseorang itu diangkat kecuali akan didatangkan dengan semisal yang kamu lakukan itu.” (HR. Ahmad 6/344. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan. Lihat Ash Shilsilah Ash Shohihah no. 1316)

    عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا عَلَى الأَرْضِ رَجُلٌ يَقُولُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ إِلاَّ كُفِّرَتْ عَنْهُ ذُنُوبُهُ وَلَوْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ »
    Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang di muka bumi ini mengucapkan: Laa ilaha illallah, wallahu akbar, subhanallah, wal hamdulillah, wa laa hawla wa laa quwwata illa billah, melainkan dosa-dosanya akan dihapus walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Ahmad 2/158, )

    عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَقِيتُ إِبْرَاهِيمَ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ أَقْرِئْ أُمَّتَكَ مِنِّى السَّلاَمَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ الْجَنَّةَ طَيِّبَةُ التُّرْبَةِ عَذْبَةُ الْمَاءِ وَأَنَّهَا قِيعَانٌ وَأَنَّ غِرَاسَهَا سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ »
    Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, Rasulullah shallallahu wa’alaihi wa sallam bersabda, “Aku pernah bertemu dengan Ibrahim pada malam ketika aku diisra`kan, kemudian ia berkata, ‘Wahai Muhammad, sampaikan salam dariku kepada umatmu, dan beritahukan kepada mereka bahwa Surga debunya harum, airnya segar, dan surga tersebut adalah datar, tanamannya adalah kalimat: Subhaanallaahi wal hamdu lillaahi laa ilaaha illaahu wallaahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar).” (HR. Tirmidzi no. 3462. )

    « إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى مِنَ الْكَلاَمِ أَرْبَعاً سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ فَمَنْ قَالَ سُبْحَانَ اللَّهِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ عِشْرِينَ حَسَنَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ عِشْرِينَ سَيِّئَةً وَمَنْ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ فَمِثْلُ ذَلِكَ وَمَنْ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ مِنْ قِبَلِ نَفْسِهِ كُتِبَتْ لَهُ ثَلاَثُونَ حَسَنَةً وَحُطَّ عَنْهُ ثَلاَثُونَ سَيِّئَةً
    Dari Abu Sa’id Al Khudri dan Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah memilih empat perkataan: subhanallah (Maha suci Allah) dan alhamdulillah (segala puji bagi Allah) dan laa ilaaha illa allah (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah) dan Allahu akbar (Allah maha besar). Barangsiapa mengucapkan subhaanallah, maka Allah akan menulis dua puluh kebaikan baginya dan menggugurkan dua puluh dosa darinya, dan barangsiapa mengucapkan Allahu Akbar, maka Allah akan menulis seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan laa Ilaaha illallah, maka akan seperti itu juga, dan barangsiapa mengucapkan alhamdulillahi Rabbil ‘aalamiin dari relung hatinya maka Allah akan menulis tiga puluh kebaikan untuknya dan digugurkan tiga puluh dosa darinya.” (HR. Ahmad 2/302)

    Wallohua’lam Bishowab,
    Antum Bisa membuka kitab Hisnul Muslim/Kitab Al Adzkar /Kitab Riyadhus Shalihin Imam Nawawy/Shahih Bukariy/Muslim Pada Kitab Dzikir , Dengan Tarjih Syeikh Albany Rahimahulloh

  11. rio berkata

    ajrio@ymail.com

    Assalamualaykum……..
    ada yg mau ane tanyain, di kantor ada bekas minyak yang udah tidak dipakai,menurut yang berwenang akan dibuang tapi tidak ada tempatnya jadi kl karyawan yang mau ambil boleh2 saja tapi tidak semua karyawan tahu. waktu mau pulang lewat security,karena security tidak tahu, kadang tidak bisa dibawa. jadi bagaimana ya hukumnya barang itu ustadz….
    Sukron…. Wassalamu’alaikum… wr wb..

    Abuamincepu:

    Waalaykumussalam Warohmatulloh, Saudara Rio yang budiman,
    Bismillah,
    Memanfaatkan barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi adalah satu hal yang terlarang karena benda-benda tersebut adalah milik perusahaan.
    Dalilnya adalah bahwa Nabi melarang ghulul. Ghulul adalah tindakan seorang yang memanfaatkan, untuk keperluan pribadinya, sebagian harta rampasan perang yang masih menjadi milik umum, seluruh tentara yang ikut perang.
    Jika Prusahaan meng izinkan dengan secara tertulis dan disetujui oleh pemilik perusaan maka boleh, akan tetapi jika yang mengizinkan hanya direktur/kepala kantor perusahaan yang tidak disahkan adanya keputusan pemiliknya maka tetap terlarang,karena kepala kantor tidak memiliki kewenangan terkait pemanfaatan barang perusahaan untuk pribadi. Wallohu A’lam, Maroji’ Liqa` Al-Bab Al-Maftuh,Syeikh Utsaimin dengan beberapa penyesuaian.

  12. assalamu’alaikum…..
    saya pernah membaca sedikit tentang al-hadist yang menjelaskan seperti ini,Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “islam hingga akhir kiamat akan terpecah belah,barang siapa diantara kalian menyalahkan (golongan islam) yang lain,maka sebagian dari kalian BENAR dan sebagian dari kalian SALAH”…mohon dijelaskan sedikit…karena selama saya melihat pembahasan di website ,,,,,agak sedikit meninggikan dan sedikit merndahkan (golongan) lain……..
    wassalamualaikum….

    Abu Amin Cepu:
    Waalaikumussalam Warohmatulloh,Bismillah
    Ahki yang budiman, Kami tidak mengetahui asal sanad dan rujukan kitab dimana hadits tersebut dinukil, yang kami temukan sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam artikel ini yaitu :

    فْتَرَقَتِ الْيَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً وَإِنَّ أُمَّتِيْ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةً وَهِيَ الْجَمَاعَةُ

    “Telah terpecah orang–orang Yahudi menjadi tujuh puluh satu firqoh (golongan) dan telah terpecah orang-orang Nashoro menjadi tujuh puluh dua firqoh dan sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga firqoh semuanya dalam neraka kecuali satu dan ia adalah Al-Jama’ah”. Hadits shohih dishohihkan oleh oleh Syaikh Al-Albany dalam Dzilalil Jannah dan Syaikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad Mimma Laisa Fi Ash-Shohihain -rahimahumullahu-.

    Adapun Aljamaah ini sebagaimana disebutkan Rosul Sholollohualaihi wassalam dalam riwayat yang lain :
    و في رواية : “كلهم في النار إلا مله واحدة : ما أنا عليه و أصحابي” رواه الترمذي و حسنه الألباني في صحيح الجامع 5219
    “Semua dineraka kecuali satu, yaitu apa-apa yang saya dan sahabat saya berada diatasnya (dari cara beragama)”Shoheh Jami’ 5219

    Adapun menjelaskan keadaan suatu kelompok jika itu dalam rangka sebagaimana yang disebutkan imam nawawy assy syafi’i dalam kitab dalam Al-Adzkar dan juga para ulama dalam syarah riyadhus shalihin seperti dibawah ini maka tak mengapa:

    Hal-hal yang membolehkan ghibah itu ada enam , sebagaimana tergabung dalam suatu syair :
    الـذَّمُّ لَيْـسَ بِغِيْبَةٍٍ فِيْ سِتـَّةٍ مُتَظَلِّمٍ وَ مـُعَرِّفٍ وَ مُـحَذَِّرٍ

    وَ لِمُظْهِرٍ فِسـْقًا وَ مُسْتَفْـتٍ وَمَنْ طَلَبَ الإِعَانَةِ فِيْ إِزَالَةِ مُنْكَرٍ
    “Celaan bukanlah ghibah pada enam kelompok Pengadu, orang yang mengenalkan, dan orang yang memperingatkan Dan terhadap orang yang menampakkan kefasikan, dan peminta fatwa Dan orang yang mencari bantuan untuk menghilangkan kemungkaran”

    Pertama : Pengaduan

    Maka dibolehkan bagi orang yang teraniaya mengadu kepada sultan (penguasa) atau hakim dan yang lainnya, yang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk mengadili orang yang menganiaya dirinya. Maka dia (boleh) berkata: “Si fulan telah menganiaya saya demikian dan demikian”. Dalilnya firman Allah:
    لاَ يُحِبُّ اللهُ الْجهْرَ بِالسُّوْءِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ
    “Allah tidak menyukai ucapan yang buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiyaya”. [An-Nisa’ : 148].

    Pengecualian yang terdapat dalam ayat ini menunjukkan bolehnya orang yang didzholimi mengghibahi orang yang mendzoliminya, dengan hal-hal yang menjelaskan kepada manusia tentang kedzoliman yang telah dialaminya dari orang yang mendzoliminya, dan dia mengeraskan suaranya dengan hal itu dan menampakkannya di tempat-tempat berkumpulnya manusia. Sama saja apakah dia nampakkan kepada orang-orang yang diharapkan bantuan mereka kepadanya, atau dia nampakkan kepada orang-orang yang dia tidak mengharapkan bantuan mereka.
    Kedua : Minta Bantuan Untuk Mengubah Kemungkaran Dan Mengembalikan Pelaku Kemaksiatan Kepada Kebenaran.

    Maka seseorang (boleh) berkata kepada orang yang diharapkan kemampuannya bisa menghilangkan kemungkaran: “Si fulan telah berbuat demikian, maka hentikanlah dia dari perbuatannya itu” dan yang selainnya. Dan hendaknya tujuannya adalah sebagai sarana untuk menghilangkan kemungkaran, jika niatnya tidak demikian maka hal ini adalah haram.
    Ketiga : Meminta Fatwa.

    Misalnya seseorang berkata kepada seorang mufti: “Bapakku telah berbuat dzolim padaku”, atau “Saudaraku, atau suamiku, atau si fulan telah mendzolimiku, apakah hukuman yang dia dapatkan?, dan bagaimanakah jalan keluar dari hal ini, agar hakku bisa aku peroleh dan terhindar dari kedzoliman?”, dan yang semisalnya. Tetapi yang yang lebih hati-hati dan lebih baik adalah hendaknya dia berkata (kepada si mufti): “Bagaimana pendapatmu tentang seseorang atau seorang suami yang telah melakukan demikian ..?”. Maka dengan cara ini tujuan bisa diperoleh tanpa harus menyebutkan orang tertentu, namun menyebutkan orang tertentupun boleh sebagaimana dalam hadits Hindun.
    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَتْ هِنْدٌ امْرَأَةُ أَبِيْ سُفْيَانَ لِلنَّبِيِّ : إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِيْ مَا يَكْفِيْنِيْ وَوَلَدِِيْ إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ, قَالَ : خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ

    “Dari ‘Aisyah berkata: Hindun, istri Abu Sofyan, berkata kepada Nabi Shallallahu

    ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang yang kikir dan tidak memberi belanja yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali jika saya ambil tanpa pengetahuannya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Ambillah apa yang cukup untukmu dan untuk anak-anakmu dengan cara yang baik” (jangan terlalu banyak dan jangan terlalu sedikit)” Rowahu Bukariy muslim
    Keempat : Memperingatkan Kaum Muslimin Dari Kejelekan.

    Hal ini diantaranya: Jarh wa ta’dil (celaan dan pujian terhadap seseorang) yang telah dilakukan oleh para Ahlul Hadits. Mereka berdalil dengan ijma’ tentang bolehnya, bahkan wajibnya hal ini. Karena para salaf umat ini senantiasa menjarh (mencela) orang-orang yang berhak mendapatkannya, dalam rangka untuk menjaga keutuhan syari’at. Seperti perkataan ahlul hadits: “Si fulan pendusta”, “Si fulan lemah hafalannya”, “Si fulan munkarul hadits”, dan lain-lainnya. (Al-Fatawa 26/131,232)

    Contoh yang lain yaitu mengghibahi seseorang ketika musyawarah untuk mencari nasehat. Dan tidak mengapa dengan menta’yin (menyebutkan dengan jelas) orang yang dighibahi tersebut. Dalilnya sebagaimana hadits Fatimah.
    عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ فَقُلْتُ : إِنَّ أَبَا الْجَهْمِ وَ مُعَاوِيَةَ خَطَبَانِ, فَقَالَ رَسُوْلُ الله : أَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوْكٌ لاَ مَالَ لَهُ. وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَلاَ يَضَعُ الْعَصَا عَنْ عَاتِقِهِ.(وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : وَأَمَّا أَبُوْا الْجَهْمِ فَضَرَّابُ لِلنِّسَاءِ).
    “Fatimah binti Qois berkata: “Saya datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah meminang saya”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Adapun Mu’awiyah maka ia seorang miskin adapun Abul Jahm maka ia tidak pernah melepaskan tongkatnya dari bahunya”. (Bukhori dan Muslim). Dan dalam riwayat yang lain di Muslim (no 1480) :”Adapun Abul Jahm maka ia tukang pukul para wanita (istri-istrinya)”.
    Kelima : Ghibah Dibolehkan Kepada Seseorang Yang Terang-Terangan Menampakkan Kefasikannya Atau Kebid’ahannya.
    Seperti orang yang terang-terangan meminum khamer, mengambil harta manusia dengan dzolim, dan lain sebagainya. Maka boleh menyebutkan kejelekan-kejelekannya. Dalilnya :
    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً اسْتَأْذَنَ عَلَى النَّبِيِّ فَقَالَ ائْذَنُوْا لَهُ, بِئْسَ أَخُوْا الْعَشِيْرَةِ

    “‘Aisyah berkata: “Seseorang datang minta idzin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Izinkankanlah ia, ia adalah sejahat-jahat orang yang ditengah kaumnya”. Riwayat Bukhori dan Muslim no 2591)

    Namun diharomkan menyebutkan aib-aibnya yang lain yang tidak ia nampakkan, kecuali ada sebab lain yang membolehkannya.

    Keenam : Untuk Pengenalan.

    Jika seseorang terkenal dengan suatu laqob (gelar) seperti Al-A’masy (si rabun) atau Al-A’roj (si pincang) atau Al-A’ma (si buta) dan yang selainnya, maka boleh untuk disebutkan. Dan diharomkan menyebutkannya dalam rangka untuk merendahkan. Adapun jika ada cara lain untuk untuk mengenali mereka (tanpa harus menyebutkan cacat mereka) maka cara tersebut lebih baik.

    Wallohu A’lam Bishowab

  13. muslimah berkata

    ass ustaz, sya seorg pelajar mau bertanya kpd ustadz,
    tp sblumny sya mau crita trlebih dahulu..

    di suatu daerah perdalaman ad seorang yg hendak masuk islam, dgn ctatan yg mengislamkan ny adlh “fulan”, krna fulan adlh tokoh masyarakat yg terknal d daerah trsbut. jarak antara rmh fulan dan daerah pedalaman trsbut dangat jauh, dan utk pergi kesana si fulan memerlukan biaya, sedangkan si fulan mempunyai anag yg mana di daerah itu hnya anakny yg berskolah mslh agama islam, dan ankny pun memerlukan biaya jga utk pergi sekolah.
    si fulan bingung, mana yg harus di utamakan? di satu sisi ankny memerlukan biaya utk menuntut ilmu agama, di sisi lain ia ingin mengislamkan org,yg dimna org itu tdk ingin di islamkan melainkan dgn si fulan .

    maaf sblmny jika ceritanya trllu panjang. pertanyaanny :

    1 – apkah hukum ank yg menuntut ilmu trsbut ?
    2 – ap sikap ank trsbt apbila ia memberikan uangnya utk ongkos prgi menuntut ilmu ?
    3 – apkh boleh jika ayahny yg mengalah ?
    4 – bagaimna nasib org yg ingin masuk islam itu ?
    ya, skian pertanyaan dri sya ,sya akn sgt bertrimakasih jika ustadz bsa menjawabkanny :)

    Dijawab Oleh Al Ustdaz Nur Huda hafidzahullahu dan Abu Amin Cepu :

    Waalaikumussalam Warohmatulloh Wabarkatuh.
    1)Hukum menuntut ilmu adalah wajib bagi anak tersebut sebagai mana firmanya :
    {فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ} [سورة محمد، الآية: 19]
    Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Hak) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu.QS.Muhammad Ayat 19

    وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لَٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًۭا
    Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.QS.Alisro ayat 36

    فَسْئَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
    Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahuinya.

    Dan Juga Perintah Rosul, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
    Menuntut ilmu merupakan kewajiban atas setiap muslim. [HR. Ibnu Majah, no:224, dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani di dalam Shahih Ibni Majah]

    2).Tidak mengapa dengan mengutamakan memberi harta kepada anak tersebut untuk menuntut ilmu
    4.)Nasib orang yang ingin masuk Islam tetap sah keislamanya tanpa harus dipersaksikan kepada tokoh tersebut, karena persaksian ISLAM ini tidak ada kewajiban mempersaksikanya pada tokoh tertentu, yang terpenting dia bersyahadat dengan rukun-rukunya yaitu :
    1Menyakini didalam hati kebenaran Islam , 2Kemudian Mengikrarkanya dengan lisan dua kalimat syahadat (tidak harus dihadapan seorang tokoh tertentu boleh dihadapan bapak anak tersebut,insyalloh sah) akan tetapi jika ingin bersyahadat dihadapan tokoh itu hendaknya dilakukan tanpa ada pelanggaran terhadap Alqur’an dan sunnah (misal Pelanggaran adanya Baiat kepada tokoh tersebut),akan tetapi jika pelanggaran-pelanggaran itu tidak ada maka akan menambah faedah keislamanya bersaksi dihadapan tokoh tersebut dengan manfaat kaum muslimin mengetahuinya, sehingga dia akan diperlakukan sebagaimana haknya menjadi seorang muslim dikemudian hari,
    Kemudian ke3 sebagai seorang muslim mengamalkan dari apa yang telah dia persaksikan dan tiga hal ini adalah konsequensi dari keimanan seorang muslim sebagaimana Rosul Mengajarkanya. Dan ini Berdasarkan keumuman hadits Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
    أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
    “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada ilah kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    .Wallohua’lam Bi Showab

  14. asep abdul haQ berkata

    assalamu’alaikum,,ustadz aku mau tanya tetntang hukumnya taklid terhdp salh satu imam yg 4?


