وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku"

  • Radio Online

  • Larangan Fanatik Buta

    Al-Imam asy-Syafi’i (Madzhab Syafi'i) mengatakan:
    كل مسألة صح فيها الخبر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم عند أهل النقل بخلاف ما قلت؛ فأنا راجع عنها في حياتي وبعد موتي
    “Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang sahih dari Rasulullah dan berbeda dengan pendapat saya, maka saya rujuk dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati.”

    Al-Imam Malik (Madzhab Maliki) mengatakan:
    إنما أنا بشر أخطئ وأصيب، فانظروا في رأيي؛ فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه، وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه
    “Saya hanyalah manusia biasa, mungkin salah dan mungkin benar. Maka perhatikanlah pendapat saya, jika sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah maka ambillah. Apabila tidak sesuai dengan keduanya maka tinggalkanlah.”

    Al-Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi) mengatakan:
    لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا ما لم يعلم من أين أخذناه
    وفى رواية: «حرام على مَن لم يعرف دليلي أن يفتى بكلامي «فإننا بشر، نقول القول اليوم ونرجع عنه غدًا
    “Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya.” Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, “Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Karena sesungguhnya kami adalah manusia, perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami tinggalkan).”

    Al-Imam Ahmad Bin Hambal( Madzab Hambali mengatakan):
    لا تقلدني، ولا تقليد مالكًا ولا الشافعي ولا الأوزاعي ولا الثوري، وخذ من حيث أخذوا
    “Janganlah kalian taklid kepada saya dan jangan taklid kepada Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, ataupun (Sufyan) ats-Tsauri. Tapi ambillah (dalil) dari mana mereka mengambilnya.”

  • Mutiara Alquran

    اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الأمْوَالِ وَالأوْلادِ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا وَفِي الآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلا مَتَاعُ الْغُرُورِ

    Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-bangga tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.

  • Admin Setting

  • Maaf Komentar Yang Dicurigai Bervirus Diblokir

  • Mutiara Sunnah

    وعن أبي العباس سهل بن سعد الساعدي رضي الله عنه قال جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله دلني على عمل إذا عملته أحبني الله وأحبني الناس فقال ازهد في الدنيا يحبك الله وازهد فيما عند الناس يحبك الناس حديث حسن رواه ابن ماجه وغيره بأسانيد حسنة

    Dari Abu Abbas, yaitu Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , katanya: “Ada seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu berkata: “Ya Rasulullah, tunjukkanlah padaku sesuatu amalan yang apabila amalan itu saya lakukan, maka saya akan dicintai oleh Allah dan juga dicintai oleh seluruh manusia.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berzuhudlah di dunia, tentu engkau akan dicintai oleh Allah dan berzuhudlah dari apa yang dimiliki oleh para manusia, tentu engkau akan dicintai oleh para manusia.” Hadis hasan yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lain-lainnya dengan isnad-isnad yang baik.

    وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ألا إن الدنيا ملعونة ملعون ما فيها إلا ذكر الله تعالى وما والاه وعالما ومتعلما رواه الترمذي وقال حديث حسن

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu , katanya: “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Ingatlah, sesungguhnya dunia itu dilaknat, dilaknat pula segala sesuatu yang ada di dalamnya, melainkan berzikir kepada Allah dan apa-apa yang menyamainya, juga orang yang alim serta orang yang menuntut ilmu.”Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

    وعن سهل بن سعد الساعدي رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لو كانت الدنيا تعدل عند الله جناح بعوضة ما سقى كافرا منها شربة ماء رواه الترمذي وقال حديث حسن صحيح

    Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu , katanya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda“Jika seandainya dunia ini di sisi Allah dianggap ada nilainya dengan selembar sayap nyamuk, niscaya Allah tidak akan memberi minum kepada orang kafir walaupun seteguk air darinya.” Diriwayatkan oleh Imam Termidzi

  • Mutiara Ulama Salaf’

    أَخِي لَنْ تَنَالَ العِلْمَ إِلاَّ بِسِتَّةٍ سَأُنْبِيْكَ عَنْ تَفْصِيْلِهَا بِبَيَانٍ: ذَكَاءٌ وَحِرْصٌ وَاجْتِهَادٌ وَدِرْهَمٌ وَصُحْبَةُ أُسْتَاذٍ وَطُوْلُ زَمَانٍ "Wahai Saudaraku Kalian Tidak Bisa Mendapatkan Ilmu Kecuali Dengan 6 Syarat Yang Akan Saya Beritahukan" 1.Dengan Kecerdasan, 2.Dengan Semangat , 3.Dengan Bersungguh-sungguh , 4.Dengan Memiliki bekal (biaya), 5.Dengan Bersama guru dan , 6.Dengan Waktu yang lama, (Imam Syafi'i Rahimahulloh)

Archive for the ‘Bahas Tuntas Hadits’ Category

Sanad Antara yang Berlebihan dan Meremehkan

Posted by Admin Ma'had Annashihah Cepu pada Mei 24, 2011

Sanad Antara yang Berlebihan dan Meremehkan

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal)

Telah kami paparkan pada pembahasan sebelumnya tentang pentingnya sanad dalam menetapkan keabsahan sebuah riwayat. Akan tetapi, ada kelompok yang menyimpang dalam memahami kedudukan sanad dalam periwayatan tersebut. Dalam hal ini, kita dapat mengklasifikasi kelompok tersebut menjadi dua bagian.
1. Kelompok yang menganggap bahwa sanad tidak penting dalam penukilan
2. Kelompok yang berlebihan dalam menjadikan sanad sebagai landasan pemahaman
Kelompok pertama adalah orang-orang yang tidak beramal dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sandaran amalan mereka dibangun di atas perasaan yang muncul dan getaran jiwa, yang mereka sebut “ilmu batin”, “ilmu ladunni”, atau “ilmu kasyaf”, dan yang semisalnya. Di antara ucapan mereka, “Saya tidak mengambil ilmu dari orang yang sudah mati, namun saya hanya mengambil dari Yang Mahahidup.” Yang lain mengatakan: “Hatiku telah memberitakan dari Rabb-ku.”
Ibnu Hajar al-Asqalani t berkata setelah menyebutkan ucapan mereka ini, “Semua ucapan itu adalah kekufuran berdasarkan kesepakatan para ulama yang mengerti syariat.” (Fathul Bari, 1/222)
Beliau t juga berkata, “Sebagian mereka berlebihan dan berkata, ‘Hatiku telah memberitakan dari Rabb-ku.’ Ini kesalahannya lebih fatal, karena tidak ada yang bisa menjamin bahwa yang memberitakan kepada hatinya (ternyata) adalah setan. Wallahul musta’an.” (Fathul Bari, 11/345)
Ibnul Qayyim t mengatakan, “Orang-orang bodoh ini melihat hal terkecil saja lalu menghukumi berdasarkan perasaannya melebihi Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dia tidak menoleh sedikit pun kepada keduanya (Al-Qur’an dan As-Sunnah, pen.) dan berkata, ‘Hatiku telah memberitakan kepadaku dari Rabb-ku,’ ‘Kami mengambil (ilmu) dari Yang Mahahidup yang tidak pernah mati, sementara kalian mengambilnya melalui perantara,’ ‘Kami mengambil hakikatnya, sementara kalian hanya mengikuti rambu-rambu,’ dan ucapan semisalnya yang merupakan kekufuran dan ilhad (penyimpangan). Paling tidak, pelakunya dihukumi jahil yang dia diberi uzur karena kejahilannya. Dikatakan kepada sebagian mereka, ‘Tidakkah kamu tidak pergi untuk mendengar hadits dari Abdurrazzaq?’ Dia menjawab, ‘Apa gunanya orang yang telah mendengar langsung dari Maha Penguasa dan Pencipta, mendengar hadits dari Abdurrazzaq?’.”
Ini merupakan tingkat kebodohan tertinggi, karena yang mendengar langsung dari Maha Penguasa dan Pencipta adalah Musa Kalimullah. Adapun orang ini dan semisalnya—yang tidak pernah mendengar hadits dari sebagian pewaris ilmu Rasul (para ulama, pen.)—tiba-tiba mengaku mendengar langsung dari yang mengutus Rasul (Allah l, pen.), sehingga dia merasa tidak lagi butuh kepada ilmu zahir. Mungkin saja yang berbicara kepada mereka adalah setan atau bisikan jiwanya yang bodoh, atau kedua hal itu sekaligus. Barang siapa yang menyangka bahwa dia tidak membutuhkan apa yang dibawa oleh Rasul n dan merasa cukup dengan bisikan dan perasaan hatinya, dia adalah manusia yang paling besar kekafirannya.” (Ighatsah al-Lahafan, Ibnul Qayyim,1/122-123)
Kelompok kedua adalah orang-orang yang menganggap bahwa tidak sah ilmu dan keislaman seseorang kecuali apabila dia mengambilnya dengan cara sanad. Sebagian mereka mengistilahkan dengan “manqul.” Seperti halnya Islam Jamaah—di Indonesia lebih dikenal dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)—yang membangun pemahamannya di atas ajaran manqul ini. Menurut pengakuan Nur Hasan Ubaidah, sang pendiri jamaah ini, ilmu itu tidak sah (tidak bernilai) sebagai ilmu agama kecuali ilmu yang disahkan oleh Nur Hasan Ubaidah dengan cara manqul, alias mengaji secara menukil (mengambil sanad) dari mulut ke mulut, dari Nur Hasan sampai kepada Rasulullah n, lalu ke Malaikat Jibril, yang langsung kepada Allah l. (Bahaya Islam Jamaah hlm. 44)
Ini jelas merupakan pemahaman yang batil ditinjau dari beberapa sisi.
1. Zaman meriwayatkan hadits telah berlalu. Pentingnya ilmu sanad pada masa itu adalah untuk menjernihkan hadits-hadits Rasulullah n dari berbagai upaya pemalsuan yang disandarkan kepada beliau n. Setelah para ulama membukukan hadits-hadits dalam kitab-kitab seperti Shahih al-Bukhari dan Muslim, kitab-kitab Sunan, kitab-kitab Jami’, Musnad, Mu’jam, dan yang lainnya—setelah berlalunya zaman riwayat tersebut—sanad sudah tidak terlalu urgen dibandingkan zaman riwayat.
Ya, para ulama ada yang masih memiliki sanad periwayatan sampai kepada kitab-kitab hadits tersebut, namun hanya sekadar memelihara sanad, tanpa memerhatikan keadaan seorang perawi apakah dia tepercaya atau tidak. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Shalah t. Beliau t berkata, “Pada masa ini sudah tidak mungkin mengetahui hadits yang sahih dengan hanya bersandar kepada sanad, karena tidak satu pun sanad tersebut melainkan engkau mendapati perawinya—yang dijadikan sandaran dalam kitab tersebut—tidak memenuhi syarat disahihkannya sebuah hadits, baik  hafalan maupun ketelitian. Oleh karena itu, cara untuk mengenal hadits sahih dan hasan adalah dengan bersandar kepada ucapan para imam hadits dalam karya mereka yang masyhur, yang dijadikan rujukan dan selamat dari perubahan. Jadi, tujuan inti adanya sanad—yang telah keluar dari jalur riwayat tersebut—sekadar menjaga adanya sanad tersebut yang merupakan kekhususan umat ini.” (Muqaddamah Ibnu Shalah, bersama Taqyid wal Idhah, Al-Iraqi hlm. 24)
2. Para ulama menjaga sanad untuk memelihara kemurnian dua wahyu, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan untuk meyakini bahwa yang belajar agama tanpa memiliki sanad berarti ilmunya tidak sah atau Islamnya tidak sah. Tidak semua kaum muslimin sejak zaman dahulu memiliki sanad yang bersambung sampai kepada Rasulullah n.
3. Pada hakikatnya, pemahaman ini bertujuan mengajak para pengikutnya untuk bersikap fanatik pada kelompoknya dan meyakini bahwa yang tidak bersama kelompoknya adalah kafir dan keluar dari Islam, karena telah belajar agama tanpa jalur manqul model mereka. Ini merupakan manhaj takfir warisan kaum Khawarij. Wallahu a’lam

Published Majalah Assyariyah.com

Posted in Bahas Tuntas Hadits | Leave a Comment »

Sejarah Ilmu Sanad (Untuk Keilmiahan)

Posted by Admin Ma'had Annashihah Cepu pada Mei 24, 2011

Sejarah Ilmu Sanad

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal)

Islam adalah agama yang dibangun di atas landasan ilmu, sehingga segala sesuatu yang terdapat di dalamnya, dipecahkan dan diselesaikan dengan cara ilmiah. Termasuk keilmiahan Islam adalah penukilannya yang otentik dari sumber syariat yang murni, yang berasal dari Allah l dan Rasul-Nya n. Kedua wahyu yang agung ini menjadi pedoman setiap insan yang mengharapkan jalan keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Rasulullah n bersabda:
إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا؛ كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي، وَلَنْ يَتَفَرَّقَا حَتَّى يَرِدَا عَلَيَّ الْحَوْضَ
“Sesungguhnya telah aku tinggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan sesat selama-lamanya setelah keduanya: Kitab Allah dan sunnahku, dan keduanya tidak akan berpisah hingga keduanya mendatangiku di atas telaga (hari kiamat).” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, 1/172)
Kedua pedoman inilah yang senantiasa dijaga oleh kaum muslimin dari berbagai upaya perubahan dan penyusupan, sebagai bentuk pembenaran dari firman Allah l: 
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Al-Hijr: 9)
As-Sa’di t menjelaskan ayat ini, “Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya,’ maksudnya adalah menjaganya ketika diturunkan maupun setelahnya. Ketika diturunkan, Allah l menjaganya dari setan yang terkutuk yang hendak mencurinya. Setelah diturunkan, Allah l meletakkannya di dalam hati Rasul-Nya, lalu meletakkannya dalam hati umatnya. Allah l menjaganya dari berbagai perubahan, penambahan, dan pengurangan, serta memelihara maknanya dari perubahan. Tidaklah seseorang melakukan perubahan pada salah satu maknanya melainkan Allah l memberi jaminan akan adanya orang yang menjelaskan kebenaran dengan gamblang. Ini merupakan tanda kebesaran-Nya yang paling agung dan kenikmatan-Nya terhadap hamba-hamba-Nya yang beriman.” (Tafsir As-Sa’di, Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Oleh karena itu, Al-Qur’an Al-Karim dinukilkan kepada umat ini dengan cara yang sangat otentik, sejak generasi sahabat yang meriwayatkan Al-Qur’an dengan berbagai jenis qira’ahnya secara mutawatir kepada generasi setelahnya, hingga pada masa kita ini. 
Demikian pula halnya hadits-hadits Rasulullah n, yang merupakan penjelas wahyu Al-Qur’an yang telah Allah l turunkan, senantiasa terpelihara dan terjaga dari berbagai perubahan. Abu Bakr Muhammad bin Ahmad t (wafat 350 H) mengatakan, “Sampai berita kepadaku bahwa Allah l telah memberi kekhususan umat ini dengan tiga hal yang tidak diberikan kepada umat-umat sebelumnya: ilmu sanad, nasab, dan i’rab.” (Diriwayatkan oleh Al-Khathib al-Baghdadi dalam Syaraf Ashabil Hadits hal. 40, juga dinukilkan dari ucapan Abu Ali al-Jayyani al-Ghassani. Lihat Tadrib ar-Rawi, As-Suyuthi, 2/160)
Ibnu Hazm t menerangkan, “Penukilan seorang tsiqah (tepercaya) dari orang yang tsiqah pula sampai kepada Nabi n, disertai sanad yang bersambung, merupakan keistimewaan penukilan yang diberikan oleh Allah l kepada kaum muslimin dan tidak dimiliki agama-agama yang lain…. ” (Al-Fishal, Ibnu Hazm, 2/219—223)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengatakan, “Ilmu sanad dan riwayat merupakan keistimewaan yang Allah l berikan kepada umat Muhammad n. Allah l menjadikannya sebagai tangga untuk mengetahui sesuatu. Ahli kitab tidak memiliki sanad dalam menukilkan riwayat-riwayat mereka. Demikian pula ahli bid’ah dan kelompok yang sesat dari kalangan umat ini. Sanad ini hanya dimiliki oleh kaum yang telah menerima anugerah yang besar dari Allah l, yang berpegang kepada Islam dan sunnah. Dengan sanad, mereka bisa membedakan antara yang sahih dan yang berpenyakit, yang bengkok dan yang lurus.” (Majmu’ Fatawa, 1/9)

Pengertian Sanad
Sanad—atau terkadang disebut isnad—secara bahasa berarti sesuatu yang dijadikan sandaran. Kata isnad berasal dari kata asnada أَسْنَدَ, yang bermakna menyandarkan. Adapun secara etimologi, sanad dan isnad merupakan dua istilah yang sering digunakan untuk menunjukkan satu makna, yaitu:
سِلْسِلَةُ الرِّجَالِ الْمُوْصِلَةُ إِلَى الْمَتْنِ
“Rantai perawi yang bersusun yang membawa kepada matan.” 
Sebagian ulama membedakan sanad dengan isnad. Mereka mengatakan, “Sanad adalah para perawi hadits, sedangkan isnad adalah perbuatan para perawi tersebut.” 
Matan adalah sebuah ucapan yang merupakan ujung dari sanad tersebut. (Lihat definisi tersebut dalam kitab Nuzhatun Nazhar, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar hlm. 53, Qawa’id At-Tahdits, Jamaluddin al-Qasimi hlm. 202, Qawa’id fi ‘Ulumil Hadits, karya at-Tahawuni hlm. 26, dll)