    Abu Amin Cepu :
    Waalaikumussalam Warohamatulloh Wabarokatuh, Saudara Asep Yang Budiman

    Alloh Aza Wajalla Melarang Taklid Buta Sebagaimana Firman-Nya :
    ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ ۗ قَلِيلًۭا مَّا تَذَكَّرُونَ
    Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti wali-wali selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).QS.Al A’raaf ayat 3

    Kemudian dalam firman-Nya Lain :

    وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍۢ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۭا مُّبِينًۭا
    Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.QS.Alahzab ayat 36

    Al-Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) mengatakan:
    لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه
    وفى رواية: «حرام على مَن لم يعرف دليلي أن يفتى بكلامي «فإننا بشر، نقول القول اليوم ونرجع عنه غدًا
    “Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya.” Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, “Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).”

    Adapun mengikuti para imam mujtahidin dalam perkara-perkara yang sesuai dengan Alqur’an dan sunnah maka ini adalah prinsip ahlu sunnah sebagaimana yang disebutkan oleh keterangan meraka sendiri, sebagai misal pernyataan Imam Syafi’i :

    كل مسألة صح فيها الخبر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم عند أهل النقل بخلاف ما قلت؛ فأنا راجع عنها في حياتي وبعد موتي
    “Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang sahih dari Rasulullah dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati.”

    Al-Imam Ahmad Bin Hambal ( Madzab Hambali mengatakan pula):
    لا تقلدني، ولا تقليد مالكًا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا
    “Janganlah kalian taklid kepada saya dan jangan taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, ataupun (Sufyan) ats-Tsauri. Tapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”, Wallohu A’lam Bishowab

  15. Anonymous berkata

    ustadz sy mau tanya :
    1. seseorg menawarkan modal usaha, org tsb pegawai bank konvensional, menurut pengakuannya, modal tsb bukan milik bank tapi mlilk pribadinya, bolehkah sy menerima tawaran tsb ???

    2. seseorg juga pegawai bank konvensional menawarkan sy bekerja diperusahaan transport miliknya, bolehkah sy bekerja diperusahannya ??? tlng balas juga via email anak saya. abugria@yahoo.com mailto:abugria@yahoo.com TQ usatadz.

    Bismillah,
    Abu Amin Cepu (Ralat) :Bismillah,
    1 dan 2, Hukum asalnya adalah boleh, ada kaidah yang berbunyi: “Al-Itsmu ‘alal mubasyir” yang artinya: Dosa ditanggung oleh orang yang melakukannya secara langsung. Jadi dosa dari riba ditanggung oleh pelakunya tersebut dan tidak ditanggung oleh orang yang makan dari harta riba tersebut selain dirinya. Dalil dari kaidah ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
    أَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلإنْسَانِ إِلا مَا سَعَى
    “(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An-Najm: 38-39)
    Dan telah masyhur bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam mengadakan transaksi jual-beli dengan orang-orang Yahudi yang mereka ini terkenal berjual-beli dengan cara riba, dan terkadang beliau diundang makan oleh sebagian orang Yahudi lalu beliau memenuhi undangannya, bahkan beliau Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam wafat dalam keadaan baju besi beliau masih tergadaikan pada seorang Yahudi.
    , Wallohua’lam.

    Catatan : Kalau Modal dan perusahaan transport tersebut didirikan dengan uang riba hasil gajinya dibank itu atau pinjaman dari bank riba , akan lebih baik mencari nafkah dengan cara yang syar’i lainya jika dimungkinkan sebagai bentuk nasehat buat pemilik modal ini , insyalloh Alloh akan bukakan pintu rizki bagi mereka yang senantiasa bertakwa dari arah yang tidak disangka. Wallohua’lam.

  16. Muslimah berkata

    ass,, ustadz sy mau tanya :
    1 ,. apakah sah ma’mum berjamaah di musholla tp tanpa ada penghubung antara imam dan ma’mum??

    2 ,. apa-apa saja syarat sah sholat ?

    sblmny, sya ucapkan terimakasih:)


    Dijawab Oleh Akhuna Al Fadl Abu Abdillah Marjan dan Abu Amin Cepu :
    Waalaikumussalam Warohmatulloh Wabarokatuh, Bismillah
    1.)Ana kurang memahami pertanyaan pertama kalau yang dimaksud tidak bisa melihat imam akan tetapi bisa melihat gerakan makmun lainya dan kalau yang dimaksud adalah shaf perempuan maka tak mengapa.Wallohu a’lam
    2.)Syarat-Syarat Sah Shalat ada sembilan: 1. Islam, 2. Berakal, 3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk), 4. Menghilangkan hadats, 5. Menghilangkan najis, 6. Menutup aurat, 7. Masuknya waktu, 8. Menghadap kiblat, 9. Niat.
    1. Islam
    Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal.” (At-Taubah:17)
    Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” (Al-Furqan:23)
    Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Aali ‘Imraan:85)
    2. Berakal
    Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
    “Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).
    3. Tamyiz
    Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ)
    “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing.” (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)
    4. Menghilangkan Hadats (Thaharah)
    Hadats ada dua: hadats akbar (hadats besar) seperti janabat dan haidh, dihilangkan dengan mandi (yakni mandi janabah), dan hadats ashghar (hadats kecil) dihilangkan dengan wudhu`, sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    “Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim dan selainnya)
    Dan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima shalat orang yang berhadats hingga dia berwudlu`.” (Muttafaqun ‘alaih)
    5. Menghilangkan Najis
    Menghilangkan najis dari tiga hal: badan, pakaian dan tanah (lantai tempat shalat), dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Dan pakaianmu, maka sucikanlah.” (Al-Muddatstsir:4)
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    تَنَزَّهُوْا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ.
    “Bersucilah dari kencing, sebab kebanyakan adzab kubur disebabkan olehnya.”
    6. Menutup Aurat
    Menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit (dan bentuk tubuh), berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan khimar (pakaian yang menutup seluruh tubuh, seperti mukenah).” (HR. Abu Dawud)
    Para ulama sepakat atas batalnya orang yang shalat dalam keadaan terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat. Batas aurat laki-laki dan budak wanita ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita merdeka maka seluruh tubuhnya aurat selain wajahnya selama tidak ada ajnaby (orang yang bukan mahramnya) yang melihatnya, namun jika ada ajnaby maka sudah tentu wajib atasnya menutup wajah juga.
    Di antara yang menunjukkan tentang mentutup aurat ialah hadits Salamah bin Al-Akwa` radhiyallahu ‘anhu, “Kancinglah ia (baju) walau dengan duri.”
    Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raaf:31) Yakni tatkala shalat.
    7. Masuk Waktu
    Dalil dari As-Sunnah ialah hadits Jibril ‘alaihis salam bahwa dia mengimami Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di awal waktu dan di akhir waktu (esok harinya), lalu dia berkata: “Wahai Muhammad, shalat itu antara dua waktu ini.”
    Dan firman Allah ‘azza wa jalla, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa`:103)
    Artinya diwajibkan dalam waktu-waktu yang telah tertentu. Dalil tentang waktu-waktu itu adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Dirikanlah shalat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (Al-Israa`:78)
    8. Menghadap Kiblat
    Dalilnya firman Allah, “Sungguh Kami melihat wajahmu sering menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke Kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil-Haram, dan di mana saja kalian berada maka palingkanlah wajah kalian ke arahnya.” (Al-Baqarah:144)
    9. Niat
    Tempat niat ialah di dalam hati, sedangkan melafazhkannya adalah bid’ah (karena tidak ada dalilnya). Dalil wajibnya niat adalah hadits yang masyhur, “Sesungguhnya amal-amal itu didasari oleh niat dan sesungguhnya setiap orang akan diberi (balasan) sesuai niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari ‘Umar Ibnul Khaththab)

    Sedangkan Rukun-Rukun Shalat
    Rukun-rukun shalat ada empat belas: 1. Berdiri bagi yang mampu, 2. Takbiiratul-Ihraam, 3. Membaca Al-Fatihah, 4. Ruku’, 5. I’tidal setelah ruku’, 6. Sujud dengan anggota tubuh yang tujuh, 7. Bangkit darinya, 8. Duduk di antara dua sujud, 9. Thuma’ninah (Tenang) dalam semua amalan, 10. Tertib rukun-rukunnya, 11. Tasyahhud Akhir, 12. Duduk untuk Tahiyyat Akhir, 13. Shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 14. Salam dua kali.

    Penjelasan Empat Belas Rukun Shalat
    1. Berdiri tegak pada shalat fardhu bagi yang mampu
    Dalilnya firman Allah ‘azza wa jalla, “Jagalah shalat-shalat dan shalat wustha (shalat ‘Ashar), serta berdirilah untuk Allah ‘azza wa jalla dengan khusyu’.” (Al-Baqarah:238)
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah dengan berdiri…” (HR. Al-Bukhary)
    2. Takbiiratul-ihraam, yaitu ucapan: ‘Allahu Akbar’, tidak boleh dengan ucapan lain
    Dalilnya hadits, “Pembukaan (dimulainya) shalat dengan takbir dan penutupnya dengan salam.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
    Juga hadits tentang orang yang salah shalatnya, “Jika kamu telah berdiri untuk shalat maka bertakbirlah.” (Idem)
    3. Membaca Al-Fatihah
    Membaca Al-Fatihah adalah rukun pada tiap raka’at, sebagaimana dalam hadits,

    لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ.
    “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Muttafaqun ‘alaih)
    4. Ruku’
    5. I’tidal (Berdiri tegak) setelah ruku’
    6. Sujud dengan tujuh anggota tubuh
    7. Bangkit darinya
    8. Duduk di antara dua sujud
    Dalil dari rukun-rukun ini adalah firman Allah ‘azza wa jalla, “Wahai orang-orang yang beriman ruku’lah dan sujudlah.” (Al-Hajj:77)
    Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya telah diperintahkan untuk sujud dengan tujuh sendi.” (Muttafaqun ‘alaih)
    9. Thuma’ninah dalam semua amalan
    10. Tertib antara tiap rukun
    Dalil rukun-rukun ini adalah hadits musii` (orang yang salah shalatnya),
    “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk mesjid, lalu seseorang masuk dan melakukan shalat lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu! Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … Orang itu melakukan lagi seperti shalatnya yang tadi, lalu ia datang memberi salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salamnya dan bersabda: ‘Kembali! Ulangi shalatmu!t Karena kamu belum shalat (dengan benar)!, … sampai ia melakukannya tiga kali, lalu ia berkata: ‘Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak sanggup melakukan yang lebih baik dari ini maka ajarilah saya!’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ‘Jika kamu berdiri hendak melakukan shalat, takbirlah, baca apa yang mudah (yang kamu hafal) dari Al-Qur`an, kemudian ruku’lah hingga kamu tenang dalam ruku’, lalu bangkit hingga kamu tegak berdiri, sujudlah hingga kamu tenang dalam sujud, bangkitlah hingga kamu tenang dalam duduk, lalu lakukanlah hal itu pada semua shalatmu.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Hakim)
    11. Tasyahhud Akhir
    Tasyahhud akhir termasuk rukun shalat sesuai hadits dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Tadinya, sebelum diwajibkan tasyahhud atas kami, kami mengucapkan: ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih, assalaamu ‘alaa Jibriil wa Miikaa`iil (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya dan keselamatan atas Jibril ‘alaihis salam dan Mikail ‘alaihis salam)’, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    “Jangan kalian mengatakan, ‘Assalaamu ‘alallaahi min ‘ibaadih (Keselamatan atas Allah ‘azza wa jalla dari para hamba-Nya)’, sebab sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla Dialah As-Salam (Dzat Yang Memberi Keselamatan) akan tetapi katakanlah, ‘Segala penghormatan bagi Allah, shalawat, dan kebaikan’, …” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hadits keseluruhannya. Lafazh tasyahhud bisa dilihat dalam kitab-kitab yang membahas tentang shalat seperti kitab Shifatu Shalaatin Nabiy, karya Asy-Syaikh Al-Albaniy dan kitab yang lainnya.
    12. Duduk Tasyahhud Akhir
    Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dari kalian duduk dalam shalat maka hendaklah ia mengucapkan At-Tahiyyat.” (Muttafaqun ‘alaih)
    13. Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
    Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dari kalian shalat… (hingga ucapannya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam) lalu hendaklah ia bershalawat atas Nabi.”
    Pada lafazh yang lain, “Hendaklah ia bershalawat atas Nabi lalu berdoa.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
    14. Dua Kali Salam
    Sesuai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… dan penutupnya (shalat) ialah salam.”

    Wallhu A’lam Bishowab.
    Maroji’ Kitab Sifat Sholat Nabi Syeikh Nashirudin Albaniy
    Kitab Shohih Figh Sunnah Syaeikh Abu Malik Kamal, Kitab Alwajis Figh Sunnah.

  17. ibnu ashar berkata

    Bismillah. Assalaamu’alaykum Ustadz.
    Ana pernah mendengar hadist yang bunyinya seperti ini : “Kejarlah duniamu seakan2 engkau akan hidup 100 tahun lagi. Dan kejarlah akhiratmu seakan2 engkau akan mati besok”. Pertanyaan ana :
    1. Bagaimana sanad hadist tersebut?
    2. Bagaimana menurut Ustadz mengenai orang yang menggunakan hadist tersebut sebagai dalih dalam mengejar dunia?

    Jazakumullahu khairan wa barakallahu fikum.

    Abu Amin Cepu:

    Waalaikumussalam Warohmatulloh Wabarokatuh:
    1)Bismillah,Ahki Ibnu Ashar Yang semoga Alloh menganugerahkan keberkahan hidup untuk antum.
    Lafadz hadits yang ana temukan sebagaimana dibawah ini:

    سلسلة الأحاديث الضعيفة :
    8( لا أصل له )
    اعمل لدنياك كأنك تعيش أبدا واعمل لآخرتك كأنك تموت غدا .
    “Beramal lah untuk duniamu seolah-olah engkau akan hidup selamanya dan beramal lah untuk akhiratmu seolah-olah engkau akan mati besok” Didalam Kitab Silsilah hadits Dho’if No 8, Disebutkan Hadits Ini tidak ada asalnya.

    Atau dengan lafadz yang lainya :
    سلسلة الأحاديث الضعيفة :
    874 – ( ضعيف جدا )
    أصلحوا دنياكم واعملوا لآخرتكم كأنكم تموتون غدا
    “Perbaikilah urusan duniamu dan Berbuatlah untuk urusan akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok hari” Kitab Silsilah Hadits Dhoif No 874 , Dan Hadits ini “Dihukumi Dhoif Jidan/Dhoif Sekali ”

    2.)Adapun mengamalkan hadits dhoi’f maka sebagaimana fatwa ulama berikut ini :
    Pertama, tidak didapati satu dalil pun yang membolehkan kita mengamalkan hadits dhaif (lemah) walaupun derajat kelemahannya ringan.

    Kedua, pendapat tentang bolehnya mengamalkan hadits dhaif mengakibatkan munculnya suatu bid’ah. Maka setiap amalan atau doa yang tidak berdasarkan hadits yang shahih menurut ulama hadits, amalan tersebut adalah bid’ah. Setiap ketetapan hukum tidak boleh berdasarkan hadits dhaif, tetapi harus berdasarkan hadits shahih. Hadits dhaif hanya bisa dipakai untuk satu hal, yaitu fadha’ilul a’mal (keutamaan-keutamaan amal).

    Pendapat yang mengatakan bahwa hadits dhaif dapat diamalkan dalam fadha’ilul a’mal ini pun merupakan suatu pendapat yang bertolak belakang antara awal dan akhirnya. Mari kita lihat, ketika kita mengamalkan hadits-hadits dhaif dalam fadha’ilul a’mal, apakah amalan kita itu berdasarkan hadits-hadits dhaif tersebut? Atau berdasarkan hadits lain?
    Kalau jawabannya berdasarkan hadits dhaif, berarti kita menetapkan suatu hukum berdsarkan hadits dhaif. Padahal menetapkan suatu hukum berdasarkan hadits-hadits dhaif ditentang oleh orang yang membolehkan mengamalkan hadits dhaif dalam fadha’ilul a’mal. Sedangkan jika jawabannya “berdasarkan hadits yang shahih” maka buat apa kita membawa hadits-hadits yang dhaif tadi? Sebab ada atau tidaknya hadits-hadits yang dhaif adalah sama saja, sama sekali tidak ada pengaruhnya. Amal itu hanya akan berdasarkan kepada hadits yang shahih.Oleh karena itu, kalimat “hadits dhaif diamalkan dalam fadha’ilul a’mal” tidak memberi faidah sedikit pun, karena kritik ilmiah dalam hadits menerangkan bahwa kalimat ini secara mutlak tidak mungkin untuk dapat dianut selamanya.(Fatwa Syekh Nashiruddin Al-Albani)

    Kemudian adapun bekerja sungguh-sungguh didunia untuk menggapai kehidupan ahkirat adalah suatu kewajiban,sebagaimana FirmanNya :

    وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَىٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلْءَاخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَآ أَحْسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ ٱلْفَسَادَ فِى ٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُفْسِدِينَ
    Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.QS. Alqoshosh ayat 77.

    atau sebagimana sabdanya :

    َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلْمُؤْمِنُ اَلْقَوِيُّ خَيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَى اَللَّهِ مِنْ اَلْمُؤْمِنِ اَلضَّعِيفِ وَفِي كُلٍّ خَيْرٌ اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ وَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَلَا تَعْجَزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا وَلَكِنْ قُلْ قَدَّرَ اَللَّهُ وَمَا شَاءَ فَعَلَ فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ اَلشَّيْطَانِ ) أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
    Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang lemah dan masing-masing mempunyai kebaikan. Gemarlah kepada hal-hal yang berguna bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah dan janganlah menjadi lemah. Jika engkau ditimpa sesuatu jangan berkata: Seandainya aku berbuat begini maka akan begini dan begitu. Tetapi katakanlah: Allah telah mentakdirkan dan terserah Allah dengan apa yang Dia perbuat. Sebab kata-kata seandainya membuka pekerjaan setan.” Riwayat Muslim.

    Wallohu A’lam Bishowab.

  18. Jatnika Ramdan berkata

    Dikirim pada tanggal 2011/09/27 pukul 8.18
    ustadz saya masih bingung dengan beberapa hal di bawah ini

    1. Saya pernah mendengar sebuah hadist yg menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium Aisyah sebelum beliau melakukan shalat
    2. Qunut dalam shalat subuh
    3.mengusap muka setelah selesai sholat apakah termasuk rukun shalat
    mohon penjelasannya ustadz…..sukran

    Abu Amin Cepu :
    1).Mengenai Hadits yang antum maksud terbagi beberapa pendapat sebagaimana dijelaskan dalam kitab shahih figh sunnah Syeikh Abu Malik Kamal :

    -Pendapat pertama, wudhu itu batal baik sentuhan tersebut diiringi dengan syahwat ataukah tidak. Ibnu Katsir mengatakan, “Pendapat yang mengatakan wajibnya berwudhu karena sekedar menyentuh perempuan adalah pendapat imam Syafii dan para ulama mazhab Syafii, Malik dan pendapat yang terkenal dari Ahmad bin Hanbal” (Tafsir al Qur’an al Azhim 1/669, terbitan Dar Salam).Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Hazm. Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar juga berpendapat dengan pendapat ini.

    -Pendapat kedua, bersentuhan dengan perempuan tidaklah membatalkan wudhu sama sekali. Inilah pendapat Abu Hanifah, Muhammad bin Hasan asy Syaibani dan sebelumnya merupakan pendapat Ibnu Abbas, Thawus, al Hasan al Bashri dan Atha’. Pendapat inilah yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

    -Pendapat ketiga mengatakan bahwa menyentuh perempuan itu membatalkan wudhu jika diiringi syahwat dan tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.

    Kesimpulan Pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua mengingat dalil-dalil dibawah ini :

    عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُولُ « اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ ».

    Dari Abu Hurairah, dari Aisyah, aku kehilangan Rasulullah pada suatu malam dari tempat tidurku lalu kucari-cari. Akhirnya tanganku memegang bagian dalam telapak kaki Nabi. Ketika itu Nabi di masjid dan kedua telapak kakinya dalam posisi tegak. Saat itu Nabi sedang mengucapkan doa, ‘Ya Allah, aku berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu dan dengan maafMu dari hukumanMu. Aku berlindung dengan diriMu dari siksaMu. Aku tidak mampu memujimu sebagaimana pujianMu untuk diriMu sendiri’ (HR Muslim no 222).

    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا – قَالَتْ – وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ.

    Dari Aisyah, Aku tidur melintang di hadapan Rasulullah yang sedang shalat. Kedua kakiku terletak di arah kiblat. Jika beliau hendak bersujud beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari no 375 dan Muslim no 272).

    Kedua hadits di atas menunjukan bahwa sentuhan antara laki-laki dan perempuan tidaklah membatalkan wudhu. Seandainya wudhu batal tentu shalat yang Nabi lakukan juga batal.

    عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ

    Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi itu sering mencium salah seorang istri kemudian beliau langsung shalat tanpa mengulang wudhu (HR Nasai no 170 dan dinilai shahih oleh al Albani).

    Perbedaaan pendapat masalah figh seperti ini adalah suatu hal yang sudah di maklumi dikalangan ulama’ ahlu sunnah, dan hendaknya mencari yang lebih dekat dengan apa yang dilakukan Rosul Sholollohualaihi wassalam.Tanpa merendahkan martabat yang berbeda dengan kita.

    2).Adapaun Qunut Shubuh , Coba antum tela’ah penjelasan Guru Kami Al Ustadz Dzulqarnaen Muhammad Sanusi dibawah ini :

    Ada tiga pendapat dikalangan para ulama, tentang disyariatkan atau tidaknya qunut Shubuh.

    -Pendapat pertama : Qunut shubuh disunnahkan secara terus-menerus, ini adalah pendapat Malik, Ibnu Abi Laila, Al-Hasan bin Sholih dan Imam Syafi’iy.

    -Pendapat kedua : Qunut shubuh tidak disyariatkan karena qunut itu sudah mansukh (terhapus hukumnya). Ini pendapat Abu Hanifah, Sufyan Ats-Tsaury dan lain-lainnya dari ulama Kufah.

    -Pendapat ketiga : Qunut pada sholat shubuh tidaklah disyariatkan kecuali pada qunut nazilah maka boleh dilakukan pada sholat shubuh dan pada sholat-sholat lainnya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Al-Laits bin Sa’d, Yahya bin Yahya Al-Laitsy dan ahli fiqh dari para ulama ahlul hadits.

    -Dalil Pendapat Pertama

    Dalil para ulama yang menganggap qunut subuh itu sunnah adalah hadits berikut ini :

    مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا

    “Terus-menerus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam qunut pada sholat Shubuh sampai beliau meninggalkan dunia”.

    Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thoh awy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Ha kim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-’Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafr iq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.

    Semuanya dari jalan Abu Ja’far Ar-Rozy dari Ar-Robi’ bin Anas dari Anas bin Malik.

    Hadits ini dishohihkan oleh Muhammad bin ‘Ali Al-Balkhy dan Al-Hakim sebagaimana dalam Khulashotul Badrul Munir 1/127 dan disetujui pula oleh Imam Al-Baihaqy. Namun Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy berkata : “Bagaimana bisa sanadnya menjadi shohih sedang rowi yang meriwayatkannya dari Ar-Rob i’ bin Anas adalah Abu Ja’far ‘Isa bin Mahan Ar-Rozy mutakallamun fihi (dikritik)”. Berkata Ibnu Hambal dan An-Nasa`i : “Laysa bil qowy (bukan orang yang kuat)”. Berkata Abu Zur’ah : ” Yahimu katsiran (Banyak salahnya)”. Berkata Al-Fallas : “Sayyi`ul hifzh (Jelek hafalannya)”. Dan berkata Ibnu Hibban : “Dia bercerita dari rowi-rowi yang masyhur hal-hal yang mungkar”.”

    Dan Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma’ad jilid I hal.276 setelah menukil suatu keterangan dari gurunya Ibnu Taimiyah tentang salah satu bentuk hadits mungkar yang diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Rozy, beliau berkata : “Dan yang dimaksudkan bahwa Abu Ja’far Ar-R ozy adalah orang yang memiliki hadits-hadits yang mungkar, sama sekali tidak dipakai berhujjah oleh seorang pun dari para ahli hadits periwayatan haditsnya yang ia bersendirian dengannya”.

    Dan bagi siapa yang membaca keterangan para ulama tentang Abu Ja’far Ar-R ozy ini, ia akan melihat bahwa kritikan terhadap Abu Ja’far ini adalah Jarh mufassar (Kritikan yang jelas menerangkan sebab lemahnya seorang rawi). Maka apa yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam Taqrib-Tahdzib sudah sangat tepat. Beliau berkata : “Shoduqun sayi`ul hifzh khususon ‘anil Mughiroh (Jujur tapi jelek hafalannya, terlebih lagi riwayatnya dari Mughirah).

    Maka Abu Ja’far ini lemah haditsnya dan hadits qunut subuh yang ia riwayatkan ini adalah hadits yang lemah bahkan hadits yang mungkar.

    Dihukuminya hadits ini sebagai hadits yang mungkar karena 2 sebab :

    Satu : Makna yang ditunjukkan oleh hadits ini bertentangan dengan hadits shohih yang menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali qunut nazilah, sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik :

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَقْنُتُ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ

    “Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa sallam tidak melakukan qunut kecuali bila beliau berdo’a untuk (kebaikan) suatu kaum atau berdo’a (kejelekan atas suatu kaum)” . Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/314 no. 620 dan dan Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq 1/460 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 639.

    Kedua : Adanya perbedaan lafazh dalam riwayat Abu Ja’far Ar-Rozy ini sehingga menyebabkan adanya perbedaan dalam memetik hukum dari perbedaan lafazh tersebut dan menunjukkan lemahnya dan tidak tetapnya ia dalam periwayatan. Kadang ia meriwayatkan dengan lafazh yang disebut di atas dan kadang meriwayatkan dengan lafazh :

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ فٍي الْفَجْرِ

    “Sesungguhnya Nabi shollahu ‘alahi wa alihi wa sallam qunut pada shalat Subuh”.

    Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/104 no.7003 (cet. Darut Taj) dan disebutkan pula oleh imam Al Maqdasy dalam Al Mukhtarah 6/129.

    emudian sebagian para ‘ulama syafi’iyah menyebutkan bahwa hadits ini mempunyai beberapa jalan-jalan lain yang menguatkannya, maka mari kita melihat jalan-jalan tersebut :

    Jalan Pertama : Dari jalan Al-Hasan Al-Bashry dari Anas bin Malik, beliau berkata :

    قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَأَبُوْ بَكْرٍ وَعُمْرَ وَعُثْمَانَ وَأَحْسِبُهُ وَرَابِعٌ حَتَّى فَارَقْتُهُمْ

    “Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman, dan saya (rawi) menyangka “dan keempat” sampai saya berpisah denga mereka”.

    Hadits ini diriwayatkan dari Al Hasan oleh dua orang rawi :

    Pertama : ‘Amru bin ‘Ubaid. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/243, Ad-Daraquthny 2/40, Al Baihaqy 2/202, Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya Ibnul Jauzy meriwayatkannya dalam At-Tahqiq no.693 dan Adz-Dzahaby dalam Tadzkiroh Al Huffazh 2/494. Dan ‘Amru bin ‘Ubaid ini adalah gembong kelompok sesat Mu’tazilah dan dalam periwayatan hadits ia dianggap sebagai rawi yang matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).

    Kedua : Isma’il bin Muslim Al Makky, dikeluarkan oleh Ad-Da raquthny dan Al Baihaqy. Dan Isma’il ini dianggap matrukul hadits oleh banyak orang imam. Baca : Tahdzibut Tahdzib.

    Catatan :

    Berkata Al Hasan bin Sufyan dalam Musnadnya : Menceritakan kepada kami Ja’far bin Mihr on, (ia berkata) menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id, (ia berkata) menceritakan kepada kami Auf dari Al Hasan dari Anas beliau berkata :

    صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقْتُهُ

    “Saya sholat bersama Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa alihi wa Sallam maka beliau terus-menerus qunut pada sholat Subuh sampai saya berpisah dengan beliau”.

    Riwayat ini merupakan kekeliruan dari Ja’far bin Mihron sebagaimana yang dikatakan oleh imam Adz-Dzahaby dalam Mizanul I’tidal 1/418. Karena ‘Abdul Warits tidak meriwayatkan dari Auf tapi dari ‘Amru bin ‘Ubeid sebagaiman dalam riwayat Abu ‘Umar Al Haudhy dan Abu Ma’mar – dan beliau ini adalah orang yang paling kuat riwayatnya dari ‘Abdul Warits-.

    Jalan kedua : Dari jalan Khalid bin Da’laj dari Qotadah dari Anas bin M alik :

    صَلَّيْتُ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ وَخَلْفَ عُمَرَ فَقَنَتَ وَخَلْفَ عُثْمَانَ فَقَنَتَ

    “Saya sholat di belakang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam lalu beliau qunut, dan dibelakang ‘umar lalu beliau qunut dan di belakang ‘Utsman lalu beliau qunut”.

    Dikeluarkan oleh Al Baihaqy 2/202 dan Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadi ts wa Mansukhih no.219. Hadits di atas disebutkan oleh Al Baihaqy sebagai pendukung untuk hadits Abu Ja’far Ar-Rozy tapi Ibnu Turkumany dalam Al Jauhar An Naqy menyalahkan hal tersebut, beliau berkata : “Butuh dilihat keadaan Khalid apakah bisa dipakai sebagai syahid (pendukung) atau tidak, karena Ibnu Hambal, Ibnu Ma’in dan Ad-Daruquthny melemahkannya dan Ibnu Ma’ in berkata di (kesempatan lain) : laisa bi syay`in (tidak dianggap) dan An-Nasa`i berkata : laisa bi tsiqoh (bukan tsiqoh). Dan tidak seorangpun dari pengarang Kutubus Sittah yang mengeluarkan haditsnya. Dan dalam Al-Mizan, Ad Daraquthny mengkategorikannya dalam rowi-rowi yang matruk.

    Kemudian yang aneh, di dalam hadits Anas yang lalu, perkataannya “Terus-menerus beliau qunut pada sholat Subuh hingga beliau meninggalkan dunia”, itu tidak terdapat dalam hadits Khal id. Yang ada hanyalah “beliau (nabi) ‘alaihis Salam qunut”, dan ini adalah perkara yang ma’ruf (dikenal). Dan yang aneh hanyalah terus-menerus melakukannya sampai meninggal dunia. Maka di atas anggapan dia cocok sebagai pendukung, bagaimana haditsnya bisa dijadikan sebagai syahid (pendukung)”.

    Jalan ketiga : Dari jalan Ahmad bin Muhammad dari Dinar bin ‘Abdillah dari Anas bin Malik :

    مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْصُبْحِ حَتَّى مَاتَ

    “Terus-menerus Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa a lihi wa Sallam qunut pada sholat Subuh sampai beliau meninggal”.

    Dikeluarkan oleh Al Khatib dalam Al Qunut dan dari jalannya, Ibnul Jauzy dalam At-Tahq iq no. 695.

    Ahmad bin Muhammad yang diberi gelar dengan nama Ghulam Khalil adalah salah seorang pemalsu hadits yang terkenal. Dan Dinar bin ‘Abdillah, kata Ibnu ‘Ady : “Mungkarul hadits (Mungkar haditsnya)”. Dan berkata Ibnu Hibba n : “Ia meriwayatkan dari Anas bin Malik perkara-perkara palsu, tidak halal dia disebut di dalam kitab kecuali untuk mencelanya”.

    -Kesimpulan pendapat kalangan pertama:

    Jelaslah dari uraian diatas bahwa seluruh dalil-dalil yang dipakai oleh pendapat pertama adalah hadits yang lemah dan tidak bisa dikuatkan.

    Kemudian anggaplah dalil mereka itu shohih bisa dipakai berhujjah, juga tidak bisa dijadikan dalil akan disunnahkannya qunut subuh secara terus-menerus, sebab qunut itu secara bahasa mempunyai banyak pengertian. Ada lebih dari 10 makna sebagaimana yang dinukil oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dari Al-Iraqi dan Ibnul Arabi.

    1) Doa 2) Khusyu’3) Ibadah4) Taat 5) Menjalankan ketaatan.6) Penetapan ibadah kepada Allah 7) Diam ,8 Shalat 9) Berdiri 10) Lamanya berdiri 11) Terus menerus dalam ketaatan Dan ada makna-makna yang lain yang dapat dilihat dalam Tafsir Al-Qurthubi 2/1022, Mufradat Al-Qur’an karya Al-Ashbahany hal. 428 dan lain-lain.

    Maka jelaslah lemahnya dalil orang yang menganggap qunut subuh terus-menerus itu sunnah.

    -Dalil Pendapat Kedua

    Mereka berdalilkan dengan hadits Abu Hurairah riwayat Bukhary-Muslim :

    كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ حِيْنَ يَفْرَغُ مِنْ صَلاَةِ الفَجْرِ مِنَ الْقِرَاءَةِ وَيُكَبِّرُ وَيَرْفَعُ رَأْسَهُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ يَقُوْلُ وَهُوَ قَائِمٌ اَللَّهُمَّ أَنْجِ اَلْوَلِيْدَ بْنَ الْوَلِيْدِ وَسَلَمَةَ بْنَ هِشَامٍ وَعَيَّاشَ بْنَ أَبِيْ رَبِيْعَةَ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْمُُؤْمِنِيْنَ اَللَّهُمَّ اشْدُدْ وَطْأَتَكَ عَلَى مُضَرَ وَاجْعَلْهَا عَلَيْهِمْ كَسِنِيْ يُوْسُفَ اَللَّهُمَّ الْعَنْ لِحْيَانَ وَرِعْلاً وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ عَصَتِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ ثُمَّ بَلَغَنَا أَنَهُ تَرَكَ ذَلِكَ لَمَّا أَنْزَلَ : (( لَيْسَ لَكَ مِنَ الأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُوْنَ ))

    “Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam ketika selesai membaca (surat dari rakaat kedua) di shalat Fajr dan kemudian bertakbir dan mengangkat kepalanya (I’tidal) berkata : “Sami’allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu, lalu beliau berdoa dalaam keadaan berdiri. “Ya Allah selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Ayyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mu`minin. Ya Allah keraskanlah pijakan-Mu (adzab-Mu) atas kabilah Mudhar dan jadianlah atas mereka tahun-tahun (kelaparan) seperti tahun-tahun (kelaparan yang pernah terjadi pada masa) Nabi Yusuf. Wahai Allah, laknatlah kabilah Lihyan, Ri’lu, Dzakw an dan ‘Ashiyah yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai kepada kami bahwa beliau meningalkannya tatkala telah turun ayat : “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim”. (HSR.Bukhary-Muslim)

    Berdalilkan dengan hadits ini menganggap mansukh-nya qunut adalah pendalilan yang lemah karena dua hal :

    Pertama : ayat tersebut tidaklah menunjukkan mansukh-nya qunut sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya, sebab ayat tersebut hanyalah menunjukkan peringatan dari Allah bahwa segala perkara itu kembali kepada-Nya. Dialah yang menentukannya dan hanya Dialah yang mengetahui perkara yang ghoib.

    Kedua : Diriwayatkan oleh Bukhary – Muslim dari Abu Hurairah, beliau berkata :

    وَاللهِ لَأَقْرَبَنَّ بِكُمْ صَلاَةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ يَقْنُتُ فِي الظُّهْرِ وَالْعِشَاءِ الْآخِرَةِ وَصَلاَةِ الْصُبْحِ وَيَدْعُوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَيَلْعَنُ الْكُفَّارَ.

    Dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu beliau berkata : “Demi Allah, sungguh saya akan mendekatkan untuk kalian cara shalat Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam. Maka Abu Hurairah melakukan qunut pada shalat Dhuhur, Isya’ dan Shubuh. Beliau mendoakan kebaikan untuk kaum mukminin dan memintakan laknat untuk orang-orang kafir”.

    Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah belum mansu kh. Andaikata qunut nazilah telah mansukh tentunya Abu Hurairah tidak akan mencontohkan cara sholat Nabi shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dengan qunut nazilah .

    -Dalil Pendapat Ketiga

    Satu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i

    قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ” فَقَالَ : “أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ”.

    “Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.