Sejarah Munculnya Ilmu Sanad
Di masa Rasulullah n, ilmu sanad belum menjadi hal yang sangat penting dalam penukilan, karena para sahabat yang meriwayatkan hadits Nabi n adalah orang-orang yang adil dan tepercaya. Mereka adalah pribadi-pribadi yang senantiasa jujur dalam penukilan dan tidak pernah berdusta. Nabi n bersabda pada haji wada’: 
أَلَا، لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ
“Hendaknya yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Ibnu Hibban al-Busti t mengatakan dalam muqaddimah Shahih-nya: 
وَفِي قَوْلِهِ n: أَلَا لِيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ مِنْكُمُ الْغَائِبَ؛ أَعْظَمُ الدَّلِيلِ عَلَى أَنَّ الصَّحَابَةَ كُلَّهُمْ عُدُولٌ لَيْسِ فِيْهِمْ مَجْرُوحٌ وَلَا ضَعِيفٌ، إِذْ لَوْ كَانَ فِيْهِمْ مَجْرُوحٌ أَوْ ضَعِيفٌ أَوْ كَانَ فِيْهِمْ أَحَدٌ غَيْرَ عَدْلٍ لَاسْتَثْنَى فِي قَوْلِهِ n وَقَالَ: أَلَا لِيُبَلِّغْ فُلَانٌ وَفُلَانٌ مِنْكُمُ الْغَائِبَ؛ فَلَمَّا أَجْمَلَهُمْ فِي الذِّكْرِ بِالْأَمْرِ بِالتَّبْلِيغِ مَنْ بَعْدَهُمْ دَلَّ ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُمْ كُلَّهُمْ عُدُولٌ وَكَفَى بِمَنْ عَدَّلَهُ رَسُولُ اللهِ n شَرَفًا 
“Pada sabda beliau n, ‘Hendaknya yang hadir di antara kalian menyampaikan kepada yang tidak hadir,’ terdapat dalil yang sangat jelas tentang sikap ‘adl (jujur) para sahabat. Tidak seorang pun dari mereka yang tercela dan lemah. Kalau di antara mereka ada yang tercela, lemah, atau tidak jujur, tentu beliau n telah mengecualikannya dengan bersabda, ‘Hendaknya si fulan dan si fulan di antara kalian yang menyampaikan kepada yang tidak hadir.’ Tatkala beliau n menyebutkannya secara global dalam perintah menyampaikan agama, ini menunjukkan bahwa mereka semuanya adil. Cukuplah sebagai kemuliaan bagi mereka yang mendapatkan rekomendasi Rasulullah n.” (Shahih Ibnu Hibban bersama Al-Ihsan, 1/162)
Diriwayatkan pula oleh Al-Khathib t dengan sanadnya dari Al-Bara’ bin ‘Azib z, ia berkata: 
لَيْسَ كُلُّنَا سَمِعَ حَدِيثَ رَسُولِ اللهِ n، كَانَتْ لَنَا ضِيعَةٌ وَأَشْغَالٌ وَكَانَ النَّاسُ لَمْ يَكُونُوا يَكْذِبُونَ يَوْمَئِذٍ فَيُحَدِّثُ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ
“Tidak semua dari kami mendengar hadits Rasulullah n, karena kami mencari nafkah dan memiliki kesibukan, dan orang-orang pada waktu itu tidak pernah berdusta, sehingga yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.” (Al-Kifayah fi ‘Ilmi ar-Riwayah, Al-Khathib al-Baghdadi, 2/no. 1210)
Demikian pula yang diriwayatkan dari Anas bin Malik z. Ia berkata, “Tidak semua yang kami beritakan kepada kalian dari Rasulullah n kami mendengarnya langsung dari beliau. Akan tetapi, para sahabat kami memberitakan kepada kami dan kami adalah kaum yang tidak berdusta terhadap orang lain.” (Al-Kifayah, 2/1211)
Setelah Rasulullah n meninggal, hawa nafsu pun semakin merebak di tengah-tengah kaum muslimin. Semakin banyak pula bermunculan penyimpangan berupa bid’ah, hilangnya amanah, dan menghalalkan dusta dengan tujuan-tujuan tertentu, baik urusan dunia maupun sebuah keyakinan. Hal inilah yang menyebabkan para ulama salaf bertekad melakukan penelitian terhadap setiap berita yang disandarkan kepada Rasulullah n. 
Thawus t berkata: 
جَاءَ هَذَا إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ -يَعْنِى بُشَيْرَ بْنَ كَعْبٍ- فَجَعَلَ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: عُدْ لِحَدِيثِ كَذَا وَكَذَا. فَعَادَ لَهُ ثُمَّ حَدَّثَهُ فَقَالَ لَهُ: عُدْ لِحَدِيثِ كَذَا وَكَذَا. فَعَادَ لَهُ فَقَالَ لَهُ: مَا أَدْرِي أَعَرَفْتَ حَدِيثِي كُلَّهُ وَأَنْكَرْتَ هَذَا أَمْ أَنْكَرْتَ حَدِيثِي كُلَّهُ وَعَرَفْتَ هَذَا. فَقَالَ لَهُ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنَّا كُنَّا نُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللهِ n إِذْ لَمْ يَكُنْ يُكْذَبُ عَلَيْهِ، فَلَمَّا رَكِبَ النَّاسُ الصَّعْبَ وَالذَّلُولَ تَرَكْنَا الْحَدِيثَ عَنْهُ 
Orang ini, Busyair bin Ka’ab, datang kepada Ibnu Abbas c lalu menyampaikan hadits. Ibnu Abbas c berkata kepadanya, “Ulangi hadits ini dan itu.” Busyair pun mengulangi kembali. Ibnu Abbas c kembali berkata, “Ulangi hadits ini dan itu.” Dia pun kembali mengulangi. Lalu Busyair berkata, “Aku tidak tahu, apakah engkau mengetahui semua haditsku dan engkau mengingkari yang ini, atau engkau mengingkari semua haditsku dan engkau mengetahui (tidak mengingkari) yang ini.” Ibnu Abbas c lalu berkata, “Sesungguhnya kami dahulu memberitakan hadits dari Rasulullah n, sebab belum ada kedustaan terhadap beliau n. Akan tetapi, tatkala orang-orang mulai menunggangi unta yang sulit dan yang mudah (yakni menempuh segala jalan, yang terpuji maupun yang tercela), kami pun tidak mengambil haditsnya (tanpa penelitian).” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/19)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau berkata, “Sesungguhnya dahulu jika kami mendengar seseorang berkata: ‘Rasulullah n bersabda…,’ pandangan kami segera tertuju kepadanya dan pendengaran kami menyimaknya. Namun,  ketika orang-orang mulai menunggangi unta yang sulit dan yang mudah (yakni menempuh segala jalan, yang terpuji maupun yang tercela), kami pun tidak mengambil riwayat manusia kecuali yang kami kenal.” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/21)
Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Sirin t: 
لَمْ يَكُونُوا يَسْأَلُونَ عَنِ الْإِسْنَادِ، فَلَمَّا وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ قَالُوا: سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ؛ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلاَ يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ 
“Dahulu mereka tidak pernah bertanya tentang sanad. Namun, tatkala telah terjadi fitnah mereka berkata, ‘Sebutkan nama perawi-perawi kalian!’ Kemudian dilihat kepada Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya, dan dilihat kepada ahli bid’ah maka tidak diambil haditsnya.” (Muqaddimah Shahih Muslim, 1/27)
Ibnu Lahi’ah t berkata, “Aku mendengar seorang Syaikh dari kalangan Khawarij berkata, ‘Sesungguhnya hadits-hadits ini adalah agama, maka perhatikanlah dari mana kalian mengambil agama kalian. Sesungguhnya, dahulu jika kami menghendaki suatu hal, kami membuatnya menjadi hadits.” (Al-Kifayah, 1/327)
Oleh karena itu, para ulama salafus saleh berusaha keras untuk senantiasa melakukan pengecekan terhadap setiap sanad, demi menjaga syariat yang mulia agar senantiasa dalam keadaan jernih.Wallahu a’lam. Published Di Majalah Assyariah.com

Posted in Bahas Tuntas Hadits | Leave a Comment »

HADIST AHAD (KHABAR AL-WAHID)?

Posted by Admin Ma'had Annashihah Cepu pada Maret 9, 2008

Mukaddimah

Pembahasan seputar Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd sudah menjadi polemik sepanjang masa. Selama para pengikut masing-masing pihak yang berpolemik masih ada, maka selama itu pula perdebatan seputar hal itu tetap berlangsung, kecuali sampai batas yang dikehendaki oleh Allah.
Sekalipun demikian, yang menjadi tolok ukur suatu kebenaran adalah sejauh mana keberpegangan kepada al-Qur’an dan as-Sunnah melalui argumentasi-argumentasi yang kuat, valid dan meyakinkan.

Ada golongan yang berkeyakinan dan keyakinannya itu salah bahwa Hadits Ahâd bukan hujjah bagi ‘aqidah. Karena menurut mereka, Hadits Ahâd itu bukan Qath’iy ats-Tsubût (keberadaan/sumbernya pasti), maka mereka menganggap hadits tersebut tidak dapat memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin).
Benarkah statement-statement yang mereka lemparkan?, berikut ulasan mengenai masalah yang amat prinsipil dan urgen tersebut.
Semoga bermanfa’at bagi kita semua.

A. Berhujjah Dengan Hadits Ahad ( Khabar Al-Wahid )

Definisi

Hadits Ahad adalah hadits yang periwayatannya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawâtir (yaitu kebalikannya). Hadits Ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamaakan hadits gharîb. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut dengan Hadits ‘Azîz. Sedangkan Hadits Ahâd yang diriwayatkan oleh jama’ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut Hadits Masyhûr. Jadi, Hadits Ahâd itu hadits yang tidak sampai pada syarat-syarat mutawatir.
Hadits Ahâd menurut Muhadditsin (para ahli hadits) dan Jumhur (mayoritas) ulama muslimin, wajib diamalkan apabila memenuhi syarat keshahihan dan diterimanya hadits itu. (dari Buletin an-Nur, tahun VI, No. 247/Jum’at I/Jumadal ula 1421 H)
Dalam hal ini, terdapat 3 pendapat seputar masalah: Apakah Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd dapat memberikan informasi yang pasti (bersifat keilmuan dan yaqin)?

I. Pendapat Pertama:

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA MUTLAK/TOTAL.

Ini adalah pendapat yang dinisbahkan (dilekatkan) kepada Imam as-Sunnah, Imam Ahmad dan Madzhab Ahl azh-Zhâhir (Zhâiyyah), namun penisbahan ini TIDAK BENAR SAMA SEKALI.
IMAM AHMAD dikenal sebagai Ahli al-Jarh wa at-Ta’dîl (ulama kritikus Hadits) dan tidak dapat dihitung berapa banyak bantahan beliau terhadap hadits-hadits yang diriwayatkan para periwayat kategori LEMAH. Dan ini cukup sebagai bantahan terhadap apa yang dituduhkan kepada diri beliau tersebut.
Sedangkan Ibn Hazm, sebagai salah seorang Ahl azh-Zhâhir mengaitkan berfungsinya Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd sebagai pemberi informasi ilmu (hal yang yaqin dan pasti) dengan ‘adâlah (keadilan) sang perawi hadits.

BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT PERTAMA INI

Pendapat tersebut jelas-jelas TIDAK BENAR DAN TIDAK MASUK AKAL, sebab bagaimana mungkin kita bisa membayangkan ada orang berakal yang membenarkan semua berita yang didengarnya, padahal kita tahu bahwa ada sekelompok manusia yang dikenal hobi berbohong dan suka lalai.

II. Pendapat Kedua

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd TIDAK DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA MUTLAK/TOTAL.

Ini adalah pendapat sebagian Ahli Kalam (Mutakallimin) dan Ulama Ushul Fiqih (Ushuliyyun) sekalipun sebagian dari ulama Ushul ini seperti al-Juwainiy dan Abu Manshur al-Baghdadiy telah menyebutkan di dalam sebagian kitab mereka pendapat yang justeru sepakat dengan PENDAPAT KETIGA nanti.
Demikian juga, penisbahan pendapat ini kepada mayoritas Ahli Fiqih dan Ahli Hadits perlu dikritisi dan diberikan catatan terlebih dahulu.

SYUBHAT MEREKA

Mereka berkata, “Sesungguhnya kami di dalam menerima Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd sekalipun tingkat ‘adalah nya mencapai puncaknya, tidak mendapatkan pada diri kami selain persentase dominan bagi kebenarannya atas kebohongannya namun tanpa dapat memastikan.

JAWABAN TERHADAP PENDAPAT TERSEBUT

Kalau argumentasi anda demikian, maka kami juga akan katakan bahwa terhadap Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut, justeru kami mendapatkan pada diri kami informasi ilmu dan kepastian tentangnya, bukan seperti yang anda katakan bahwa antara yang satu dengan yang lain tidak ada yang lebih unggul. Manakala anda tidak mendapatkan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) pada diri anda, maka itu urusan pribadi anda, tidak boleh digeneralisir sebab ia hanyalah pemberitaan terhadap apa yang ada di dalam diri anda sendiri. Hal ini dikarenakan, anda tidak memiliki jalur-jalur yang dapat menginformasikan ilmu kepada anda sebagaimana yang didapat oleh Ahlussunnah dan al-Hadits, yang memang melakoninya dan menghabiskan usia mereka untuk mendapatkan dan mencarinya.

Karena itu, kami katakan kepada orang yang menolak Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut, “Alihkan perhatian anda kepada hadits, antusiaslah untuk itu, kumpulkan, telusuri jalur-jalurnya, kenali kondisi para periwayat dan biografi mereka, jadikan hal itu sebagai tumpuan tuntutan dan akhir tujuan anda. Bila hal ini anda lakukan, maka ketika itu anda akan mengetahui: “Apakah Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd tersebut memberikan informasi ilmu kepada anda atau tidak?.” Sedangkan bila anda ogah-ogahan terhadapnya dan di dalam mencarinya, maka sudah tentu ia tidak akan memberikan informasi ilmu kepada anda.
Nah, andaikata anda tetap juga mengatakan bahwa ia tidak memberikan informasi ilmu kepada anda karena menduga-duga; maka itu artinya, anda telah menginformasikan berita yang terkait dengan bagian dan jatah anda sendiri dari hal itu (yang tidak anda ketahui sehingga tidak perlu melibatkan orang lain).

III. Pendapat Ketiga

Khabar al-Wâhid atau Hadîts Ahâd MEMBERIKAN INFORMASI YANG PASTI (BERSIFAT KEILMUAN DAN YAQIN) SECARA BERSYARAT

Inilah pendapat YANG SHAHIH.

Yang dimaksud di sini adalah Khabar (berita) yang dipertegas dengan Qarâ`in (dalil-dalil penguat), sementara Qarînah (bentuk tunggal dari Qarâ`in) bisa jadi terkait dengan khabar itu sendiri; bisa jadi terkait dengan Mukhbir (pembawa berita) dan bisa jadi terkait dengan kedua-duanya. Termasuk dalam hal ini, Khabar Mustafîdl (berita yang demikian banyak, tak terhingga; baca: belecekan) yang pada awalnya hanya diriwayatkan oleh seorang, lalu menjadi banyak dan masyhur dan Khabar yang sudah mendapatkan penerimaan dari umat (al-Khabar al-Mutalaqqa ‘Indal Ummah bi al-Qabûl), atau oleh sebagian ulama terkait di bidangnya yang diantaranya ada diriwayatkan oleh asy-Syaikhân (Imam Bukhariy dan Muslim) atau salah seorang dari keduanya, diantaranya juga ada yang merupakan hadits Musalsal (bermata rantai) dengan para Imam yang Hâfizh seperti Imam Malik dari Nafi’ dari Ibn ‘Umar. Khabar ini dan sejenisnya jelas memberikan informasi ilmu menurut JUMHUR Ahli Hadits, Ahli Ushul, mayoritas Ahli Kalam, semua Ulama Salaf dan para Ahli Fiqih umat. Dalam masalah ini, antara ulama Salaf tidak terdapat perselisihan pendapat.

ARGUMENTASI-ARGUMENTASI PENDAPAT KETIGA

Alhamdulillah, dalil-dalil (argumentasi-argumentasi) bagi pendapat ketiga ini banyak sekali, diantaranya:

  • Membeda-bedakan antara Khabar al-Wâhid (Hadîts Ahâd) dan Hadits Mutawatir di dalam menginformasikan ilmu merupakan peristilahan (term) yang dibuat-buat, tidak didukung oleh dalil dari Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, tidak pernah dikenal oleh para shahabat ataupun para Tabi’in.
    Realitasnya, informasi yang disampaikan langsung oleh Rasulullah dibenarkan oleh kaum Mukminin (para shahabat) tanpa mereka perlu mendapatkannya melalui pembawa-pembawa berita yang mutawatir (dalam jumlah banyak). Demikian pula sebaliknya, Rasulullah sendiri membenarkan berita/informasi yang disampaikan oleh para shahabat beliau. Para shahabat, satu sama lainnya juga saling membenarkan, demikian pula dengan para Tabi’in, mereka membenarkan berita yang dibawa oleh para shahabat dan sejawat-sejawat mereka. Tidak ada seorang pun dari mereka yang berkata terhadap orang yang memberikan informasi kepada mereka, “Khabar yang kamu bawa adalah Khabar Ahâd, tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin)… sehingga kemudian ia bisa menjadi Mutawatir.Masalah adanya diantara mereka, orang yang abstain (tawaqquf) terhadap suatu informasi hingga mendapatkan penegasan dari orang lain, tidak berarti sama sekali bahwa mereka semua menolak Khabar Ahâd.
    Hanya saja, memang dalam momen yang amat jarang, mereka sangat ekstra hati-hati di dalam menerima informasi.
    Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa Khabar Ahâd (Khabar al-Wâhid) memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) secara bersyarat. Sebab, pendapat yang menyatakan bahwa Khabar Ahâd (Khabar al-Wâhid) tidak memberikan informasi ilmu secara mutlak justeru dapat memandegkan urusan dien dan dunia sekaligus. Ini adalah bentuk pembatalan yang terang-terangan terhadap ijma’ para shahabat, Tabi’in dan para ulama setelah mereka.

  • Rasulullah pernah mengirimkan para shahabatnya kepada para raja dan penguasa untuk menyampaikan risalah Rabb-nya secara orang per-orang (Ahâd). Andaikata khabar yang mereka bawa tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin), tentu beliau tidak akan pernah mengirimkan mereka secara per-orangan seperti itu, sebab jelas hal itu perbuatan sia-sia yang amat jauh dari kepribadian seorang pembawa Risalah yang seharusnya bersih dari melakukan kesia-siaan seperti itu.

  • Ketika ada seorang yang memberitakan kepada kaum Muslimin saat mereka sedang shalat shubuh (atau shalat lainnya) di Quba` bahwa kiblat telah dialihkan ke arah Ka’bah, mereka serta-merta menerima khabar yang dibawanya dan meninggalkan hujjah yang masih mereka pegang dan bersifat pasti, lalu mereka memutar ke belakang mengarah ke Kiblat sebagai pemenuhan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya yang disampaikan kepada mereka sekalipun hanya melalui jalur satu orang.
    Kenyataannya, Rasulullah tidak mengingkari sikap mereka terhadap hal itu, bahkan sebaliknya, berterimakasih atas tindakan mereka tersebut.

B. Berhujjah Dengan Hadits Ahad ( Khabar Al-Wahid) Di Dalam Masalah ‘AqidahPara pemegang pendapat kedua diatas, yang menyatakan bahwa Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) tidak memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin), melandasi pendapat mereka tersebut dengan kerangka berfikir : tidak boleh berhujjah dengannya di dalam masalah ‘Aqidah karena masalah ‘Aqidah bersifat Yaqiniyyah yang hanya memerlukan sesuatu yang pasti (Qath’iy) .
Dalam hal ini, Kaum Mu’tazilah tidak menerima Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) di dalam masalah ‘Aqidah kecuali bila sealur dengan Akal/logika, baru dapat dijadikan argumentasi tetapi itupun hanya dalam rangka sebagai penegas/penguat bukan hujjah. Jika tidak demikian, maka khabar seperti itu ditolak dan dianggap bathil, kecuali bila mengandung interpretasi yang bukan dipaksa-paksakan.
Teori berfikir kaum Mu’tazilah ini diamini oleh kebanyakan kaum Ahli Kalam (Mutakallimin) dari tokoh Asyâ’irah (Madzhab Asy’ariyyah) seperti Abu al-Ma’âliy al-Juwainiy dan al-Fakhr ar-Râziy.

BANTAHAN TERHADAP PENDAPAT INI

Untuk membantah pendapat ini, cukup dengan menyatakan pernyataan sebelumnya bahwa Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) yang dipertegas dengan Qarâ`in (dalil-dalil penguat) dapat memberikan informasi pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) sebab alasan utama yang dijadikan pegangan oleh mereka yang menolak tersebut hanyalah : Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) tidak boleh dijadikan hujjah di dalam masalah-masalah ‘Aqidah karena informasi yang diberikannya bersifat Zhanniy (tidak pasti) dan tidak dapat memberikan informasi ilmu.

ARGUMENTASI-ARGUMENTASI PENDAPAT KETIGA (MADZHAB SALAF) DI DALAM MASALAH INI

1. Membeda-bedakan antara masalah-masalah ‘aqidah dan hukum di dalam berargumentasi dengan Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) merupakan perbuatan BID’AH (mengada-ada) yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama terdahulu (Salaf). Bahkan biografi dan karya-karya tulis mereka menunjukkan hal yang amat kontras sama sekali dengan hal itu. Para shahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in dan Ahl al-Hadits dan as-Sunnah masih senantiasa berhujjah dengan khabar-khabar seperti itu di dalam menetapkan masalah Shifat Allah, Qadar, Asmâ`, Hukum-hukum, dan lain sebagainya.

2. Adanya khabar-khabar (hadits-hadits) yang mutawatir dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam tentang tindakan beliau mengirimkan para utusan dan Da’i beliau ke pelbagai pelosok negeri, demikian juga kepada para raja, kisra, kaisar dan selain mereka dalam rangka mendakwahi mereka kepada Allah. Sudah barang tentu, hal pertama yang disampaikan oleh mereka ketika itu adalah masalah ‘Aqidah.
Diantara indikasinya adalah sabda beliau Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam kepada Mu’adz bin Jabal ketika hendak mengutusnya ke negeri Yaman:

إنك تقدم على قوم أهل الكتاب، فليكن أول ما تدعوهم إليه عبادة الله -عز وجل- . وفي رواية : فادعهم إلى شهادة أن لا إله إلا الله …””

Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab; maka hendaklah hal pertama yang engkau dakwahi/ajak mereka kepadanya (adalah) agar beribadah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla.”
Di dalam riwayat yang lain,
“…Maka, ajaklah mereka agar bersaksi bahwa Tiada Ilah (Tuhan) -yang haq disembah- selain Allah.”3. Membeda-bedakan antara masalah ‘Aqidah dan Hukum di dalam berargumentasi dengan Khabar Ahâd (Hadîts Ahâd) pada dasarnya hanya berpijak pada kerangka berfikir bahwa: amal perbuatan tidak ada kaitannya dengan ‘Aqidah dan ‘Aqidah tidak ada kaitannya dengan hukum-hukum ‘amaliyyah (praktis).

Kedua statement ini adalah Bathil dan termasuk bid’ah (hal yang diada-adakan) oleh Ahli Kalam. Islam justeru membawa hal yang amat kontras dengan itu semua; Tidak ada hukum yang bersifat ‘amaliy (praktis) kecuali ia selalu berkaitan dengan dasar-dasar ‘aqidah, yaitu Iman kepada Allah; bahwa Dia telah mengutus Rasul-Nya agar menyampaikan dari-Nya hukum ini; beriman akan kebenaran Rasul, amanahnya di dalam menyampaikan risalah kemudian beriman kepada konsekuensi-konsekuensi dari hukum ‘amaliy tersebut yang berupa pahala atau dosa; kesengangan atau kesengsaraan. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah…”
Ayat diatas menunjukkan hukum ‘amaliy, kemudian Allah Ta’ala berfirman :

“…jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat…” (Q.s., an-Nûr :2)

Jadi, (dalam penutup ayat ini) Allah Ta’ala mengaitkan hukum ‘amaliy dengan ‘aqidah beriman kepada Allah dan Hari Akhir.

(Diambil dari buku Mashâdir al-Istidlâl ‘Ala Masâ`il al-I’tiqâd , karya Syaikh ‘Utsman ‘Ali Hasan, Hal.42-48)

C. Sekilas Tentang pandangan Imam Asy-Syafi’iy

Imam asy-Syâfi’iy dijuluki oleh kalangan Ahlu al-Hadîts sebagai Nâshir as-Sunnah (pembela as-Sunnah). Ini tentu saja merupakan penghargaan tertinggi terhadap sosok beliau dan bukan hanya sekedar simbol belaka. Sikap, ucapan dan karya-karya tulis beliau menjadi saksi untuk itu.

Dimasa hidup beliau, timbul bermacam-macam aliran keagamaan yang mayoritasnya selalu menyerang as-Sunnah. Mereka dapat dibagi menjadi tiga kelompok: Pertama, mengingkari as-Sunnah secara keseluruhan. Kedua, tidak menerima as-Sunnah kecuali bila semakna dengan al-Qur’an. Ketiga, menerima as-Sunnah yang mutawatir saja dan tidak menerima selain itu alias menolak HadIts Ahâd.

Beliau menyikapi ketiga kelompok tersebut dengan tegas; kelompok pertama dan kedua tersebut secara terang-terangan ingin merontokkan as-Sunnah dan tidak menganggapnya sebagai salah satu sumber utama hukum Islam yang bersifat independen sementara kelompok ketiga, tidak kurang dari itu.

Terhadap kelompok pertama, beliau menyatakan bahwa tindakan mereka tersebut amat berbahaya karena dengan begitu rukun Islam, seperti shalat, zakat, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya menjadi tidak dapat dipahami bila hanya berpijak kepada makna global dari al-Qur’an kecuali dari makna secara etimologisnya saja. Demikian pula terhadap kelompok kedua, bahwa implikasinya sama saja dengan kelompok pertama.

Sedangkan terhadap kelompok ketiga, beliau membantah pendapat mereka dengan argumentasi yang valid dan detail. Diantara bantahan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Di dalam mengajak kepada Islam, Rasulullah mengirim para utusan yang jumlahnya tidak mencapai angka mutawatir. Maka bila memang angka mutawatir tersebut urgen sekali, tentu Rasulullah tidak merasa cukup dengan jumlah tersebut sebab pihak yang dituju oleh utusan tersebut juga memiliki hak untuk menolak mereka dengan alasan tidak dapat mempercayai dan mengakui berita yang dibawa oleh mereka.

  • Bahwa di dalam peradilan perdata dan pidana yang terkait dengan harta, darah dan nyawa harus diperkuat oleh dua orang saksi padahal yang menjadi landasannya adalah khabar (hadits) yang diriwayatkan oleh jumlah yang tidak mencapai angka mutawatir alias Hadits Ahâd tetapi meskipun demikian, asy-Syâri’ (Allah Ta’ala) tetap mewajibkan hal itu.

  • Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam membolehkan orang yang mendengar darinya untuk menyampaikan apa yang mereka dengar tersebut meskipun hanya oleh satu orang saja. Beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
    “Mudah-mudahan Allah memperbaiki akhlaq dan derajat seseorang (seorang hamba) yang mendengar hadits dari kami lantas menghafalnya hingga menyampaikannya; (sebab) betapa banyak orang yang membawa ilmu (hanya berilmu dan tidak lebih ilmunya namun dia menghafal dan menyampaikannya) kepada orang yang lebih berilmu darinya dan betapa banyak orang yang membawa ilmu tetapi dia tidak berilmu (namun mendapatkan pahala menyampaikannya). (H.R.Abu Daud)

  • Para shahabat menyampaikan hadits-hadits Rasulullah secara individu-individu dan tidak mensyaratkan harus diriwayatkan oleh orang yang banyak sekali.

Demikianlah diantara bantahan beliau di dalam menegaskan wajibnya menerima hadits Ahâd. (Penggalan dari materi Buletin an-Nur, dengan tema: Imam asy-Syafi’iy; pembelaannya terhadap as-Sunnah)D. Fatwa Ulama Kontemporer

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn ditanya tentang orang yang menganggap hadits-hadits Ahâd tidak dapat dijadikan landasan dalam masalah ‘aqidah menjawab:
“Tanggapan kami terhadap orang yang beranggapan bahwa hadits-hadits Ahad tidak dapat menjadi landasan dalam masalah ‘aqidah dengan alasan ia hanya memberikan informasi secara zhann (tidak pasti) sedangkan masalah ‘aqidah tidak dapat dilandasi oleh sesuatu yang bersifat zhann adalah bahwa pendapat semacam ini tidak tepat sebab dilandaskan kepada sesuatu yang tidak tepat pula. Ini dapat dibuktikan dengan beberapa tinjauan:

  • Pendapat bahwa hadits Ahad hanya memberikan informasi secara zhann tidak dapat digeneralisir sebab ada banyak khabar/berita yang bersifat Ahâd (individuil) dapat memberikan informasi secara yakin, yaitu bila ada qarâ-in (dalil-dalil penguat) yang mendukung kebenarannya seperti ia telah diterima secara luas oleh umat. Contohnya, hadits yang diriwayatkan oleh ‘Umar bin al-Khaththab radhiallaahu ‘anhu :
    “Sesungguhnya semua pekerjaan itu tergantung kepada niat”
    Ini merupakan khabar Ahâd, meskipun demikian kita tahu bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam -lah yang mengucapkannya. Statement seperti ini telah dianalisis oleh Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah, al-Hâfizh Ibnu Hajar, dan lainya.

  • Bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam mengirimkan individu-individu (orang per-orang) guna mengajarkan permasalahan ‘aqidah yang prinsipil (Ushûl al-‘Aqîdah), yakni dua kalimat syahadat (Lâ ilâha illallâh , Muhammad Rasûlullâh) sedangkan pengiriman yang dilakukan oleh beliau merupakan hujjah yang tidak dapat ditolak. Indikatornya, beliau mengirimkan Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman. Mu’adz menganggap pengiriman dirinya sebagai hujjah yang tidak dapat ditolak oleh penduduk Yaman dan harus diterima.

  • Bila kita mengatakan bahwa masalah ‘aqidah tidak dapat dilandaskan kepada khabar Ahâd, maka berarti bisa dikatakan pula bahwa al-Ahkâm al-‘Amaliyyah (hukum-hukum yang terkait dengan perbuatan/aktivitas) tidak dapat juga dilandaskan kepada khabar Ahâd sebab al-Ahkâm al-‘Amaliyyah selalu disertai oleh suatu ‘aqidah bahwa Allah Ta’ala memerintahkan begini atau melarang begitu. Bila pendapat semacam ini (yang mengatakan bahwa al-Ahkâm al-‘Amaliyyah tidak dapat juga dilandaskan kepada khabar Ahâd) diterima, tentu banyak sekali hukum-hukum syara’ yang tidak berfungsi. konsekuensinya, bila pendapat semacam ini harus ditolak, maka tentunya pendapat yang mengatakan bahwa masalah ‘aqidah tidak dapat dilandaskan kepada khabar al-Ahâd harus ditolak pula karena tidak ada bedanya.

  • Bahwa Allah Ta’ala memerintahkan orang yang jahil/tidak tahu agar merujuk kepada pendapat Ahl al-‘Ilm (ulama) terhadap salah satu permasalahan ‘aqidah yang maha penting, yaitu tentang risalah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (Q.,S. 16/an-Nahl: 43)… dan hal ini mencakup pertanyaan yang diajukan oleh individu atau kelompok.

Kesimpulannya:Bahwa bila ada qarâ-in yang mendukung kebenaran khabar al-Ahâd/al-Wâhid, maka ia dapat menginformasikan ilmu pasti (yang bersifat keilmuan dan yaqin) dan dapat dijadikan landasan dalam al-Ahkâm al-‘Amaliyyah dan ‘Ilmiyyah. Sedangkan orang yang membedakan antara kedua hukum ini tidak memiliki dalil untuk membedakannya, bila dia menisbatkan pendapat ini kepada salah seorang imam (ulama mazhab yang empat, misalnya -red) tentang adanya pembedaan antara keduanya, maka dia harus menguatkan statementnya itu dengan sanad (landasan) yang shahîh dari imam tersebut, kemudian juga menjelaskan landasan yang dijadikannya sebagai dalil.

(Majmû’ Fatâwa wa Rasâil Fadlîlah asy- Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn, (Riyadl: Dâr at-Tsurayya, 1414 H/1994 M), Cet. II, hal. 31-32)

Posted in Bahas Tuntas Hadits | Komentar Dinonaktifkan pada HADIST AHAD (KHABAR AL-WAHID)?

APA ITU HADITS QUDSIY?

Posted by Admin Ma'had Annashihah Cepu pada Maret 9, 2008

Mukaddimah

Pada kajian ilmu hadits kali ini, sengaja kami ketengahkan masalah Hadîts Qudsiy yang tentunya sudah sering didengar atau dibaca tentangnya namun barangkali ada sebagian kita yang belum mengetahuinya secara jelas.Untuk itu, kami akan membahas tentangnya secara ringkas namun terperinci insya Allah, semoga bermanfa’at.

Definisi

Secara bahasa (Etimologis), kata القدسي dinisbahkan kepada kata القدس (suci). Artinya, hadits yang dinisbahkan kepada Dzat yang Maha suci, yaitu Allah Ta’ala.
Dan secara istilah (terminologis) definisinya adalah

ما نقل إلينا عن النبي صلى الله عليه وسلم مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل

Sesuatu (hadits) yang dinukil kepada kita dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam yang disandarkan beliau kepada Rabb-nya.Perbedaan Antara Hadîts Qudsiy Dan al-Qur`an

Terdapat perbedaan yang banyak sekali antara keduanya, diantaranya adalah:

  • Bahwa lafazh dan makna al-Qur`an berasal dari Allah Ta’ala sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian, alias maknanya berasal dari Allah Ta’ala namun lafazhnya berasal dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam.

  • Bahwa membaca al-Qur`an merupakan ibadah sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian.

  • Syarat validitas al-Qur’an adalah at-Tawâtur (bersifat mutawatir) sedangkan Hadîts Qudsiy tidak demikian.

Jumlah Hadîts-Hadîts QudsiyDibandingkan dengan jumlah hadits-hadits Nabi, maka Hadîts Qudsiy bisa dibilang tidak banyak. Jumlahnya lebih sedikit dari 200 hadits.

Contoh

Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim di dalam kitab Shahîh-nya dari Abu Dzarr radliyallâhu ‘anhu dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkan beliau dari Allah Ta’ala bahwasanya Dia berfirman,

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا

“Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan zhalim atas diri-Ku dan menjadikannya diantara kamu diharamkan, maka janganlah kamu saling menzhalimi (satu sama lain).” (HR.Muslim)Lafazh-Lafazh Periwayatannya

Bagi orang yang meriwayatkan Hadîts Qudsiy, maka dia dapat menggunakan salah satu dari dua lafazh-lafazh periwayatannya:

1. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل

Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pada apa yang diriwayatkannya dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla

2. قال الله تعالى، فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم

Allah Ta’ala berfirman, pada apa yang diriwayatkan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam dari-NyaBuku Mengenai Hadîts Qudsiy

Diantara buku yang paling masyhur mengenai Hadîts Qudsiy adalah kitab
الاتحافات السنية بالأحاديث القدسية (al-Ithâfât as-Saniyyah Bi al-Ahâdîts al-Qudsiyyah) karya ‘Abdur Ra`uf al-Munawiy. Di dalam buku ini terkoleksi 272 buah hadits.

(SUMBER: Buku Taysîr Musthalah al-Hadîts, karya DR.Mahmûd ath-Thahhân, h.127-128)

Posted in Bahas Tuntas Hadits | Leave a Comment »

APA ITU HADITS HASAN?

Posted by Admin Ma'had Annashihah Cepu pada Maret 9, 2008

Mukaddimah

Yang dimaksud dalam kajian ini adalah bagian ke-dua dari klasifikasi berita yang diterima, yaitu Hasan Li Dzâtihi (Hasan secara independen).
Barangkali sebagian kita sudah pernah membaca atau mendengar tentang istilah ini, namun belum mengetahui secara persis apa yang dimaksud dengannya, siapa yang pertama kali mempopulerkannya, buku apa saja yang banyak memuat bahasan tentangnya?
Itulah yang akan kita coba untuk mengulasnya secara ringkas tapi padat, insya Allah.

Definisi

a. Secara bahasa (etimologi)
Kata Hasan (حسن) merupakan Shifah Musyabbahah dari kata al-Husn (اْلحُسْنُ) yang bermakna al-Jamâl (الجمال): kecantikan, keindahan.

b. Secara Istilah (teriminologi)
Sedangkan secara istilah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama hadits mengingat pretensinya berada di tengah-tengah antara Shahîh dan Dla’îf. Juga, dikarenakan sebagian mereka ada yang hanya mendefinisikan salah satu dari dua bagiannya saja.

Berikut beberapa definisi para ulama hadits dan definisi terpilih:

1. Definisi al-Khaththâby : yaitu, “setiap hadits yang diketahui jalur keluarnya, dikenal para periwayatnya, ia merupakan rotasi kebanyakan hadits dan dipakai oleh kebanyakan para ulama dan mayoritas ulama fiqih.” (Ma’âlim as-Sunan:I/11)

2. Definisi at-Turmudzy : yaitu, “setiap hadits yang diriwayatkan, pada sanadnya tidak ada periwayat yang tertuduh sebagai pendusta, hadits tersebut tidak Syâdzdz (janggal/bertentangan dengan riwayat yang kuat) dan diriwayatkan lebih dari satu jalur seperti itu. Ia-lah yang menurut kami dinamakan dengan Hadîts Hasan.” (Jâmi’ at-Turmudzy beserta Syarah-nya, [Tuhfah al-Ahwadzy], kitab al-‘Ilal di akhirnya: X/519)

3. Definisi Ibn Hajar: yaitu, “Khabar al-Ahâd yang diriwayatkan oleh seorang yang ‘adil, memiliki daya ingat (hafalan), sanadnya bersambung, tidak terdapat ‘illat dan tidak Syâdzdz, maka inilah yang dinamakan Shahîh Li Dzâtih (Shahih secara independen). Jika, daya ingat (hafalan)-nya kurang , maka ia disebut Hasan Li Dzâtih (Hasan secara independen).” (an-Nukhbah dan Syarahnya: 29)

Syaikh Dr.Mahmûd ath-Thahhân mengomentari, “Menurut saya, Seakan Hadits Hasan menurut Ibn Hajar adalah hadits Shahîh yang kurang pada daya ingat/hafalan periwayatnya. Alias kurang (mantap) daya ingat/hafalannya. Ini adalah definisi yang paling baik untuk Hasan. Sedangkan definisi al-Khaththâby banyak sekali kritikan terhadapnya, sementara yang didefinisikan at-Turmudzy hanyalah definisi salah satu dari dua bagian dari hadits Hasan, yaitu Hasan Li Ghairih (Hasan karena adanya riwayat lain yang mendukungnya). Sepatutnya beliau mendefinisikan Hasan Li Dzâtih sebab Hasan Li Ghairih pada dasarnya adalah hadits lemah (Dla’îf) yang meningkat kepada posisi Hasan karena tertolong oleh banyaknya jalur-jalur periwayatannya.”