    Dua : Hadits Ibnu ‘Umar

    عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : “صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ”. فَقُلْتُ : “آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ”, قَالَ : “مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ”.

    ” Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku”. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :”rawi-rawinya tsiqoh”.

    Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari’atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.

    Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : “dan demikian pula selain Ibnu ‘Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid’ah”.

    Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari’atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :

    -Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.
    - Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.

    Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca do’a qunut “Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.

    Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma’ad.

    Kesimpulan

    Jelaslah dari uraian di atas lemahnya dua pendapat pertama dan kuatnya dalil pendapat ketiga sehinga memberikan kesimpulan pasti bahwa qunut shubuh secara terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid’ah tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para shahabatnya. Wallahu a’lam.
    Silahkan lihat permasalahan ini dalam Tafsir Al Qurthuby 4/200-201, Al Mughny 2/575-576, Al-Inshof 2/173, Syarh Ma’any Al-Atsar 1/241-254, Al-Ifshoh 1/323, Al-Majmu’ 3/483-485, Hasyiyah Ar-Raud Al Murbi’ : 2/197-198, Nailul Author 2/155-158 (Cet. Darul Kalim Ath Thoyyib), Majm u’ Al Fatawa 22/104-111 dan Zadul Ma’ad 1/271-285.

    3).Tidak ditemukan dalil mengusap muka setelah sholat, adapaun kenapa dilakukan karena ada kebutuhan disana yaitu dizaman rosul masjid masih berlantai pasir dan tanah,sehingga besar kemungkinan tertempel dimuka kemudian mengusapnya.
    akan tetapi serasa aneh jika lantai masjid sekarang bersih-bersih masih mengusap muka.
    Adapun Mengusap muka setelah berdoa haditsnya di dho’ifkan oleh para ulama seperti dibawah ini:
    Hadits Umar, “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a beliau tidak menurunkannya hingga mengusap wajahnya dengan keduanya.” Hadits ini dikeluarkan oleh At Tirmidzi dalam Sunannya 2/244, namun di dalam sanadnya terdapat seorang rawi Hammad bin Isa Al Juhaniy. Dikatakan oleh Ibnu Ma’in: Syaikhun sholeh, oleh Abu Hatim: dho’iful hadits, dan oleh Abu Daud: ia meriwayatkan hadits-hadits munkar. Serta didho’ifkan pula oleh Ad Daruquthni.
    Wallohu A’lam Bishowab

  19. angka setiawan berkata

    asslamu’alaykum,
    ustdz sblumnya mksih ustadz untuk wktunya,
    ana sdkit bercrita nih ustadz, alhamdulillah ana sdah knal salaf, dan trasa skali dmpaknya mengamalkan yg haq, smkin hari ana smkin yakin akan manhaj ini, tpi smkin hari ana jga smkin mrasa bodoh tntang ilmu kbenaran, biasanya si ana mngambil ilmu dri buku yg ana pnjam dri tman ana mklum ustadz ana ada kndala dana, dan sya kira ini krang maksimal, kdang klo ana blum slesai bca udah dminta sma pmiliknya.
    Ustadz bisa ksih saran tntang mslah ini, ato ustadz bisa ga tunjukin ana tmpat tmpat kajian yg bermanhaj salaf?
    Syukron ya ustadz, jaazakallahu khoiron.

    Abu Amin Cepu :

    Waalaikumussalam Warohmatulloh,
    Walhamdulillah ya ahki yang baik hati, Rosul memberikan suri tauladan terbaik tentang berbagai peristiwa yang kita alami diantaranya adalah apa yang antum alami ini, Rosul Bersabda dalam Rowahu Muslim :

    احرص على ما ينفعك واستعن بالله ولا تعجزن، وإن أصابك شيء فلا تقل : لو أني فعلت لكان كذا وكذا، ولكن قل : قدر الله وما شاء فعل، فإن ” لو ” تفتح عمل الشيطان

    “Bersungguh-sungguhlah dalam mencari apa yang bermanfaat bagimu, dan mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu), dan janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah, dan jika kamu tertimpa suatu kegagalan, maka janganlah kamu mengatakan : “seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini atau begitu’”, tetapi katakanlah : “ini telah ditentukan oleh Allah, dan Allah akan melakukan apa yang Ia kehendaki”, karena kata “seandainya” itu akan membuka pintu perbuatan syetan.”

    Jangan antum berlaku lemah, akan tetapi bersemangatlah karena niat dan semangat dalam kebenaran adalah awal terciptanya kebaikan dan kebenaran dalam diri, para ulama menyebutkan niat dan bersemangat denganya merupakan sepertiga bagain atasnya, perhatikanlah bagaimana Alloh memberikan hiburan kepada mereka yang dalam kekurangan dengan firmaNya:

    وَلا تَهِنُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الأعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
    Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.(Qs.Ali imron 139)

    Insyalloh datangilah kajian kajian salaf disana, banyak ikhwah yang berkenan dengan kesulitan antum ini, karena muslim yang benar imanya adalah saling menguatkan satu dengan yang lainya,insyalloh. terlampir alamat kajian dikota kota mungkin antum butuhkan Wallohua’lam.

  20. ibnu ashar berkata

    Jazakallahu khairan atas jawaban pertanyaan sebelumnya, Ustadz,

    Ana mau bertanya lagi mengenai nama kunyah, ustadz. Abi seorang mu’alaf yang bernama Sihar (dalam bahasa batak berarti sinar/cahaya), dan memiliki nama islam “Ashar” (yang tidak pernah digunakan). Yang mau ana tanyakan :
    1. Apakah dibenarkan pemberian nama islam dalam syariat ketika seseorang masuk islam?
    2. Bolehkah ana memakai nama kunyah ibnu ashar? karena ana pernah cek di internet, kata ashar berasal dari bahasa hebrew (ibrani) yang berarti “diberkati Tuhan”

    Barakallahu fikum

    Wafikum Barokallohu,Bismillah
    1).Ahki yang baik hati, ketika seseorang mengaku muslim maka hendaklah diamenerima apa yang datang dari Rosulnya, sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
    وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُواٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
    Dan Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.(QS Alhasyr 7)

    Kemudian diantara yang diperintahkan Rosul Sholollohualaihi wassalam adalah berkunyah dengan kunyah yang memiliki arti yang baik, seperti Abu Abdurahman/Ummu Abdillah Dan sejenisnya,
    Hal ini sebagaimana sabda Beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam perintahkan kepada istri beliau ummul mukminin:

    ( اكتني [ بابنك عبد الله، يعني ابن الزبير] أنت أم عبد الله ).

    Artinya : “Berkunyahlah kamu dengan anakmu `Abdullah, maksudnya Ibnuz Zubeiir, kamu adalah Ummu `Abdillah.”
    “Silsilatul Ahaadist As Shohiihah” (205-207, no. 132) ].

    Kunyah biasanya dinisbahkan kepada anak pertama laki-laki, dan boleh orang yang tidak punya anakpun berkunyah.Anak Kecil juga boleh berkunyah sebagaimana sabda nabi dibawah ini :
    sebagaimana sabda Beliau Shalallahu ‘alaihi wasallam di bawah ini:

    Bersabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam:

    عن أنس بن مالك، قال : كان رسول الله يدخل علينا ولي أخ صغير يكنى أبا عمير، وكان له نغر يلعب به، فمات، فدخل عليه النبي صلىالله عليه وسلم ذات يوم فرآه حزينا، فقال : “ماشأنه”؟ قالوا :مات نغره، فقال : “يا أبا عمير، ما فعل النغير؟”

    Artinya :
    Dari Anas bin Maalik, berkata dia : Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam pernah masuk ke rumah kami dan saya mempunyai yang kecil yang berkunyah Aba `Umeiir. Dia memiliki seekor burung kecil dan dia bermain dengannya. Pada suatu hari datang lagi An Nabiy Shollallahu `alaihi wa Sallam ke rumahnya dan beliau melihatnya dalam keadaan sedih, maka berkatalah Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam :
    “Kenapa dia?”Mereka menjawab: “Telah mati burungnya yang kecil itu.”Lantas Rasulullah Shollallahu `alaihi wa Sallam berkata : “Ya Aba `Umeiir, apa yang terjadi dengan an nugeiir?”

    Kemudian Larangan berkunyah dengan nama-nama yang dilarang yaitu nama nama kufar dan nama nama yang di khususkan untuk Alloh Saja Misal Abu A’la atau Abu Hakam,Wallohu A’lam

    2.)Ana kurang memahami bahasa ibrani,Rosul memerintahkan berkunyah dengan lisan Arob, Ashar kalau yang dimaksud adalah عَصْر (ASHAR) maka artinya ada beberapa kemungkinan :sore, waktu, masa, era, jangka waktu, umur, periode, dan insyalloh tak mengapa memakai nama itu karena nisbahnya ke bapak bukan ke artinya,akan tetapi mengganti dengan kunyah yang lebih jelas maknaya leboh baik semisal ” Abu Abdillah Ibnu Ashar” Wallohu A’lam.

  21. slamet berkata

    assalamualaikum wr wb
    barokallahu fiik….

    ana mo tanya ustadz
    bagaimana hukumnya apabila ketika sholat berjamaah, dibelakang kita ada shaf perempuan tanpa ada jarak shof pertama dan kedua laki laki dan ketiganya perempuan tanpa ada hijab atau tanpa sutroh bagi perempuan pertanyaanya rusak tidak sholatnya?

    jazakallahu khoiron…

    Pengasuh Ma’had Annashihah Cepu :
    Bismillah,
    Waalikumussalam Warohmatulloh Wabarokatuh,
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرِهَا، وَخَيْرُ صُفُوْفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

    “Sebaik-baik shaf lelaki adalah shaf terdepan dan sejelek-jeleknya adalah shaf terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf terakhir, dan sejelek-jeleknya adalah shaf terdepan.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

    Berkata Syeikh Sholeh Fauzan : Jika kaum wanita itu shalat dengan adanya tabir pembatas antara mereka dengan kaum pria maka shaf yang terbaik adalah shaf yang terdepan karena hilangnya hal yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan wanita. Dengan demikian sebaik-baik shaf wanita adalah shaf pertama sebagaimana shaf-shaf pada kaum pria, karena keberadaan tabir pembatas itu dapat menghilangkan kekhawatiran terjadinya fitnah. Hal ini berlaku jika ada tabir pembatas antara pria dan wanita. Dan bagi kaum wanita pun harus meluruskan, menertibkan dan mengisi shaf depan yang kosong, kemudian shaf berikutnya, sebagaimana ketetapan ini berlaku pada shaf kaum pria. Jadi, ketetapan-ketetapan ini berlaku bila ada tabir pemabatas. Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/56-57

    Maka jika tidak adanya tabir bagi shaf pria dan wanita maka yang terbaik shaf wanita adalah shaf terakhir dan yang paling jauh dari kaum pria. Sholat yang antum ceritakan insyalloh sah akan tetapi hendaknya takmir masjid mempunyai siasat untuk merubahnya sehingga perempuan bisa dibuatkan tabir pada ruangan tersendiri, sehinggan terhindar adanya ikhtilat dan bahaya kemaksiatan didalam masjid serta rusaknya pahala bagi jamaah perempuan dan pria, Wallohu A’lam.

  22. Alfia Nur Hidayah berkata

    assalamu’alaikum wr.wb apa sih jawaban allah ketika kita membaca surat al-fatihah??
    tlg y jwbn nya mkasih
    wassalamu’alaikum wr,wb

    Abu Amin Cepu:
    Waalaikumussalam Warohmatulloh Wabarokatuh :
    Pembaca yang budiman, Didalam kitab shahih bukariy dijelaskan sebagai berikut :
    38 – (395) عن أبيه، عن أبي هريرة،
    عن النبي صلى الله عليه وسلم” من صلى صلاة لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج” ثلاثا، غير تمام. فقيل لأبي هريرة : إنا نكون وراء الأمام. فقال: اقرأ بها في نفسك، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: قال الله تعالى: قسمت الصلاة بين وبين عبدي نصفين. ولعبدي ما سأل. فإذا قال العبد: الحمد لله رب العالمين، قال الله تعالى: حمدني عبدي. وإذا قال؛ الرحمن الرحيم. قال الله تعالى؛ أثنى علي عبدي. وإذا قال مالك يوم الدين. قال: مجدني عبدي (وقال مرة: فوض إلى عبدي) فإذا قال: إياك نعبد وإياك نستعين. قال: هذا بيني وبين عبدي ولعبدي ما سأل. فإذا قال: اهدنا الصراط المستقيم صراط الذين أنعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالين. قال: هذا لعبدي ولعبدي ما سأل.
    قال سفيان حدثني به العلاء بن عبدالرحمن بن يعقوب.دخلت عليه وهو مريض في بيته.

    Dari Abu Hurairah ia berkata “Rasulullah Sholollohualaihi Wassalam bersabda “barangsiapa mengerjakan suatu salat dan tidak membaca al-fatihah, maka salat itu cacat” beliau bersabda demikian tiga kali. Maka ditanyakan kepada Abu Hurairah, “tetapi kami berada dibelakang imam?’ Ia menjawab “bacalah itu di dalam hatimu karena sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Sholollohualaihi Wassalam bersabda :
    “Allah ta’ala telah berfirman “aku membagi al-fatihah menjadi dua bagian, maka untuk hambaKu yang dimintanya.
    jika hamba itu mambaca Alhamdulillahi rabbil alamin, maka Allah berfirman ‘hambaKu memujiKu,
    jika hamba itu membaca arrahmanirrahim Allah brefirman ‘hambKu ini telah memujaKu’
    dan jika hambaKu ini membaca Maliki yaumiddin Allah berfirman ‘HambaKu telaj memuliakanku dengan kata lain hambaKu telah berserah diri kepadaKu’
    dan jika hambaKu ini mengucapkan iyyakana’buduwa iyyaka nastain, Allah berfirman ‘ini antaraKu dan hambaKu dan bagi Hambaku apa yang dimintanya’.
    Dan jika hamba ini mengucapkan ihdinas shiratal mustaqim shiratal ladzina an’amta alaihim waladldlalin, Allah berfirman ‘ini untuk hambaKu dan untuk hambaKu apa yang dimintanya’”Rowahu Muslim

    Wallohu A’lam Bishowab.

  23. Bayu K berkata

    Assalamu’alaikum.
    Saya mau bertanya, jika orang tua dan keluarga sulit menerima golongan ini (ahlussunnah) karena sudah terbiasa dengan tradisi dari orang2 terdahulu yang ikut saja dengan pemerintah (Misal NU), sedangkan mencela saya dengan menganggap saya masuk ke golongan sesat/ bukan yang umum (karena saya baru mendalami ahlussunnah jadi sulit untuk saya menjelaskan kepada mereka). Bagaimana solusinya untuk itu?
    Terima kasih, semoga penulis dapat terus berjuang di jalan Allah dan meluruskan saudara2 kita yang menyimpang dari jalan yang lurus…. Amien…

    Dijawab Oleh Pengasuh Ma’had Annashihah Cepu http://annashihahcepu.wordpress.com :
    Waaalaikumussalaam Warohmatulloh Wabarokatuh,
    Ahki Bayu Yang budiman, Semoga Alloh Ta’ala kokohkan keimanan antum dan kita semua ,
    Diantara Ciri Ahlu Sunnah Adalah Sebagaimana Hadits Dibawah ini :
    “لا تزال طائفة من أمتي ظاهرين على الحق ، لا يضرهم من خذلهم حتى يأتي أمر الله ” (رواه مسلم)
    Senantiasa ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka sehingga datang keputusan Allah.” (HR. Muslim)
    Ahlu Sunnah itu memiliki sikap teguh dan tidak terombang ambing sebagaimana buih dilautan, dia tidak mempan dengan celaan orang yang mencela selama dia kokoh diatas kebenaran.

    Alloh Juga menerangkan bagaimana sikap orang yang benar imanya yang kuat dari gangguan dan rintangan , Alloh Ta’ala Berfirman :
    فَسَوْفَ يَأْتِى ٱللَّهُ بِقَوْمٍۢ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلْكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَآئِمٍۢ ۚ ذَٰلِكَ فَضْلُ ٱللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ ۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
    maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui, QS.Almaidah 54

    Maka Hendaknya antum mempersiapkan hal hal sebagai berikut :
    1.BERILMU
    Seorang da’i haruslah memiliki ilmu tentang apa yang ia dakwahkan di atas ilmu yang shahih yang berangkat dari Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Karena setiap ilmu yang diambil dari selain Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, wajib diteliti terlebih dahulu. Setelah menelitinya, maka dapat menjadi jelas apakah ilmu tersebut selaras ataukah menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Apabila selaras maka diterima dan apabila menyelisihi maka wajib menolaknya tidak peduli siapapun yang mengucapkannya.
    2.SABAR
    Seorang da’i haruslah bersabar di atas dakwahnya, sabar atas apa yang ia dakwahkan, sabar terhadap orang yang menentang dakwahnya dan sabar atas segala aral rintangan yang menghadangnya.
    Seorang da’i haruslah bersabar dan berupaya menetapi kesabaran di dalam berdakwah, jangan sampai ia berhenti atau jenuh, namun ia harus tetap terus berdakwah ke jalan Alloh dengan segenap kemampuannya. Terlebih di dalam kondisi dimana berdakwah akan lebih bermanfaat, lebih utama dan lebih tepat, maka ia haruslah benar-benar bersabar di dalam berdakwah dan tidak boleh jenuh, karena seorang manusia apabila dihinggapi kejenuhan maka ia akan letih dan meninggalkan dakwah. Akan tetapi, apabila ia menetapi kesabaran di atas dakwahnya, maka ia akan meraih pahala sebagai orang-orang yang sabar di satu sisi, dan di sisi lain ia akan mendapatkan kesudahan yang baik.