Definisi Terpilih

Definisi ini berdasarkan apa yang disampaikan oleh Ibn Hajar dalam definisinya di atas, yaitu:
“Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh periwayat yang ‘adil, yang kurang daya ingat (hafalannya), dari periwayat semisalnya hingga ke jalur terakhirnya (mata rantai terakhir), tidak terdapat kejanggalan (Syudzûdz) ataupun ‘Illat di dalamnya.”

Hukumnya

Di dalam berargumentasi dengannya, hukumnya sama dengan hadits Shahîh sekalipun dari sisi kekuatannya, ia berada di bawah hadits Shahih. Oleh karena itulah, semua ahli fiqih menjadikannya sebagai hujjah dan mengamalkannya. Demikian juga, mayoritas ulama hadits dan Ushul menjadikannya sebagai hujjah kecuali pendapat yang aneh dari ulama-ulama yang dikenal keras (al-Mutasyaddidûn). Sementara ulama yang dikenal lebih longgar (al-Mutasâhilûn) malah mencantumkannya ke dalam jenis hadits Shahîh seperti al-Hâkim, Ibn Hibbân dan Ibn Khuzaimah namun disertai pendapat mereka bahwa ia di bawah kualitas Shahih yang sebelumnya dijelaskan.” (Tadrîb ar-Râwy:I/160)

Contohnya

Hadits yang dikeluarkan oleh at-Turmudzy, dia berkata, “Qutaibah menceritakan kepada kami, dia berkata, Ja’far bin Sulaiman adl-Dluba’iy menceritakan kepada kami, dari Abu ‘Imrân al-Jawny, dari Abu Bakar bin Abu Musa al-Asy’ariy, dia berkata, “Aku telah mendengar ayahku saat berada di dekat musuh berkata, ‘Rasulullah SAW., bersabda, “Sesungguhnya pintu-pintu surga itu berada di bawah naungan pedang-pedang…” (Sunan at-Turmudzy, bab keutamaan jihad:V/300)

Hadits ini adalah Hasan karena empat orang periwayat dalam sanadnya tersebut adalah orang-orang yang dapat dipercaya (Tsiqât) kecuali Ja’far bin Sulaiman adl-Dlub’iy yang merupakan periwayat hadits Hasan –sebagaimana yang dinukil oleh Ibn Hajar di dalam kitab Tahdzîb at-Tahdzîb-. Oleh karena itu, derajat/kualitasnya turun dari Shahîh ke Hasan.

Tingkatan-Tingakatannya

Sebagaimana hadits Shahih yang memiliki beberapa tingkatan yang karenanya satu hadits shahih bisa berbeda dengan yang lainnya, maka demikian pula halnya dengan hadits Hasan yang memiliki beberapa tingkatan.

Dalam hal ini, ad-Dzahaby menjadikannya dua tingkatan:
Pertama, (yang merupakan tingkatan tertinggi), yaitu: riwayat dari Bahz bin Hakîm dari ayahnya, dari kakeknya; riwayat ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya; Ibn Ishaq dari at-Tîmiy. Dan semisal itu dari hadits yang dikatakan sebagai hadits Shahih padahal di bawah tingkatan hadits Shahih.

Ke-dua, hadits lain yang diperselisihkan ke-Hasan-an dan ke-Dla’îf-annya, seperti hadits al-Hârits bin ‘Abdullah, ‘Ashim bin Dlumrah dan Hajjâj bin Artha’ah, dan semisal mereka.

Tingkatan Ucapan Ulama Hadits, “Hadits yang
shahîh sanadnya” atau “Hasan sanadnya”

1. Ucapan para ulama hadits, “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya” adalah di bawah kualitas ucapan mereka, “Ini adalah hadits Shahih.”

2. Demikian juga ucapan mereka, “Ini adalah hadits yang Hasan sanadnya” adalah di bawah kualitas ucapan mereka, “Ini adalah hadits Hasan” karena bisa jadi ia Shahih atau Hasan sanadnya tanpa matan (redaksi/teks)nya akibat adanya Syudzûdz atau ‘Illat.

Seorang ahli hadits bila berkata, “Ini adalah hadits Shahih,” maka berarti dia telah memberikan jaminan kepada kita bahwa ke-lima syarat keshahihan telah terpenuhi pada hadits ini. Sedangkan bila dia mengatakan, “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya,” maka artinya dia telah memberi jaminan kepada kita akan terpenuhinya tiga syarat keshahihan, yaitu: sanad bersambung, keadilan si periwayat dan kekuatan daya ingat/hafalan (Dlabth)-nya, sedangkan ketiadaan Syudzûdz atau ‘Illat pada hadits itu, dia tidak bisa menjaminnya karena belum mengecek kedua hal ini lebih lanjut.

Akan tetapi, bila seorang Hâfizh (penghafal banyak hadits) yang dipegang ucapannya hanya sebatas mengatakan, “Ini adalah hadits yang shahih sanadnya,” tanpa menyebutkan ‘illat (penyakit/alasan yang mencederai bobot suatu hadits); maka pendapat yang nampak (secara lahiriah) adalah matannya juga Shahîh sebab asal ucapannya adalah bahwa tidak ada ‘Illat di situ dan juga tidak ada Syudzûdz.

Makna Ucapan at-Turmudzy Dan Ulama
Selainnya, “Hadits Hasan Shahîh”

Secara implisit, bahwa ungkapan seperti ini agak membingungkan sebab hadits Hasan kurang derajatnya dari hadits Shahîh, jadi bagaimana bisa digabung antara keduanya padahal derajatnya berbeda?. Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama memberikan jawaban yang beraneka ragam atas maksud dari ucapan at-Turmudzy tersebut. Jawaban yang paling bagus adalah yang dikemukakan oleh Ibn Hajar dan disetujui oleh as-Suyûthy, ringkasannya adalah:

1. Jika suatu hadits itu memiliki dua sanad (jalur transmisi/mata rantai periwayatan) atau lebih; maka maknanya adalah “Ia adalah Hasan bila ditinjau dari sisi satu sanad dan Shahîh bila ditinjau dari sisi sanad yang lain.”

2. Bila ia hanya memiliki satu sanad saja, maka maknanya adalah “Hasan menurut sekelompok ulama dan Shahîh menurut sekelompok ulama yang lain.”

Seakan Ibn Hajar ingin menyiratkan kepada adanya perbedaan persepsi di kalangan para ulama mengenai hukum terhadap hadits seperti ini atau belum adanya hukum yang dapat dikuatkan dari salah satu dari ke-duanya.

Pengklasifikasian Hadits-Hadits Yang Dilakukan Oleh
Imam al-Baghawy Dalam Kitab “Mashâbîh as-Sunnah”

Di dalam kitabnya, “Mashâbîh as-Sunnah” imam al-Baghawy menyisipkan istilah khusus, yaitu mengisyaratkan kepada hadits-hadits shahih yang terdapat di dalam kitab ash-Shahîhain atau salah satunya dengan ungkapan, “Shahîh” dan kepada hadits-hadits yang terdapat di dalam ke-empat kitab Sunan (Sunan an-Nasâ`iy, Sunan Abi Dâ`ûd, Sunan at-Turmdzy dan Sunan Ibn Mâjah) dengan ungkapan, “Hasan”. Dan ini merupakan isitlah yang tidak selaras dengan istilah umum yang digunakan oleh ulama hadits sebab di dalam kitab-kitab Sunan itu juga terdapat hadits Shahîh, Hasan, Dla’îf dan Munkar.

Oleh karena itulah, Ibn ash-Shalâh dan an-Nawawy mengingatkan akan hal itu. Dari itu, semestinya seorang pembaca kitab ini ( “Mashâbîh as-Sunnah” ) mengetahui benar istilah khusus yang dipakai oleh Imam al-Baghawy di dalam kitabnya tersebut ketika mengomentari hadits-hadits dengan ucapan, “Shahih” atau “Hasan.”

Kitab-Kitab Yang Di Dalamnya
Dapat Ditemukan Hadits Hasan

Para ulama belum ada yang mengarang kitab-kitab secara terpisah (tersendiri) yang memuat hadits Hasan saja sebagaimana yang mereka lakukan terhadap hadits Shahîh di dalam kitab-kitab terpisah (tersendiri), akan tetapi ada beberapa kitab yang di dalamnya banyak ditemukan hadits Hasan. Di antaranya yang paling masyhur adalah:

1. Kitab Jâmi’ at-Turmudzy atau yang lebih dikenal dengan Sunan at-Turmudzy. Buku inilah yang merupakan induk di dalam mengenal hadits Hasan sebab at-Turmudzy-lah orang pertama yang memasyhurkan istilah ini di dalam bukunya dan orang yang paling banyak menyinggungnya.
Namun yang perlu diberikan catatan, bahwa terdapat banyak naskah untuk bukunya tersebut yang memuat ungkapan beliau, “Hasan Shahîh”, sehingga karenanya, seorang penuntut ilmu harus memperhatikan hal ini dengan memilih naskah yang telah ditahqiq (dianalisis) dan telah dikonfirmasikan dengan naskah-naskah asli (manuscript) yang dapat dipercaya.

2. Kitab Sunan Abi Dâ`ûd. Pengarang buku ini, Abu Dâ`ûd menyebutkan hal ini di dalam risalah (surat)-nya kepada penduduk Mekkah bahwa dirinya menyinggung hadits Shahih dan yang sepertinya atau mirip dengannya di dalamnya. Bila terdapat kelemahan yang amat sangat, beliau menjelaskannya sedangkan yang tidak dikomentarinya, maka ia hadits yang layak. Maka berdasarkan hal itu, bila kita mendapatkan satu hadits di dalamnya yang tidak beliau jelaskan kelemahannya dan tidak ada seorang ulama terpecayapun yang menilainya Shahih, maka ia Hasan menurut Abu Dâ`ûd.