    Dengarkanlah firman Alloh Azza wa Jalla yang menyeru Nabi-Nya :

    تِلْكَ مِنْ أَنْبَآءِ الْغَيْبِ نُوحِيهَآ إِلَيْكَ مَا كُنتَ تَعْلَمُهَآ أَنتَ وَلاَ قَوْمُكَ مِن قَبْلِ هَـذَا فَاصْبِرْ إِنَّ الْعَـقِبَةَ لِلْمُتَّقِينَ

    “Itu adalah di antara berita-berita penting tentang hal yang ghaib yang kami wahyukan kepadamu (Muhammad); tidak pernah kamu mengetahuinya dan tidak (pula) kaummu sebelum ini. Maka bersabarlah; Sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Huud : 49)

    bacalah firman Alloh Azza wa Jalla :

    كَذَلِكَ مَآ أَتَى الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ مِّن رَّسُولٍ إِلاَّ قَالُواْ سَـحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ

    “Demikianlah tidak seorang rasulpun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila.” (QS adz-Dzaariyaat : 51)
    Lihatlah kepada rasul pertama Nuh ‘alaihish Sholatu was Salam, suatu ketika kaumnya melewati beliau dan beliau pada saat itu sedang membangun sebuah kapal lalu mereka mencela beliau, lantas beliau berkata kepada mereka :

    إِن تَسْخَرُواْ مِنَّا فَإِنَّا نَسْخَرُ مِنكُمْ كَمَا تَسْخَرُونَ * فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ مَن يَأْتِيهِ عَذَابٌ يُخْزِيهِ وَيَحِلُّ عَلَيْهِ عَذَابٌ مُّقِيمٌ

    “(Berkatalah Nuh) Jika kamu mengejek kami, Maka Sesungguhnya kami (pun) mengejekmu sebagaimana kamu sekalian mengejek (Kami). Kelak kamu akan mengetahui siapa yang akan ditimpa oleh adzab yang menghinakannya dan yang akan ditimpa azab yang kekal.” (QS Huud : 38-39)

    Mereka tidak hanya mengejek beliau, namun mulai mengancam untuk membunuh beliau :

    قَالُواْ لَئِنْ لَّمْ تَنْتَهِ ينُوحُ لَتَكُونَنَّ مِنَ الْمُرْجُومِينَ

    “Mereka berkata: Sungguh jika kamu tidak (mau) berhenti Hai Nuh, niscaya benar-benar kamu akan termasuk orang-orang yang dirajam.” (QS asy-Syu’araa` : 116)

    Artinya adalah, beliau termasuk orang-orang yang akan dibunuh dengan cara dilempari batu. Di sini ada ancaman mati dengan implikasi bahwa “kami telah melempari orang selain dirimu” untuk menampakkan keperkasaan mereka (kaum nabi Nuh) sedangkan mereka telah merajam orang lain “dan engkau (Nuh) adalah termasuk mereka.” Namun, hal ini tidaklah memalingkan Nuh ’alaihish Sholatu was Salam dari dakwah beliau, bahkan beliau tetap terus melangsungkan dakwahnya sampai Alloh membukakan untuknya dan untuk kaumnya kemenangan.

    Dan lihatlah Ibrahim ‘alaihish Sholatu was Salam, kaumnya menghadapinya dengan penentangan, bahkan mereka mengolok-olok beliau di hadapan manusia :

    قَالُواْ فَأْتُواْ بِهِ عَلَى أَعْيُنِ النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَشْهَدُونَ

    “Mereka berkata: (Kalau demikian) bawalah dia dengan cara yang dapat dilihat orang banyak, agar mereka menyaksikan.” (QS al-Anbiyaa` : 61)

    Kemudian mereka mengancam akan membakar beliau :

    قَالُواْ حَرِّقُوهُ وَانصُرُواْ ءَالِهَتَكُمْ إِن كُنتُمْ فَـعِلِينَ

    ”Mereka berkata: Bakarlah dia dan bantulah tuhan-tuhan kamu, jika kamu benar-benar hendak bertindak.” (QS al-Anbiyaa` : 68).

    Lalu mereka mengobarkan api yang sangat besar dan mereka melempari beliau dengan manjanik (ketapel raksasa) disebabkan jarak mereka yang jauh dikarenakan panasnya api. Akan tetapi, Rabb pemilik keperkasaan dan kemuliaan ber-firman:

    قُلْنَا ينَارُ كُونِى بَرْداً وَسَلَـمَا عَلَى إِبْرَهِيمَ

    ”Kami berfirman: Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim.” (QS al-Anbiyaa` : 69).

    Maka menjadilah api itu dingin dan keselamatan baginya, dan kesudahan yang baik adalah bagi Ibrahim :

    وَأَرَادُواْ بِهِ كَيْداً فَجَعَلْنَـهُمُ الاَْخْسَرِينَ

    ”Mereka hendak berbuat makar terhadap Ibrahim, Maka kami menjadikan mereka itu orang-orang yang paling merugi.” (QS al-Anbiyaa` : 70)

    Lihatlah Musa ‘alaihish Sholatu was Salam dan bagaimana Fir’aun mengancam untuk membunuh beliau :

    ذَرُونِى أَقْتُلْ مُوسَى وَلْيَدْعُ رَبَّهُ إِنِّى أَخَافُ أَن يُبَدِّلَ دِينَكُـمْ أَوْ أَن يُظْهِرَ فِى الاَْرْضِ الْفَسَادَ

    ”Dan Berkata Fir’aun (kepada pembesar-pembesarnya): Biarkanlah Aku membunuh Musa dan hendaklah ia memohon kepada Tuhannya, Karena Sesungguhnya Aku khawatir dia akan menukar agamamu atau menimbulkan kerusakan di muka bumi.” (QS Ghaafir : 26)

    Ia mengancam untuk membunuh beliau akan tetapi perkara berbicara lain dan kesudahan yang baik adalah bagi Musa ‘alaihish Sholatu was Salam

    وَحَاقَ بِـَالِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ

    ”Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk.” (QS Ghaafir : 45)

    Lihatlah Isa ‘alaihish Sholatu was Salam yang mendapatkan gangguan sampai-sampai kaum Yahudi menuduh beliau sebagai anak pezina. Mereka membunuh beliau dengan asumsi mereka dan menyalibnya, akan tetapi Alloh Ta’ala berfirman :

    وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَـكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِى شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِيناً بَل رَّفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزاً حَكِيماً

    ”Mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. Tetapi (yang sebenarnya), Allah Telah mengangkat Isa kepada-Nya]. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS an-Nisaa` : 157-158).

    Maka Allohpun menyelamatkan beliau.

    Dan lihatlah penutup dan imam para nabi, penghulu anak cucu Adam, Muhammad Shallallahu ’alaihi was Salam. Alloh berfirman tentang beliau :

    يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُواْ لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَـكِرِينَ

    ”Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS al-Anfaal : 30)

    وَيَقُولُونَ أَءِنَّا لَتَارِكُو ءَالِهَتِنَا لِشَاعِرٍ مَّجْنُونٍ

    ”Dan mereka berkata: Apakah Sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami Karena seorang penyair gila?.” (QS ash-Shaaffaat : 36).

    Beliaupun menghadapi gangguan-gangguan berupa perkataan maupun perbuatan, yang mana hal ini telah diketahui oleh para ulama di dalam buku-buku Tarikh (Sejarah) dan kesudahan yang baik adalah bagi beliau.

    Jadi, setiap da’i pastilah akan menemui gangguan, namun ia haruslah dapat bersabar menghadapinya. Oleh karena itulah, Alloh Ta’ala berfirman kepada Rasul-Nya Shallallahu ’alaihi was Salam :

    إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْقُرْءَانَ تَنزِيلاً

    ”Sesungguhnya kami Telah menurunkan Al Quran kepadamu (hai Muhammad) dengan berangsur-angsur.” (QS al-Insaan : 23)

    Mungkin dikira Alloh akan berfirman (setelah ayat di atas) : ”maka bersyukurlah kamu atas nikmat Alloh yang menurunkan al-Qur`an ini secara berangsur-angsur”, padahal Alloh berfirman pada beliau :

    فَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ وَلاَ تُطِعْ مِنْهُمْ ءَاثِماً أَوْ كَفُوراً

    ”Maka Bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti orang yang berdosa dan orang yang kafir di antar mereka.” (QS al-Insaan : 24)

    3.HIKMAH

    Seorang da’i haruslah menyeru kepada Alloh dengan hikmah. Dan alangkah pahitnya orang yang tidak memiliki hikmah. Dakwah ke jalan Alloh itu haruslah dengan : (1) hikmah, (2) mau’izhah hasanah (pelajaran yang baik), (3) berdebat dengan cara yang lebih baik kepada orang yang tidak zhalim, kemudian (4) berdebat dengan cara yang tidak lebih baik kepada orang yang zhalim. Jadi, tingkatan ini ada empat. Alloh Ta’ala berfirman :

    ادْعُ إِلِى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَـادِلْهُم بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

    ”Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS an-Nahl : 125)

    Dan firman-Nya :

    وَلاَ تُجَـادِلُواْ أَهْلَ الْكِتَـبِ إِلاَّ بِالَّتِى هِىَ أَحْسَنُ إِلاَّ الَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنْهُمْ وَقُولُواْ ءَامَنَّا بِالَّذِى أُنزِلَ إِلَيْنَا وَأُنزِلَ إِلَيْكُمْ وَإِلَـهُنَا وَإِلَـهُكُمْ وَاحِدٌ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

    ”Dan janganlah kamu berdebat denganAhli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka, dan Katakanlah: Kami Telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami Hanya kepada-Nya berserah diri.” (QS al-Ankabuut : 49)

    Sesungguhnya hikmah itu adalah : menetapkan suatu perkara secara mantap dan tepat, dengan cara menempatkan suatu perkara pada tempatnya dan mendudukkan suatu perkara pada kedudukannya. Bukanlah termasuk hikmah apabila anda tergesa-gesa dan menginginkan manusia akan berubah keadaannya dari keadaan mereka sebelumnya menjadi seperti keadaan para sahabat hanya dalam sehari semalam.

    4. BERAKHLAK YANG MULIA
    Seorang da’i haruslah berperangai dengan akhlak yang mulia, dimana ilmunya tampak terefleksikan di dalam aqidah, ibadah, perilaku dan semua jalan hidupnya, sehingga ia dapat menjalankan peran sebagai seorang da’i di jalan Alloh. Adapun apabila ia dalam keadaan sebaliknya, maka sesungguhnya dakwahnya akan gagal, sekiranya sukses maka kesuksesannya sedikit.

    Wajib bagi da’i mengamalkan apa yang ia dakwahkan, baik berupa ibadah, mu’amalah, akhlak dan suluk (sifat/karakter), sehingga dakwahnya diterima dan ia tidak termasuk orang yang pertama kali dilemparkan ke dalam neraka.

    5. MENGHILANGKAN PENGHALANG ANTARA DIRINYA DENGAN ORANG ORANG YANG DIBERI DAKWAH

    Seorang da’i haruslah menghancurkan penghalang antara dirinya dengan manusia. Hal ini disebabkan karena banyak saudara-saudara kita para du’at, apabila melihat suatu kaum melakukan kemungkaran, mereka terlalu ghirah (cemburu/semangat) dan benci terhadap kemungkaran tersebut sehingga mereka tidak mau pergi menemui kaum tersebut dan menasehati mereka. Hal ini adalah suatu kesalahan dan bukanlah termasuk hikmah sama sekali. Bahkan yang termasuk hikmah apabila anda pergi mendakwahi mereka, menyampaikan motivasi dan peringatan, dan janganlah anda sekali-kali mengatakan bahwa mereka adalah orang fasik dan tidak mungkin aku akan berjalan dengan mereka.

    6.LAPANG DADA JIKA ADA PERSELISIHAN

    Seorang da’i haruslah berlapang dada terhadap orang yang menyelisihinya, apalagi jika diketahui bahwa orang yang menyelisihinya itu memiliki niat yang baik dan ia tidaklah menyelisihinya melainkan dikarenakan ia belum pernah mendapatkan dirinya ditegakkan hujjah kepadanya. Selayaknya seseorang bersikap fleksibel di dalam masalah ini, dan janganlah ia menjadikan perselisihan semisal ini berdampak pada permusuhan dan kebencian. Allohumma, kecuali seorang yang menyelisihi karena menentang, padahal telah diterangkan padanya kebenaran dan ia tetap bersikeras di atas kebatilannya. Apabila demikian keadaannya, maka wajib mensikapinya dengan sesuatu yang layak baginya berupa menjauhkan dan memperingatkan ummat dari dirinya. Karena permusuhannya telah jelas dan telah diterangkan padanya kebenaran namun ia tidak mau mengapresiasikannya.

    Ada permasalahan furu’iyyah yang diperselisihkan manusia, dan hal ini pada hakikatnya termasuk sesuatu yang Alloh memberikan kelapangan kepada hamba-hamba-Nya adanya perselisihan di dalamnya. Yang saya maksud adalah permasalahan yang bukan termasuk ushul (pokok) yang dapat mengantarkan kepada pengkafiran bagi yang menyelisihinya. Maka masalah ini termasuk perkara yang Alloh memberikan keluasan di dalamnya bagi hamba-hamba-Nya dan adanya kesalahan di dalamnya dimaafkan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :

    إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران وإن أخطأ فله أجر واحد

    “Apabila seorang hakim berijtihad lalu ia benar maka ia mendapatkan dua pahala, namun apabila ia tersalah maka mendapatkan satu pahala.”

    Seorang mujtahid, ia tidak akan keluar dari cakupan pahala selamanya, bisa jadi ia mendapatkan dua pahala apabila ia benar dan bisa jadi satu pahala apabila ia tersalah.

    Apabila anda tidak menginginkan ada orang selain anda yang menyelisihi anda, demikian pula dengan orang lain, ia juga tidak menginginkan ada orang lainnya yang menyelisihinya. Sebagaimana pula anda menghendaki supaya manusia mau menerima pendapat anda maka orang yang menyelisihi anda pun juga ingin supaya pendapat mereka diterima.

    Maka, tempat kembali ketika terjadi perbedaan pendapat, telah Alloh Azza wa Jalla terangkan di dalam firman-Nya :

    وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَىْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّى عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

    “Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, Maka putusannya (terserah) kepada Allah. (yang mempunyai sifat-sifat demikian) Itulah Allah Tuhanku. kepada-Nya lah Aku bertawakkal dan kepada-Nyalah Aku kembali.” (QS asy-Syuuro : 10)

    Dan firman-Nya Azza wa Jalla :

    يَـأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ أَطِيعُواْ اللَّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِى الاَْمْرِ مِنْكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الاَْخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

    ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS an-Nisaa` : 59)

    Wallohu A’lam Bishowab, Maroji’ Kitab Alfirqotun Najiyah Syeikh Jamil Zaenu Rahimahulloh , Kitab Zad’ud Dai’iyah Syeikh Utsaimin Rahimahulloh

  24. Yudi berkata

    Assalamu’alaykum Ustadz…dari penjelasan Hadist diatas Tentang Lemahnya Qunut Subuh bagaimana sikap kita jika imam melakuakan Qunut subuh tsb secara terus menerus apakah sebagai makmum kita mengangkat tangan atau tidak?

    Terimakasih,

    Pengasuh Ma’had Cepu
    Waalaikumussalam Warohmatulloh,Ahkiy Yudi semoga keberkahan beserta ilmu dan amal antum,

    Apa yang antum tanyakan terbagi menjadi dua pendapat yang masyur Yaitu :
    Pendapat pertama, yaitu mengikuti imam membaca doa qunut, mengingat perintah untuk mengikuti imam. Sebagaimana pendapat Abu Yusuf Al Hanafi yang disebutkan dalam Fathul Qadiir (367/2):
    وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ رَحِمَهُ اللَّهُ يُتَابِعُهُ ) لِأَنَّهُ تَبَعٌ لِإِمَامِهِ ، وَالْقُنُوتُ مُجْتَهَدٌ فِيهِ
    “Abu Yusuf rahimahullah berpendapat ikut membaca qunut. Karena hal tersebut termasuk kewajiban mengikuti imam. Sedangkan membaca qunut adalah ijtihad imam”
    Dalam Syarhul Mumthi’ Syarh Zaadul Mustaqni’ (45/4) kitab fiqh mazhab Hambali, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
    وانظروا إلى الأئمة الذين يعرفون مقدار الاتفاق، فقد كان الإمام أحمدُ يرى أنَّ القُنُوتَ في صلاة الفجر بِدْعة، ويقول: إذا كنت خَلْفَ إمام يقنت فتابعه على قُنُوتِهِ، وأمِّنْ على دُعائه، كُلُّ ذلك مِن أجل اتِّحاد الكلمة، واتِّفاق القلوب، وعدم كراهة بعضنا لبعض
    “Perhatikanlah para ulama yang sangat memahami pentingnya persatuan. Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut ketika shalat shubuh itu bid’ah. Namun ia berkata: ‘Jika seseorang shalat bermakmum pada imam yang membaca qunut maka hendaknya ia mengikuti dan mengamini doanya’. Ini dalam rangka persatuan, dan mengaitkan hati dan menghilangkan kebencian diantara kaum muslimin”
    Pendapat kedua, diam dan tidak mengikuti imam ketika membaca doa qunut, karena tidak harus mengikuti imam dalam kebid’ahan. Dalam Fathul Qadiir (367/2), kitab Fiqih Mazhab Hanafi, dijelaskan:
    فَإِنْ قَنَتَ الْإِمَامُ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ يَسْكُتُ مَنْ خَلْفَهُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ رَحِمَهُمَا اللَّهُ .
    “Jika imam membaca doa qunut dalam shalat shubuh, sikap makmum adalah diam. Ini menurut Imam Abu Hanifah dan Muhammad rahimahumallah“
    Dalam Al Mubdi’ (238/2), kitab fiqih mazhab Hambali dikatakan:
    وذكر أبو الحسين رواية فيمن صلى خلف من يقنت في الفجر أنه يسكت ولا يتابعه
    “Abul Husain (Ishaq bin Rahawaih) membawakan riwayat tentang sahabat yang shalat dibelakang imam yang membaca qunut pada shalat shubuh dan ia diam“

    Dan dalam hal ini kami lebih memilih pendapat yang kedua karena itu yang sesuai sunnah.Dalam permasalahan ini jangan sampai membuat perpecahan dalam berjamaah dengan kaum muslimin dan hendaklah kita ruku’ bersama orang orang yang ruku’ / menegakkan sholat jama’ah walaupun imamnya tetap melakukan qunut witir diwaktu subuh, Wallohu A’lam. Maroji’ Fatwa Lajnah Da’iamah

  25. rio berkata

    assalamualaikum

    ustad saya mau tanya
    1. insyaAlloh beberapa minggu kedepan lahir anak kami yang pertama, mohon penjelasannya, sunnah-sunnah yang harus dilakukan ketika bayi lahir.
    2. mohon penjelasannya tentang aqiqah, kapan waktunya, hukumnya, dan bagaimana tata caranya, insyaAlloh dari hasil usg anak kami laki-laki.
    3. nama anak kami insyaAlloh abbad zahwan nabhan..penulisannya dan artinya ada yang keliru tidak ustad

    mohon nasehatnya dan balasan secepatnya ustad
    barakallahufik..

    Waalaikumussalam warohmatulloh,
    Semoga menjadi zuriyah yang sholeh,

    1.Melakukan Tahnik yaitu mengunyah sesuatu dan meletakkanya di mulut bayi.

    Dalil tentang tahnik ini disebutkan dalam beberapa hadits di antaranya:

    Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Lahir seorang anakku maka aku membawanya ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau memberinya nama Ibrahim. Beliau mentahniknya dengan kurma dan mendo’akan barakah untuknya. Kemudian beliau menyerahkan bayi itu kepadaku.” [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (5467 Fathul Bari) Muslim (2145 Nawawi), Ahmad (4/399), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/305) dan Asy-Syu’ab karya beliau (8621, 8622)]

    2.Melakukan Aqiqah afdholnya pada hari ketujuh dan jika belum mampu bisa sampai baliqh, dan aqiqah ini hukumnya sunnah, setelah lahir boleh lansung diberi nama atau pada hari ketujuh,kemudian mencukur rambut.

    “Siapa yang ingin mengadakan nasikah untuk anaknya maka hendaklah ia lakukan, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor”.

    3.Insyalloh sudah bebar penulisanya, Wallohu A’lam.

  26. ardi berkata

    mas ,,, mba,, aku cariin materi tentang ibadah ghoeru mahdlah tapi bersangkuttan dengan (islam dan keluarga.islam dan kesehatan)
    klw bisa secepatnya yah wat penelitian

    Antum bisa download di kolom ” Download Kitab Terjemah”

  27. tata suherlan berkata

    assalamualaikum
    ustad saya mau tanya dan mohon solusi dan pencerahannya
    saya sekarang ini sedang belajar kitab kitab salafusholeh kepada keponakan yang memang usianya jauh lebih muda dari saya, yang jadi ganjalan bagai manakah sikap saya kepada keponakan saya itu dimana teman teman saya yang seusia saya sudah melaksanakan kitab ta’lim mutaalim dalam adab kepada gurunya dengan menciumi tangannya sedangkan saya merasa terhalamg/canggung karena ada tali persaudaraan

    Pengasuh Ma’had Cepu :
    Bismillah,

    Mengenai mencium tangan Syaikh Al Albani mengatakan dalam Silsilah Shahihah 1/159:

    “Tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (ustadz atau kyai) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini:

    1. Cium tangan tersebut tidaklah dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga Ustadz terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid terbiasa ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para shahabat. Jika demikian maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqh.

    2. Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong dan lebih baik dari pada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling hebat sebagai realita yang ada pada sebagai kyai.

    3. Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah diketahui semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits. Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang dibolehkan.

    Ahksan jika masih saudara dan umurnya dibawah anda, hendaknya menegakan sunnah jabat tangan saja. Sebagaimana perintah Rosul Sholollohualihi Wassalam :
    نْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا

    Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai hasan oleh al Albani).

    Wallohu A’lam.

  28. Ummu Fathan berkata

    Bismillah. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji dan syukur adalah hak Allah ta’ala dan shalawat terpanjatkan atas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam beserta keluarga beliau.
    Ustadz, ana terlahir Islam dengan didikan madzhab Imam Syafi’i rahimahullah, begitupun lingkungan keluarga suami ana. Baru beberapa bulan ke belakang ana mempertegaskan diri mengikuti manhaj ahlusunnah karena – atas kehendak dan ridla Allah – ana diperlihatkan salah satu situs salafiyyah, alhamdulillah. Ana sudah mulai merasa asing. Kerabat dan teman yang dulunya sering berhubungan dengan ana melalui telp atau SMS, kini tak seorang pun. Semoga ana istiqomah memegang manhaj ini.

    Yang menjadi kebimbangan ana, harus bagaimanakah ana bersikap ketika ada anggota keluarga atau teman yang berulang tahun? Untuk saat ini ana sudah berhenti mengucapkan “selamat ulang tahun, semoga panjang umur” dan semisal. Keyakinan ana tidak melihat apa yang akan selamat ketika umur kita berkurang, bukan bertambah, kalau tidak menambah keshalihan dan keimanan kita dalam beribadah dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam tidak menganjurkannya. Benarkan jika ana salah, ustadz.

    Satu hal lagi ustadz, hingga saat ini suami ana tiap hari pulang larut malam dari bekerja. Paling cepat adalah jam 12 malam. Ana sudah menganjurkan untuk membuat malam menjadi istirahatnya, namun beliau tak menggubrisnya. Ini membuat jam istirahat ana ikut berubah karena ana harus tetap terjaga untuk membukakan pintu. Jika pembantu yang membuka pintu, beliau mempertanyakan hal ini. Otomatis, ana harus tetap terjaga hingga shubuh karena takut tertinggal shalat (ana pernah coba tidur dan tertinggal shubuh, astaghfirullah). Ana harus bagaimana ustadz?
    Maafkan jika ana banyak bicara dan bertanya karena kebodohan ana ini.
    Jazakumullahu khairan katsira wa barakallaahu fiikum wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Dijawab : Pengasuh Ma’ha Cepu :
    Bismillah, Saudari Ummu Fathan Semoga Keberkahan dianugerahkan untuk anti dan suami serta keluarga, Alhamdulillah keluarga anti sudah mengenal manhaj Ahlu sunnah wal jamaah, semoga tetap istiqomah dan senanatiasa bersabar didalam menitinya Alloh Ta’ala Berfirman :

    يُؤْتِى ٱلْحِكْمَةَ مَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُؤْتَ ٱلْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِىَ خَيْرًۭا كَثِيرًۭا

    Allah menganugrahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Qur’an dan As Sunah) kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan barang siapa yang dianugrahi al hikmah itu, ia benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak, QS.Albaqoroh ayat 269,

    Saudari yang budiman, mengenal manhaj salaf tidak senanatiasa harus putusnya hubungan dengan orang lain, kecuali karena adanya larangan syar’i yang melarang untuk menyambungnya seperti selain mukhrim dan kaum wanita lain yang dikawatirkan bisa mempengarui jeleknya ahklak saudari.Dan tetaplah berdakwah dan berinteraksi dengan kaum muslimah dengan hikmah, saling menasehati dan berwasiat dengan mereka dengan kebaikan dan bersabar diatasnya.

    Mengenai Perayaan Ulang Tahun, Tidak pernah ditemukan dalam ajaran Rosul Sholollohualaihi Wassalam , Para Sahabatnya dan tidap pula para imam mujtahidin.
    Syaikh Muhammad Salih Al ‘ Utsaimin Ditanya : Bagaimana hukum yang berkaitan dengan perayaan hari ulang tahun perkawinan dan hari lahir anak-anak ?
    Jawaban : Tidak pernah ada (dalam syar’iat tentang) perayaan dalam Islam kecuali hari Jum’at yang merupakan Ied (hari Raya) setiap pekan, dan hari pertama bulan Syawaal yang disebut hari Ied al-Fitr dan hari kesepuluh Dzulhijjah atau disebut Ied Al-Adhaa – atau sering disebut hari ‘ Ied Arafah – untuk orang yang berhaji di ‘Arafah dan hari Tasyriq (tanggal ke 11, 12, 13 bulan Dzul-Hijjah) yang merupakan hari ‘Ied yang menyertai hari Iedhul ‘Adhaa.
    Perihal hari lahir orang-orang atau anak-anak atau hari ultah perkawinan dan semacamnya, semua ini tidak disyariatkan dalam (Islam).

    Sehingga hendaknya menjelaskan kepada mereka dengan cara hikmah bahwa yang demikian itu tidak disyariatkan dan merupakan bentuk tasyabuh (penyerupaan/ikut-ikutan Orang Kafir) orang orang diluar islam yaitu nasrani dan yahudi yang mengerjakan hal hal seperti ini.

    Didalam rumah tangga memang banyak kebahagian dan demikian pula permasalahannya, yang kita semua harus sabar diatas ketaqwaan, jikalau memang suami memang memiliki jadwal kerja yang denganya harus pulng selalu jam 12 malam dan jika pekerjaanya syar’i maka bersabar denganya lebih utama, dan sekalian anti bisa sholat malam bersama dia, akan tetapi jika suami memaksakan diri harus selalu pulang jam 12 padahal seharusnya bisa pulang lebih awal maka masalah seperti ini bisa dimusyawarahkan dengan kepala dingin dan saling memiliki hati lapang untuk mengetahui udzur kemampuan masing masing.Semoga keberkahan beserta keluarga saudari, Amin Ya robal alamin.Wallohu A’lam Bishowab

  29. obed berkata

    assalamualaiku,
    ustadz.., hukumnya bagamana sich jika setelah azan melakukan pujian soalnya ketika aku melakukan pujian di solo aku dibilang bid’ah padahal ditempatku jepara hampir semua kota jepara setelah azan melakukan pujian,
    terimakasih..
    wasalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

    Pengasuh Ma’had Cepu
    Waaalikumussalam Warohmatullohi wabarokatuh,
    Pada asalnya melakukan dzikir,berupa pujian,sholawat atau doa di syariatkan sebagaimana keumuman sabda rosul :

    عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلدُّعَاءُ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ مُسْتَجَابٌ فَادْعُوْا. رواه ابو يعلى حديث صحيح.
    Artinya : “Doa diantara adzan dan iqamah itu dikabulkan, maka berdoalah kalian”. HR. Abu Ya’la

    yang menjadi permasalahan adalah tata cara dalam berdoa atau pujian, kebanyakan kaum muslimin jawa melakukannya dengan memakai speaker dan bersama-sama dan ini adalah menyelisihi dari apa yang dikerjakan Rosul Sholollohualaihi wassalam yang beliau mengajarkan untuk berdoa mengangkat tangan dengan suara yang di rendahkan(سِرِّيّ), Wallohu A’lam Bishowab

  30. ian berkata

    assalamualiakum wr.wb ustadz
    smoga berada dalam lindungan allah swt.amin

    ustadz saya mau bertanya tentang ktika shalat pada bacaan takhyat itu dgn menggoyang-goyang kan telunjuk itu apa benar itu cara rasulullah shalat.maaf ustadz & yg shalat sperti ini saya pernah bertanya klu dia orang salafi.saya blum juga menemukan hadits nya yg shahih ustadz.apakah hal sperti itu tidak mengganggu ke khusyukan orang di sebelah kita wktu shalt jama’ah.
    krn jujur ustadz ketika saya di sebelah nya shalat itu sangat mengganggu pandangan mata saya pada wktu itu.

    1.trus apakah orang salafi itu shalat nya sperti itu smua ustadz ?
    2.kenapa mereka mengharam kan membaca yasin pada malam jum’at apa alasan nya bukan kah itu kalamullah,knapa mereka brani mengkurafat kan kita.?
    3.mereka jg mengharam kita berziarah adzan di dalam kubur ketika ada orang yg mati?
    4.mereka jg mengharam kan berzikir & ketika habis shalat mereka tidak mau berdo’a bersama sperti yg lain mereka langsung pulang.

    maafkan saya ustadz jika ustad seorang yg salafiah saya dengan sangat rendah hati ingin utk mengetahui jawabaan yg sebenar nya.maaf kan jg ustadz jika kata -kata saya ini ada yg salah.

    subhanakallahuma wabihabdih..

    Dijawab Abu Amin Alanshariy :
    Waaalaikumussalam Warohmatulloh,
    Bismillah Ahki andrian yang budiman,

    Penyair bijak berkata “Pandangan cinta terkadang menutup segala cela dan pandangan benci terkadang menutup segala simpati, Tapi ini tak berlaku bagi mukmin sejati” mudah mudahan antum termasuk mukmin Sejati yang mempunyai sikap adil tersebut.

    Ana melihat antum belum jujur mengenal salaf dan siapa salafi, semoga antum menjadi hamba yang jujur dalam menilai apa dan siapa itu salafi atau salafiyah atau salafu sholeh.
    Kalau antum sudah jujur ketika sholat seharusnya , antum faham makna jujur itu apa? ana berdoa semoga antum menjadi hamba yang benar-benar jujur yaitu cocok antara dalil dan waqi’(kenyataan), Hamba yang jujur ketika sholatnya hendaknya dia memandang tempat sujudnya.

    Walaupun kami berpendapat tidak menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud kami menghormati perbedaan seperti.

    Menanggapi 4 buah pertanyaan antum :
    1.trus apakah orang salafi itu shalat nya sperti itu smua ustadz ? Jawabanya> Kalau maksud antum menggerakan jari semua, renungkan penjelasan kami dibawah.
    2.kenapa mereka mengharam kan membaca yasin pada malam jum’at apa alasan nya bukan kah itu kalamullah,knapa mereka brani mengkurafat kan kita.?Jawabanya Yang berkata seperti itu kan anda ,dan mungkin karena ketidak tauhan anda saja, semoga Alloh menambah ilmu dan pembuktian kepada anda.Penjelasan keutamaan hadits yasin telah kami jelaskan pada pertanyaan2 sebelumnya, yang intinya kami melemahkan hadits tersebut dan boleh membacanya kapan saja asal tidak ditetapkan atau dengan membuat berita bohong akan keutamaan-keutamanya yang tidak dijelaskan secara khusus dari Alquran dan sunnah serta penjelassan ulama’ salafu sholeh.
    3.mereka jg mengharam kita berziarah adzan di dalam kubur ketika ada orang yg mati?Jawabanya> Yang mengharomkan anda siapa, kami berpendapat itu tidak ada dalilnya dan sesuatu yang baru.Sekarang kalau Imam Al Hanafi mengatakan qunut shubuh itu bi’dah apakah beliau Seacara otomatis membid’ahkan imam syafi’i? coba antum lebih bersabar lagi dan adil dalam hal seperti ini.
    4.mereka jg mengharam kan berzikir & ketika habis shalat mereka tidak mau berdo’a bersama sperti yg lain mereka langsung pulang.Jawabanya>Antum semakin banyak pertanyaan kok semakin menjauh dari kebenaran, mana mungkin seorang salafi kok habis sholat jamaah langsung kabur, Mereka salafiyin itu setiap diantara adzan dan iqomah itu berdoa mengangkat tangan kemudian, mereka berdoa dikala sujudnya, dan diahkir salamnya, setelah itu dzikir sendiri-sendiri sebagaimana rosul berdzikir, adapun mengenai berdoa berjamaah setelah sholat dengan terus menerus ini tidak ada tuntunanya (coba carikan dalilnya doa berjamaah terus menerus kalau antum berkenan) , Wallohu A’lam . ana saranka antum banyak menyambung silaturahmi berdiskusi dengan baik orang orang yang antum berprasangka jelek atasnya mudah mudahan Alloh menjadikan antum hamba yang jujur dan senantiasa bersama orang -orang yang jujur lainya sebagaimana firmanya :

    قال الله تعالى ” يا أيها الذين آمنوا اتقوا الله وكونوا مع الصادقين ” التوبة

    Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. Attaubah 119.

    Permasalahan perincian menggerak-gerakkan jari ketika tasyahud dijelaskan Oleh Al Ustadz Dzulqornaen :
    Fenomena semacam ini yang berkembang luas di tengah masyarakat merupakan satu hal yang perlu dibahas secara ilmiah. Mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka berada dalam perbedaan-perbedaan pendapat dalam masalah agama sering disertai dengan debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya sehingga kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan perkara yang sangat tragis bila semua itu hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’ belaka, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu‘ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy, kitab Al-Mughny karya Imam Ibnu Quda mah, kitab Al-Ausath karya Ibnul Mundzir, Ikhtilaful Ulama karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazy dan lain-lainnya, niscaya mereka akan menemukan bahwa para ulama juga memiliki perbedaan pendapat dalam masalah ibadah, muamalah dan lain-lainnya, akan tetapi hal tersebut tidaklah menimbulkan perpecahan maupun permusuhan diantara mereka. Maka kewajiban setiap muslim dan muslimah adalah mengambil segala perkara dengan dalilnya. Wallahul Musta’an.

    Adapun masalah menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud atau tidak mengerak-gerakkannya, rincian masalahnya adalah sebagai berikut :

    Hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk ketika tasyahud ada tiga jenis :

    1.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali.

    2.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan.

    3.Ada yang menjelaskan bahwa jari telunjuk hanya sekedar diisyaratkan (menunjuk) dan tidak dijelaskan apakah digerak-gerakkan atau tidak.

    Perlu diketahui bahwa hadits-hadits yang menjelaskan tentang keadaan jari telunjuk kebanyakannnya adalah dari jenis yang ketiga dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama dan tidak ada keraguan lagi tentang shohihnya hadits-hadits jenis yang ketiga tersebut, karena hadits-hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lainnya, dari beberapa orang sahabat seperti ‘Abdullah bin Zubair, ‘Abdullah bin ‘Umar, Abu Muhammad As-Sa‘idy, Wa`il bin Hujr, Sa’ad bin Abi Waqqash dan lain-lainnya. Maka yang perlu dibahas di sini hanyalah derajat hadits-hadits jenis pertama (tidak digerakkan sama sekali) dan derajat hadits yang kedua (digerak-gerakkan).

    Hadits-Hadits yang Menyatakan Jari Telunjuk Tidak Digerakkan Sama Sekali. Sepanjang pemeriksaan kami ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.

    Hadits Pertama

    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ إِذَا دَعَا وَلاَ يُحَرِّكُهَا

    “Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam beliau berisyarat dengan telunjuknya bila beliau berdoa dan beliau tidak mengerak-gerakkannya”.

    Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya no.989, An-Nasai dalam Al-Mujtaba 3/37 no.127, Ath-Thobarany dalam kitab Ad-Du’a no.638, Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/177-178 no.676. Semuanya meriwayatkan dari jalan Hajjaj bin Muhammad dari Ibnu Juraij dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair dari ayahnya ‘Abdullah bin Zubair… kemudian beliau menyebutkan hadits di atas.