3. Kitab Sunan ad-Dâruquthny. Beliau telah banyak sekali menyatakannya secara tertulis di dalam kitabnya ini.

(SUMBER: Kitab Taysîr Musthalah al-Hadîts karya Dr. Mahmûd ath-Thahhân, h. 45-50)

Posted in Bahas Tuntas Hadits | 1 Comment »

BAHAYA HADITS DHO’IF DAN MAUDLU’

Posted by Admin Ma'had Annashihah Cepu pada Maret 9, 2008

Di antara bencana besar yang menimpa kaum Muslimin sejak periode-periode pertama adalah tersebar luasnya hadits-hadits Dla’if (lemah) dan Mawdlu’ (palsu) di tengah mereka. Tidak ada seorang pun yang dikecualikan di sini sekalipun mereka adalah kalangan para ulama mereka kecuali beberapa gelintir orang yang dikehendaki Allah, di antaranya para imam hadits dan Nuqqaad (Para Kritikus hadits) seperti Imam al-Bukhary, Ahmad, Ibn Ma’in, Abu Hatim ar-Razy dan ulama lainnya.Penyebaran yang secara meluas tersebut mengakibatkan banyak dampak negatif, di antaranya ada yang terkait dengan masalah-masalah aqidah yang bersifat ghaib dan di antaranya pula ada yang berupa perkara-perkara Tasyri’ (Syari’at).

Adalah hikmah Allah Ta’ala Yang Maha Mengetahui, bahwa Dia tidak membiarkan hadits-hadits yang dibuat-buat oleh orang-orang yang benci terhadap agama ini untuk tujuan-tujuan tertentu menjalar ke tubuh kaum Muslimin tanpa mengutus orang yang akan menyingkap kedok yang menutupi hakikatnya dan menjelaskan kepada manusia permasalahannya. Mereka itulah para ulama Ahli hadits dan pembawa panji-panji sunnah Nabawiyyah yang didoakan Rasullah dalam sabdanya, “Semoga Allah mencerahkan (menganugerahi nikmat) seseorang yang mendengarkan perkataanku lalu menangkap (mencernanya), menghafal dan menyampaikannya. Betapa banyak orang yang membawa ilmu tetapi tidak lebih faqih (untuk dapat menghafal dan menyampaikannya) dari orang yang dia sampaikan kepadanya/pendengarya (karena ia mampu menggali dalil sehingga lebih faqih darinya).” (HR.Abu Daud dan at-Turmudzy yang menilainya shahih).

Para imam tersebut –semoga Allah mengganjar kebaikan kepada mereka dari kaum Muslimin- telah menjelaskan kondisi kebanyakan hadits-hadits tersebut dari sisi keshahihan, kelemahan atau pun kepalsuannya dan telah membuat dasar-dasar yang kokoh dan kaidah-kaidah yang mantap di mana siapa saja yang menekuni dan mempelajarinya secara mendalam untuk mengetahuinya, maka dia akan dapat mengetahui kualitas dari hadits apa pun meski mereka (para imam tersebut) belum memberikan penilaian atasnya secara tertulis. Itulah yang disebut dengan ilmu Ushul Hadits atau yang lebih dikenal dengan Llmu Mushthalah Hadits.

Para ulama generasi terakhir (al-Muta`akkhirin) telah mengarang beberapa buku yang khusus untuk mencari hadits-hadits dan menjelaskan kondisinya, di antaranya yang paling masyhur dan luas bahasannya adalah kitab al-Maqaashid al-Hasanah Fii Bayaan Katsiir Min al-Ahaadiits al-Musytahirah ‘Ala al-Alsinah karya al-Hafizh as-Sakhawy. Demikian juga buku semisalnya seperti buku-buku Takhriijaat (untuk mengeluarkan jaluar hadits dan kualitasnya) yang menjelaskan kondisi hadits-hadits yang terdapat di dalam buku-buku pengarang yang buku berasal dari Ahli Hadits (Ulama hadits) dan buku-buku yang berisi hadits-hadits yang tidak ada asalnya seperti buku Nashb ar-Raayah Li Ahaadiits al-Bidaayah karya al-Hafizh az-Zaila’iy, al-Mugny ‘An Haml al-Asfaar Fii al-Asfaar Fii Takhriij Maa Fii Ihyaa` Min al-Akhbaar karya al-Hafizh al-‘Iraqy, at-Talkhiish al-Habiir Fii Takhriij Ahaadiits ar-Raafi’iy al-Kabiir karya al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalany, Takhriij Ahaadiits al-Kasysyaaf karya Ibn Hajar juga dan Takhriij Ahaadiits asy-Syifaa` karya Imam as-Suyuthy, semua buku tersebut sudah dicetak dan diterbitkan.

Sekalipun para imam tersebut –semoga Allah mengganjar kebaikan kepada mereka- telah melanggengkan jalan kepada generasi setelah mereka, baik buat kalangan para ulama maupun para penuntut ilmu hingga mereka mengetahui kualitas setiap hadits melalui buku-buku tersebut dan semisalnya, akan tetapi –sangat disayangkan sekali- kami melihat mereka malah telah berpaling dari membaca buku-buku tersebut. Maka karenanya, mereka pun buta terhadap kondisi hadits-hadits yang telah mereka hafal dari para guru mereka atau yang mereka baca pada sebagian buku yang tidak interes terhadap hadits yang shahih dan valid. Karena itu pula, kita hampir tidak pernah mendengarkan suatu wejangan dari sebagian Mursyid (penyuluh), ceramah dari salah seorang ustadz atau khuthbah seorang khathib melainkan kita dapati di dalamnya sesuatu dari hadits-hadits Dla’if dan Mawdlu’ tersebut, dan ini amat berbahaya di mana karenanya dikhawatirkan mereka semua akan terkena ancaman sabda beliau SAW., yang berbunyi, “Barangsiapa yang telah berdusta terhadapku secara sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di api neraka.” (Hadits Shahih Mutawatir)

Walau pun secara langsung mereka tidak menyengaja berdusta, namun sebagai imbasnya mereka tetap berdosa karena telah menukil (meriwayatkan) hadits-hadits yang semuanya mereka periksa padahal mengetahi secara pasti bahwa di dalamnya terdapat hadits yang Dla’if atau pun hadits dusta. Mengenai hal ini, terdapat isyarat dari makna hadits Rasulullah yang berbunyi, “Cukuplah seseorang itu berdusta manakala ia menceritakan semua apa yang didengarnya (tanpa disaring lagi-red.,).” (HR.Muslim) dan hadits lainnya dari riwayat Abu Hurairah.

Kemudian dari itu, telah diriwayatkan bahwa Imam Malik pernah berkata, “Ketahuilah bahwa tidaklah selamat seorang yang menceritakan semua apa yang didengarnya dan selamanya, ia bukan imam bilamana menceritakan semua apa yang didengarnya.”

Imam Ibn Hibban berkata di dalam kitab Shahihnya, “Pasal: Mengenai dipastikannya masuk neraka, orang yang menisbatkan sesuatu kepada al-Mushthafa, Rasulullah SAW., padahal ia tidak mengetahui keshahihannya,” setelah itu, beliau mengetengahkan hadits Abu Hurairah dengan sanadnya secara marfu’, “Barangsiapa yang berkata dengan mengatasnamakanku padahal aku tidak pernah mengatakannya, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.” Kualitas sanad hadits ini Hasan dan makna asalnya terdapat di dalam kitab ash-Shahiihain dan kitab lainnya.

Selanjutnya, Ibn Hibban berkata, “Pembahasan mengenai hadits yang menunjukkan keshahihan hadits-hadits yang kami isyaratkan pada bab terdahulu,” kemudian beliau mengetengahkan hadits dari Samurah bin Jundub dengan sanadnya, dia berkata, Rasulullah SAW., bersabda, “Barangsiapa yang membicarakan suatu pembicaraan mengenaiku (membacakan satu hadits mengenaiku) di mana ia terlihat berdusta, maka ia adalah salah seorang dari para pendusta.” (Kualitas hadits ini Shahih, dikeluarkan oleh Imam Muslim di dalam mukaddimahnya dari hadits Samurah dan al-Mughirah bin Syu’bah secara bersama-sama). Ibn Hibban berkata, “Ini adalah hadits yang masyhur.” Kemudian dia melanjutkan, “Pembahasan mengenai hadits kedua yang menunjukkan keshahihan pendapat kami,” lalu dia mengetengahkan hadits Abu Hurairah yang pertama di atas.

Dari apa yang telah kami sampaikan di atas, jelaslah bagi kita bahwa tidak boleh menyebarkan hadits-hadits dan meriwayatkannya tanpa terlebih dahulu melakukan Tatsabbut (cek-ricek) mengenai keshahihannya sebab orang yang melakukan hal itu, maka cukuplah itu sebagai kedustaan terhadap Rasulullah yang bersabda, “Sesungguhnya berdusta terhadapku bukanlah berdusta terhadap salah seorang diantara kamu; barangsiapa yang berdusta terhadapku secara sengaja, maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduknya di api neraka.” (HR.Muslim dan selainnya), wallahu a’lam.

(SUMBER: Mukaddimah Syaikh al-Albany di dalam bukunya Silsilah al-Ahaadiits adl-Dla’iifah Wa al-Mawdluu’ah Wa Atsaruha as-Sayyi` Fi al-Ummah)

Posted in Bahas Tuntas Hadits | Komentar Dinonaktifkan pada BAHAYA HADITS DHO’IF DAN MAUDLU’