    Derajat Rawi-Rawi Hadits Ini sebagai Berikut::

    Hajjaj bin Muhammad. Beliau rawi tsiqoh (terpercaya) yang tsabt (kuat) akan tetapi mukhtalit (bercampur) hafalannya diakhir umurnya, akan tetapi hal tersebut tidak membahayakan riwayatnya karena tidak ada yang mengambil hadits dari beliau setelah hafalan beliau bercampur. Baca : Al-Kawa kib An-Nayyirot, Tarikh Baghdad dan lain-lainnya.•

    Ibnu Juraij. Nama beliau ‘Abdul Malik bin ‘Abdil ‘Aziz bin Juraij Al-Makky seorang rawi tsiqoh tapi mudallis akan tetapi riwayatnya disini tidak berbahaya karena beliau sudah memakai kata A khbarani (memberitakan kepadaku). •

    Muhammad bin ‘Ajlan. Seorang rawi shoduq (jujur).•

    ‘Amir bin ‘Abdillah bin Zubair. Kata Al-Hafidz dalam Taqrib beliau adalah tsiqoh ‘abid (terpercaya, ahli ibadah).• ‘

    Abdullah bin Zubair. Sahabat.

    Derajat Hadits

    Rawi-rawi hadits ini adalah rawi yang dapat dipakai berhujjah akan tetapi hal tersebut belumlah cukup menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits yang shohih atau hasan sebelum dipastikan bahwa hadits ini bebas dari ‘Illat (cacat) dan tidak syadz. Dan setelah pemeriksaan ternyata lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) ini adalah lafadz yang syadz.

    Sebelum kami jelaskan dari mana sisi syadznya lafadz ini, mungkin perlu kami jelaskan apa makna syadz menurut istilah para Ahlul Hadits. Syadz menurut pendapat yang paling kuat dikalangan Ahli Hadits ada dua bentuk :

    • Pertama: Syadz karena seorang rawi yang tidak mampu bersendirian dalam periwayatan karena beberapa faktor.

    • Syadz karena menyelisihi. Dan yang kami maksudkan disini adalah yang kedua. Dan pengertian syadz dalam bentuk kedua adalah

    رِوَايَةُ الْمَقْبُوْلِ مُخَالِفًا لِمَنْ هُوَ أَوْلَى مِنْهُ

    “Riwayat seorang maqbul (yang diterima haditsnya) menyelisihi rawi yang lebih utama darinya”.

    Maksud “rawi maqbul” adalah rawi derajat shohih atau hasan. Dan maksud “rawi yang lebih utama” adalah utama dari sisi kekuatan hafalan, riwayat atau dari sisi jumlah. Dan perlu diketahui bahwa syadz merupakan salah satu jenis hadits dho’if (lemah) dikalangan para ulama Ahli Hadits.

    Maka kami melihat bahwa lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) adalah lafadz yang syadz tidak boleh diterima sebab ia merupakan kekeliruan dan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajlan dan kami menetapkan bahwa ini merupakan kesalahan dari Muhammad bin ‘Ajl an karena beberapa perkara :

    1.Muhammad bin ‘Ajl an walaupun ia seorang rawi hasanul hadits (hasan hadits) akan tetapi ia dikritik oleh para ulama dari sisi hafalannya.

    2.Riwayat Muhammad bin ‘Ajl an juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan dalam riwayat tersebut tidak ada penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) .

    3.Empat orang tsiqoh (terpercaya) meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Ajl an dan mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Empat rawi tsiqoh tersebut adalah :

    a.Al-Laits bin Sa’ad, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133 dan Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/131.

    b.Abu Kha lid Al-Ahmar, riwayat dikeluarkan oleh Muslim no.133, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashabul Hadits hal.62, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194, Ad-Daraquthny dalam Sunannya 1/349, dan Al-Baihaqy 2/131, ‘Abd bin Humaid no.99.

    c.Yahya bin Sa’id Al-Qothth on, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu Daud no.990, An-Nasai 3/39 no.1275 dan Al-Kubro 1/377 no.1198, Ahmad 4/3, Ibnu Khuzaimah 1/350 no.718, Ibnu Hibban no.1935, Abu ‘Awanah 2/247 dan Al-Baihaqy 2/132.

    d.Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ad-Darimy no.1338 dan Al-Humaidy dalam Musnadnya 2/386 no.879.

    e.Demikianlah riwayat empat rawi tsiqoh tersebut menetapkan bahwa riwayat sebenarnya dari Muhammad bin ‘Ajlan tanpa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan). Akan tetapi, Muhammad bin ‘Ajlan dalam riwayat Ziyad bin Sa’ad keliru lalu menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan).

    4.Ada tiga orang rawi yang juga meriwayatkan dari ‘ Amir bin ‘Abdullah bin Zubair sebagaimana Muhammad bin ‘Ajlan juga meriwayatkan dari ‘Amir ini akan tetapi tiga orang rawi tersebut tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) , maka ini menunjukkan bahwa Muhammad bin ‘Ajlan yang menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) telah menyelisihi tiga rawi tsiqoh tersebut, oleh karenanya riwayat mereka yang didahulukan dan riwayat Muhammad bin ‘Ajlan dianggap syadz karena menyelisihi tiga orang tersebut.

    Tiga orang ini adalah :

    a.‘Utsman bin Hakim, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim no.112, Abu Daud no.988, Ibnu Khuzaimah 1/245 no.696, Ibnu Abdil Bar dalam At-Tamhid 13/194-195 dan Abu ‘Aw anah 2/241 dan 246.

    b.Ziyad bin Sa’ad, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/386 no.879.

    c.Makhromah bin Bukair, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nas ai 2/237 no.1161 dan Al-Baihaqy 2/132.

    Maka tersimpul dari sini bahwa penyebutan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dalam hadits ‘Abdullah bin Zubair adalah syadz dan yang menyebabkan syadznya adalah Muhammad bin ‘Ajlan. Walaupun sebenarnya kesalahan ini bisa berasal dari Ziyad bin Sa’ad atau Ibnu Juraij akan tetapi qorinah (indikasi) yang tersebut di atas sangat kuat menunjukkan bahwa kesalahan tersebut berasal dari Muhammad bin ‘Ajl an. Wallahu A’lam.

    Hadits Yang Kedua

    عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَيُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا وَيَقُوْلُ إِنَّهَا مُذِبَّةُ الشَّيْطَانِ وَيَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عََلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ

    “Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya di atas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaithon”. Dan beliau berkata : “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengerjakannya”.

    Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.

    Derajat Hadits

    Seluruh rawi sanad Ibnu Hibban tsiqoh (terpercaya) kecuali Katsir bin Zaid.

    Para ulama ahli jarh dan ta’dil berbeda pendapat tentangnya. Dan kesimpulan yang disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar sudah sangat tepat menjelaskan keadaannya. Ibnu Hajar berkata : shoduq yukhti`u katsiran (jujur tapi sangat banyak bersalah), makna kalimat ini Katsir adalah dho’if tapi bisa dijadikan sebagai pendukung atau penguat. Ini ‘illat (cacat) yang pertama. Illat yang kedua ternyata Katsir bin Zaid telah melakukan dua kesalahan dalam hadits ini.

    Pertama: Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar. Dan ini merupakan kesalahan yang nyata, sebab tujuh rawi tsiqoh juga meriwayatkan dari Muslim bin Abi Maryam tapi bukan dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar, akan tetapi dari ‘Ali bin ‘Abdirrahman Al-Mu’awy dari Ibnu ‘Umar.

    Tujuh rawi tersebut adalah :

    1.Imam Malik, riwayat beliau dalam Al-Muwaththo’ 1/88, Shohih Muslim 1/408, Sunan Abi Daud no.987, Sunan An-Nasai 3/36 no.1287, Shohih Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no.193, Musnad Abu ‘Awanah 2/243, Sunan Al-Baihaqy 2/130 dan Syarh As-Sunnah Al-Baghawy 3/175-176 no.675.

    2.Isma‘il bin Ja’far bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 2/236 no.1160, Ibnu Khuzaimah 1/359 no.719, Ibnu Hibban no.1938, Abu ‘Awanah 2/243 dan 246 dan Al-Baihaqy 2/132.

    3.Sufyan bin ‘Uyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh Muslim 1/408, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712, Al-Humaidy 2/287 no.648, Ibnu Abdil Bar 131/26.

    4.Yahya bin Sa’ id Al-Anshary, riwayatnya dikeluarkan oleh Imam An-Nasai 3/36 no.1266 dan Al-Kubro 1/375 no.1189, Ibnu Khuzaimah 1/352 no.712.

    5.Wuhaib bin Kh alid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 273 dan Abu ‘Awanah 2/243.6. ‘Abdul ‘Azi z bin Muhammad Ad-Darawardy, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Humaidy 2/287 no.648.

    7.Syu’bah bin Hajjaj, baca riwayatnya dalam ‘Ilal Ibnu Abi Hatim 1/108 no.292.

    Kedua : Dalam riwayatnya Katsir bin Zaid menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) dan ini merupakan kesalahan karena dua sebab :

    a.Enam rawi yang tersebut di atas dalam riwayat mereka tidak menyebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) .

    b.Dalam riwayat Ayyub As-Sikhtiany : ‘Ubaidullah bin ‘Umar Al-’Umary dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar juga tidak disebutkan lafadz laa yuharrikuha (tidak digerak-gerakkan) . Baca riwayat mereka dalam Shohih Muslim no.580, At-Tirmidzy no.294, An-Nasai 3/37 no.1269, Ibnu Majah 1/295 no.913, Ibnu Khuzaimah 1/355 no.717, Abu ‘Awanah 2/245 no.245, Al-Baihaqy 2/130 dan Al-Baghawy dalam Syarh As-Sunnah 3/174-175 no.673-674 dan Ath-Thobara ny dalam Ad-Du’a no.635.

    Nampaklah dari penjelasan di atas bahwa hadits ini adalah hadits Mungkar. Wallahu A’lam.

    Kesimpulan: Seluruh hadits yang menerangkan jari telunjuk tidak digerakkan sama sekali adalah hadits yang lemah tidak bisa dipakai berhujjah .

    Hadits-Hadits yang Menyatakan Bahwa Jari Telunjuk Digerak-Gerakkan

    Sepanjang pemeriksaan kami, hanya ada satu hadits yang menjelaskan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan yaitu hadits Wa`il bin Hujr dan lafadznya sebagai berikut :

    ثُمَّ قَبَضَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَحَلَقَ حَلْقَةً ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهِِ فَرَأَيْتُهُ يُحَرِّكُهَا يَدْعُوْ بِهَا

    Kemudian beliau menggenggam dua jari dari jari-jari beliau dan membuat lingkaran, kemudian beliau mengangkat jarinya (telunjuk-pent.), maka saya melihat beliau mengerak-gerakkannya berdoa dengannya”.

    “Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad 4/318, Ad-Darimy 1/362 no.1357, An-Nasai 2/126 no.889 dan 3/37 no.1268 dan dalam Al-Kubro 1/310 no.963 dan 1/376 no.1191, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa’ no.208, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/170 no.1860 dan Al-Mawarid no.485, Ibnu Khuzaimah 1/354 no.714, Ath-Thobarany 22/35 no.82, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib Al-Baghda dy dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/425-427. Semuanya meriwayatkan dari jalan Za`idah bin Qudamah dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syih ab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr.

    Derajat Hadits

    Zhohir sanad hadits ini adalah hasan, tapi sebagaimana yang telah kami jelaskan bahwa sanad hadits yang hasan belum tentu selamat dari ‘illat (cacat) dan syadz.

    Berangkat dari sini perlu diketahui oleh pembaca bahwa hadits ini juga syadz dan penjelasannya adalah bahwa : Za`idah bin Qudamah adalah seorang rawi tsiqoh yang kuat hafalannya akan tetapi beliau telah menyelisihi dua puluh dua orang rawi yang mana kedua puluh dua orang rawi ini semuanya tsiqoh bahkan sebagian dari mereka itu lebih kuat kedudukannya dari Za`idah sehingga apabila Za`idah menyelisihi seorang saja dari mereka itu maka sudah cukup untuk menjadi sebab syadznya riwayat Za`idah.

    Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan) .

    Dua puluh dua rawi tersebut adalah:

    1.Bisyr bin Al-Mufadhdhal, riwayatnya dikeluarkan oleh Abu D aud 1/465 no.726 dan 1/578 no.957 dan An-Nasai 3/35 no.1265 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1188 dan Ath-Thobara ny 22/37 no.86.

    2.Syu’bah bin Hajjaj, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316 dan 319, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya 1/345 no.697 dan 1/346 no.689, Ath-Thobar any 22/35 no.83 dan dalam Ad-Du’a n0.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/430-431.

    3.Sufyan Ats-Tsaury, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, An-Nas ai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no.1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.

    4.Sufyan bin ‘Uyyainah, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nas ai 2/236 no.1195 dan 3/34 no.1263 dan dalam Al-Kubro 1/374 no.1186, Al-Humaidy 2/392 no.885 dan Ad-Daraquthny 1/290, Ath-Thobar any 22/36 no.85 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/427.

    5.‘Abdullah bin Idris, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu M ajah 1/295 no.912, Ibnu Abi Syaibah 2/485, Ibnu Khuzaimah 1/353 dan Ibnu Hibban no.1936.

    6.‘Abdul Wa hid bin Ziyad, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/316, Al-Baihaqy dalam Sunannya 2/72 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/434.

    7.Zuhair bin Mu’ awiyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318, Ath-Thobarany 22/26 no.84 dan dalam Ad-Du’a no.637 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/437.

    8.Khalid bin ‘Abdillah Ath-Thahh an, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Al-Baihaqy 2/131 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432-433.

    9.Muhammad bin Fudhail, riwayatnya dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 1/353 no.713.

    10.Sallam bin Sulaim, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thoy alisi dalam Musnadnya no.1020, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/259, Ath-Thobarany 22/34 no.80 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/431-432.

    11.Abu ‘Awanah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/38 no.90 dan Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/432.

    12.Ghailan bin J ami’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.88.

    13.Qois bin Rabi’, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/33 no.79.

    14.Musa bin Abi Katsir, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany 22/37 no.89.

    15.‘Ambasah bin Sa’id Al-Asady, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobar any 22/37 no.87.

    16.Musa bin Abi ‘ Aisyah, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no.637.

    17.Khallad Ash-Shaffar, riwayatnya dikeluarkan oleh Ath-Thobarany dalam Ad-Du’a no. 637.

    18.Jarir bin ‘Abdul Hamid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435.

    19.‘Abidah bin Humaid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/435-436.

    20.Sholeh bin ‘Umar, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/433.

    21.‘Abdul ‘Azi z bin Muslim, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/436-437.

    22.Abu Badr Syuj a‘ bin Al-Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Al-Khatib dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/438-439.

    Dari uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Za`idah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharikuha (digerak-gerakkan) adalah syadz.

    Kesimpulan: Penyebutan lafazh yuharrikuha (jari telunjuk digerak-gerakkan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah . Wallahu A’lam.

    <<<>>>

    Para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud dan perbedaan tersebut terdiri dari tiga pendapat :

    Pertama: Tidak digerak-gerakkan. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang paling kuat dikalangan orang-orang Syafiiyyah dan Hambaliyah dan ini juga merupakan pendapat Ibnu Hazm.

    Kedua: Digerak-gerakkan. Dan ini merupakan pendapat yang kuat dikalangan orang-orang Malikiyyah dan disebutkan oleh Al-Qodhi Abu Ya’la dari kalangan Hambaliyah dan pendapat sebagian orang-orang Hanafiyyah dan Syafiiyyah.

    Ketiga:

    Ada yang mengkompromikan antara dua hadits di atas. Syaikh Ibnu Utsaimin -rahimahullahu ta’ala- dalam Syarah Zaad Al-Mustaqni’ mengatakan bahwa digerak-gerakkan apabila dalam keadaan berdoa, kalau tidak dalam keadaan berdoa tidak digerak-gerakkan. Dan Syaikh Al-Albany – rahimahullahu ta’ala- dalam Tamamul Minnah mengisyaratkan cara kompromi lain yaitu kadang digerakkan kadang tidak. Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang berbeda kandungan maknanya, ada yang menyebutkan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan dan ada yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan.

    “Namun, dari pembahasan di atas yang telah disimpulkan bahwa hadits yang menyebutkan jari digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah dan demikian pula hadits yang menyebutkan jari tidak digerak-gerakkan adalah hadits yang lemah.”

    Adapun cara kompromi yang disebutkan dalam pendapat yang ketiga itu bisa digunakan apabila dua hadits tersebut di atas shohih bisa dipakai berhujjah tapi karena dua hadits tersebut adalah hadits yang lemah maka kita tidak bisa memakai cara kompromi tersebut, apalagi hadits yang shohih yang telah tersebut di atas bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam hanya sekedar berisyarat dengan jari telunjuk beliau.

    Maka yang akan kita bahas disini adalah apakah pada lafadz … (Arab) yang artinya berisyarat terdapat makna mengerak-gerakkan atau tidak. Penjelasannya adalah bahwa kata “berIsyaratt” itu mempunyai dua kemungkinan:

    Pertama: Dengan digerak-gerakkan. Seperti kalau saya memberikan isyarat kepada orang yang berdiri untuk duduk, maka tentunya isyarat itu akan disertai dengan gerakan tangan dari atas ke bawah.

    Kedua: Dengan tidak digerak-gerakkan. Seperti kalau saya berada dalam maktabah (perpustakaan) kemudian ada yang bertanya kepada saya : “Dimana letak kitab Shohih Al-Bukhory?” Maka tentunya saya akan mengisyaratkan tangan saya kearah kitab Shohih Al-Bukhory yang berada diantara sekian banyak kitab dengan tidak menggerakkan tangan saya.

    Walaupun kata “berisyarat” itu mengandung dua kemungkinan tapi disini bisa dipastikan bahwa berisyarat yang diinginkan dalam hadits tersebut adalah berisyarat dengan tidak digerak-gerakkan. Hal tersebut bisa dipastikan karena dua perkara :

    Pertama: Ada kaidah di kalangan para ulama yang mengatakan bahwa Ash Sholatu Tauqifiyah (sholat itu adalah tauqifiyah), maksudnya adalah tata cara sholat itu dilaksanakan kalau ada dalil dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dari sholat itu adalah tidak ada gerakan di dalamnya kecuali kalau ada tuntunan dalilnya dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan demikian pula berisyarat dengan jari telunjuk, asalnya tidak digerakkan sampai ada dalil yang menyatakan bahwa jari telunjuk itu diisyaratkan dengan digerakkan dan telah disimpulkan bahwa berisyarat dengan menggerak-gerakkan jari telunjuk adalah hadits lemah. Maka yang wajib dalam berisyarat itu dengan tidak digerak-gerakkan.

    Kedua: Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary N0. dan Imam Muslim No.538 :

    إِنَّ فِي الصَّلاَةِ شُغْلاً

    ”Sesungguhnya di dalam sholat adalah suatu kesibukan”

    Maka ini menunjukkan bahwa seorang muslim apabila berada dalam sholat ia berada dalam suatu kesibukan yang tidak boleh ditambah dengan suatu pekerjaan yang tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an atau hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam yang shohih.

    Kesimpulan: Tersimpul dari pembahasan di atas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah tidak digerak-gerakkan. Wallahu A’lam.

    Lihat pembahasan di atas dalam :• Kitab Al-Bisyarah Fi Syudzudz Tahrik Al-Usbu’ Fi Tasyahud Wa Tsubutil Isyarah , Al-Muhalla karya Ibnu Hazm 4/151, Subulus Salam 1/189, Nailul Authar, ‘Aunul Ma’bud 3/196, Tuhfah Al-Ahwadzy 2/160. • Madzhab Hanafiyah lihat dalam: Kifayah Ath-Tholib 1/357.• Madzhab Malikiyah: Ats-Tsamar Ad Dany 1/127, Hasyiah Al-Adawy 1/356, Al-Fawakih Ad-Dawany 1/192.• Madzhab Syafiiyyah dalam: Hilyah Al-Ulama 2/105, Raudhah Ath-Tholibin 1/262, Al-Majmu‘ 3/416-417, Al-Iqna‘ 1/145, Hasyiah Al-Bujairamy 1/218, Mughny Al-Muht aj 1/173.• Madzhab Hambaliyah lihat dalam: Al-Mubdi’ 1/162, Al-Furu‘ 1/386, Al-Inshaf 2/76, Kasyful Qon a 1/356-357.

    Pertanyaan Kedua:

    Dikalangan masyarakat ada sebagian orang yang berisyarat dengan jari telunjuknya pada saat duduk antara dua sujud sebagaimana berisyarat dengan jari telunjuk pada saat tasyahud, apakah hal tersebut ada tuntunan dalilnya dari hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam ?.

    Jawab:

    Ada hadits yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu hadits Wa`il bin Hujr yang berbunyi :“Saya melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam takbir lalu beliau mengangkat tangannya ketika takbir, yakni beliau memulai sholat dan beliau mengangkat kedua tangannya ketika beliau takbir dan mengangkat kedua tangannya ketika beliau ruku’ dan mengangkat tangannya ketika beliau berkata : “Samiallahu liman hamidah” dan beliau sujud kemudian meletakkan tangannya sejajar dengan kedua telinga beliau kemudian beliau sujud … kemudian beliau duduk membaringkan kaki kirinya kemudian beliau meletakkan kedua tangannya, yang kiri di atas lututnya yang kiri dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau berisyarat dengan jari telunjuknya dan meletakkan ibu jari di atas jari tengah kemudian beliau menggenggam seluruh jari-jarinya kemudian beliau sujud …”.

    Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Razza q dalam Al-Mushonnaf 2/68 no.2522, Ahmad dalam Musnad nya 4/317 dan lafadz di atas adalah lafadz beliau, Ath-Thobarany 22/34 no.81 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Al-Fashl Li Washil Mudraj 1/429-430. Semua meriwayatkan dari ‘Abdur Razzaq dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Hadits ini merupakan kunci penyelesaian dalam permasalahan ini, apabila hadits ini shohih (bisa diterima) maka berisyarat dengan telunjuk dalam duduk antara dua sujud adalah perkara yang disyariatkan tapi sebaliknya bila hadits ini lemah maka artinya perkara tersebut tidaklah disyariatkan, karena itulah kami mengajak untuk melihat derajat hadits ini.

    Derajat Hadits Berisyarat Saat Duduk Diantara Dua Sujud

    Telah dijelaskan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh ‘ Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Dan yang meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib ada 23 orang rawi dimana 23 orang rawi ini sepakat menyebutkan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam berisyarat dengan jari telunjuknya, akan tetapi ada tiga bentuk riwayat yang menjelaskan tempat berisyarat dengan telunjuk pada riwayat mereka :

    1.Ada riwayat yang menjelaskan bahwa tempat berisyarat hanya ketika tasyahud dan hal ini tersebut dalam riwayat Musa bin Abi Kats ir dan sebagian riwayat Syu’bah bin Hajjaj, Ibnu ‘Uyainah dan ‘Abdullah bin Idris.

    2.Riwayat yang tidak menjelaskan dimana letak berisyarat dengan telunjuk tersebut tapi Zhohirnya hal tersebut dalam tasyahud. Bisa dilihat dalam riwayat Bisyr bin Mufadhdhal, Sufy an Ats-Tsaury, ‘Abdul Wahid bin Ziyad, Zuhair bin Mu’awiyah, Khalid bin ‘Abdullah Ath-Thahhan, Muhammad bin Fudhail, Sallam bin Sulaim, Abu ‘Awanah, Ghailan bin J ami’, Qois bin Rabi’, Musa bin Abi Katsir.

    3.Dua riwayat di atas diselisihi oleh ‘Abdur Razzaq dalam periwayatannya dari Sufyan Ats-Tsaury dari ‘Ashim dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr kemudian menyebutkan isyarat dengan jari telunjuk pada duduk antara dua sujud.

    Dari uraian di atas sangat jelas bahwa riwayat ‘Abdur Razz aq dari Sufyan Ats-Tsaury yang menjelaskan bentuk ketiga. Telah meyelisihi riwayat 22 orang rawi yang menjelaskan bentuk pertama maupun kedua. Maka bisa dipastikan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq terdapat kesalahan yang menyebabkan penyebutan berisyarat dengan telunjuk ketika duduk antara dua sujud dianggap syadz, sehingga riwayat ini tidak bisa diterima. Kesalahan yang terjadi dalam hadits ini mungkin berasal dari Sufyan Ats-Tsaury dan mungkin dari ‘Abdur Razzaq.

    Akan tetapi, meletakkan kesalahan pada ‘Abdur Razzaq adalah lebih beralasan karena dua hal :

    Pertama: ‘Abdur Razz aq walaupun seorang rawi tsiqoh (terpercaya) dan hafidz (seorang penghafal), tetapi beliau mempunyai awham (kesalahan-kesalahan) yang menyebabkan sebagian para ulama mengkritik beliau.

    Kedua: ‘Abdur Razzaq telah menyelisihi dua rawi dari Sufyan Ats-Tsaury yang kedua rawi meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsaury dan menyebutkan isyarat pada duduk antara dua sujud.

    Dua rawi tersebut adalah :

    1.Muhammad bin Yusuf Al-Firy aby, riwayatnya dikeluarkan oleh An-Nasai 3/35 no.1264 dan Al-Kubro 1/374 no. 1187 dan Ath-Thobarany 22/23 no.78.

    2.‘Abdullah bin Walid, riwayatnya dikeluarkan oleh Ahmad 4/318.

    Riwayat dua orang rawi ini khususnya Al-Firy aby yang termasuk orang yang paling hafal riwayat-riwayat Sufyan Ats-Tsaury, semakin menguatkan bahwa riwayat ‘Abdur Razzaq adalah riwayat syadz. Maka jelaslah lemahnya riwayat ini yang dijadikan sebagai dalil disyariatkannya berisyarat dengan telunjuk pada duduk antara dua sujud. Karena itulah riwayat ini telah dilemahkan oleh dua orang ulama besar ahli hadits zaman ini yaitu Syaikh Al-Albany -rahimahullahu ta’ala- dan Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy -rahimahullahu ta’ala-.

    Kesimpulan : Tidak disyariatkan mengangkat telunjuk pada saat duduk antara dua sujud karena hadits yang menjelaskan hal tersebut adalah hadits syadz (lemah).

    Lihat : Al-Bisyarah hal.75-77 dan Tamamul Minnah hal.214-216.

    Pertanyaan Ketiga :

    Apakah ada tuntunan dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam ketentuan bahwa ketika disebutkan(), jari telunjuk mulai diangkat pada ucapan () (tepatnya di ucapan huruf hamzah) ?.

    Jawab:

    Madzhab kebanyakan orang-orang Syafiiyyah menyatakan bahwa disunnahkan berisyarat dengan jari telunjuk kemudian diangkat jari telunjuk tersebut ketika mencapai kata hamzah) dari kalimat (). Hal ini disebutkan oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu‘ 3/434 dan dalam Minhaj Ath-Tholibin hal.12.Dan hal yang sama disebutkan oleh Imam Ash-Shon’ any dalam Subulus Salam 1/362 dan beliau tambahkan bahwa hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy. Namun tidak ada keraguan bahwa yang disyariatkan dalam hal ini adalah mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud hingga akhir. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih yang sangat banyak jumlahnya yang telah tersebut sebagiannya pada jawaban pertanyaan no.1 yang menjelaskan bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasalam ketika duduk tasyahud beliau menggenggam jari-jari beliau lalu membuat lingkaran kemudian mengangkat telunjuknya, maka dzohir hadits ini menunjukkan beliau mengangkat jari telunjuk dari awal tasyahud sampai akhir.

    Adapun bantahan terahadap madzhab orang-orang Syafiiyyah maka jawabannya adalah sebagai berikut :

    1.Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy itu adalah hadits Khaf af bin Ima‘ dan di dalam sanadnya ada seorang lelaki yang tidak dikenal maka ini secara otomatis menyebabkan hadits ini lemah.

    2.Hal yang telah disebutkan bahwa dzohir hadits-hadits yang shohih menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasalam mengangkat jari telunjuk dari awal hingga akhir menyelisihi hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqy tersebut sehingga ini semakin mempertegas lemahnya riwayat Al-Baihaqy tersebut.

    3.Orang-orang Syafiiyyah sendiri tidak sepakat tentang sunnahnya mengangkat jari telunjuk ketika mencapai huruf hamzah () dari kalimat (), karena Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu‘ 3/434 menukil dari Ar-Rafi’y (salah seorang Imam besar dikalangan Syafiiyyah) yang menyatakan bahwa tempat mengangkat jari telunjuk adalah pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.

    4.Hal yang disebutkan oleh orang Syafiiyyah ini tidak disebutkan di dalam madzhab para ulama yang lain. Ini menunjukkan bahwa yang dipakai oleh para ulama adalah mengangkat jari telunjuk pada seluruh tasyahud dari awal hingga akhir.

    Kesimpulan:

    Jadi, yang benar di dalam masalah ini adalah bahwa jari telunjuk disyariatkan untuk diangkat dari awal tasyahud hingga akhir dan tidak mengangkatnya nanti ketika mencapai huruf hamzah () dari kalimat () . Wallahu A’lam..

    + Catatan kesimpulan diatas:

    Semuanya meriwayatkan dari ‘Ashim bin Kulaib bin Syihab dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Menyelisihi dua puluh dua rawi tersebut tidak ada yang menyebutkan lafadz yuharrikuha (digerak-gerakkan) .

    Dari Uraian di atas jelaslah bahwa riwayat Za’idah bin Qudamah yang menyebutkan lafadz Yuharrikuha (digerak-gerakan) adalah SYADZ.

    Kesimpulan 1: Penyebutan lafadz yuharrikuha (Jari telunjuk digerak-gerakan) dalam hadits Wa’il bin Hujr adalah LEMAH tidak bisa dipakai berhujjah. Wallahu A’lam.

    Kesimpulan 2: Tersimpul dari pembahasan diatas bahwa pendapat yang rojih tentang keadaan jari telunjuk dalam berisyarat (menunjuk) ketika tasyahud adalah TIDAK DIGERAK-GERAKAN. Wallahu A’lam.

  31. Abu Yusuf berkata

    Bismillah..

    Ustadz, barokallahu fiykum,, abi adalah seorang mu’allaf. Orang tuanya meninggal dalam keadaan kafir dan meninggalkan sebuah rumah yang akan diwariskan apabila telah laku terjual.

    Yang saya ingin tanyakan :

    1. Bolehkah abi menerima warisan dari menjual rumah tersebut? Karena ana pernah membaca hadist ini : Dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
    لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
    “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 6267 dan Muslim no. 1614)

    2. Apabila tidak boleh, bolehkah menerimanya kemudian disedekahkan seluruhnya untuk kepentingan ummat? Sebab jumlahnya lumayan besar, dan rasanya sayang kalau uang tersebut jatuh ke tangan saudara-saudari abi yang masih kafir.

    3. Bagaimana cara menjelaskan hal ini kepada orang tua ana yang awam? Ana sudah pernah menyampaikan sekali kepada ummi tetapi ditanggapi dengan sikap agak meremehkan dan berpendapat bahwa yang tidak boleh adalah mewarisi ke anak yang kafir (murtad) serta menganggap harta warisan sama dengan harta orang tua yang diberikan kepada anaknya ketika masih hidup dan boleh diterima anaknya yang muslim. Bagaimana hal ini menurut Ustadz?

    ‘afwan apabila pertanyaan ana panjang. Ana hanya takut keluarga ana menerima uang yang tidak halal. Jazakumullahu khayran atas perhatiannya.

    Oleh Pengasuh Ma’had Salafiyah Annashihah Cepu:
    Bismillah,
    Ahki Abu Yusuf Semoga Alloh Aza wa jalla menjaga antum untuk senantasa istiqomah dijalan salafu sholeh,
    Menanggapi tiga buah pertanyaan antum :
    1.Tidak boleh bapak antum menerima warisan dari kakek antum yang meninggal dalam keadaan kafir , Sebagaimana Keumuman Larangan Hadits yang antum sebutkan
    لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
    “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Al-Bukhari no. 6267 dan Muslim no. 1614)
    Dan sebagaimana jumhur imam mujtahidin bersepakat atasnya.
    2.Tidak Boleh menerimanya, kecuali ketika masih hidup kakek antum menghibahkan harta kepada bapak antum, atau sebelum meninggalnya mewasiatkan untuk bapak antum tentang jatah pembagian harta kakek antum setelah meninggalnya.
    3.Memang beberapa ulama’ bersandar dengan pendapat Muad Ibnu Jabal Radhiallohuanhu yang berpendapat bolehnya seorang anak muslim mewarisi harta orang tua yang kafir, akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah, dan hendaknya kita kembalikan kepada petunjuk nabi sholollohualaihi wassalam sebagaimana penjelasan diatas.

    Dijelaskan kepada orang tua antum bahwa larangan ini merupakan kesepakatan jumhur ulama ahlu sunnah dan merupakan pendapat dari keempat madzab yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
    Dan yang senantiasa kita ingat tugas antum adalah menyampaikan dengan hikmah dan nasehat yang baik, serta bukan terkesan mengurui kepada orang tua antum.

    وعنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إن الرفق لا يكون في شيء إلا زانه ولا ينزع من شيء إلا شانه رواه مسلم
    “Sesungguhnya kelembutan itu tidaklah ada pada sesuatu melainkan akan menjadi perhiasan dan tidaklah kelembutan itu terangkat dari sesuatu melainkan akan menjadi jelek” atau sebagaimana yang disabdakan rosul dalam shohih Muslim.
    Maka jelaskanlah dengan kelembutan semoga Alloh melunakan hati-hati hamba yang mau jujur menerima kebenaran. Wallohu A’lam,

    Wafikum barokallohu wallohul muwafiq.

  32. Abu Surya Rachmad berkata

    Assalamu’alaykum warohmatulloh
    alhamdulillah kami sangat tertarik dengan web antum ini, mohon kiranya kami dikirimi up date dari setiap materi up-load yang ada, syukron jazakumullohu khoiron.

    Waalaikumusalam Warohmatulloh Wabarokatuh, Antum juga bisa berpartisipasi disini ahki untuk membesarkan dakwah, Insyalloh antum bisa hubungi kontak person Ma’had kami.

  33. Assalamu’alaykum warohmatulloh
    alhamdulillah kami sangat tertarik dengan web antum ini, mohon kiranya kami dikirimi up date dari setiap materi up-load yang ada, syukron jazakumullohu khoiron.

    Waalaikumussalam Warohmatulloh wabarokatuh,
    Alhamdulillah, semoga keberkahan hidup dan keistiqomahan dalam kebenaran beserta keluarga antum, Insyalloh Waiyyakum.

  34. andi berkata

    Assalamualaikum., akhi, ana mau tanya ,, bgmn menrut antum ormas2 yg melakukan demonstrasi dngn dalil menegakkan amal ma’ruf nahi munkar tp caranya agak berlebihan ,sprti FPI cntohnya., dan mreka jg mngaku Ahlussunnah,.

    Dijawab Abu Amin Cepu
    Waalaikumussalam Warohmatulloh
    Bismillah,
    Nabi-Shollallahu alaihi wasallam bersabda:

    مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُمَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ

    “Barang siapa yang ingin menasihati seorang penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan, akan tetapi hendaknya ia mengambil tangannya, dan berduan dengannya. Jika ia terima, maka itulah (yang diharap). Jika tidak, maka ia telah melaksanakan keawjiban atas dirinya ”.(HR.Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah 1096)

    Hadits ini menunjukkan bahwa nasihat kepada pemerintah dengan cara rahasia, bukan dengan cara terang-terangan, dan bukan pula membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar, pesta-pesta, masjid-masjid, koran-koran, majalah dan lainnya sebagai suatu nasihat, maka ormas – ormas seperti ini melanggar sunnah dan hendaknya mereka kembali kepaada sunnah yaitu menasehati pemerintah dengan cara hikmah dan nasehat yang baik.

    Adapun pengakuan itu tidak mencerminkan hakikat,sebagaimana syair:

    كُلٌّ يَدَّعِي وَصَلاً بِلَيْلَى … وَلَيْلَى لَا تُقِرُّ لَهُمْ بِذَاكَا

    Semua orang mengaku punya hubungan cinta dengan Laila…
    Namun Laila menolak pengakuan mereka itu…

    Wallohu A’lam Bishowab

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 44 pengikut lainnya.